Berita Terkini

PBNU: Konstitusi Perintahkan Pendidikan Ciptakan Ketakwaan dan Akhlak Mulia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memasukkan lagi frasa agama ke dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Saya atas nama pribadi dan atas nama PBNU dan sebagai Waketum MUI mengapresiasi langkah menteri jika memang itu sebuah kelupaan atau tidak menyangka kalau frasa agama tidak masuk. Jika nanti memang dimasukkan yang harus diingat bahwa negara kita negara demokrasi, tapi tidak liberal,” ujar Kiai Marsudi, Kamis (11/3).

Dia menjelaskan, bahwa yang membedakan Indonesia dengan negara-negara Barat adalah sistem demokrasinya yang berdasarkan Pancasila, yang di dalamnya terdapat Ketuhanan yang Maha Esa. Karena itu, menurut dia, kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia harus menghormati Pancasila yang menekankan agama.

Berdasarkan UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945, menurut dia, pemerintah memang harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Pasal 31 ini menyebutkan bahwa pemerintah ini sebagai pelaksana pendidikan diperintahkan oleh konstitusi untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia,” katanya.

Dari sisi ini, tambah dia, perintah konstitusi tidak bisa dilanggar. Karena itu, dia berterimakasih jika Mendikbud sudah menyadari tentang pentingnya frasa agama.

“Maka, saya mengapresiasi dan terima kasih jika frasa agama tetap eksis berjalan sesuai dengan konstitusi kita,” kata Kiai Marsudi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pelajaran agama tidak akan dihapus dari peta jalan pendidikan. Nadiem menjelaskan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

Sumber: republika.co.id

Peta Jalan Pendidikan Direvisi, Agama Dimasukkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bakal merevisi prakonsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035. Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah memasukkan frasa agama yang belakangan menjadi sorotan karena tak tercantum di dalam PJP.

Nilai-nilai agama dalam PJP juga menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR yang membawahkan bidang pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X telah menyerahkan hasil laporan Panja PJP beserta rekomendasi kepada Kemendikbud, beberapa hari lalu. Menurut hasil kajian panja, kata dia, ada enam aspek dalam prakonsep PJP yang harus dilakukan dekonstruksi.

Fikri menjelaskan, keenam aspek tersebut adalah aspek filosofis, yuridis, sosiologis, prosedur kebijakan dan tata kelola pendidikan, anggaran, dan keterlibatan masyarakat. “Panja sudah menyampaikan secara lisan dan menyerahkan dokumen aslinya, ada 315 halaman,” kata Fikri kepada Republika, Kamis (11/3).

Dalam hal aspek filosofis, panja meminta agar pendidikan karakter harus berkaitan dengan nilai agama, tradisi budaya nusantara, aspek historis, dan pemikiran tokoh pendidikan, tokoh agama, serta budayawan. Rekomendasi itu diberikan panja karena prakonsep PJP dianggap belum memasukkan substansi filsafat pendidikan, terutama dalam hal penggalian potensi diri untuk memperdalam dan mengembangkan kesadaran kemanusiaan menjadi manusia utuh yang menyatu dengan Tuhan, sesama manusia, alam, dan makhluk lainnya.

Hal tersebut dinilai penting ditekankan agar pendidikan mampu mengoreksi orientasi kepada budaya luar yang bertentangan dengan Pancasila, seperti ideologi transnasional dalam bentuk kapitalisme, liberalisme, sosialisme, radikalisme, sekularisme, dan LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender).

Panja juga mengusulkan agar Kemendikbud melakukan kajian mendalam mengenai profil “pelajar Pancasila”. Sebab, berdasarkan pendapat para pakar, terminologi “pelajar Pancasila” mengandung kontradiksi sehingga berpotensi mereduksi substansi Pancasila.

Fikri mengatakan, Komisi X DPR juga menekankan agar Kemendikbud memperbaiki pola komunikasi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. “Sehingga setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami secara baik dan tepat oleh masyarakat seperti terkait tidak adanya frasa agama dalam peta jalan pendidikan,” kata dia.

Ia menambahkan, Komisi X meminta Kemendikbud segera menindaklanjuti rekomendasi Panja PJP dan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya secara tertulis pada masa sidang berikutnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X pada Rabu (10/3) menyatakan, pelajaran agama tidak akan dihapus dari Peta Jalan Pendidikan. Nadiem menegaskan, agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan.

