Berita Terkini

Ahok has Destroyed Essence and Diversity Bangka Belitung: Ahmadi Sofyan

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sofyan assessed the defamation of defendant Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok against the Eastern manners and community character of Bangka Belitung. In fact, some of the Babel were annoyed by the sentence of the Public Prosecutor against Ahok.

“This proves that even in his own circle Ahok is less acceptable and the nature of hs character is not the character of bangka belitung,” Ahmadi told Jurniscom on Tuesday (4/25/2017).

According to this social observer, the people of Bangka Belitung are well-mannered, wise in behaviour and speach and Indeed Ahok’ portrayal of Bangka Belitung tarnishes the reputation of polite Bangka belitung people who are known for their tolerance and diversity.

“since the beginning Babel people lived this harmonious society life, never degraded other religions even helping each other so as to create a harmonious life.

Bhineka Tunggal Ika is hope in real life by the people of Bangka Belitung, but Ahok becomes the destroyer, “he concluded.

Reporter: Ibnu Fariid

Translator: Taznim

Lagi, Perwira Garda Revolusi Iran Tewas dalam Pertempuran di Suriah

SURIAH (Jurnalislam.com) – Beberapa perwira Pengawal Revolusi Iran kembali terbunuh di Suriah selama pertempuran melawan kelompok oposisi dalam beberapa hari terakhir, sumber media Iran mengakui, Eldorar Alshamia melaporkan, Rabu (26/4/2017).

Media melaporkan bahwa kapten perwira Ahmed Gholami dan Mohammed Reza Sheibani, tidak diungkap pangkatnya, terbunuh di Suriah, selain terbunuhnya seoarng prajurit, Hamid Bfenda.

Pengawal Revolusi Iran dan milisi Syiah Afghanistan, Pakistan dan Irak yang didukung secara militer dan finansial oleh Iran, telah menderita kerugian besar selama enam tahun perang bersama rezim Nushairiyah Suriah. Menurut statistik terbaru dari pemerintah Iran, jumlah tentara Iran yang tewas di Suriah dan Irak melebihi 2100 pasukan, termasuk perwira senior dan prajurit.

Iran mencoba berperan sebagai penjamin dalam proses politik di Suriah, namun koordinator Komite Negosiasi Tinggi, Riyad Hijab, kemarin menegaskan bahwa Iran tidak dapat berperan sebagai penjamin proses politik di Suriah, terutama karena Iran kemungkinan juga merupakan pihak yang menyebabkan penderitaan bagi rakyat Suriah.

 

Milisi Ekstremis Syiah Irak Kuasai Kota Kuno Hatra

IRAK (Jurnalislam.com) – Pasukan pro-pemerintah Irak mengumumkan pada hari Rabu (26/4/2017) bahwa mereka merebut kembali kota kuno Hatra yang terdaftar di UNESCO dari IS.

“Milisi Hashed al-Shaabi (Mobilisasi Populer) telah menguasai kota kuno Hatra … setelah terjadi bentrokan sengit dengan IS,” kata kelompok paramiliter tersebut, lansir Al Arabiya News Channel.

Hatra, yang terletak di gurun barat daya kota kedua Irak Mosul, termasuk situs warisan dunia UNESCO.

IS menghancurkan benda-benda kuno di Hatra dan di situs arkeologi lainnya setelah merebut beberapa wilayah di Irak dan Suriah dalam serangan kilat tahun 2014.

Tingkat kerusakan di Hatra masih tidak jelas.

Hatra, yang dikenal sebagai Al-Hadhr dalam bahasa Arab, didirikan pada abad ke-3 atau ke-2 SM dan menjadi pusat keagamaan dan perdagangan di bawah kerajaan Parthia.

Benteng yang kokoh membantunya menahan kepungan dari kekuatan dua kaisar Romawi.

Hatra akhirnya menyerah pada Ardashir I, pendiri dinasti Sassanid namun kota ini tetap terpelihara dengan baik selama berabad-abad kemudian.

Milisi Syiah Hashed al-Shaabi meluncurkan serangan tiga cabang pada hari Selasa untuk menguasai kota modern Hatra di dekatnya, kata pernyataan tersebut.

Pasukan pro-pemerintah Irak yang didukung oleh koalisi internasional pimpinan AS telah bertempur sejak Oktober untuk mendorong IS dari Mosul, benteng kota besar terakhirnya di Irak.

Hashed al-Shaabi adalah milisi Syiah ekstrem, kelompok payung bagi pasukan Irak, yang dimobilisasi untuk melawan IS dan kemudian diintegrasikan ke dalam aparatus pertahanan resmi Irak.

