Berita Terkini

Framing Intoleransi dan Perempuan di MInangkabau

Oleh : Willy Azwendra M.Ag (Dosen Komunikasi Penyiaran Islam STAI PTDII JAKARTA) 

Intoleransi di SMKN 2 Padang?

Belum lama ini hampir semua media, baik media televisi maupun media Online, ramai membahas mengenai masalah Intoleransi, yaitu bertebarannya judul berita tentang “siswi non muslim dipaksa memakai jilbab?”. Benarkah demikian? Benarkah ada pemaksaan terhadap siswi non muslim untuk menggunakan hijab?

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Padang, Rusmadi menyatakan, aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi di sekolah negeri Padang sudah berlangsung dari 2005. Namun, kata dia, kenapa permasalahan ini baru dibahas saat dirinya menjadi Kepsek SMKN 2 Padang. Saya Tertekan, Asal tahu saja, aturan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.

Lebih tegas lagi, Rusmadi mengatakan bahwa lingkungan SMKN 2 Padang sangat toleransi, karena banyak yang datang dari non-muslim. “Kawan-kawan kita ada dari Cina yang non-muslim, ada dari Nias yang non-muslim. Ada juga Katolik dan Kristen Protestan,” jelas Rusmadi. Rusmadi mengaku, letak permasalahan kasus yang dialami sekolahnya, yakni siswi menyimpulkan wajib untuk menggunakan jilbab. “Padahal kalau orangtua siswi non-muslim bicara langsung kepada saya, tidak seperti ini. Karena kami punya mindset, non-muslim tidak wajib menggunakan jilbab, itu sudah diwanti-wanti dari awal,” jelas dia.

Di salah satu wawancara dengan stasiun TV, mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar juga menyebut ini hanya kejadian kecil, supply ke mas mentrinya terlalu lebay dan berlebihan, sehingga membuat mas Menteri marah dan bereaksi keras. Fauzi Bahar mengatakan : Guru mana yang ingin mencelakakan muridnya? Tidak ada guru yang ingin mencelakai muridnya.

Fauzi Bahar meneruskan, aturan itu dibuat untuk menjaga perempuan dan mengembalikan budaya Minang sehingga tak perlu dicabut. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat non-muslim. Kita melindungi generasi sendiri,” ucap Fauzi Bahar. Generasi yang dimaksud adalah generasi perempuan penerus di minangkabau. Intinya apa yang disampaikan oleh mantan Walikota Padang ini adalah aturan menggunakan jilbab tidak wajib bagi siswi non muslim.

 

Perempuan di Minangkabau

Perlu kita ketahui bahwa budaya di minangkabau itu perempuan identik dengan berkerudung dan memakai baju kurung (baju yang menutupi atau mengurung tubuh perempuan di minangkabau). Masyarakat minangkabau sangat menghargai dan memuliakan perempuan. Dalam budaya minangkabau, berkerudung itu harus dilestarikan dan tidak memaksa bagi non muslim.

Perempuan Minangkabau memiliki kedudukan yang sangat istimewa yaitu sebagai bundo kanduang atau dalam istilah adat: limpapeh rumah nan gadang. Karena perempuan memiliki kuasa dan ia memiliki peran yang sama dengan laki-laki termasuk pengambilan keputusan dalam keluarga. Bukan berarti perempuan di atas laki-laki, maksudnya adalah pendapat perempuan itu harus di dengar dan dihargai.

 

Daftar kasus intoleransi di Indonesia

Kasus dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang ini seolah-olah beritanya dibuat lebay, sampai-sampai Mendikbud bereaksi keras dan menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang. Padahal kalau kita lihat jauh ke belakang sangat banyak kasus-kasus intoleransi yang terjadi di sekolah-sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebutkan, ada beberapa kasus intoleransi yang terjadi di sekolah, selain yang terjadi di SMKN 2 Padang. Pernah terjadi kasus pelarangan penggunaan hijab (jilbab) di sekolah SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mencatat ada beberapa kasus intoleransi di sekolah. Yakni, larangan hijab di SMAN 1 Maumere tahun 2017 dan kasus di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019.

