Berita Terkini

Erdogan: Kurdi Sama dengan Turkmen dan Arab

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada hari Rabu (18/10/2017) bahwa pertarungan Turki adalah melawan kelompok teror di wilayah tersebut namun tidak melawan orang-orang Kurdi.

Erdogan, yang berbicara dengan kepala daerah di ibukota Ankara, mengatakan: “Kami menganggap orang Kurdi di Irak dan Suriah sama seperti kita menganggap orang Turkmen dan Arab,” Anadolu Agency melaporkan.

Menekankan bahwa “tidak ada etnis yang lebih tinggi dari yang lain,” kata presiden tersebut: “Kekhawatiran kami saat bertarung melawan PKK dan kelompok Islamic State (IS) adalah apakah seseorang adalah anggota kelompok teror tersebut.”

Dia mengatakan bahwa organisasi teroris PKK / PYD mengeksploitasi “saudara Kurdi”.

Lebih dari 1.200 orang, termasuk personil keamanan dan warga sipil, telah kehilangan nyawa sejak PKK – yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Internasional – melanjutkan operasi bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun pada bulan Juli 2015.

“Turki adalah teman lama Kurdi seperti saudara-saudaranya yang lain,” katanya dan menambahkan: “Ketika semua orang meninggalkan [wilayah], kita akan tetap bersama.”

Ini Tanggapan Syeikh al Maqdisi atas Orang yang Mengkafirkan Koordinasi HTS dan Turki

Dia menambahkan bahwa Turki tidak akan mentolerir orang-orang Kurdi “yang mendukung teroris.”

Mengenai referendum kemerdekaan yang tidak sah baru-baru ini di Pemerintah Daerah Kurdi (KRG), Erdogan bereaksi dengan marah dan berkata: “Berani-beraninya Anda mengatakan ‘Kirkuk adalah milik kita’? Apakah Anda memiliki sejarah di sana?”

Referendum tidak sah tersebut dilakukan di tiga provinsi yang dikuasai KRG di bawah konstitusi Irak serta wilayah yang disengketakan seperti Kirkuk yang dikuasai pasukan KRG pada tahun 2014 saat IS mengirim pasukan hingga pemerintah Irak mundur.

Referendum tersebut dikecam oleh semua kekuatan regional, juga PBB dan A.S, kecuali Israel.

Sebagian besar memperingatkan bahwa referendum akan mengalihkan perhatian dari perang melawan terorisme dan selanjutnya membuat kawasan menjadi tidak stabil.

Presiden Turki mengatakan tidak ada lagi penerbangan yang akan dilakukan menuju dan dari Erbil KRG dan menegaskan bahwa Turki akan berhubungan dengan pemerintah Baghdad yang sah mengenai penyeberangan perbatasan, bandara dan perdagangan minyak.

“Mengapa Turki, yang selama ini berdiri di dekat KRG dengan tulus sampai sekarang, sudah mulai menutup perbatasan dan wilayah udaranya?” tanyanya, dan dia mengatakan KRG yang menyebabkan perubahan.

“Saya percaya bahwa rakyat Irak utara akan menentang kebijakan [KRG] yang salah yang merugikan kedamaian dan kemakmuran mereka sendiri,” kata Erdogan.

Angkat Isu Pakaian, Dewan Muslimah Kanada: Wanita Muslim di Quebeq Ditargetkan

KANADA (Jurnalislam.com) – Quebec telah mengeluarkan undang-undang kontroversial yang akan membatasi wanita Muslim, dan individu lain yang menutupi wajah mereka, untuk menerima layanan publik, termasuk berada di dalam bus umum.

Suara anggota legislatif provinsi adalah 65 berbanding 51 untuk mendukung undang-undang tentang netralitas agama, yang dikenal sebagai Bill 62 (RUU 62), pada hari Rabu pagi (18/10/2017).

Undang-undang tersebut memaksa warga untuk menunjukkan wajah mereka agar dapat menerima atau memberikan pelayanan publik di provinsi yang berbahasa Prancis tersebut.

Ketentuan ini berlaku untuk pegawai provinsi dan kota – termasuk dokter, perawat, guru dan pekerja penitipan anak – dan petugas angkutan umum.