“Itulah mengapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam prakonsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

Nadiem mengaku sangat mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. “Status peta jalan pendidikan masih berupa prakonsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud,” kata dia.

Kritik terhadap PJP 2020-2035 muncul dari berbagai pihak, salah satunya dari PP Muhammadiyah. Ketiadaan frasa mengandung kata agama dalam draf tersebut dinilai inkonstitusional dan mengancam keberadaan pendidikan agama.

Sumber: republika.co.id

Bank Konvensional Tak Bisa Tampung Setoran Biaya Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

“Saat ini  ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ke bank konvensional sekarang tidak boleh lagi,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada diskusi InfoBank, Kamis (10/3).

Aturan turunan UU Cipta Kerja ini juga hanya memperbolehkan asuransi berbasis syariah saja yang dapat digunakan dalam perjalanan umrah

 

Penyedia asuransi juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan pelindungan perjalanan ibadah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 6(3) beleid tersebut.

“Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah,” terang Pasal 6(4) PP terkait seperti dikutip.

Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber: cnbcindonesia

 

Kemenag Matangkan Peta Jalan Pendidikan Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag memfinalisasi kerangka rencana Peta Jalan Kemandirian pesantren (PJKP). Hal tersebut dibahas bersama dalam Focuss Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Kemandirian Pesantren, di Bogor.

FGD berlangsung tiga hari, 10 – 12 Maret 2021. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, PJKP disusun sebagai amanat UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu fungsi pesantren adalah pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, peta jalan kemandirian pesantren ini ditargetkan selesai akhir Maret 2021. Sebab, awal April ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

“PJKP ini digelar sebagai implementasi fungsi pesantren sebagai pemberdayaan masyarakat. Kami merencanakan selesai akhir Maret, dan awal April sudah disampaikan ke Presiden melalui Pak Menteri,” kata Waryono di Bogor, Rabu (10/3/2021).

Hadir secara virtual, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani menyampaikan, pesantren harus terlibat dan berperan aktif dalam penguatan ekonomi. Banyak bisnis yang bisa digeluti pesantren, antara lain: halal food, halal style, termasuk pada sektor seni, seperti gambus, kaligrafi, dan seni lainnya yang juga memiliki nilai jual.

“Pesantren harus terlibat aktif menguatkan potensi ekonominya. Banyak varian bisnis yang bisa dikembangkan santri, Halal Food, Halal Style, kemudian pada sektor seni misalnya, seni Kaligrafi, Seni musik Islami dan lainnya,” tutur Ramdhani.

FGD PJKP yang difasilitasi Koordinator Nasional Gusdurian Alissa Wahid ini, diawali dengan review bahan PJKP, kompilasi bahan, diskusi pendalaman, evaluasi pendalaman, dan diakhiri dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut.

Hadir dalam acara tersebut,  Asdep Ekonomi Syariah dan Keuangan Inklusi Kemenko Perekonomian, Erdiriyo,  Kasubdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, Staf Khusus Menag Yaqut, Nuruzzaman, dan Wibowo Prasetyo, Ketua Pokja PJKP Hasanudin Ali, Ketua RMI PBNU, Abdul Ghaffarrozin, Perwakilan Bank Indonesia, Haryono dan Yunita, serta enterpreuner dan akademisi.

Wapres: Isra Mi’raj Momen Teladani Dakwah Nabi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan peringatan Isra’ Mi’raj merupakan peristiwa spiritual penting dan monumental bagi umat Islam. Peristiwa itu menyatakan tanda-tanda kebesaran Allah melalui perjalanan Nabi Muhammad saw.

Perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjdil Aqsa dan menuju langit, menjemput perintah Allah kepada umat untuk menunaikan salat lima waktu.

Hal ini disampaikan Wapres KH Ma’ruf Amin melalui video converence di peringatan Isra” Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tingkat Kenegaraan Tahun 2021M/1442H. Mengusung tema Spirit Isra’ Mi’raj dalam Membangun Moderasi Beragama, peringatan Isra’ Mi’raj Tingkat Kenegaraan Tahun 2021M/1442H digelar secara daring dan luring dari Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Tampak menghadiri gelaran Isra’ Mi’raj secara luring, Menag Yaqut Cholil Qoumas, para tokoh agama, serta jajaran pejabat Kemenag pusat di auditorium HM Rasjidi. Secara daring, gelaran Isra’ Mi’raj 2021 juga diikuti para duta besar negara sahabat, Menteri Kabinet Indonesia Maju, segenap keluarga besar PTKIN, Kanwil Kemenag se Indonesia, perwakilan ormas Islam dan undangan lainnya.