Permintaan Polisi Agar Legowo atas Tuntutan Ahok Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Dilansir banyak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak legowo terkait tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Permintaan Kombes Pol Argo Yuwono ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketidakadilan adalah perlawanan, bukan legowo.

Baca juga: Mimbar Syari’ah: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Amputasi Hukum Indonesia

Senada dengan LPBH PBNU, pengamat sosial Bangka Belitung (Babel) Ahmad Sofyan mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa legowo terhadap ketidak adilan karena akan menghilangkan kepercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

“Kalau hal ini dibiarkan, didiamkan, diterima secara legowo, maka hukum semakin jauh dari rasa keadilan, rakyat semakin tidak dipercaya kepada hukum terlebih aparat hukum,” kata Ahmad kepada Jurniscom, Selasa (25/4/2017).

Hukum, menurut Ahmad Sofyan seakan menjadi tumpul terhadap Ahok. Menurutnya, pisau hukum semakin nampak tumpul dimata masyarakat dan tidak menggigit.

Ia meminta justru aparat bersikap adil dengan menegakkan hukum, bukan malah mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti meminta agar masyarakat legowo.

“Aparat hukum jangan bicara dan meminta masyarakat legowo, karena rakyat sekarang sudah tidak bodoh dan jangan dibodohi lagi. Ayo, keadilan itu jangan cuma dibicarakan, tapi ditegakkan!” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Kerap Dipermainkan, Sidang Ahok Dinilai Hilangkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Melihat ringannya hukuman tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pengamat sosial Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sofyan menilai bahwa hukum seakan dipermainkan oleh para penegaknya.

“Hukum semakin jauh dari rasa keadilan, rakyat semakin tidak dipercaya kepada hukum terlebih aparat hukum. Kejadian ini menunjukkan adanya gelagat mempermainkan hukum yang pastinya menimbulkan untrust (ketidakpercayaan) masyarakat luas pada hukum,” katanya kepada Jurniscom, Selasa (25/4/2017).

Ia menegaskan bahwa sidang Ahok menampakkan bahwa hukum sebagai panglima hanyalah wacana dan retorika belaka.

“Hak ini menjijikkan, memilukan sekaligus memalukan. Setelah tuntutan JPU yang sesat dan menyesatkan, dapat dipastikan bahwa semakin kecil rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sekaligus aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Tak Sesuai Karakter Masyarakat, Tokoh Babel : Ahok Justru Merusak Kebhinekaan

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Tokoh Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sofyan menilai tindakan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan adat ketimuran dan karakter masyarakat Bangka Belitung.

Bahkan, sebagian masyarakat Babel terlihat kesal dengan ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok. “Ini membuktikan bahwa di daerahnya sendiri Ahok kurang diterima dan sifat apalagi moncongnya bukan karakter masyarakat Babel,” kata Ahmadi kepada Jurniscom, Selasa (25/4/2017).

Menurut pengamat sosial ini, masyarakat Babel dikenal santun, baik, dan bijak dalam bersikap dan berutur kata. Justru, sikap Ahok yang asli Babel ini dianggap mencoreng karakter santun masyarakat Babel yang dikenal toleran dan menghargai perbedaan.

“Sejak dulu di Babel ini hidup masyarakat harmonis, tidak pernah menistakan agama lain bahkan saling bersinergi sehingga tercipta hidup yang harmoni. Bhineka Tunggal Ika diwujudkan dalam kehidupan nyata oleh masyarakat Babel, tapi Ahok menjadi perusaknya,” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Diskusi JIB: Pancasila Hadiah Terbesar Umat Islam untuk Indonesia

BANDUNG (Jurnalislam.com) – DKM Ulul Abshor Unpas bersama Komunitas Jejak Islam untuk Bangsa (JIB) Bandung kembali menggelar Ngobrol Bareng Sejarah Indonesia (Ngobras) bertajuk ‘Piagam Jakarta dan Perjuangan Syariat Islam di Indonesia’ di Masjid Unpas Lengkong Bandung, Selasa (25/4/2017).

Acara diisi oleh Mahasiswa Doktoral Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Pepen Irfan Fauzan. Dalam pemaparannya, Ustadz Pepen menyampaikan pentingnya ‘jihad konsitusi’ karena dengan adanya Pancasila, umat Islam Indonesia dapat menyampaikan aspirasinya dan juga mengajukan fomalisasi syariat Islam di Indonesia.

“Menteri Agama Era Soeharto Alamsjah Ratuprawira mengatakan bahwa Pancasila merupakan hadiah dan pengorbanan umat Islam untuk Indonesia. Artinya apa? Ulama dan umat Islam memiliki peran besar dalam kemerdekaan Indonesia,” katanya.