Shaheen Ashraf, anggota Dewan Wanita Muslim Kanada (the Canadian Council of Muslim Women) yang berbasis di Montreal, mengatakan bahwa dia “terganggu serta tidak tenang dan marah” ketika undang-undang tersebut disahkan.

Kelompok Hak Asasi Manusia Tolak Undang-undang Larangan Cadar di Kanada

Wanita Muslim di Quebec “merasa ditargetkan” oleh undang-undang, yang merupakan rangkaian terbaru dari serangkaian upaya pemerintah provinsi untuk “mengangkat isu pakaian wanita Muslim”, Ashraf mengatakan kepada Al Jazeera.

“Pesan yang mereka kirim untuk para wanita tersebut adalah Anda tinggal di rumah dan tidak keluar rumah karena mereka memilih untuk menutupi wajah mereka dan mereka tidak dapat naik bus atau menggunakan kendaraan umum atau menerima layanan apapun,” dia menambahkan.

“Jadi apa yang harus mereka lakukan?”

Menteri Kehakiman Quebec Stephanie Vallee pertama kali mengajukan tuntutan undang-undang itu pada tahun 2015 setelah beberapa tahun melakukan perdebatan di provinsi tersebut mengenai simbol-simbol keagamaan di ranah publik dan masalah akomodasi religius untuk kaum minoritas.

Ribuan Muslim AS Hadiri Penghormatan pada Remaja Muslimah yang Dibunuh Sadis

Vallee selama ini membela undang-undang tersebut, mengatakan kepada CBC News pekan ini bahwa ini tentang “hidup bersama dalam harmoni.”

“Ini adalah RUU tentang pedoman dan jelas menetapkan netralitas negara,” kata Vallee.

Partai Liberal, yang memegang mayoritas di legislatif provinsi, mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi menolaknya karena mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak berjalan cukup jauh.

Larangan tersebut akan segera berlaku, namun pemerintah provinsi belum memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana lembaga publik harus menanggapi bila ada orang yang datang dengan wajah tertutup.

Pemerintah diharapkan membentuk panitia untuk segera memberikan pengarahan.

Ihsaan Gardee, direktur eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut adalah “pelanggaran kebebasan beragama yang tidak dapat dibenarkan” yang bertentangan dengan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Gardee menambahkan bahwa kelompok advokasi akan menempuh jalan hukum “untuk membela hak-hak fundamental dan kebebasan Muslim Kanada dan, lebih jauh lagi, semua warga Kanada”.

Pemerintah telah mengatakan bahwa setiap orang akan dapat mengajukan pengecualian berdasarkan akomodasi religius.

Seorang Muslimah Pembuat Film ‘Amerika Berjilbab’ Memecah Stereotip Kelompok Islamophobia

Pemerintah berencana untuk mengeluarkan panduan sebelum Juli tentang bagaimana pembebasan akomodasi keagamaan semacam itu akan dialokasikan.

Saat ini, undang-undang tersebut menyatakan bahwa akomodasi dimungkinkan karena beberapa alasan, termasuk selama itu “tidak membahayakan prinsip negara tentang netralitas agama.”

Namun para ahli hukum dan walikota di seluruh provinsi telah mempertanyakan bagaimana pembebasan semacam itu, dan undang-undang itu sendiri, akan dilaksanakan.

Denis Coderre, walikota Montreal, kota terbesar di Quebec, menuduh pemerintah provinsi melangkahi kewenangannya dengan memberi tahu kota bagaimana mereka dapat mengelola layanan publik.

Coderre mengatakan bahwa Bill 62 tidak mungkin diterapkan.

“Apakah kita akan mengajarkan kepada supir, ‘Saya telah menjadi polisi burqa atau niqab, dan saya akan memutuskan siapa yang naik bus atau tidak?'” Coderre mengatakan pada bulan Agustus seperti dikutip oleh Globe and Mail.

“Dan jika pengemudi mengatakan bahwa Anda bisa masuk, apakah kita akan memiliki warga yang membawa undang-undang itu ke tangan mereka sendiri?”

Sementara itu, Maxime Pedneault-Jobin, walikota Gatineau, Quebec, baru-baru ini mengatakan kepada CBC bahwa undang-undang tersebut adalah “solusi untuk masalah yang tidak ada melainkan hanya masalah prinsipal saja.”