Beberapa kasus Intoleransi lainnya yang penulis temukan adalah pelarangan siswi menggunakan jilbab panjang di SMPN 1 Pallangga, Gowa Sulawesi Selatan. Juga ditemukan, sekitar 40 sekolah yang melarang siswi Muslim memakai jilbab berdasarkan pendataan Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Bali. Caranya bermacam-macam, ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis, ada juga dengan cara ancaman yang tersamar sehingga siswi muslim merasa ketakutan dan melepas hijabnya. Dan masih banyak lagi kasus-kasus intoleransi yang terjadi dibeberapa daerah lainnya. Ini sangat jelas Intoleransi yang sangat berbahaya dan mengancam keberagamaan di Indonesia.

Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan hal ini adalah momentum untuk berbenah regulasi-regulasi, harus diperbaiki bersama, ukurannya adalah permendikbud. Hak dasar anak harus kita hargai, tidak boleh dipaksa, tidak boleh dilarang. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus Intoleransi di sekolah, kata Satriwan.

Dari beberapa keterangan narasumber diatas, terutama keterangan dari Kepala Sekolah SMKN 2 Padang dan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar dapat disimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswi non muslim untuk memakai hijab atau atribut keagaamaan lainnya di sekolah SMKN 2 Padang. Karena jauh sebelum kasus ini pihak SMKN 2 Padang sangat terbuka mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh sekolahnya apalagi peraturan yang sangat sensitif seperti ini. Semoga tidak ada lagi berita-berita yang berlebihan seperti ini yang digoreng oleh media-media mainstream sekarang.

Mematahkan Coklat di Hari Valentine

Oleh: Muhammad Dyan*

Patung bertubuh manusia berkaki kambing berdiri tegak di pelataran sebuah kuil. Kepalanya bertanduk. Badannya kekar. Satu yang menonjol dari patung tanpa busana tersebut adalah alat reproduksi pria yang terlihat jelas. Bagian terakhir menjadi sangat penting karena ini adalah patung Lupercus, dewa kesuburan.

Di hadapannya, pendeta menyembelih seekor kambing sebagai persembahan. Lalu dengan mengenakan baju kulit kambing, setelah minum anggur, pendeta berkeliling Kota Roma dan menyentuh siapa saja yang mereka jumpai di sepanjang jalan.

Setiap warga antusias mengikuti ritual ini, terlebih para gadis belia. Mereka beramai-ramai turun ke jalan hanya agar bisa menyentuh kulit kambing tersebut. Percaya akan dikarunia kesuburan dan bisa melahirkan dengan mudah jika berhasil menyentuhnya.

Gambaran di atas adalah sekilas festival Lupercalia yang dirayakan setiap 15 Februari pada masa Romawi Kuno untuk mengusir roh jahat, membersihkan kota, meraih kesehatan, dan terpenting mendapatkan kesuburan. Festival yang kemudian menjadi cikal bakal Valentine’s day.

Lalu, mengapa sekarang Valentine’s day dirayakan tanggal 14 Februari? Adalah Paus Gelasius pada abad kelima yang menetapkan hari Valentine pada 14 Februari. Dengan menetapkan 1 hari sebelum festival Lupercalia, diharapkan festival kuno tersebut akan dilupakan dan digantikan dengan ingatan akan tokoh yang merepresentasikan gereja, bukan dewa kuno.

Konon, nama diambil dari Santo Valentinus yang dihukum mati kaisar karena merestui pernikahan dua kekasih sekalipun dilarang kaisar yang berkuasa.

Bisa dikatakan usaha sang paus berhasil. Masyarakat kini melupakan ajaran Romawi Kuno dan menganggap Valentine sebagai tradisi Nasrani. Dari abad ke abad, “pemasaran” tradisi ini makin sukses dan kini dianggap sebagai perayaan umum yang diperingati segenap penduduk dunia.

Kini valentine menjadi produk budaya yang rutin dilakukan, sehingga pandangan orang terhadap hari tersebut adalah benar, dan menganggap hanya Agama Nasrani sajalah yang menomersatukan kasih sayang.

Lewat pesan formal perayaan Valentine mulai muncul pada tahun 1500-an dan akhir 1700-an dalam kartu yang dicetak secara komersial. Perayaan Valentine komersial pertama di Amerika Serikat dicetak pada pertengahan 1800-an. Simbol Valentine dilambangkan Cupid (Dewa Cinta Romawi), burung, permen dan bunga, mawar.

