Berita Terkini

LSM Muslimah Turki Tolak Keputusan Larangan Jilbab Uni Eropa

STOCKHOLM (Jurnalislam.com) – Kelompok perempuan Turki pada hari Rabu (15/03/2017) mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Eropa (the European Court of Justice) yang memungkinkan pelarangan simbol-simbol agama menunjukkan Eropa telah “menyerah kepada rasisme dan fasisme.”

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Anadolu Agency, Yayasan Perempuan dan Demokrasi (Kadem) mengatakan: “Kami sedih melihat rasisme, diskriminasi, Islamofobia, xenophobia dan fasisme menjadi nilai-nilai yang tren di Eropa. (baca juga: Pengadilan Uni Eropa: Para Pengusaha Boleh Larang Karyawannya Kenakan Jilbab)

“Kami berharap pihak berwenang mencegah larangan jilbab, dan tidak menyetujui hal itu.”

Keputusan pengadilan hari Selasa bahwa larangan mengenakan “simbol politik, filsafat atau agama” apapun di tempat kerja tidak merupakan “diskriminasi langsung” digambarkan sebagai serangan langsung terhadap perempuan yang mengenakan jilbab, atau kerudung.

Kadem menambahkan bahwa perempuan tidak harus didikte oleh majikan, pemerintah atau pengadilan mengenai apa yang mereka kenakan.

“Eropa telah menandatangani keputusan lain yang melawan kebebasan hati nurani dan agama,” tambah pernyataan itu. “Pada dasarnya, Eropa membutuhkan beberapa pelajaran hak asasi manusia.”

Sebelumnya, Amnesty International mengkritik putusan itu sama dengan memberikan “kelonggaran yang lebih besar bagi pengusaha untuk mendiskriminasikan perempuan – dan laki-laki – Dengan alasan keyakinan agama.”

Amnesty mendesak negara-negara untuk mengutuk keputusan tersebut.

Pengadilan digelar untuk kasus dua perempuan di Perancis dan Belgia, masing-masing terjadi di tahun 2008 dan 2003, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbab mereka di tempat kerja.

Samira Achbita bertindak setelah dia dipecat pada tahun 2003 sebagai resepsionis di perusahaan keamanan G4S di Belgia.

Dalam kasus kedua, perusahaan IT Prancis Micropole memberhentikan Asma Bougnaoui pada tahun 2008.

12 Milisi Syiah Houthi Tewas Dihantam Rudal Koalisi Arab di Sanaa

YAMAN (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 12 pemberontak Syiah Houthi tewas pada hari Rabu (15/03/2017) dihantam rudal jet tempur dalam serangan udara koalisi yang dipimpin Arab Saudi di timur ibukota Sanaa, menurut media lokal, lansir Anadolu Agency.

Pesawat-pesawat tempur koalisi menyerang daerah pegunungan di distrik Nihm, timur Sanaa, situs media September 26 yang berafiliasi militer mengatakan.

Menurut portal berita itu, 12 pasukan Syiah Houthi tewas di daerah tersebut.

Pada hari Senin, pasukan pemerintah mengatakan mereka mencetak kemenangan di direktorat Nihm.

Yaman jatuh ke perang pada tahun 2014, ketika pemberontak Syiah Houthi yang didukung Iran dan pasukan sekutu mantan Presiden Ali Abdullah Saleh menyerbu ibukota Sanaa dan bagian lain Yaman.

Konflik meningkat pada tahun 2015 ketika Arab Saudi dan sekutu Arabnya meluncurkan serangan udara luas yang bertujuan untuk mengembalikan pemerintahan yang didukung Saudi.

Indonesia Berduka! KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi meninggal dunia. Tokoh Nahdlatul Ulama itu mengembuskan nafas terakhirnya pagi ini di usia 72 tahun. Kabar duka itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Telah wafat KH. Hasyim Muzadi pagi ini. Mari doakan almarhum diampuni kesalahannya, diterima amal bajiknya, berada di sisiNya. Al-faatihah..,” ujar Lukman melalui akun Twitternya, Kamis (16/3/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga membenarkan kabar meninggalnya KH Hasyim Muzadi. Dia mengatakan mantan ketum PBNU ini meninggal pukul 06.00 WIB tadi.