Haroun Bouazzi, co-president AMAL-Quebec, sebuah asosiasi yang bekerja dalam isu sekularisme dan kewarganegaraan di provinsi tersebut, mengatakan bahwa banyak umat Islam di provinsi ini takut untuk berbicara menentang undang-undang tersebut.

“Orang-orang takut karena perdebatan sangat keras,” katanya kepada Al Jazeera.

Bouazzi mengatakan bahwa dengan meloloskan undang-undang tersebut, Quebec telah menegaskan bahwa mereka dapat “mencabut hak-hak dasar tanpa alasan yang nyata dan tidak mendesak.”

“Ini hari yang menyedihkan bagi demokrasi di Quebec.”

Pasukan Irak Rebut Kendali di Perbatasan Suriah dari Kurdi

NINEVEH (Jurnalislam.com) – Pasukan pemerintah Irak pada hari Rabu (18/10/2017) mengambil alih kendali wilayah strategis yang bersimpangan dengan Suriah, menurut sumber militer Irak.

Berbicara kepada Anadolu Agency, Mayor Angkatan Darat Mohamed al-Omari mengatakan bahwa pasukan telah mengibarkan bendera Irak di persimpangan perbatasan Rabia yang menghubungkan kota Rabia di provinsi Nineveh, Irak barat laut, dengan kota Al-Yarubiyah di negara tetangga Suriah.

“Kondisi keamanan di kota Rabia sekarang stabil,” kata al-Omari, namun ia mencatat bahwa pasukan Peshmerga yang setia kepada Pemerintah Daerah Kurdi Irak utara masih ditempatkan di sekitarnya.

“Pasukan militer Irak telah diinstruksikan untuk membawa daerah tersebut kembali di bawah kendali pemerintah pusat di Baghdad,” tambahnya.

Pasukan Peshmerga Kurdi mengambil alih kendali setelah kelompok Islamic State (IS) menguasai wilayah terluas di Irak utara dan barat pada pertengahan 2014. Awal pekan ini, pasukan Irak mengamankan provinsi Kirkuk Irak yang kaya minyak setelah penarikan pasukan Peshmerga.

IS Tinggalkan Raqqah Dibawah Kesepakatan dengan PYD

Pergerakan tersebut terjadi di tengah ketegangan yang terus meningkat antara Baghdad dan KRG yang berbasis di Erbil setelah referendum tidak sah mengenai kemerdekaan regional bulan lalu.

Pada 25 September, warga Irak di daerah kekuasaan KRG (Kurdish Regional Government) – dan di beberapa daerah yang diperdebatkan antara Baghdad dan Erbil – memilih apakah akan mengumumkan otonomi politik penuh dari Irak atau tidak.

Menurut hasil jajak pendapat yang diumumkan oleh KRG, hampir 93 persen dari mereka yang hadir memberikan suara untuk memilih kemerdekaan.

Referendum menghadapi tentangan tajam dari sebagian besar kekuatan regional dan internasional, yang telah memperingatkan bahwa jajak pendapat tersebut akan mengalihkan perhatian dari perang Irak melawan IS dan selanjutnya mengguncang daerah yang sudah stabil.

Militer Zionis Serbu Kantor Media Palestina di Tepi Barat

JERUSALEM (Jurnalislam.com) – Pasukan penjajah Israel menutup beberapa perusahaan media Palestina di Tepi Barat yang dijajah dalam gelombang penyerangan kemarin malam pada hari Selasa, dan mendapat kritik dari Otoritas Palestina (the Palestinian Authority PA), Anadolu Agency melaporkan, Rabu (18/10/2017).

Otoritas militer Israel di wilayah pendudukan, COGAT, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menyerbu delapan perusahaan Palestina, menuduh mereka menghasut kekerasan terhadap Israel.

“Praktik ini adalah bagian dari mentalitas yang menolak perdamaian,” kata juru bicara pemerintah Palestina Yusuf Mahmoud.

Wujudkan Persatuan Palestina, Hamas dan Fatah Sepakati Rekonsiliasi

Militer zionis juga dilaporkan menahan 14 orang Palestina dalam serangan semalam di Tepi Barat, menurut kantor berita Palestina Ma’an.

