Berita Terkini

Perkuat Karakter Melalui Pesantren Ramadhan Virtual

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Penguatan karakter Islami menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan pesantren Ramadan yang digelar SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta secara virtual pada Kamis (29/4).

Kegiatan tersebut diikuti 268 siswa-siswi kelas 7, 8, dan 9 melalui melalui zoom meeting dan live yutub sekolah, PK TV selama 1 hari 1 malam.

Ustazah Rubiatun Nurush Sholihati selaku ketua pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa meskipun masa pandemi dan siswa belajar dari rumah, tetapi sekolah tetap berupaya menjadikan momentum Ramadan untuk penguatan karakter melalui pesantren virtual.

“Konsep acara pesantren virtual mengarah pada motivasi dan penguatan karakter anak menjadi lebih baik. Kami juga memilih model obrolan ringan melalui podcast karena bisa interaktif dan lebih diminati oleh anak-anak remaja,” terang Ustazah Rubiatun Nurush pada Kamis (29/4).

Rubiatun Nurush juga menambahkan rangkaian podcast dari pagi meliputi podcast tentang tilawah Alquran untuk memberikan motivasi tilawah Alquran. Podcast tentang zakat dan sedekah untuk memahamkan urgensi zakat dan sedekah di bulan Ramadan. Kemudian, siang hari para siswa belajar melestarikan alam tentang bagaimana membuat herbarium. Para siswa mempraktikan pembuatan herbarium di rumah masing-masing. Sore harinya, siswa menyimak tasmi’ Alquran juz 27 sekali duduk.

“Acara puncak kegiatan pesantren Ramadan adalah kajian Nuzulul Qur’an bersama Ustaz Burhan Shodiq pada malam hari. Hal itu karena momentum ini juga bertepatan dengan 17 Ramadan.” Jelas Ustazah Rubiatun Nurush.

Sementara itu, Muhdiyatmoko selaku Kepala SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta mengatakan bahwa tema yang diangkat tentang bagaimana memperkuat karakter Islami di bulan penuh berkah tepat apabila kita melihat bulan Ramadan sebagai bulan tarbiyah atau pendidikan.

“Karakter menjadi landasan pribadi seseorang akan sukses. Salah satu nilai karakter unggul tersebut adalah kejujuran. Nilai-nilai karakter tersebut diterapkan dalam kehidupan sehingga bukan hanya teoritis. Yang penting adalah mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari seperti berbuat baik, menolong sesama, jujur, dan punya etos kerja tinggi.”

Muhdiyatmoko mengajak kepada siswa dan guru untuk menggunakan momentum bulan Ramadan untuk memperkuat nilai karakter sehingga menjadi generasi ulul albab.

Pakar Hukum Sebut Munarman Sosok Kritis, Bukan Pelanggar Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Pakar hukum Refly Harun meragukan tuduhan teroris yang dialamatkan kepada Munarman oleh kepolisian. Pernyataan Refly menanggapi penangkapan eks sekretaris FPI itu oleh Densus 88 Antiteror atas tuduhan terlibat terorisme.

“Saya dari hati kecil tidak percaya juga kalau Munarman adalah seorang teroris kalau kita definisikan teroris pada definisi sesungguhnya, melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya,” kata Refly dalam video berjudul “Live! Munarman Teroris? Fadli Zon: Tuduhan Kurang Kerjaan!” yang diunggah di saluran YouTube-nya pada Rabu (28/4).

Refly mempertanyakan konstruksi hukum atas penangkapan Munarman. Menurutnya, teroris mestinya bergerak dalam senyap. Sedangkan Munarman selama ini kerap tampil di hadapan publik.

“Bukankah teroris sebenarnya harus diam-diam? Tapi kalau kritis iya, dia sangat kritis dan berani. Mudah-mudahan penegak hukum bisa membedakan antara hukum dan tindak pidana,” ujar Refly.

Refly menyampaikan sosok Munarman memang selama ini kerap mengutarakan kritik terhadap pemerintah. Namun tak lantas hal ini menjadikannya teroris. Munarman sudah dikenal lantang mengkritik pemerintah sejak era Presiden Soeharto.

“Kalau kritis terhadap pemerintahan iya, karena itu dia bergabung dengan FPI dan berani berkata keras, karena dia berlatar belakang hukum. Pernah jadi ketua YLBHI yang memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung dengan FPI pun kritis,” ujar Refly.