Hingga sampai saat ini faktanya Valentine’s day semakin populer, Setiap Valentine’s Day usai, banyak kondom berserakan di tempat rekreasi karena hubungan seks bebas (zina massal), minuman keras dan narkotika yang meruntuhkan tatanan nilai masyarakat yang beradab. Dan hasil survei pun memuat bahwa 20% remaja yang hamil diluar nikah terjadi setelah perayaan yang menjerumuskan ini.

Survei Kristen Mark menunjukkan 85% responden menganggap bercinta sebagai perkara penting pada hari Valentine. “Begitu pula Sigi National Retail Federation menyebutkan, 51% orang akan melakukan (hubungan intim) pada momen yang diidentikkan sejumlah kalangan sebagai hari kasih sayang.

Hal ini ditunjang dari data penjualan kondom yang menunjukan penjualan tertinggi jatuh pada hari cinta yang mencapai peningkatan 25%.

Dan tradisi Valentine adalah salah satu produk yang berhasil dipasarkan dengan sangat baik sehingga mendunia, dan mampu mencitrakan agama Nasrani sebagai agama kasih sayang.

Lalu, bagaimana Islam memandangnya? Sederhananya, jika Muslim merayakan hari Valentine, mereka sudah menjadi korban marketing perayaan tersebut. Padahal, dalam sejarah Islam, kita bisa melihat betapa penting umat Islam untuk mempunyai ciri khas, berkepribadian, dan membedakan diri dari yang lain.

Lihat sejarah adzan. Ketika umat Islam ingin menemukan cara memanggil untuk shalat, mereka berdiskusi. Sepakat tidak memakai lonceng, terompet, dan cara yang sudah dilakukan agama lain, sampai akhirnya muncul petunjuk untuk menggunakan metode azan.

Lihat pula sejarah tahun Hijriyah. Perhitungan berdasarkan bulan sendiri sudah merupakan tradisi Arab, tetapi pemilihan kapan dimulainya tahun hijrah berbeda. Mereka menghitung dari saat Hijrah Rasul, bukan berdasarkan kelahiran sebagaimana kebanyakan budaya lain. Begitu juga memanjangkan janggut dan mencukur kumis, salah satu cara membedakan diri.

Bahkan, jika kita analisis sejarah, ketika Paus Gelasius memutuskan mengadakan perayaan Valentine’s day, di dalamnya ada semangat membedakan diri dari ajaran Romawi Kuno, sekaligus juga strategi menghilangkan tradisi tersebut dengan memilih waktu satu hari lebih cepat.

Valentine’s day. Merayakannya membuat umat Islam tidak membedakan diri, lebih parah justru mencitrakan Islam seolah tidak punya hari kasih sayang padahal dalam Islam, kasih sayang seharusnya dirayakan setiap hari.

Kasih sayang adalah nama Allah ﷻ. yakni Ar-Rahman dan Ar-Rahim yang mesti menjadi penghias pribadi Muslim setiap saat, kapan dan di mana pun.

Sementara, Valentine’s Day, tidak bisa dilepaskan dari ritual agama Romawi dan Kristiani yang dikemas menjadi kegiatan biasa dan untuk semua orang. Bahkan dijadikan justifikasi untuk menghalalkan kemaksiatan kolektif yang merusak akidah dan akhlak.

Valentine’s Day adalah wujud kejahiliyahan modern yang boleh jadi lebih buruk dari jahiliyah pra Islam yang lokal dan konvensional.

Kejahiliyahan modern, menurut Muhammad Qutub dalam buku Jahiliyah Abad 20, adalah kerusakan moral yang dibingkai secara sistematis dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan mengabaikan nilai-nilai ketuhanan.[]

*Jurnalis

Din Dituding Radikal, Persis Nilai Ada Modus Kriminalisasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Ustaz Jeje Zaenudin sedih dan prihatin atas pengaduan pihak tertentu yang menyatakan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin adalah orang radikal. Menurutnya tuduhan itu bisa jadi modus kriminalisasi untuk memberangus pihak yang berseberangan.