Penyerangan tersebut terjadi sepekan setelah kelompok-kelompok Palestina. Hamas dan Fatah mencapai kesepakatan untuk memulihkan keretakan selama satu dekade dan membentuk sebuah pemerintahan persatuan.

Perdana Menteri zionis Benjamin Netanyahu mengatakan pekan lalu bahwa Israel menentang kesepakatan yang melibatkan Hamas kecuali kelompok tersebut melucuti senjata dan mengakui Israel, permintaan yang juga telah dinyatakan oleh AS.

Begini Laporan Terbaru Hasil Investigasi Amnesti Internasional di Rakhine, Myanmar

YANGON (Jurnalislam.com) – Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional pada hari Rabu (18/10/2017) melaporkan pemerintah Myanmar terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara bagian Rakhine bagian barat.

“Serangan terhadap populasi Rohingya berlangsung sistematis dan meluas, serta merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional,” kata sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Amnesty International pada hari Rabu, lansir Anadolu Agency.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 582.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Maungdaw di bagian utara negara bagian Rakhine ke Bangladesh sejak akhir Agustus ketika militer melancarkan tindakan keras.

Laporan Amnesty menyajikan bukti bahwa militer Budha Myanmar telah membunuh sedikitnya ratusan wanita Rohingya, pria, dan anak-anak; memperkosa dan melakukan bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan dan anak perempuan Rohingya; dan dilaksanakan secara terorganisir, menargetkan membakar seluruh desa Muslim Rohingya.

48 Pejabat PBB Dijinkan Masuk ke Rakhine Barat Myanmar, Laporannya Mengerikan

Laporan tersebut didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 120 warga Muslim Rohingya yang melarikan diri dan juga profesional medis, pekerja bantuan, wartawan dan pihak berwenang Bangladesh, serta foto, video dan citra satelit.

Dikatakan bahwa militer Budha Myanmar melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat yang meluas dan sistematis yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober tahun lalu.

“Operasi tersebut adalah eskalasi, dengan target pembakaran desa dalam skala besar yang tampaknya dirancang untuk mendorong populasi Rohingya di negara bagian Rakhine utara mengungsi ke luar negeri dan membuat kondisi yang sangat sulit bagi mereka untuk kembali,” kata laporan tersebut.

Laporan tersebut mengatakan bahwa investigasi tetap berlanjut hingga mencapai pihak yang bertanggung jawab unit dan individu tertentu yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut. Namun, dikatakan ada bukti kuat bahwa tentara Komando Barat (Western Command) bertanggung jawab atas beberapa pelanggaran terburuk.

Meskipun mendapat tekanan internasional, pihak berwenang tidak menunjukkan tanda-tanda bersedia atau mampu menghentikan pelanggaran dan kejahatan ini, tambahnya.

Kelompok hak asasi manusia mendesak PBB, Uni Eropa dan ASEAN untuk memberlakukan embargo senjata dan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat senior.

“Sudah saatnya masyarakat internasional bergerak melampaui kemarahan publik dan untuk mengambil tindakan tegas.”

Kelompok yang Terkait Ikhwanul Muslim Mesir Lakukan Serangan Bom di Kedutaan Myanmar

Para pengungsi tersebut melarikan diri dari sebuah operasi militer di mana pasukan Budha Myanmar dan gerombolan Buddha membunuh pria, wanita dan anak-anak, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 penduduk Rohingya tewas dalam tindakan sadis tersebut.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan tersebut sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal sejak tahun 2012.

Oktober lalu, setelah serangan terhadap pos-pos perbatasan di distrik Maungdaw Rakhine, pasukan Budha Myanmar melancarkan tindakan sadis selama lima bulan di mana, sekitar 400 Muslim Rohingya orang terbunuh.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan sadis – termasuk bayi dan anak kecil – mutilasi, pembakaran, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh aparat Negara Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.

Giliran Anies Sebut Pribumi, Pengamat : Kok Ada yang Kebakaran Jenggot?

SOLO (Jurnalislam.com)—Ucapan Gubernur Anies Baswedan tentang pribumi mengundang reaksi dari sebagian pihak. Padahal, sebelumnya tokoh-tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri, Susi Pujiastuti, dll tidak menuai kecaman.