Menurut rencana, jenazah KH Hasyim Muzadi akan dibawa ke Jakarta untuk dikebumikan.

“Pukul 06.00 WIB tadi wafat dan akan diterbangkan ke Al Hikam, Depok. Dikebumikan di sana,” ujar Mahfud dikutip detik.com.

Sebagaimana diketahui, KH Hasyim Muzadi lahir pada 8 Agustus 1944 ini wafat setelah menjalani perawatan intensif di RS Lavalette, Malang, Jawa Timur. Sehari sebelumnya, rombongan Istana Presiden yang dipimpin langsung Jokowi menjenguk tokoh agama Indonesia ini.

Sumber: Detik

Perundingan Astana: Turki, Rusia dan Iran Putuskan Kerjasama di Suriah

ASTANA (Jurnalislam.com) – Turki, Rusia dan Iran telah memutuskan untuk serius bekerjasama di Suriah, Wakil Menteri Luar Negeri Kazakhstan Akylbek Kamaldinov mengatakan pada hari Rabu (15/03/2017).

Membaca pernyataan bersama setelah pembicaraan damai putaran ketiga hari kedua mengenai konflik Suriah di ibukota Astana, Kamaldinov mengatakan pihak yang berperang menekankan tekad mereka untuk memperkuat gencatan senjata di Suriah.

“Mereka sepakat melaporkan pelanggaran gencatan senjata [di Suriah], memastikan penurunan pelanggaran dan memperkuat efektivitas mekanisme monitoring trilateral,” katanya kepada Anadolu Agency.

Kamaldinov mengatakan mereka juga sepakat bahwa Iran akan bergabung dengan Turki dan Rusia sebagai penjamin “resmi” gencatan senjata.

Pembicaraan Astana, yang berfokus pada gencatan senjata yang mulai berlaku 30 Desember, ditengahi oleh Turki, yang mendukung oposisi, dan Rusia dan Iran, yang mendukung rezim Bashar al-Assad.

Setelah gencatan senjata 30 Desember, putaran pertama perundingan Astana diadakan pada tanggal 23 dan 24 Januari. Di sana, Turki, Rusia dan Iran mendirikan mekanisme trilateral untuk mengamati dan memastikan dipatuhinya gencatan senjata di Suriah.

Kamaldinov mengatakan pertemuan di Astana berikutnya akan diadakan pada tanggal 3 dan 4 Mei. Ia menambahkan pertemuan persiapan akan diselenggarakan di Teheran pada 17 dan 19 April.

Dia mengatakan semua pihak sepakat bekerja untuk melindungi artefak bersejarah di Suriah, yang tercantum dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO.

Bom Hantam Pengadilan dan Restoran di Ibukota Suriah, Puluhan Tewas Ratusan Terluka

DAMASKUS (Jurnalislam.com) – Dua bom martir menghantam Damaskus ibukota Suriah pada hari Rabu (15/03/2017), menewaskan puluhan orang sejak perang di negara itu memasuki tahun ketujuh.

Seorang pembom meledakkan rompi peledak di gedung pengadilan utama ibukota di awal sore hari, menewaskan sedikitnya 31 orang dan melukai 102 lainnya, kantor berita rezim Suriah SANA melaporkan.

Penyerang kedua meledakkan dirinya di sebuah restoran di daerah Rabweh di Damaskus, menurut SANA, melukai sedikitnya 28 orang.

Reporter Al Jazeera Natasha Ghoneim, melaporkan dari kota Gaziantep di sepanjang perbatasan Suriah, mengatakan bahwa pembom pertama dilaporkan meledakkan dirinya setelah ia dihentikan oleh pasukan rezim di pintu gerbang pengadilan.

