Berita Terkini

500 Pengurus MUI Pusat Akan Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mulai melaksanakan vaksinasi perdana pada Rabu (3/3). Sebanyak 500 pengurus MUI terdiri dari pimpinan harian sampai anggota komisi, badan, dan lembaga mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksinasi dilaksanakan di halaman parkir MUI Pusat. MUI menyampaikan bahwa peserta vaksinasi dibagi ke dalam masing-masing kelompok yang terdiri dari 30 orang. Setiap kelompok mempunyai jadwal vaksinasi berbeda-beda mulai pagi sampai sore.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, vaksinasi di MUI bertujuan memberikan teladan kepada masyarakat. Sehingga mereka tahu ulama di MUI juga divaksin sebagai bentuk hifdzun nafs.

“Hari ini MUI melakukan vaksinasi perdana dengan peserta 500 orang. Tujuan vaksinasi ini, pertama, merupakan ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. Kedua, ini juga sebagai contoh yang baik (qudwah hasanah) bagi masyarakat umum,” kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/3).

Ia berharap, setelah vaksinasi di MUI Pusat, selanjutnya akan ada vaksinasi terhadap pengurus MUI se-Indonesia. Vaksinasi di MUI hari ini juga akan ditinjau langsung oleh Menteri Kesehaatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Harapannya agar Kementerian Kesehatan dapat memfasilitasi vaksinasi secara lengkap,” ujarnya.

 

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Diminta Segera Revisi Perpres Investasi Miras, Tak Hanya Pernyataan Jokowi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Didik mengatakan hal itu perlu dilakukan setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun political will pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, maka harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut,” kata Didik di Jakarta, Rabu (3/3).

Menurutnya, langkah revisi perpres tersebut untuk memberikan kekuatan yang final dan mengikat dalam konteks legalitas suatu peraturan perundang-undangan. Didik menilai pemimpin idealnya harus mendengar apa yang menjadi aspirasi, merasakan dan memahami nuansa kebatinan dan keinginan masyarakat dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan.

“Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam konteks tertentu, Presiden seharusnya bisa mempertimbangkan mana yang lebih utama dan bijak antara investasi atau nuansa kebatinan masyarakat. Karena itu, Didik menilai tepat kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021, karena tujuan dibuatnya perpres tersebut selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga harus melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Saudi Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Prioritaskan jamaah Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan calon jamaah haji 2021 divaksinasi Covid-19 merupakan kebijakan yang tepat.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan ibadah haji betul-betul dapat dilakukan.

“Untuk itu, bagi Pemerintah Indonesia, kebijakan ini harus diikuti dengan memprioritaskan bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun ini untuk segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” kata Ace, Rabu (3/3).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi VIII DPR RI telah meminta kepada Kementerian Kesehatan RI agar calon jamaah haji tahun 2021 mendapatkan prioritas untuk dilakukan vaksinansi Covid-19. Komisi VIII DPR rencananya akan memanggil Menteri Agama (Kemenag) untuk membahas penyelenggaraan haji tahun 2021.

“Dalam masa persidangan ini, kami akan agendakan untuk segera membahas penyelenggaraan haji tahun 2021 dengan terlebih dahulu memprioritaskan vaksinasi bagi calon jemaah haji,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan Muslim yang hendak beribadah haji memberikan bukti bahwa mereka telah divaksinasi Covid-19. Saat ini, negara tersebut sudah memulai program vaksinasi.

“Vaksinasi akan menjadi syarat utama untuk berpartisipasi (ibadah haji),” kata Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al- Rabiah, seperti dilaporkan surat kabar Saudi, Okaz, dikutip laman Middle East Monitor, Selasa (2/3).

Sumber:republika.co.id

 

Ini Daftar Pengurus Baru Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Pengurus baru Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) telah terpilih dan melaksanakan rapat kerja pada sabtu dan Ahad (27-28/2/2021) di Masjid Iska, Mayang, Gatak, Sukoharjo.

Pengurus baru DSKS tersebut akan menjalani masa kerja pada periode 1442-1444 H atau tahun 2021 hingga 2023 masehi.

Berikut sejumlah pengurus terpilih Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) periode 1442 – 1444 H.

