JAKARTA(Jurnalislam.com)–Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
“Saat ini ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ke bank konvensional sekarang tidak boleh lagi,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada diskusi InfoBank, Kamis (10/3).
Aturan turunan UU Cipta Kerja ini juga hanya memperbolehkan asuransi berbasis syariah saja yang dapat digunakan dalam perjalanan umrah
Penyedia asuransi juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan pelindungan perjalanan ibadah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 6(3) beleid tersebut.
“Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah,” terang Pasal 6(4) PP terkait seperti dikutip.
Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
Sumber: cnbcindonesia