Pemboman di dalam Justice Palace, yang terletak dekat pasar Hamidiyeh yang terkenal dan ramai di Damaskus, adalah yang terbaru dalam serangkaian ledakan mematikan dan serangan martir menargetkan daerah yang dikuasai rezim Nushairiyah Assad di Suriah dan ibukota.

Menurut kepala polisi rezim Damaskus Mohammad Kheir Ismail, penyerang Justice Palace menyerang pada pukul 13:20. Seorang pria mengenakan seragam militer dengan membawa senapan dan granat tiba di pintu masuk ke istana, kepala polisi mengatakan kepada televisi pemerintah.

Para penjaga menghentikan pria tersebut, mengambil senjatanya dan meminta untuk menggeledahnya. Pada saat itu, pria itu melemparkan diri ke dalam gedung dan meledakkan dirinya, kata kepala polisi.

Jaksa Agung Suriah, Ahmad al-Sayed, yang berada di gedung hanya beberapa meter dari ledakan, menegaskan bahwa ketika para penjaga keamanan berusaha menangkap orang itu, ia menjatuhkan dirinya ke dalam ruangan dan meledakkan dirinya. Sayed mengatakan 30 orang tewas dan 45 lainnya luka-luka.

“Ini adalah tindakan kotor karena orang-orang yang masuk gedung tidak bersalah,” katanya, mencatat bahwa waktu ledakan itu direncanakan untuk membunuh sejumlah besar pengacara, hakim, dan orang lain yang ada pada saat itu.

Ambulans bergegas ke tempat kejadian untuk memindahkan korban ke rumah sakit.

Dalam serangan kedua, di distrik Rabweh, SANA mengatakan seorang pembom martir juga meledakkan dirinya di sebuah restoran, menewaskan beberapa orang. Saluran Ikhbariyeh TV mengatakan penyerang dikejar-kejar oleh agen intelijen rezim ketika ia bergegas ke sebuah restoran dan meledakkan rompinya yang penuh bahan peledak. Tidak ada pihak yang segera mengklaim serangan itu.

Pemboman Rabu tersebut mengikuti serangan kembar pada hari Sabtu di dekat tempat ritual yang sering dikunjungi oleh Syiah di Damaskus yang menewaskan sedikitnya 40 orang.

Baca juga:

Puluhan Peziarah Syiah Tewas Dihantam Bom Kembar di Ibukota Suriah

Inilah Alasan Hayat Tahrir al Sham Lakukan Serangan Bom Istisyhad di Ibukota Suriah

Penuh Kejanggalan, TASNIM Sebut Kasus Social Kitchen Ditunggangi

SOLO (Jurnalislam.com) – Nasib para terdakwa kasus social kitchen yang terdiri dari sejumlah tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang sedang kian terpuruk. Pasalnya, penanganan terhadap kasus mereka dinilai lambat dan tidak transparan.

Mereka dibuat bingung dengan kebijakan aparat penegak hukum yang tak menjalankan keputusan PN Surakarta. Pengadilan menetapkan penahanan ditempatkan di rutan Surakarta terhitung sejak hingga 3 Maret lalu. Namjn hingaa saat ini mereka masih menempati rutan Dit Tahti Mapolda Jawa Tengah yang tidak layak huni.

“Hari Selasa kita ke sana dan ditemui pak kajari, kasi pidum dan kasi intel. Dari situ terjadi pembicaran bahwa penempatan pengadilan negeri Surakarta tentang perpanjangan 30 hari tidak dilaksanakan atau dieksekusi oleh pihak kejaksaan, kejaksaan hanya memberikan berita acara tentang penitipan 12 tersangka di rutan polda, berita acara yang ditandatangani pak Bambang dan diterima oleh AKP di sana yang ada di polda,” kata Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim), Muhammad Kurniawan kepada Jurniscom di Masjid Baitussalam, Tipes, Surakarta, Selasa (14/3/2017).