Ketua / Dewan Ri’asah Tanfidziah ;
Ust. Syihabuddin Abdul Muis
Ust. Abdul Rochim Ba’asyir (koordinator)
Ust. DR. Hakimuddin Salim, Lc, MA

Lajnah Dakwah : Ust. Ardiansyah
Lajnah Ilmiah ; Ust. DR. Isa Anshory
Lajnah Irsyad ; Ust. Mas’ud Izzul Mujahid
Lajnah Khidmat ; Ust. Ahmad Sigit
Lajnah Muslimat ; Ustzh. Sri Mulyani

Menurut Humas DSKS Endro Sudarsono, dengan adanya kepengurusan baru tersebut, semua pihak bisa memberikan dukungan dan memberika masukan agar kemajuan dakwah di kota Soloraya bisa tercapai.

“Pengurus baru berharap dukungan dari semua pihak untuk memperkuat dakwah dan ukhuwah Islamiah,” terangnya kepada jurnalislam.com pada selasa, (2/3/2021).

Kantongi Izin Covid, Musabaqah Nasional Hafalan Qur’an dan Hadis Siap Digelar

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud  Tingkat Nasional ke-13  siap dilaksanakan di Jakarta,  pada 22-25 Maret 2021. Kepastian ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi usai menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah kami baru saja menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. Insyaallah  MHQH ke-13 siap dilaksanakan pada 22-25 Maret mendatang,” ungkap Juraidi, Selasa (2/3/2021).

MHQH merupakan gelaran yang dilaksanakan rutin setiap tahun, dan merupakan even kerja sama antara Kedutaan Besar Saudi Arabia dengan Kementerian Agama. Rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, menurut Juraidi, penting untuk diperoleh mengingat untuk pertama kalinya MHQH akan dilaksanakan di tengah pandemi yang masih melanda.

“Keluarnya surat persetujuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani langsung Pak Marullah Matali menjadi bukti keseriusan Panitia MHQH Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Alu Su’ud untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Juraidi yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC)  MHQH ke-13.

Disebutkan dalam surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta nomor 134/-1.772 tertanggal 1 Maret 2021, penyedia ruangan, panitia penyelenggara, dan peserta diwajibkan mentaati protokol kesehatan.

“Harus memperhatikan protokol kesehatan yang terdiri dari menjaga jarak, menggunakan masker dengan benar, dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Protokol ini harus dilaksanakan oleh pengelola ruangan, penyelenggara dan peserta atau tamu undangan,” pungkas Juraidi membacakan isi surat rekomendasi.

Sebelumnya,  pada 18 Januari 2021 yang lalu, Panitia MHQH ke-13 juga telah menerima rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Selanjutnya dalam penyelenggaraan nanti, para peserta dan panitia juga akan difasilitasi rapid antigen swab. Ini bagian dari prosedur untuk mencegah penularan covid-19 selama berlangsungnya acara,” ungkap Juraidi.

Pendaftaran MHQH ke-13 Dibuka Sampai 6 Maret

Sementara proses pendaftaran MHQH ke-13 telah dibuka sejak 26 Februari hingga 6 Maret 2021. “Undangan untuk mengikuti musabaqah sudah kami sampaikan kepada lembaga-lembaga yang menaungi para penghafal Qur’an dan hadis yang ada di Indonesia,” jelas Juraidi.

Musabaqah ini akan terbagi dalam lima cabang hafalan Qur’an yakni hafalan Al-Qur’an 10 Juz, 15 Juz, 20 Juz dan 30 Juz (Putera dan Putri), dan satu cabang hafalan hadis dari Kitab Umdatul Ahkam (Kategori Putera).

Berikut rangkaian kegiatan musabaqah yang menargetkan akan diikuti 250 penghafal Al-Qur’an dan Hadis dari seluruh Indonesia:

Pendaftaran: 26 Februari – 6 Maret 2021;
Verifikasi Calon Peserta: 7 – 9 Maret 2021;
Pengumuman Peserta : 10 Maret 2021;
Pelaksanaan Lomba : 22 – 25 Maret 2021.