Pengamat sejarah sekaligus tokoh masyarakat Solo, Mudrick Sangidu mempertanyakan apa motif dibalik gaduhnya istilah pribumi.

” Saya nggak habis pikir kok ada yang kebakaran jenggot? Pak Jokowi juga bilang pribumi, ibu Mega juga, salahnya apa? Bahkan sultan juga terang-terangan nonpribumi tidak boleh memiliki tanah di Jogja, apa mereka rasis? Laporkan semua saja kalau gitu, biar malah ramai, kalau nglaporkan jangan tanggung-tanggung gitu lho,” kata Mudrick kepada Jurnalislam.com di Kartopuran, Solo, Rabu, (18/10/2017).

Lebih lanjut, Mudrick menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat pribumi menjadi korban asing di tanah sendiri. Ia merasa jengkel dengan pihak-pihak yang selalu menyudutkan masyarakat pribumi.

“Menyangkut masalah ekonomi kan kita itu, mereka kan mengusai hampir 80%, ini bukti dan kenyataan, seperti halnya masalah reklamasi, yang punya kan mereka semua. Menyangkut masalah penggusuran, kan yang menjadi korban pribumi, jadi kalau pribumi disalahkan, itu yang menyalahkan kebangetan, apa itu rasis, ndak juga,” tandasnya.

Untuk itu, ia berpesan kepada Anies-Sandi untuk segera merealisasikan janji-janjinya waktu kampanye, terutama masalah reklamasi yang banyak merugikan masyarakat pribumi.

“Semua masyarakat, bukan hanya masyarakat Jakarta menunggu janji pak Anies menolak adanya reklamasi, kalau tidak di tunaikan janjinya, berarti dia khianat kepada rakyat,”pungkasnya.

Gaduh Istilah Pribumi Dinilai Karena Pendukung Ahok Belum Bisa ‘Move On’

SOLO (Jurnalislam.com)- Tokoh Masyarakat Surakarta, Mudrick M Sangidu Mengatakan bahwa orang yang mempermasalahkan pidato Gubenur Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan kata pribumi, adalah para pendukung Ahok yang belum bisa menerima kemenangan Anies alias belum bisa move on.

Padahal, kata Mudrick, mereka harus berlapang dada dengan kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

” Kalau saya mengatakan, itu hanya kejengkelan akibat kekalahannya Ahok, arahnya kesana aja itu, itu jadi jealous itulah. Ya sudahlah, yang legowo gitu lho,” katanya pada Jurnalislam.com di Kartopuran, Solo, Rabu, (18/10/2017).

Mudrick juga menganggap pidato Anies tersebut adalah sesuatu yang sangat wajar. Ia merasa aneh terhadap orang yang melaporkan Anies ke kepolisian, padahal menurutnya, ada beberapa tokoh yang juga mengatakan hal sama, namun tidak pernah dipermasalahkan.

” Saya kira Anies menyampaikan itu sangat normatif, dia kan menggambarkan masalah kolonialis,” pungkasnya.