“Melaporkan aparatur sipil negara (ASN) ataupun warga negara lainya yang kritis dengan tuduhan radikal tentu sangat kontra produktif dengan pernyataan presiden sendiri yang menginginkan rakyatnya kritis, bertentangan juga dengan alam demokrasi,” kata Ustaz Jeje, Sabtu (12/2).

Ustaz Jeje mengatakan, melaporkan warga negara yang kritis bahayanya akan jadi modus kriminalisasi. Itu sekaligus cara memberangus lawan politik dan pihak-pihak yang dianggap berseberangan kepentingan dengan kelompok yang berkuasa.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini mengungkapkan, jika karena bersikap kritis dan korektif atas kebijakan pemerintah yang menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan bernegara dilaporkan sebagai radikal. Maka sama saja dengan membunuh kewajiban amar ma’ruf nahi munkar yang dijamin pada negara demokrasi ini.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk, orang-orang yang berjasa dan cinta pada negara jadi korban pelaporan atas tuduhan radikal, hanya karena kritis dan vokal terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat,” ujarnya.

Menurut Ustaz Jeje, Prof Din bukan hanya sebagai orang yang moderat yang diakui dan diapresiasi di dalam dan luar negeri, tetapi juga tokoh yang sering menginisiasi forum-forum internasional yang bertema gerakan wasathiyah Islam. Salah satunya usaha Prof Din menjadi inisiator menyelenggarakan High Level Consultation of World Muslem Scholars on Wasatiyaat Islam yang sukses melahirkan Pesan Bogor pada 1 Mei 2018 yang isi pokoknya adalah penegasan tentang kemoderatan Islam.

Ustaz Jeje mengatakan, jika orang sebegitu moderat seperti Prof Din sudah diadukan dan dilaporkan sebagai orang radikal. Lalu mau seperti apa mengukur orang moderat yang sebenarnya.

“Oleh karena itu, kita meminta pada pihak yang menuduh dan melaporkan Pak Din, agar mencabut lagi pengaduan itu sebelum menjadi api polemik dan konflik yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

 

Minta Hentikan Kebencian, Muhammadiyah Sebut Tudingan Din Syamsuddin Radikal Salah Alamat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti berikan tanggapan atas adanya pihak tertentu yang melaporkan Prof Din Syamsudin ke KASN  dengan tuduhan tokoh radikal.

Pertama, menurut Mu’ti tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat.

“Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Mu’ti pada Jumat (12/2).

Pada era  Pak Din, lanjut Mu’ti digagas dan dirumuskan konsep Muhammadiyah tentang Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi WA Syahadah  yang akhirnya menjadi keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makasar.

“Semasa menjadi utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerjasama antar agama dan peradaban, Pak Din memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor. Pertemuan tersebut melahirkan Bogor Message yang berisi  tentang Wasatiyah Islam, Islam yang moderat. Bogor Message adalah salah satu dokumen  dunia yang disejajarkan dengan Amman Message dan Common Word. Pak Din adalah moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP), dan co-president of World Religion for Peace (WCRP). Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antar iman. Jadi sangatlah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” papar Mu’ti.

Kedua, sebagai akademisi dan ASN Pak Din adalah seorang guru besar politik Islam yang terkemuka. Di UIN Jakarta Pak Din adalah satu-satunya guru besar Hubungan Internasional.

“Secara akademik, FISIP UIN sangat memerlukan sosok Pak Din. Saya tahu persis, di tengah kesibukan di luar kampus, Pak Din masih aktif mengajar, membimbing mahasiswa, dan menguji tesis atau disertasi,” terang Mu’ti.

Ketiga, kalau Pak Din banyak melontarkan kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan.

“Kritik adalah hal  yang sangat wajar dalam alam demokrasi dan diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Jadi semua pihak hendaknya tidak anti kritik yang konstruktif,” tegas Mu’ti.

Keempat, dalam situasi negara yang sarat dengan masalah, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan. Mu’ti meminta semua pihak hendaknya tidak sesak dada terhadap kritik yang dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama.

“Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah public,” tutup Mu’ti.