Menlu Desak Militer Myanmar Bebaskan Tahanan Politik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mendesak militer Myanmar untuk membebaskan tahanan politik, termasuk pemimpin de facto Aung San Suu Kyi. RI mendorong untuk terjalinnya komunikasi di antara pihak terkait di Myanmar.

“Indonesia mendesak agar semua pihak terkait untuk memulai dialog dan komunikasi. Kondisi yang kondusif bagi komunikasi dan dialog harus segera diciptakan, termasuk melepaskan tahanan politik,” ujar Menlu Retno setelah pertemuan khusus para Menlu ASEAN, Selasa (2/3).

Dalam pertemuan dengan para Menlu negara anggota ASEAN dan perwakilan Myanmar, Menlu Retno mengatakan, Indonesia yakin bahwa ASEAN siap untuk memfasilitasi dialog tersebut jika diminta. Retno juga kembali menekankan perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan kawasan yang seharunya terus dijaga.

“Indonesia menekankan bahwa semua negara anggota ASEAN memiliki kewajiban untuk menjaga situasi ini, dan jika kita gagal mempertahankan situasi ini, maka kita tidak akan dapat mewariskan perdamaian kepada anak dan cucu kita,” kata Retno menegaskan.

Kendati demikian, Indonesia mengatakan bahwa semua pilihan ada di tangan masing-masing negara anggota ASEAN. “Saya juga menyampaikan dan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi ASEAN untuk menunjukkan kepada rakyat ASEAN dan dunia makna mekanisme ASEAN, makna dari sentralitas ASEAN,” ujarnya.

Menlu Retno terus mengulang dalam mendesak militer Myanmar untuk menghormati rakyat dan agar menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan dan kekerasan. Akses kemanusiaan juga diminta dikedepankan di Myanmar dalam pembebasan tahanan politik.

Sejak awal terjadinya kudeta, Indonesia mulai melobi negara-negara anggota ASEAN juga negara lain untuk membahas isu Myanmar. Hal itu terjadi setelah pertemuan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang meminta Menlu Retno untuk melakukan pendekatan kepada ketua ASEAN dan berkonsultasi dengan semua negara ASEAN mengenai situasi di Myanmar.

Shuttle diplomacy pun telah dilakukan Retno di Bangkok bertemu dengan Wunna Maung Lwin, perwakilan militer Myanmar yang ditunjuk sebagai menlu. Selain berkonsultasi dengan negara-negara ASEAN, Indonesia juga banyak sekali menerima komunikasi dan berkonsultasi dengan para menlu negara lain, antara lain Amerika Serikat (AS), China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Prancis, dan Selandia Baru serta dengan Sekjen PBB.

Sumber: republika.co.id

Muzakarah Perhajian Bahas Management Haji di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pandemi Covid-19 masih melanda dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan, per hari ini, pandemi di Indonesia sudah genap setahun sejak kasus pertama diumumkan oleh Pemerintah pada 2 Maret 2020.

Sementara, waktu penyelenggaraan ibadah haji terus mendekat, meski belum ada keputusan apapun dari Arab Saudi. Lantas, jika memang nantinya diselenggarakan, bagaimana penyelenggaraan haji di masa pandemi?

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan pihaknya akan kembali menggelar Muzakarah Perhajian. “Muzakarah perhajian tahun ini akan fokus membahas manajemen penyelenggaraan haji di masa pandemi. Muzakarah akan menjadi forum saling berbagi ide dan gagasan terkait tata kelola haji saat pandemi,” terang Oman di Bekasi, Selasa (2/3/2021).

“Muzakarah juga akan memperkuat konten manasik, utamanya dalam konteks pandemi. Manasik yang tidak hanya semata berkenaan dengan masalah ibadah berbasis kitab fiqih, tapi juga hal-hal yang terkait antropologi haji, menyangkut hasil riset terkait prilaku jemaah haji Indonesia dan tantangannya saat pandemi. Termasuk menjadi fokus pembahasan adalah manajemen seleksi jemaah jika ada pembatasan kuota haji,” lanjutnya.

Oman berharap, muzakarah akan menghasilkan rumusan yang berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Agama dalam memberikan bimbingan manasik haji kepada jemaah. Hasil muzakarah juga akan menjadi pengayaan pada para pembimbing ibadah haji.