Mengapresiasi Cadar

Oleh : Muh. Arsyad Arifi
Milenia ketiga ini telah menunjukkan ciri khasnya. Setiap insan merdeka kini menikmati kebebasan hidup yang tiada tara. Apapun kini dilakukan atas nama HAM, kemerdekaan individu untuk berbuat semaunya adalah tolak ukur kebenaran pada abad ini. Inilah yang sudah diramalkan oleh Prof. Kuntowijoyo sebelum ajal menjemputnya beberapa tahun silam.
Dominasi media massa juga mengisyaratkan siapapun yang memegang opini publik, maka di tangannyalah kekuasaan bersujud. Akbar S. Ahmed dalam bukunya post-modernism menamakan hal ini sebagai karakter post-modernisme.
Maka dari itu meminjam istilah dari Dr. Adian Hussaini kini kita dalam ghazwul fikr atau perang pemikiran. Siapapun yang tak memiliki iman dan ilmu yang kuat maka ia akan tergerus oleh zaman dan terbutakan oleh pengetahuan yang menyesatkan.
Dapat kita ketahui bahwasannya globalisasi telah mencapai tahap yang mengerikan. Di satu sisi, informasi yang terbuka turut mempermudah bagi masyarakat awam untuk membedah dunia. Akan tetapi di sisi lain, orang awam tersebut tidak mengetahui mana yanng dianggapnya informasi baik mana yang dianggapnya informasi jahat. Kini masyarakat pedesaan di pelosok negeri, banyak yang memiliki gaya hidup seperti orang-orang Washington atau Paris tanpa mengetahui latar belakang terwujudnya budaya tersebut. Karena hal itu merupakan suatu hal yang baru, dan tidak diketahui sebelumnya bagi masyarakat awam. Apalagi hal yang sangat penting ialah tentang kesesuaian agama kita dengan budaya tersebut.
Dewasa ini kita di hebohkan dengan kasus cara berpakaian bagi orang-orang muslim. Ada yang mengaku mewajibkan misalnya bercadar, kalau tidak berarti dosa. Ada juga yang mengaku mengharamkan cadar jika memakainya termasuk bid’ah. Media menggiring pola pikir masyarakat mengatakan bahwasannya yang memakai cadar itu teroris. Juga pakaian seperti gamis, celana yang tidak isbal atau dibawah mata kaki, dikatakan budaya Arab dan tidak cocok di Indonesia juga diidentikkan dengan teroris. Selain itu pakaian-pakaian yang berasal dari barat seperti celan jeans yang ketat atau sobek-sobek, you can see, mengumbar rambut dan sejenisnya dikatakan hal biasa dikatakan pula kebebasan. Hal ini merupakan suatu fenomena yang juga tidak biasa dihindarkan. Mau tidak mau kita berada dalam kumparan majemuk ini.
Apakah kita bisa menyatukan semuanya, menjadi satu pemahaman walaupun kita berdalil sana sini ? Tentunya tidak.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ اُنْثَى وَ جَعَلْنكُمْ شُعُوْبًا وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ اَتْقكُمْ اِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai orang-orang beriman sungguh kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sungguh Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13)
Setiap manusia memiliki kadar iman, kedalaman ilmu, dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Ayat diatas juga mengisyaratkan bahwasannya kemajemukan adalah sunnatullah. Kita harus memposisikan diri sebagai subyek yang ingin mengenal suatu subyek lain, tanpa ada perbedaan kelas sosial. Jika ingin menyatukannya sama saja menuntut semua orang yang ada di dunia ini berbicara menggunakan bahasa Inggris semuanya. Hal ini sangat mustahil, kesalahan ideologi-ideologi terdahulu seperti Nazisme, Fasisme, Khawarij, dsb. Adalah sangat ingin memaksakan sebuah ideologi serta mengesampingkan kemajemukan nilai.
Kita tidak bisa menjustifikasi bahwasannya cadar merupakan budaya Arab, hanya karena cadar kini diidentikkan dengan Arab dan Islam tidak mewajibkan pemakaiannya. Kalau seperti itu caranya, kita dapat menyebut bahwasannya celana jeans yang sobek-sobek, you can see, rok mini itu budaya eropa, dan tidak sesuai dengan Indonesia karena bertentangan dengan moral dan kearifan lokal. Juga patut dipertanyakan mana budaya Indonesia yang asli ? Yaitu Budaya yang dapat dikatakan sebagai budaya nasional yang dilakukan oleh nenek moyang kita dahulu di seluruh Indonesia.