Acara ini disiarkan langsung melalui RRI, TVRI dan channel youtube Kemenag RI. “Dengan peristiwa ini Nabi Muhammad SAW banyak mendapat manfaat, pengalaman dan pengetahuan. Nabi Muhammad adalah pemimpin besar yang bertugas memperbaiki kehidupan umat,” kata KH Ma’ruf Amin.

“Peristiwa tersebut juga mengajarkan perlunya  sikap kepemimpinan yang sabar, bijaksana, dan berkeadilan dalam menyampaikan misi dakwah dengan membangun umat lewat sikap moderat,” lanjut Wapres.

Dijelaskan Wapres, sikap moderat yang diajarkan Rasulullah lewat peristiwa Isra’ Mi’raj dapat dijalankan dalam berbagai hal, mulai dari bersikap hingga beribadah yang tidak berlebihan dengan bersikap wasatiyah. “Sikap moderat Nabi Muhammad ini sangat relevan dijadikan pedoman dalam memajukan bangsa Indonesia secara bersama-sama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pesannya.

Wapres menjelaskan dalam perspektif Islam, bangsa Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan dengan cara mengembangkan prinsip persaudaraan sesama anak bangsa dan persaudaraan Islam. “Saya mengajak mari kita bekerja keras dan bergotong royong mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera dengan berbuat kebajikan dan amal saleh yang pasti diganjar Allah dengan kehidupan yang baik di dunia serta balasan di akhirat kelak,” tuturnya.

“Sampai saat ini bangsa kita masih menghadapi pandemi. Mari kita terua bermohon kepada Allah agar pandemi segera berakhir dan terus berikhtiar bersama lewat vaksinasi nasional. Saya mengajak maayarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sembari memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah,” tandas Wapres.

Gelaran spiritual umat muslim Indonesia yang berlangsung dengan protokol kesehatan Covid-19 ini menghadirkan Ustadz kondang Das’ad Latif yang juga dosen dan peneliti Universitas Hasanuddin Makassar untuk mengisi tausiyah.

Renstra UIN Syarif Hidayatullah Rumuskan Internasionalisasi Kampus

TANGERANG(Jurnalislam.com)— Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah merumuskan rencana strategis (renstra) 2021.

Ada enam bidang pokok renstra yang dipaparkan Rektor Amany Lubis dalam Rapat Kerja Pimpinan UIN Syarif Hidayatullah tahun 2021 di Ciputat, Rabu (10/3/2021).

Keenam bidang renstra tersebut adalah internasionalisasi kampus, peningkatan publikasi dan hak kekayaan intelektual, optimalisasi aset dan pengembangan bisnis, transformasi sistem informasi, optimalisasi peran mahasiswa dan alumni, serta pengembangan sumber daya manusia.

Terkait internasionalisasi kampus, Rektor UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk meningkatkan mutu akademik jenjang magister dan doktor serta program akademik internasional. “Upaya lainnya adalah peningkatan jumlah mahasiswa internasional, serta kemampuan bahasa asing bagi sivitas,” ujarnya.

“Kita juga akan terus meningkatkan rekognisi global kampus,” sambungnya.

Namun demikian, Amany Lubis mengingatkan sejumlah tantangan yang harus disikapi. Pertama, masih tingginya prosentase dosen UIN Jakarta dengan kualifikasi pendidikan magister. “Prosentasenya mencapai kisaran 70 persen,” katanya.

Hingga akhir 2020, dosen tetap UIN Jakarta mencapai 1.103 orang. Dari jumlah itu, baru 386 dosen berpendidikan doktor. Artinya, 717 orang dosen masih berpendidikan magister.

“Tapi Insya Allah, seperti disampaikan para dekan, fakultas-fakultas akan banyak memanen jumlah doktor baru tahun ini. Mudah-mudahan jumlah dosen berkualifikasi doktor bisa meningkat lagi tahun ini,” harapnya.

Kedua, jumlah publikasi internasional terindeks Scopus yang berhasil dihasilkan dosen UIN Jakarta baru mencapai 857 artikel dalam tahun jamak. Jumlah ini belum berbanding lurus dengan jumlah dosen tetap UIN Jakarta sebanyak 1.103 orang.

Ketiga, kualitas layanan terhadap mahasiswa belum mencapai level maksimal. Dari target skor kepuasan layanan mahasiswa 3,2 sepanjang tahun 2020, skor yang bisa direalisasikan baru 3,18.