“Sehingga apa, dasar 12 orang di Polda itu tidak ada dasar hukumnya karena penetapan pengadilan di rutan Solo,” tambahnya.

Belum adanya penetapan penahanan dari Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menambah bingung Kurniawan dan tim. Sebab, saat ini ada dua penetapan yaitu dari PN Semarang dan PN Surakarta.

“Berkas sudah masuk hari Senin, berkas sudah didaftarkan di PN Semarang, dari 12 orang itu menjadi 3 berkas sudah masuk di PN Semarang. Sampai sekarang tentang penetapan penahanan dan tentang siapa yang menjadi MH. Berarti ada 2 penetapan, penetapan pengadilan Surakarta dan penetapan pengadilan Semarang, sampai sekarang kita ndak tau,” ungkapnya.

Sementara keluarga para terdakwa yang mencoba mencari kejelasan malah diancam Kasi Intel akan diperkarakan ke Kejaksaan Agung.

“Kasi Intel Kurniawan justru mengancam kepada keluarga suruh tenang suruh damai dan suruh kondusif agar perkara ini tidak ditarik di Kejagung. Hal itu kita bantah dengan tim bahwa yang mempersulit itu pihak kejaksaan bukan keluarga,” papar dia.

Oleh sebab itu, praktisi hukum ini menyebut ada oknum tertentu yang menunggangi kasus ini. Menurutnya, kasus ini terkesan lambat dan penuh kejanggalan.

“Normalnya (berkas) sudah masuk dulu, tetapi kenyataannya tidak masuk, ada yang bermain dari pihak hukum entah itu siapa, kami lontarkan ke kajari dan pak kajari juga tidak menjawab,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, 11 orang aktivis LUIS dan satu orang wartawan media Islam online ditangkap setelah dituding melakukan pengrusakan di Kafe Social Kitchen Solo beberapa waktu lalu. Namun LUIS membantah tudingan itu, sebab mereka justru mencoba untuk mencegah amukan massa tak dikenal di cafe yang kerap meresahkan itu.

Reporter: Arie Ristyan

DDII Bantah Keluarkan Fatwa Larangan Menshalatkan Jenazah Pendukung Pemimpin Kafir

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) membantah telah mengeluarkan fatwa resmi larangan menshalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemimpin non-muslim. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian DDII, Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA. Ia menegaskan bahwa teks fatwa yang telah menyebar itu merupakan draft mentah hasil tulisan pribadi.

“Saya klarifikasi supaya tidak ada salah paham bahwa itu (teks fatwa) belum resmi dari Dewan Dakwah,” kata Dr. Zain dilansir Kiblat.net, Selasa (14/3/2017).

“DDII tidak bertanggung jawab terhadap penyebaran itu. Itu hanya tulisan pribadi atau draft yang belum matang,” tegasnya.

Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam ini menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rapat, musyawarah atau kajian resmi dari DDII membahas hal itu. Ia mengungkapkan teks tersebut sebenarnya tulisan pribadi yang akan diajukan ke majelis fatwa untuk dikaji.

Akan tetapi, imbuhnya, draft mentah itu sudah disebarkan. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa DDII tidak bertanggung jawab atas penyebaran teks fatwa tersebut.

Seperti diketahui, di media sosial telah tersebar teks fatwa yang mengatasnamakan Dr Ahmad Zain An-Najah selaku Ketua Majelis Fatwa DDII dan sekretarisnya, Drs. H. Syamsul Bahri Ismaiel, MH. Teks tersebut melarang menyalatkan jenazah pemilih pemimpin nonmuslim dan pendukung penista agama.

Jenazah mereka tidak dishalatkan karena dianggap munafik. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi yang tidak mengetahui kemunafikan si pendukung.