Oleh karena itu, Refly mengingatkan kepolisian mampu membedakan seseorang yang kritis dengan orang yang melakukan tindak pidana. Ia tak ingin para pengkritik pemerintah yang menjadi penyeimbang demokrasi justru dibungkam.

“Jangan sampai negeri ini sudah tidak bisa lagi membedakan antara seorang yang kritis dengan yang berbuat tindak pidana,” ucap Refly.

Sumber: republika.co.id

Pengamat Sayangkan Polisi Pertontonkan Arogansi Saat Tangkap Munarman

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies ( ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi proses penangkapan Munarman.

 

Ia menganggap kepolisian mempertontonkan arogansi dalam penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan terhadap Munarman, polisi meringkusnya di dalam rumah. Munarman langsung diangkut ke dalam mobil bahkan tanpa sempat memakai sandal.

“Bahwa kemudian tersebar video terkait penangkapan yang mempertontonkan perlakuan tim Densus 88 pada Munarman yang terkesan arogan, itu yang patut disayangkan,” kata Bambang, Rabu (28/4).

Bambang mengkhawatirkan penangkapan itu malah menambah kebencian kubu ekstremis terhadap kepolisian. Ia mengingatkan kepolisian memberlakukan sikap humanis terhadap siapa saja.

“Harusnya tim Densus 88 tetap harus mengedepankan pendekatan yang humanis, agar tak semakin menimbulkan kebencian simpatisan kelompok-kelompok terkait ekstremisme,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang menilai penangkapan Munarman secara prosedur memang tidak salah. Munarman disangkakan dengan kejahatan terorisme sehingga tak dilayangkan surat pemanggilan.

“Munarman ditersangkakan terkait kejahatan terorisme yang merupakan extra ordinary crime. Jadi tidak bisa disamakan dengan kejahatan kriminal biasa. Dalam kasus extra ordinary crime, surat pemanggilan itu bisa diabaikan,” ucap Bambang.

Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Tangsel. Penangkapan terjadi, karena diduga Munarman menggerakkan orang lain untuk tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Sumber: republika.co.id

Sahabat: Polisi Harus Adil Teroriskan Munarman Jika Tak Terbukti

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Politikus Partai Demokrat Andi Arief meyakini mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak terlibat terorisme.

 

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

“Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme,” cuit Andi Arief lewat media sosial pribadinya.

Andi Arief pun meminta aparat Kepolisian harus adil. Penangkapannya pun harus mempunyai bukti kuat yang menyatakan bahwa Munarman terlibat terorisme. Jika tidak terbukti, maka Munarman harus dilepaskan.

“Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman. Jika tidak terbukti, harus dilepas,” tulis Andi Arief.

Andi Arief juga meyakini Munarman bakal kuat menghadapi persoalan ini. Tetapi dia juga meminta agar masyarakat mengawal kasus ini agar ada keadilan. “Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan,” tegas Andi Arief.

Sumber: sindonews.com

Amnesty Internasional Minta Dugaan Pelanggaran SOP Penangkapan Munarman Diinvestigasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—- Direktur Eksekutif Amnesty Internasional   Indonesia Usman Hamid mengatakan, Kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran SOP atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme. Usman menilai, polisi terkesan sewenang-wenang.

Menurutnya, adanya UU Terorisme tak serta merta bisa melakukan pelanggaran HAM.

Meskipun, sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM.

Namun, penangkapan ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil.

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam,” ujarnya.

Kepolisian, lanjut Usman, harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut.

Karena, setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

Karena, apa pun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak.

Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan.

“Kami menyayangkan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia, misalnya memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan. Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya. Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus dibebaskan’,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Munarman Ditangkap, Amnesty: Polisi Pertontonkan Tak Hargai HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Amnesty Internasional   Indonesia Usman Hamid mengatakan, Kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran SOP atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme. Usman menilai, polisi terkesan sewenang-wenang.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa, ” kata Usman dalam keterangannya,  Rabu (28/4)

Menurut Amnesty, menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan itu pun melanggar asas praduga tak bersalah.

“Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya,” tutur Usman Hamid.

sumber: republika.co.id

 

Pengacara Munarman: Barang Bukti yang Diklaim Polisi itu Pembersih WC

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution atau Ombat mengatakan temuan cairan Triaseton Triperoksida (TATP) dan bubuk putih sebagai barang bukti yang ditemukan polisi di gedung bekas sekretariat DPP  Front Pembela Islam (FPI) merupakan obat pembersih toilet.

 

“Itu adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudu dan toilet masjid dan musala,” kata Ombat.

 

Ombat juga mengatakan barang bukti berupa buku-buku yang disita di rumah Munarman merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman.

Mantan tim pengacara FPI Ichwan Tuankotta juga mengamini barang bukti yang disita polisi itu hanyalah bahan pembersih toilet atau WC. Ia yakin betul dengan hal itu karena sempat berkecimpung aktif dalam kegiatan di bekas markas FPI tersebut.

“Kalau sepengetahuan saya yang pernah aktif di kantor tersebut sebelum ormas FPI di bubarkan, itu cairan adanya di kamar mandi, digunakan untuk pembersih WC,” kata Ichwan. Ichwan mengatakan bahwa cairan tersebut kerap kali digunakan para pengurus dan simpatisan FPI untuk kerja-kerja sosial. Di antaranya digunakan untuk membersihkan toilet-toilet masjid.

Tak hanya itu, Ichwan juga mengatakan bubuk putih yang ditemukan oleh polisi merupakan bubuk deterjen. Ia mengatakan bubuk tersebut untuk digunakan membersihkan kamar mandi.

“Tapi nanti kita lihat saja hasil penyidikan pihak kepolisian,” kata Ichwan.

Sumber: cnnindonesia.com

 

Munarman Disebut Polisi Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15:30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills. Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap Munarman dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme pada tanggal 20 April 2021.

“Kami sampaikan bahwa penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 april 2021,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Bahkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ungkap Ramadhan.

Menurut Ramadhan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1, dan berlaku selama 14 hari. Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari. Artinya penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU nomor 5 tahun 2018,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa penangkapan Munarman terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut,” tutur Ramadhan

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Perwakilan tim hukum untuk Munarman, Aziz Yanuar menegaskan, siap melakukan perlawanan atas penangkapan terhadap Munarman. Aziz menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam menyaksikan Munarman dizalimi.

sumber: republika.co.id

Kuasa Hukum Munarman: Kapan Penyidikannya? Kok Tiba-tiba Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Salah satu Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman Aziz Yanuar mengatakan, ada banyak keganjilan dalam penangkapan kliennya oleh polisi pada Selasa kemarin.

 

Salah satunya adalah tak pernah adanya penyelidikan dan penyidikan atas tuduhan terorisme kepada Munarman.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

“Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal,” katanya.

Aziz mengatakan kehadiran Munarman di Jakarta, Medan, dan Makassar hanya untuk menghadiri seminar. Sehingga, ia membantah bahwa kliennya melakukan baiat seperti yang dituduhkan polisi.

Sumber: sindonews.com

 

Sinergi Foundation Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat di Bulan Ramadhan

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Bulan Ramadhan, bulan kedemawanan. Sinergi Foundation mengajak para muzakki menunaikan zakat jika hartanya telah masuk nishab dan haul tepat di bulan suci.

“Mari segerakan bayar zakat. Di bulan suci, kita dianjurkan memperbanyak sikap dermawan, karena amalnya pun dibalas berkali lipat,” tutur Asep Irawan, CEO Sinergi Foundation.

Ia melanjutkan, jika zakat muzakki bertepatan di bulan Ramadhan (atau beberapa saat setelah Ramadhan) dan ingin menyegerakan mengeluarkannya untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka ini sungguh baik. “Sangat dianjurkan dan tidak ada larangan atas hal ini,” katanya.

Sebaliknya, ujar Asep, jika pembayaran zakat seharusnya dikeluarkan sebelum Ramadhan (semisal Rajab), tapi kemudian dibayarkan saat Ramadhan, maka ini tidak diperbolehkan. “Tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur,” terangnya.

Asep mengajak masyarakat membayar kewajiban zakat sesegera mungkin, agar semakin banyak dhuafa yang mendapatkan manfaat. Di Sinergi Foundation sendiri, zakat disalurkan untuk program pendidikan, pemberdayaan petani, dan kesehatan gratis bagi dhuafa.

“Semoga menjadi amalan terbaik di bulan suci ini,” tandasnya