“Kondisi pandemi berpengaruh signifikan pada skor kepuasan ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita tingkatkan lagi,” jelasnya.

Keempat, belum meratanya distribusi penelitian dengan jumlah dosen yang ada. Kelima, belum maksimalnya integrasi sistem informasi e-Campus. “Tantangan lainnya adalah belum optimalnya reward and punishment terhadap kinerja,” terangnya.

Dari sisi pembiayaan, rasio anggaran rutin yang lebih besar dibanding biaya pengembangan lembaga juga menjadi tantangan. Karenanya Rektor berharap Kementerian Agama bisa mendorong pengalokasian bantuan pembiayaan SBSN dan soft loan bagi kebutuhan pembiayaan lembaga.

Terakhir, tantangan yang cukup serius adalah jumlah jurnal ilmiah terakreditasi. Sepanjang tahun 2020, UIN Jakarta menargetkan akreditasi bagi 30 jurnal ilmiah, namun baru terealisasi sebanyak 26 jurnal.

Rektor berharap Rakerpim menjadi momentum dalam memperkuat komitmen seluruh sivitas dalam mendorong pengembangan UIN Jakarta. Forum ini menjadi medium seluruh sivitas untuk memperkuat niat dan tekad pencapaian hasil-hasil optimal dan positif bagi UIN Jakarta.

“Untuk itu kebersamaan antar sektor, loyalitas kelembagaan, dan profesionalitas kinerja harus ditingkatkan. Insya Allah kita bisa laksanakan bersama-sama. Kita sudah punya potensi, punya modal, kapital,” paparnya.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, jelasnya, UIN Jakarta memiliki banyak tanggungjawab besar yang perlu terus dijaga, di antaranya pengembangan keilmuan, kontribusi kemanusiaan, dan keislaman.

Rabithah Alawiyah: Aneh Kalau Pendidikan Nasional Abaikan Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ormas Rabithah Alawiyah bersikap terkait kisruh Peta Jalan Pendidikan Nasional Indonesia. Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith, menilai Pancasila mesti menjadi semangat bagi setiap program pemerintah.

Terlebih, pendidikan merupakan sarana untuk memupuk jati diri bangsa. Karena itu, Habib Zen menyampaikan, tidak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional merupakan bentuk ketidakselarasan pada Pancasila.

“Pancasila jelas mendasarkan sila pertama Ketuhanan YME. Indonesia walau bukan negara Agama tetapi agama adalah ruh bangsa ini sehingga dapat merdeka dan saatnya sekarang mendidik anak-anak dengan dasar agama (apapun agamanya),” ujar Habib Zen lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/3).

Menurut Habib Zen, sangat aneh saat Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak mencantumkan sisi Ketuhanan. Padahal, menurut dia, budaya Timur lekat dengan nilai-nilai spiritualitas. Ini berbeda dengan budaya Barat yang lebih bersandar pada akal semata.

Habib Zen pun mengajak seluruh pihak untuk tidak latah pada nilai di luar prinsip budaya bangsa. Sekali pun menempuh pendidikan atau pergaulan di luar negeri, namun jati diri Pancasila tidak boleh luntur. Prinsip ini berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali.

Menurut Habib Zen, dunia Barat justru sedang terjadi krisis di segala sektor. Ini termasuk krisis moral karena tidak ada penanaman spiritualitas pada generasi mudanya. Dia mengatakan, siapapun yang mencoba memisahkan sisi Ketuhanan dengan pendidikan adalah pihak yang mengkhianati cita-cita pendiri bangsa.

Sebab, lanjut Habb Zen, pendiri bangsa (founding fathers) sejak awal telah memiliki cita-cita mulia guna membentuk negara berketuhanan, berkemanusiaan, berkesatuan, kerakyatan, dan berkeadilan. Seluruh prinsip yang terangkum dalam Pancasila tak boleh direduksi, apalagi dinihilkan.

“Kita tidak boleh mengkhianati cita-cita Founding Father untuk menjadi bangsa besar yangg beragama dan beradab,” kata Habib Zen menegaskan

Sumber: republika.co.id

Akhlak dan Budaya, Samakah dengan Agama ?

Dr. Indra Martian Permana*

Ramai dibicarakan tentang peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang dikeluarkan kementrian pendidikan yang menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan tanggapan kontra dari beberapa elemen dan warga negara seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Muhammadiyah melalui ketua umumnya Haedar Nasir memprotes terkait kebijakan melahirkan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengatakan:

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk? “Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31 (Muhammadiyah.or.id, 5 Maret 2021).