Tan Malaka dalam bukunya MADILOG menyontohkan kejayaan Nusantara pada zaman kuno yang menjadi pusat budaya di Asia Tenggara. Akan tetapi kini, kita hanya menemukan sisa-sisa dari prasasti-prasasti dan diketahui dari peradabannya yang menyembah dewa-dewa dan alat kelamin seperti yang dijelaskan oleh Buya HAMKA di filsafat ketuhanan. Seperti patung Adityawarman yang kelihatan alat kelaminnya dan budaya Bairawatantra yang menyembelih wanita. Apakah kita harus menyontoh budaya demikian ? Sedangkan kata asli saja berasal dari bahasa arab (اصل) yang berarti dasar.
Jika kita ditanya mana budaya asli Indonesia, kerancuan akan terjadi. Karena menurut teori Harun Yahya yang diambil dari kebenaran Islam, manusia bergerak sporadis beranak pinak dari turunnya manusia pertama yakni Nabi Adam hingga kini. Dalam berpindahnya mereka beradaptasi dan membuat budaya, jadi pada hakikatnya budaya yang benar-benar asli tidak ada dan budaya akan saling terkait oleh budaya lainnya.
Menurut Andreas Eppink Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dll, tambahan lagi segala pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Jadi budaya Indonesia adalah suatu budaya yang berisi kumpulan budaya yang ada didalamnya. Termasuk cadar yang tak bisa dipisahkan dari asimilasi budaya dalam salah satu upaya pemahaman syariat Islam. Dalam budaya, kita harus mengamini perkataan para filsuf Yunani yang mengatakan bahwasannya perubahan itu akan senantiasa terjadi yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri.
Kita harus belajar dari sejarah, telah banyak darah yang tertumpah demi menyelamatkan suatu peradaban. Berjuta-juta perang telah dilakukan atas nama ideologi. Jika kita kembali kepada sifat ekstrimis demikian sia-sia darah miliaran orang yang mati karenanya. Kini peradaban sendiri itu telah dewasa, mencapai titik tasamuh yang tinggi. Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya Api Sejarah, mengatakan Indonesia dapat merdeka karena dapat mempersatukan seluruh Umat Islam. Beragamnya model pakaian yang ada di Indonesia ini adalah merupakan produk sejarah dan budaya. Karenanya bersifat sporadis dan tentunya tidak bisa digeneralisasikan.
Syariat jangan kita posisikan sebagai alat untuk memecah belah persatuan. Maka dari itu kita harus benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan tuhuan syariat atau Maqashid Syariah. Setiap terproduksinya hukum praktis seperti haram, makruh, wajib, sunnah dan mubah, terikat dengan dimensi waktu dan kondisi. Pakaian merupakan masuk dalam kategori Muammalah bukan ibadah ataupun aqidah. Sedangkan dalam hal muammalah terdapat kaidah fikih :
الأَصْلُ فِى الشُّرُوْطِ فِى المُعَمَّلَاتِ الحِلُّ وَ الإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam muammalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya (Tanya Jawab Agama 4, hal. 238-239) juga mengambil sikap tengah-tengah dalam bab cadar ini yakni tidak melarangnya dan tidak mewajibkannya. Maka dari itu pada hakikatnya bukan menjadi suatu masalah bagi yang memakai cadar maupun tidak, karena kebutuhan tiap-tiap orang berbeda-beda yang paling penting adalah pakaian yang menutup aurat. Jangan kita larang orang untuk bercadar karena seperti itulah ia memahami Islam dan berusaha menaatinya. Seandainya cadar dilarang maka lebih berhak melarang rok mini, jeans ketat, serta pakaian yang mengumbar aurat lain yang dikatakan budaya barat yang jelas-jelas melanggar syariat.
Pada hakikatnya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari menyatakan bahwasannya persatuan merupakan Maqashid Syari’ah (tujuan syari’at) terpenting di agama Islam. Jangan hanya karena hal furu’ seperti cadar ini, Umat Islam terpecah belah. Karena persatuan merupakan suatu hal yang penting demi mengembalikan kejayaan peradaban Islam yang saat ini terpuruk dibawah peradaban lainnya. Wallahua’lam bishawab.
*Penulis adalah aktivis Pemuda Muhammadiyah DIY, sedang menempuh pendidikan di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, Jakarta