Sumber: Kiblat.net

Pertempuran Jarak Dekat di Stasiun Kereta Niniwe antara Pasukan Irak dan IS, Belasan Tewas

MOSUL (Jurnalislam.com) – Sedikitnya empat tentara Irak dan 16 pasukan Kelompok Islamic State (IS) tewas dalam pertempuran hari Selasa (14/03/2017) di dekat Stasiun Kereta Niniwe dan distrik Baghdad Garage di Mosul barat, menurut sumber keamanan Irak.

“Dua belas tentara Irak terluka,” kata Angkatan Darat Mayor Abdel Wahab Abu Raghif.

Menurut petugas, tiga truk pick-up penuh senjata ditangkap selama pertempuran jarak dekat, bersama dengan sejumlah senjata ringan dan menengah.

Sementara dua daerah telah “sepenuhnya dibebaskan” oleh pasukan Irak, Abu Raghif mengatakan, mereka masih harus dibersihkan dari sistem terowongan dan bunker yang digunakan oleh IS.

Sebelumnya pada hari Selasa, Komandan Polisi Federal Raed Jawdat secara resmi mengumumkan perebutan kembali dua kabupaten tersebut.

Dalam perkembangan terkait, empat personel reaksi cepat Irak (berafiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri) tewas Senin malam ketika militan IS menyerang posisi mereka di distrik Bab al-Toub di pusat Mosul, Ahmed al-Jubouri, seorang kolonel militer di Komando Operasi Niniwe (Nineveh Operations Command), mengatakan kepada Anadolu Agency.

Pada pertengahan Februari, pasukan Irak – yang didukung oleh koalisi udara pimpinan AS – mulai melancarkan operasi baru untuk mengusir IS dari Mosul barat.

Serangan dilakukan sebagai bagian dari operasi lebih luas yang diluncurkan Oktober lalu untuk merebut kembali seluruh kota, yang diserbu IS pada pertengahan 2014.

Pengadilan Uni Eropa: Para Pengusaha Boleh Larang Karyawannya Kenakan Jilbab

BELGIA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Uni Eropa (The Court of Justice) pada hari Selasa (14/03/2017) memutuskan bahwa pengusaha dapat melarang pekerja mereka memakai simbol agama, termasuk jilbab yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim, World Bulletin melaporkan.

Dalam putusan pada dua banding terpisah yang dibuat oleh Belgia dan Perancis mengenai larangan jilbab, pengadilan mengatakan perusahaan bisa melarang staf “terlihat mengenakan tanda-tanda politik, filsafat atau agama”.

Dalam kedua kasus, pengadilan banding Belgia dan Perancis tersebut mendesak pengadilan Uni Eropa untuk memberikan penilaian bersama tentang masalah ini.

Pengadilan Uni Eropa selanjutnya mengatakan keputusan untuk melarang simbol seperti itu di tempat kerja bukanlah tindakan diskriminatif.

“Aturan internal suatu usaha yang melarang pekerjanya terlihat mengenakan tanda-tanda politik, filsafat atau agama tidak merupakan diskriminasi langsung,” katanya.

“Larangan mengenakan jilbab, yang timbul dari aturan internal usaha swasta yang melarang penggunaan tanda-tanda politik, filsafat atau agama di tempat kerja, tidak merupakan diskriminasi langsung berdasarkan agama atau kepercayaan dalam arti direktif, “kata pengadilan dalam putusannya.

Putusan itu didorong oleh dua kasus terpisah terhadap perempuan Muslim yang dipecat karena mengenakan jilbab di tempat kerja mereka yang berbasis di Belgia dan Perancis.

Samira Achbita, resepsionis Muslim di perusahaan G4S di Belgia, mengajukan keluhan hukum di pengadilan Belgia pada tahun 2006 setelah dia dipecat dari perusahaan karena mengenakan jilbab di tempat kerjanya.

Achbita dipecat berdasarkan amandemen internal untuk peraturan kerja G4S, yang menyatakan bahwa, “di tempat kerja karyawan dilarang terlihat memakai tanda-tanda yang menyimbolkan keyakinan politik, filsafat atau agama mereka dan / atau seperti melakukan ketaatan terhadap suatu keyakinan”.