 

Wapres Sebut Dana Wakaf untuk Umat, Bukan Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Presiden RI Prof KH Ma’ruf Amin menegaskan wakaf uang tidak diperuntukkan untuk pemerintah, namun ditujukan agar umat benar-benar memiliki dana abadi.

Pemerintah dalam hal ini, tutur dia, hanya memfasilitasi agar wakaf uang ini menjadi gerakan bersama umat sehingga hasilnya besar. Isu yang dikembangkan seolah pemerintah kekurangan dana dan memanfaatkan wakaf uang, tidak tepat. Sebab, pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja sudah memiliki mekanisme sendiri.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang ini bukan untuk pemerintah. Pemerintah sudah ada mekanismenya sendiri. Pemerintah dalam melakukan pembangunan sudah punya dana melalui Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Itu nilainya sangat besar. Bahkan ada yang retail yang sampai 500 ribu. Bahkan pemerintah sekarang memiliki lembaga pengelola investasi sendiri,” ujar Maruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini saat membuka Webinar Literasi Wakaf Uang bertema Menjernihkan Sengkarut Bincang Publik, Kamis (11/02), secara virtual.

Menurutnya, pemerintah dalam meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini hanya bertujuan membantu agar umat benar-benar memiliki dana abadi umat yang besar. Melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, salah satu fokusnya adalah mengembangkan dana sosial syariah. Selain zakat, wakaf uang menjadi bagian dari dana sosial syariah yang ingin dikembangkan.
“Salah satu potensi yang kita ingin kembangkan adalah wakaf uang karena lebih fleksibel. Itulah sebabnya, maka kemudian bagaimana menggerakkan wakaf ini, padahal potensinya besar,” ujarnya dalam kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pusat itu.
Beberapa kalangan, tutur Kiai Ma’ruf, memang merespons negatif wakaf dengan mengatakan lebih baik langsung disumbangkan kepada para usahawan umat.
Namun kiai Ma’ruf menggarisbawahi, bila itu yang dilakukan, maka bila terjadi kerugian usaha, dana pokok wakaf akan habis dan itu melanggar ketentuan wakaf. Sebab nilai wakaf harus tetap, tidak boleh berkurang.
Maka wakaf yang dihimpun melalui Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) di bawah koordinator Badan Wakaf Indonesia ini dinilainya tepat. Sebab, dana yang akan digulirkan kepada umat untuk kegiatan produktif, adalah dana keuntungan pengelolaan wakaf, bukan dana pokok wakaf. Dengan begitu, kalaupun nanti dalam kegiatan produktif ada kerugian, maka yang berkurang bukan dana pokok wakaf, tetapi dana keuntungan wakaf itu.
“Karena wakaf itu sifatnya abadi, dan kalau itu bisa dikumpulkan, dikembangkan, itu bisa menjadi bola salju yang semakin lama semakin besar,” ujarnya.
Selama ini, imbuh Kiai Ma’ruf, gerakan wakaf uang di Indonesia hanya dalam bentuk gerakan kecil-kecil. Tentu saja gerakan seperti ini tidak menghasilkan keuntungan pengelolaan yang besar. Peran pemerintah dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah menyemarakkan wakaf, sehingga wakaf menjadi gerakan nasional, dan dana yang terkumpul semakin banyak. Dengan melimpahnya dana wakaf tersebut, maka dana keuntungan pengelolaan wakaf juga akan berlipat. Dana keuntungan tersebut akan bisa terus dimanfaatkan menjadi dana pengembangan ekonomi umat yang selama ini tertinggal.
“Pemerintah hanya ingin mengarahkan, dana pokoknya tidak boleh habis, nanti hasil pengelolaan dana wakafnya itu yang dibagikan sesuai dengan permintaan si wakif. Jadi wakif itu sudah menyebutkan, nanti hasilnya untuk lembaga ini, yayasan ini, komunitas ini, nanti itu hasilnya dibagikan sesuai permintaan wakif. Karena itu kita ingin memperbaiki nadzir (LKSPWU) ini supaya profesional. Jangan sampai wakaf tidak bisa dikelola dengan baik, kemudian juga menjadi hilang. Kita jalankan semua secara transparan,” kata Kiai Ma’ruf.