Luhut Persilakan Jika Anies Mau Batalkan Reklamasi, Tapi Ingatkan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rencana tentang reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan untuk mencabut atau mengalih fungsi bisa saja dilakukan asal ada landasan aturannya.

Luhut menjelaskan, apabila Anies menilai persoalan reklamasi itu perlu dihentikan atau dibuat alih fungsi maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya persoalan aturan, menurut Luhut, nantinya Anies juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tuntutan para pengembang yang sudah merugi akibat proyek reklamasi gagal.

“Kalau peraturannya demikian, ya saya ikut aja. Asalkan mereka sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya, ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya. Presiden juga ada batasanya,” ujar Luhut di Kantornya, Selasa (17/10) dilansir Republika.co.id.

Luhut menjelaskan, aturan tentang pemanfaatan lahan reklamasi dan jadi penataan ruang kota Jabodetabek sudah tertuang dalam peraturan yang sudah diterbitkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono. PP Nomer 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang dan Perpres yang dikeluarkan pada tahun 2008 tentang reklamasi dan pemanfaatan pulau pulau kecil. “Itu kan sudah ada landasan hukumnya. Disitu disebut ada wilayah wilayah penyangga,” ujar Luhut.

Luhut juga mengatakan, terkait rencana yang terlontarkan dari Anies, pihak Anies maupun Sandiaga belum membicarakan hal ini kepada pemerintah pusat. Dua kali panggilan yang dilayangkan kepada Sandiaga Uno untuk membahas reklamasi batal tanpa ada alasan yang pasti.

Pertemuan terkahir saat Sandiaga Uno bertandang ke Kantor Kemenko Maritim juga tak ada penjelasan dari Sandiaga. Hanya saja, saat itu Sandiaga mencatat semua penjelasan dan alasan pemerintah. “Dua kali kita janjian, dua kali juga dia batalin,” ujar Luhut sembari tertawa.

Sebelumnya, usulan pencabutan morotarium reklamasi juga diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Surat yang dilayangkan pada 23 Agustus dan 2 Oktober tersebut juga menyatakan bahwa morotarium bisa dicabut karena pihak pengembang sudah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah.

Pencabutan morotarium reklamasi juga dilandasi oleh pencabutan sanksi yang dilakukan oleh pihak Kementerian LHK pada Agustus lalu. Pencabutan sanksi yang dilakukan oleh Kementerian LHK tersebutlah yang kata Luhut ia jadikan alasan bahwa reklamasi tak lagi menuai persoalan.

Itu sebelumnya, Men LHK sudah cabut sanksi yang tadinya dijatuhkan kepada pengembang itu. Pihak pengembang juga sudah menyanggupi untuk memenuhi syarat syarat yang diajukan pemerintah untuk bisa melanjutkan reklamasi. Lalu buat apa apa morotarium gak dicabut,” ujar Luhut di Kantornya saat acara Coffe Morning, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan Surat pencabutan morotarium yang ia tandatangani pada 5 Oktober 2017 lalu memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Pihak Kementerian KKP dan LHK juga sudah menyetujui hal tersebut. Persoalan yang sempat mengemuka seperti rekayasa listrik dan alur air dingin untuk FSR PLN juga sudah diselesaikan dengan rekayasa teknologi.
(gbr/nvl)

Muhammadiyah ‘Kekeuh’ Menolak Perppu Ormas

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Komisi II, Fandi Utomo mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua ormas Islam, Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah memberikan pandangan terkait Perppu Ormas. Fandi menjelaskan, NU tetap menerima diberlakukannya Perppu Ormas, akan tetapi sebaliknya dengan Muhammadiyah yang kekeuh menolak Perppu Ormas.

“NU mengharapkan ini diterima tetapi tidak menolak bahwa perlu dilakukan perbaikan. Kalau Muhammadiyah justru ya ini (Perppu) harus ditolak,” ujar dia saat ditemui selepas RDP di Gedung Nusantara, Selasa (17/10) dilansir Republika.co.id.

Fandi menjelaskan, saat ini yang menjadi persoalan, Muhammadiyah selaku kubu yang menolak Perppu Ormas mengakui perlu ada perbaikan. Fandi juga mengatakan, tidak dipungkiri Perppu Ormas diterbitkan karena memang ada kebtuhan negara terhadap masalah Ormas dengan waktu yang relatif singkat.

“Yang menerima pun memberikan ruang untuk perbaikan terhadap Perppu Ormas kalau menjadi Undang-Undang,” jelas dia.

Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, kegentingan yang mendesak masih menjadi perdebatan, sedangkan Perppu Ormas sendiri banyak yang menyetujui untuk direvisi kembali. Untuk merevisi Undang-undang Ormas sendiri, menurut Fandi, agak susah direalisasikan karena harus melalui mekanisme panjang, sedangkan Perppu Ormas dikeluarkan atas dasar kegentingan yang memaksa.

“Soal kegentingan yangg memaksa, kita tunggu saja pendapat dari semua yang kita panggil, pakar, ahli dan terutama ormas,” ujar dia mengakhiri.