Majelis Ulama Indonesia melalui wakil ketua umum mengatakan bahwa draf peta jalan pendidikan Indonesia itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD ’45 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa (CNN Indonesia, 9 Maret 2021).

 

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 tidak hanya secara hukum memang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang mengatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa namun juga menyelisihi  tujuan pendidikan nasional  yang telah diuraikan dalam pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. jadi tujuan besar pendidikan di Indonesia yang sah dan dilindungi oleh undang-undang adalah melahirkan generasi yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia. Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah mewujudkan generasi dan insan yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia jika frase agama dihilangkan dan tidak muncul dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035?

 

Definisi Agama

Agama (religion) atau dalam Islam lebih dikenal sebagai Din. Meskipun sebagian ulama mengatakan definisi agama tidak merangkum semua dari definisi Din yang ada dalam al Qur’an yaitu  Dinul al-Islam namun setidaknya istilah agama inilah yang dipakai dan mencukupi untuk menggambarkan keyakinan seseorang terkait konsep ketuhanan dan kewajiban didalamnya. Kata Dīn beralas dari kata dāna-yadīnu yang memiliki beragam makna. Diantara makna tersebut adalah malaka (memiliki), sasa (mengatur), hakama (menghukumi), qahara (memaksa), qadha (memutuskan), hasaba (menghitung), jaza (memberi imbalan) dan `ada (terbiasa) (Ali al Faruqi,1963).

Selain itu juga berarti ‘atha`a (mentaati) dan ittakhadzahu dinan (menjadikan sesuatu sebagai agama) (Kholid Muslih, 2018). Sehingga jika kita melihat definisi Din tersebut maka peranan agama dalam sistem kehidupan umat manusia harusnya dijadikan ketaatan, pedoman hidup yang sifatnya memiliki, mengatur , menghukumi bahkan memaksa para pemeluk agama tersebut untuk menata kehidupannya berdasarkan ajaran agama yang diyakininya tersebut, termasuk aturan dalam sistem pendidikan yang termaktub dalam  peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035.

 

Jalan Panjang Peranan Agama di Indonesia

Agama di Indonesia terkhusus agama Islam mempunyai peranan yang sangat besar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama yang membuat arek-arek Suroboyo mengumandangkan kalibat tarbir dan menyambut seruan resolusi jihad yang diserukan Hadratussyaikh Syekh KH Hasyim Asy’ari pendiri Ormas Nadhaltul Ulama (NU) dalam mengusir belanda, belum lagi perjuangan Diponegoro, Imam Bonjol, dan Pahlwan Nasional lainnya yang semuanya itu didasarkan panggilan terhadap Agama yang mengajarkan cinta terhadap tanah air dan membebaskan dan membela tanah air dari tangan penjajah merupakan amalan jihad. Lalu kenapa Frase Agama dihilangkan ?

 

Akhlak dan Budaya Samakah dengan Agama ?

Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 mencantumkan frase Akhlak dan Budaya setidaknya ada pada slide yang penulis terima halaman 3, 29 dan 45 dari jumlah total halaman slide 74 halaman dan meniadakan frase Agama. Apakah frase Akhlak dan Budaya sama dan dianggap cukup mewakili frase Agama? Jelas tidak tentunya, Akhlak dalam Islam merupakan bagian salah satu ajaran yang dibawa Rosulullah dan ada dalam al-Qur’an namun bukan keseluruhan yang mewakili ajaran Islam.

Hadits yang mengatakan :

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ

Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan keshalihan akhlak.” (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini tentu bukan menjadi sandaran utama bahwa mengatur pendidikan di Indonesia hanya berlandaskan Akhlak yang mulia saja dan mengabaikan frase agama yang kita temukan dalam al-Qur’an disebutkan bahwa isi kandungan al-Qur’an meliputi tiga bagian yaitu : Aqidah, hukum Syari’ah dan Akhlak.

 

Sedangkan istilah Budaya atau adat dalam Islam disebut Urf pembahasan ulama dalam pembahasan fikih diperbolehkan dan dibenarkan jika sesuai dengan syariat atau ajaran Islam, jika menyimpang dan tidak sesuai syariat maka kembalikan urusannya kepada syariat / Agama.