MUI: SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Perlu Direvisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta SKB Tiga Menteri ini direvisi. MUI menilai, revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan dalam Tausiyah tersebut, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Sebab, klausul “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah membacakan Tausiyah MUI tersebut, Jumat (12/2).

Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut Tausiyah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” katanya.

Meskipun meminta revisi, namun MUI tetap menghargai sebagian isi SKB Tiga menteri ini dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah. Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

“Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Buya Amir membacakan tausiah tersebut.

Kiai Cholil Nafis Bela Din Syamsuddin yang Difitnah Radikal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis angkat bicara soal laporan dugaan radikalisme terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diketahui, tuduhan ini tengah ramai dan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pengalamannya bersama Din Syamsuddin, Cholil meyakini tuduhan tersebut tidaklah benar adanya. Sebab, selama bersama, tak pernah ada tanda-tanda yang ditunjukkannya.

“Selama saya berkenalan dan bersama Prof Din Syamsuddin di organisasi MUI dan beberapa kesempatan lainnya, tak pernah menemukan tanda-tanda radikalisme ekstremisme,” kata Cholil dalam cuitannya di akun twitter @cholilnafis, Sabtu (13/2/2021).

Meski laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti, ia tetap meyakini kepada publik bahwa apa yang disangkakan adalah salah.

“Meskipun perlu klarifikasi dan penelusuran jejaknya tapi saya yakin beliau muslim yang tidak terpapar radikalisme ekstremisme,” ujar Cholil.

Untuk diketahui, komunitas yang mengklaim dirinya sebagai Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan

Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN.

Sumber: sindonews.com

Fatwa MUI soal Buzzer: Sama dengan Memakan Daging Saudaranya yang Mati

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah dan membully. “Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati,” katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal ini, namun dia heran mengapa belakangan buzzer malah semakin merajalela.

Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.

“Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing),” katanya.

Sumber: okezone.com

 

Presiden Jokowi Diminta Tegas Tindak Buzzernya

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Keberadaan buzzer bayaran belakangan semakin marak di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan.

 

Seniman Sujiwo Tejo, misalnya, menyarankan pemerintah Indonesia untuk menertibkan buzzer yang ada di media sosial.

 

Hal itu ia sampaikan sebagai respons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat aktif mengritik.

 

Senada dengan Sujiwo Tejo, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) juga meminta Presiden Jokowi mengusulkan perubahan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, kritik itu ibarat vitamin bagi pemerintahan.

“Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin,” tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya @hnurwahid.

Namun, menurutnya jika Presiden serius untuk meminta kritik maka dirinya meminta pemerintah untuk menertibkan buzzer penumpang gelap.

Selain itu, juga meminta pemerintah mengusulkan ke DPR perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi.

Sumber: okezone.com

Menggagas Tabungan Wakaf

Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie

(Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan) 

 

JAKARTA- Setiap orang atau pekerja mesti memikirkan masa depan atau jaminan hari tua. Karena itulah, tumbuh beragam produk untuk menjawab kebutuhan ini, seperti tabungan pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan yang salah satu unsur di dalamnya mencakup jaminan hari tua (JHT). Untuk keperluan tersebut, umumnya gaji pekerja dipotong setiap bulan.

 

Sejatinya, ada masa depan yang jauh lebih penting yang semestinya dipikirkan setiap muslim, yaitu jaminan hari akhirat (JAH). Logikanya, jika untuk hari tua saja kita perlu menyisihkan sebagian gaji untuk ditabung menjadi JHT, apatah lagi untuk JAH. Semestinya, kita lebih serius lagi untuk menyisihkan sebagian gaji atau penghasilan kita setiap bulannya.

 

Lantas, apakah JAH itu? Berdasarkan Hadis Rasulullah riwayat Imam Muslim, ada tiga perkara yang pahalanya akan terus mengalir meski seseorang telah meninggal dunia, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan.

 

Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf. Artinya, jika setiap muslim memikirkan JAH, maka seharusnya setiap muslim berwakaf sesuai kemampuan masing-masing. Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni, menyebutkan bahwa semua sahabat berwakaf sesuai kemampuannya. Karena, sahabat memahami betapa strategisnya wakaf sebagai JAH.