Pengadilan Kasasi Belgia telah mendesak Mahkamah Eropa (the Court of Justice of the European Union) untuk campur tangan dalam masalah ini.

Dalam kasus kedua, sebuah perusahaan Perancis telah memberhentikan pekerja wanita Muslim pada tahun 2008 karena mengenakan jilbab.

Asma Bougnaoui, karyawan Micropole, telah membawa masalah tersebut ke Pengadilan Kasasi Perancis (the French Court of Cassation), yang kemudian meminta pengadilan Uni Eropa “apakah kesediaan majikan menuruti keinginan pelanggan untuk tidak ingin lagi dilayani oleh seorang pekerja yang mengenakan jilbab dapat dianggap sebagai ‘persyaratan kerja yang asli dan menentukan (diskriminatif)’ dalam arti direktif.”

Dalam keputusannya, pengadilan Eropa menjawab bahwa “kesediaan majikan memperhitungkan keinginan pelanggan untuk tidak lagi menerima jasa yang disediakan oleh pekerja yang mengenakan jilbab tidak dapat dianggap sebagai persyaratan kerja yang asli dan menentukan (tidak diskriminatif) dalam arti direktif.”

Polisi Zionis Tutup Pusat Penelitian Kartografi Palestina dan Tangkap Pemimpinnya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Polisi zionis yahudi pada hari Selasa (14/03/2017) menutup pusat penelitian Palestina di Yerusalem dan menangkap direkturnya, seorang kartografer terkemuka, menuduhnya bekerja untuk dinas keamanan Palestina.

Kantor kartografi (pembuatan peta) di Yerusalem timur yang diduduki ditutup selama enam bulan, kata pernyataan polisi zionis, Al Arabiya News Channel melaporkan.

Para pejabat Israel menuduh direktur Khalil Tafakji bekerja dengan Otoritas Palestina untuk memantau penjualan tanah oleh warga Palestina untuk Yahudi Israel di Yerusalem timur.

Israel merebut Jerusalem timur dalam Perang Enam Hari tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Israel mengklaim seluruh kota sebagai ibukotanya, masyarakat Internasional menilai Yerusalem sebagai ibukota Palestina.

Menteri militer internal Israel Gilad Erdan mengatakan bahwa, “Tafakji adalah bagian dari rencana Otoritas Palestina untuk melemahkan kedaulatan kita di Yerusalem dan meneror orang-orang Arab yang menjual asset rumah mereka untuk orang-orang Yahudi di kota.”

“Saya akan terus bertindak tegas untuk mencegah kedaulatan Palestina hadir di Yerusalem.”

Bagi rakyat Palestina, menjual tanah untuk pemukim yahudi Israel akan dihukum mati di bawah hukum Palestina.

Pejabat senior Palestina Saeb Erekat mengutuk dalam sebuah pernyataan bahwa penutupan pusat penelitian dan penangkapan direkturnya “tidak sah”, dan menyebutnya sebagai bagian dari upaya Israel untuk “menghapus setiap kehadiran Palestina di kota.”

Beberapa organisasi yang mempromosikan permukiman Israel di Jerusalem timur menggunakan orang-orang bayaran untuk melaksanakan transaksi dan eksekusi.

Palestina melaporkan Israel berusaha untuk melakukan Judaise (menjadikan sebagai wilayah Yahudi) di Jerusalem timur.

Sekitar 200.000 warga Israel sekarang tinggal di permukiman illegal di Jerusalem timur, Palestina.

Tafakji telah memetakan wilayah Palestina selama puluhan tahun dan pekerjaannya secara teratur dikutip oleh para ahli internasional dan dunia pers.

Dia bekerja di dalam Orient House, pusat budaya Palestina yang lama di Yerusalem di bawah Organisasi Pembebasan Palestina (the Palestinian Liberation Organization-PLO) tetapi ditutup pada tahun 2000 oleh pejajah Israel.