 

Meniadakan Frase agama dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dan mengganti dengan frase akhlak dan budaya maknanya sedang menjauhkan umat Islam dari pola pendidikan sesuai agama dimana Aqidah, hukum syariah dan akhlak sebagai pendukungnya dan hanya menyuruh umat Islam untuk mempelajara akhlak dan budaya saja.

 

Dampak yang akan terjadi adalah dan mungkin ini skenario besar dalam sistem pendidikan kita di Indonesia, Penulis khawatir umat Islam di Indonesia sedang digiring untuk menerima konsep pendidikan yang mengarah ke arah sekuler dan menjauhkan peranan agama, dan konsep pendidikan sekuler tersebut ketika penulis mempelajari Slide peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 kelihatannya pintu gerbangnya sedang dibuka dan penulis melihat parameter penilaian keberhasilan dan pencapaian pendidikan hanya dilihat dari aspek materi saja dan jauh dari nilai agama. dan jika ini terjadi maka musibah besar sedang melanda Indonesia melalui dunia pendidikan yang merupakan gerbang terwujudnya peradaban umat manusia.

 

Selain itu dampak yang tidak kalah besarnya juga adalah munculnya istilah kearifan lokal / budaya dalam sistem pendidikan di Indonesia, padahal kearifan lokal / budaya tersebut jauh dari nilai agama dan tidak sesuai dengan nilai agama. Namun karena frase budaya ada dan hadir dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 sedangkan frase agama tidak ada maka nilai agama akan dipaksa kalah TKO dan menerima nilai budaya.

 

Kalau kedua hal itu terjadi di Indonesia dengan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 lalu akan seperti apa generasi Indonesia kedepan ?

 

*Penulis adalah Direktur Kajian dan Diklat CSIL

 

 

PBNU: Hapus Frasa Agama Bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penghapusan kata ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyimpang. “Penghapusan kata agama dari PJPN secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy, Selasa (9/3).

Menurut dia, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. “Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ucapnya.

Selain itu, menurut Helmy, pengapusan kata agama tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan pendidikan di Indonesia. “Kita memang bukan negara agama, tapi pendudukan dan warga negara kita memiliki agama. Maka, menjadi jelas posisi agama dalam kehidupan kita sangat penting,” kata Helmy.

Dia menambahkan, penghapusan frasa agam dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, Helmy menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan persoalan strategis dalam membangun bangsa ini.

“Penghapusan ini tentu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tentu saja akan menguras energi kita. Sebaiknya dan sudah seharusnya kita konsen pada persoalan-persoalan strategis untuk bersama-sama membangun bangsa,” jelasnya.

Sumber: republika.co.id

 

Menteri BUMN: Masjid Berperan Penting di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meresmikan Masjid At-Tanwir di kompleks Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat pada Kamis (11/3). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang turut hadir mengungkapkan pentingnya peran masjid di masa pandemi saat ini.

Ia mengungkapkan, masjid At-Tanwir ini punya pemikiran-pemikiran dan inovasi contohnya energi terbarukan. Mengapa masjid ini dinamai At-Tanwir, karena masjid ini akan memberikan cahaya terang. Masjid ini juga tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi tempat berkumpulnya umat untuk bertukar pikiran sehingga bisa membangun kemajuan sebuah bangsa.

“Tentu di masa pandemi (Covid-19) ini peran masjid juga sangat penting, karena tidak hanya imun kita yang diuji, tetapi yang tidak kalah pentingnya iman kita sedang diuji hari ini,” ujarnya.

Erick mengingatkan bahwa peran masjid semakin sentral. Menteri BUMN ini juga berharap pembangunan sebuah bangsa ke depan harus berdasarkan keberpihakan kepada keislaman dan keumatan yang diketahui menjadi pondasi dari kemajuan bangsa Indonesia selama ini.

Ia melihat masjid At-Tanwir adalah masjid yang memberikan harapan dan keteduhan. Berharap masjid ini membawa sebuah filosofi yang baik untuk yang ada di sekitarnya.

“Dan saya sebagai Menteri BUMN Menteri BUMN atas nama keluarga besar berterima kasih, kehormatan buat kami bisa menjadi bagian dalam pembangunan masjid ini,” ujarnya.

Erick mengatakan, masjid At-Tanwir dibangun dengan pemikiran-pemikiran yang berdasarkan keimanan di Muhammadiyah. Masjid ramah lingkungan ini juga dibangun dengan pemikiran agar bangsa Indonesia bisa maju ke depan.

Sumber: republika.co.id