 

Karena itulah, sebagai muslim yang meneladani Rasulullah dan para sahabat, semestinya kita juga berwakaf. Tidak ada batasan minimal dalam berwakaf. Terlebih dengan telah diterbitkannya fatwa tentang kebolehan wakaf uang. Berwakaf menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun sebagai upaya menyiapkan JAH.

 

Dalam konteks ini, menyiapkan JAH bisa diwujudkan dengan tabungan wakaf. Tabungan wakaf secara psikologis berbeda dengan potong gaji langsung setiap bulan untuk berwakaf. Potong gaji langsung barangkali ada rasa “pemaksaan”, sedangkan tabungan wakaf lebih menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif umat Islam. Karenanya, lebih mudah diterima secara psikologis.

 

Perlu dipahami, wakaf berbeda dengan zakat. Zakat boleh dan bisa dipaksakan. Ayatnya pun jelas memerintahkan demikian (QS. 9: 103). Karena, zakat merupakan solusi kemiskinan. Sementara, wakaf adalah solusi kemanusiaan dan kesejahteraan. Ayatnya pun bernada motivasi mencapai kebajikan yang sempurna (QS. 3: 92).

 

Karenanya, pendekatan tabungan wakaf lebih tepat untuk dikembangkan dan diedukasikan guna memasyarakatkan wakaf. Bukankah umat Islam sudah sangat familiar dengan berbagai produk tabungan? Ada produk tabungan haji, umrah, pendidikan, dan sebagainya. Lantas, mengapa kita tidak meluncurkan produk tabungan wakaf?   

 

Menabung merupakan budaya masyarakat Indonesia. Sejak Taman Kanak-Kanak, setiap anak sudah diajarkan untuk menabung. Karenanya, menabung sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Dengan demikian, harapannya tabungan wakaf lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat untuk kemudian diwujudkan.

 

Hal ini berbeda dengan sukuk. Tidak semua umat Islam familiar dengan istilah sukuk. Karenanya, bisa jadi produk cash waqf linked sukuk (CWLS) yang belum optimal penghimpunannya, disebabkan masih asingnya istilah sukuk bagi umat Islam.

 

Karena itu, kehadiran produk tabungan wakaf akan semakin melengkapi produk-produk wakaf yang sudah ada. Dan, yang lebih penting lagi, bisa lebih berdampak signifikan terhadap penghimpunan wakaf uang.

 

Di Indonesia terdapat kurang lebih 42 juta kelas menengah muslim dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Bila setiap muslim membuka tabungan wakaf dan rata-rata tabungan wakafnya Rp 1 juta selama setahun, maka penghimpunan wakaf uang melalui tabungan wakaf sebesar Rp 42 triliun dalam setahun.

 

Belum lagi ditambah dengan potensi penghimpunan tabungan wakaf diluar kelas menengah muslim. Jumlahnya akan lebih besar lagi. Mengingat potensi wakaf uang secara nasional mencapai Rp 188 triliun per tahun.    

 

Pada tataran teknis pelaksanaannya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Lembaga Ziswaf bisa bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Perbankan Syariah untuk meluncurkan produk tabungan wakaf. Kemudian, secara bersama-sama dipublikasikan dan dikampanyekan kepada masyarakat untuk membuka tabungan wakaf.

 

Sebagaimana tabungan, tidak ada batasan minimal setoran wakaf setiap bulannnya, besar setoran wakaf bisa bervariasi setiap bulannya. Tidak ada juga batasan minimal jangka waktu tabungan. Bisa lima, sepuluh, lima belas, atau dua puluh tahun. Tabungan wakaf juga bisa ditutup kapanpun sesuai permintaan nasabah. Semua dikembalikan kepada kesadaran dan kemampuan setiap nasabah.

 

Hanya, bedanya dengan tabungan biasa, tabungan wakaf tentu saja tidak bisa diambil. Jika sudah tiba masanya, tabungan wakaf dicairkan. Kemudian, disalurkan kepada BWI atau Lembaga Ziswaf untuk projek wakaf sosial. Misalnya, pembangunan layanan pendidikan atau kesehatan gratis bagi umat. Bisa juga untuk projek pembelian aset wakaf produktif, seperti persawahan dan perkebunan wakaf.      

 

Pada akhirnya, melalui tabungan wakaf, semoga bisa menjadi solusi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.