Muzakarah, lanjut Oman, bisa menjadi ajang penyusunan mitigasi penyelenggaraan haji di masa pandemi. Aspek tinjauannya bisa dilihat dari berbagai hal, mulai dari kesehatan, hingga manajemen penyelenggaraan ritual ibadah dan manajemen layanan. “Apa yang kita lakukan diharapkan bisa bermanfaat dalam jangka panjang, utamanya pada aspek penguatan infrastruktur penyelenggaraan haji, materi manasik haji. Kalau bisa, hasilnya dibukukan,” tutur Oman.

Direktur Bina Haji Khoirizi H Dasir mengatakan, muzakarah rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan materi dan narasumber. “Sisi ibadah akan menjadi concern agar bisa disiapkan mitigasi lebih awal dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Khoirizi.

“Rencananya Muzakarah akan diikuti 45 peserta, terdiri atas utusan Kemenag, Kemenkes, Komisi VIII DPR, Tim Krisis Manajemen, serta dari Ormas Islam, mulai dari NU, Muhammadiyah, Persis, DDI, dan Al Washliyah,” jelasnya.

“Akan diundang juga unsul IPHI, APHI, BNPB, praktisi haji, Forum KBIH dan KBIHU, serta asosiasi PIHK dan PPIU,” sambungnya.

Kasubdit Bimbingan Ibadah Haji Arsyad Hidayat menambahkan, ada sejumlah tema yang akan dibahas dalam Muzakarah Perhajian 2021. Tema tersebut antara lain: Kebijakan Kemenkes jika haji diselenggarakan di masa pandemi, Perkembangan penyelenggaraan umrah di Saudi selama pandemi, Kebijakan Penerbangan di Masa Pandemi, Penanganan Paspor di Masa Pandemi, Kebijakan Penanganan Covid di Tanah Air, serta Bagaimana Kebijakan Saudi dalam Penyelenggaraan Haji di masa pandemi.

Masih Pandemi, Dubai Larang Tenda Takjil Ramadhan

ABU DHABI(Jurnalislam.com) — Tenda-tenda takjil di bulan Ramadhan biasanya banyak dibuka di berbagai tempat untuk memberikan sajian menu berbuka puasa. Namun berbeda tahun ini, otoritas Dubai melarang tenda-tenda tersebut dibuka pada Ramadhan untuk mengekang penyebaran Covid-19.

“Semua izin tenda Ramadhan di Dubai telah dibatalkan sebagai bagian dari upaya Uni Emirat Arab untuk mengekang meningkatnya jumlah infeksi virus corona,” kata Kantor Media Dubai mengumumkan dilansir dari Alarabiya, Rabu (3/3).

“Tenda di luar masjid, rumah, atau tempat umum lainnya akan dilarang selama bulan suci,” kata Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) di Dubai.

Menurut Direktur Eksekutif Charitable Works di IACAD, Ahmed Darwish, meskipun tenda-tenda dilarang menyajikan makanan buka puasa namun pendistribusian makanan amal masih bisa dilakukan. Dengan syarat, mereka harus bekerja sama dengan badan amal dan lembaga yang disetujui dan dilisensikan oleh IACAD, untuk memastikan distribusi tersebut sesuai dengan protokol COVID-19 terbaru.

“Pendistribusian makanan amal akan dilarang, kecuali bekerja sama dengan badan amal dan lembaga yang disetujui dan dilisensikan oleh IACAD,,” tegas Ahmed Darwish.

“Kepatuhan terhadap tindakan pencegahan merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat, ” tambah Darwish.

IACAD mengatakan akan terus menjangkau mereka yang membutuhkan melalui inisiatif Meals of Hope digital selama Ramadan.

Keputusan untuk membatalkan semua izin untuk tenda, majelis dan pertemuan buka puasa Ramadhan diambil sebagai bagian dari rencana negara untuk memerangi pandemi virus corona.

Tahun ini, awal Ramadhan diperkirakan akan dimulai pada 12 April, sambil menunggu penampakan bulan. Ramadhan adalah periode sebulan penuh ketika umat Islam diwajibkan berpuasa dari matahari terbit hingga matahari terbenam dan biasanya dirayakan bersama keluarga dan teman.