“Dan Pancasila lahir karena adanya Piagam Jakarta. Karenanya, umat Islam dapat menjalan syariatnya secara bertahap. Tugas kita sebagai generasi muda ialah melanjukan perjuangan para pendahulu kita,” pungkasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam melakukan dakwah dan formalisasi syariat seperti yang dilakukan oleh AILA (Aliansi Cinta Keluarga) yang mengajukan Judicial Review terhadap KUHP Pasal Perzinaan.

“Pembina JIB, Dr. Tiar Anwar Bachtiar aktif di sana untuk merevisi KUHP versi Belanda tentang zina yang disebut selingkuh. Padahal, dalam Islam apabila laki-laki yang bersuami atau sebaliknya, atau belum menikah melakukan hubungan terlarang dengan lawan jenis maka disebut zina,” katanya.

Ada beberapa kasus yang menurut Ustadz Pepen bahkan bertentangan dengan Islam. Ia mencontohkan apabila dilakukan suka-sama suka maka tidak bisa diproses hukum.

Karenanya, ia menyampaikan perlunya upaya-upaya oleh masyarakat karena dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam tinjauan historis adalah pengorbanan umat Islam.

Reporter: Agus Dwi Cahyanto

 

 

Di Persidangan, Saksi Polisi Tak Bisa Buktikan LUIS Lakukan Perusakan Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com)– Sidang lanjutan kasus penangkapan aktivis Laskar Umat Islam Solo (LUIS) terkait dugaan pengrusakan Social kitchen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/4/2017).

Agenda sidang tersebut menghadirkan satu saksi ahli dari Laboratoris Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung Gde Fajar. Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyampaikan visual mengenai bukti-bukti digital seperti foto, pemutaran CCTV, hingga tampilan screenshot percakapan Whatsapp (WA) para terdakwa.

Namun, tak ada bukti bahwa aktivis LUIS yang merusak Sosial Kitchen. Buyung Gde hanya menyampaikan akan adanya koordinasi pengurus di Masjid Muttaqin Cemani tanpa ada imbauan pengerahan massa. “Tidak ada bukti mengundang massa,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemutaran CCTV menampilkan kronologis ketika massa datang, masuk kedalam Social Kitchen dan terlihat jelas adanya massa yang tidak jelas dari mana yang berpenutup kepala dan memakai helm melakukan pemecahan botol miras dan pengrusakan beberapa properti Sosial Kithcen.

Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, Humas LUIS Endro sudarsono menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan.

“Mereka tidak bisa menganalisa personal siapa pelaku dari pengrusakan maupun penganiayaan, ia hanya menjelaskan kronologi maupun waktu kejadian perkara,” katanya.

Endro menambahkan, dalam CCTV tersebut diketahui yang melakukan perusakan dan penganiayaan adalah mereka yang berpenutup muka dan memakai Helm.

“Tampak dalam pelaku kekerasan adalah menggunakan helm dan penutup muka,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Ahok Case Judge Should Show Independent Stance

JURNALISLAM.COM – Today (25/4/2017), Defendant Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok and his Legal Counsel presented a defense memo (pledoi) in front of the Panel of Judges who trie the case of blasphemy. Earlier the Public Prosecutor (Prosecutor) had charged Ahok with 1 year imprisonment with two years probation.

The Panel of Judges will decide Ahok’s case on May 9, 2017. It is now time for the Panel of Judges to hear the Ahok case and bring a fair verdict by considering the facts that arise in the trial and the sense of community justice without being affected by any one interest only.

This case of public scrutiny ha in plain view, dragged the Panel of Judges into the interests of the group that Ahok wants to be freed or punished lightly.

Striking facts about the draft of Judges can be seen at the time of Jakarta Police Chief Mochamad Iriawan advised the Head of North Jakarta District Court to delay the reading of the demands until the second round of elections is over. The request for such a delay was responded by the Panel of Judges by granting the advice of the postponement upon hearing the request of the Public Prosecutor (Prosecutor) and fully supported by the Defendant’s Legal Counsel.

In bringing the verdict, the judge should not only pay attention to the facts of the trial, but also the legal obligation and to consider the result of the decision issued in the middle society. The judges’ ruling should have a good impact on the community, let alone cases that have implications for interpersonal relationships living in multiculture.

The Panel of Judges should understand that during the time of the existence of Articles 156 and 156a of the Criminal Code effectively dampes the bad relationship between the followers of religion in Indonesia. If the Panel of Judges does not grasp the message of Article 156 and 156a of the Criminal Code well, the harmonization of relations between religious people that have been well-preserved will be a real threat to diversity.

Now we give the Panel of Judges a chance to think clearly to prove that they are independent people who can account for the decisions they make in order to care for diversity and affirm that Indonesia is a law-based country (rechtstaat).

Written by: Miko Kamal, SH, PhD

Translator: Taznim