Pekan lalu, otoritas Dubai mengumumkan akan memperpanjang tindakan pencegahan virus corona hingga awal Ramadhan. Kapasitas maksimum yang diperbolehkan di tempat-tempat dalam ruangan, termasuk bioskop, tempat hiburan dan olahraga, hanya 50 persen.

Pusat perbelanjaan, hotel, kolam renang dan pantai pribadi di hotel diizinkan untuk hanya beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Restoran dan kafe di seluruh kota harus tutup pukul 1 pagi.

Sumber: republika.co.id

PPP Minta Presiden Berkonsultasi Dulu Sebelum Keluarkan Kebijakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berterima kasih atas keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran poin  tersebut.

“PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas dicabutnya Lampiran Perpres 10/2021 terkait tentang investasi miras. Ini berarti apa yang disampaikan oleh para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI didengarkan oleh Presiden,” kata Arsul kepada Republika, Selasa (2/3)

Menurut Arsul, Presiden Jokowi telah bersikap “sami’na wa atha’na” pada apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam. Sebagai partai koalisi pemerintahan, PPP juga telah menyampaikan kepada presiden tentang aspirasi penolakan dari kalangan kyai dan tokoh Islam di berbagai daerah.

“Sekali lagi alhamdulillah beliau mendengarkan suara-suara para kyai dan tokoh Islam tersebut, tanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras tersebut,” kata wakil ketua MPR tersebut.

Arsul menambahkan, ke depan PPP berharap agar para pembantu presiden sebisa mungkin membuka ruang konsultasi publik sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan. Menurutnya, ruang diskusi publik diperlukan untuk mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan.

“Terlebih-lebih lagi kalau berpotensi menabrak ajaran agama,” kata dia.

 

Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut Setelah Banyak Protes

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Menurut Presiden, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para tokoh agama.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya,

“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industry minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, mengatakan, Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pembangunan Indonesia dalam bidang ekonomi dan bidang-bidang lain. Tapi, ia menegaskan, semua pembangunan yang dilakukan tidak boleh bertentangan agama.

Ia mengingatkan, soal pembangunan ekonomi, Muhammadiyah merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan agama yang berdiri di garis depan dengan amal usahanya. Termasuk, amal-amal usaha ekonominya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Tapi, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. tidak boleh berdampak buruk ke masa depan bangsa, terutama menyangkut moral generasi bangsa,” kata Haedar, Selasa (2/3).

Haedar menekankan, seharusnya pembangunan yang dilakukan terintegrasi dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa. Justru, itu yang menjadi tugas negara, termasuk pemerintah daerah, agar tidak gegabah mengatasnamakan pembangunan.

Sekali lagi, ia menegaskan, Muhammadiyah mendukung pembangunan ekonomi, investasi, dan segala usaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat. Tapi, manakala ada hal-hal terkait agama, Muhammadiyah akan menyampaikan aspirasi yang sejalan pandangan agama.

“Bagi kami umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, seperti juga judi, merupakan sesuatu yang haram, haramnya mutlak, tidak bisa ditawar-menawar,” ujar Haedar.

Meski begitu, ia mengaku memahami dan meyakini pemerintah akan menghargai eksistensi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Haedar turut percaya pemerintah akan mampu memajukan bangsa dengan sumber daya alam yang kaya dan modal sosial yang luar biasa.

Untuk itu, langkah-langkah pragmatis yang memberi ruang ke hal-hal yang bertentangan agama tidak boleh dilakukan. Apalagi, setelah kebijakan dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan yang baru, bahkan retaknya persatuan nasional, yang harganya terlalu mahal.

Ia berharap kita semua masyarakat Indonesia mampu mengawal pembangunan Indonesia agar tetap sejalan cita-cita pendiri bangsa, yang senantiasa menghargai nilai-nilai agama. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang bertentangan agama semestinya tidak dilakukan.

“Dengan jiwa kenegarawanan tinggi, insya Allah tidak menurunkan marwah pemerintah, DPR, dan yudikatif. Bangsa ini perlu belajar dari pengalaman masa lalu, kita bisa maju karena bersatu, menghargai nilai nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa,” kata Haedar.

Sumber: republika.co.id