Berita Terkini

Tanah Toraja Direncanakan Jadi Destinasi Wisata Halal

SULSEL (Jurnalislam.com)–Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan rencana pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengembangkan wisata halal di kawasan pariwisata Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut).

“Melihat perkembangan di banyak negara tujuan wisata beberapa tahun terakhir ini, kalangan industri pariwisata mulai menyadari adanya segmen pasar yang cukup besar, yang bahkan bisa menghasilkan jutaan dollar dengan membangun brand wisata halal,” ungkap Wagub saat menerima kunjungan Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang.

Menurut Wagub, pengembangan wisata halal, saat ini banyak digandrungi wisatawan lokal hingga mancanegara, terkhusus negara Timur Tengah.

Sudirman mengatakan, gagasan tersebut muncul melihat tingginya animo wisatawan, dan diharapkan akan mendorong aktivitas wisatawan ke Toraja.

Ditambahkan Sudirman, beberapa negara tujuan wisata seperti Jepang, China, Thailand, Hongkong, Singapura, dan Selandia Baru juga telah memulai konsep wisata halal tersebut. Seperti melakukan branding halal kitchen atau kuliner halal.

Sementara di dalam negeri, seperti Padang dan Lombok pun sudah menerapkan wisata halal di sejumlah kawasan pariwisatanya.

“Upaya branding wisata halal semata ditujukan mendorong minat dan menggaet segmen pasar wisatawan domestik maupun mancanegara ataupun wisatawan dari timur tengah dan negara muslim lainnya” jelasnya.

sumber : sindonews

DSN MUI – MUKISI Sosialisasikan Rumah Sakit Syariah

BEKASI (Jurnalislam.com) — Gaya hidup halal sudah menjadi kebiasaan di tengah komunitas Muslim.

Tidak hanya berkaitan dengan produk makanan, tetapi juga kesehatan. Penerapan rumah sakit syariah diharapkan menjadi terobosan untuk memudahkan lifestyle itu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Dr Masyhudi.

Pihaknya bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk merintis penerapan sertifikasi syariah bagi lembaga kesehatan.

Dia mengungkapkan, saat ini sebanyak 18 rumah sakit di Indonesia telah lolos sertifikasi syariah.

Lebih dari 40 unit rumah sakit sedang dalam tahap pemeriksaan. Menurut Masyudi, sertifikasi syariah adalah upaya MUKISI dan DSN MUI untuk memberikan standar pelayanan berbasis islami di rumah-rumah sakit.

Sertfikasi syariah ini dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik umum, daerah, maupun swasta.

Adapun kelebihan yang ditawarkan rumah sakit berstandar syariah adalah adanya jaminan gizi halal, penjagaan aurat pasien selama masa perawatan maupun situasi darurat, serta jaminan penjagaan akidah dan ibadah bagi pasien Muslim.

“Syariah memang saat ini memang sudah mulai diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan dan ini memang sedang kita kembangkan. Rumah sakit syariah memang menjadi modifikasi dari MUKISI untuk mengembangkan rumah sakit di Indonesia,” kata Masyudi dalam jumpa pers di Bekasi, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikasi syariah, rumah sakit diwajibkan terakreditasi lembaga nasional serta lolos pemeriksaan dari MUKISI.

DSN MUI kemudian memberikan sertifikat kepada rumah sakit yang telah diakreditasi.

Masa berlaku sertifikat syariah itu, lanjut dia, adalah tiga tahun. Setiap tahun, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari eksternal rumah sakit mengadakan peninjauan.

Tujuannya, memantau kesesuaian penerapan prinsip syariah di rumah sakit yang telah tersertifikasi.

“Jadi prosesnya itu mulai dari pendampingan dan survei oleh MUKISI, dilanjut peninjauan kembali (pra-survei) oleh MUKISI dan MUI dan proses sertifikasi oleh MUI, dan ini diakui negara,” jelas Masyudi. “Ada verifikasi setiap tahunnya. Jadi kalau misalnya terjadi pelanggaran terkait ini, bisa sangat mungkin terjadi pencabutan,” tambah dia.

Sumber : republika.co.id

 

BPJS Kesehatan Pertimbangkan Rekomendasi MUI Soal Prinsip Syariah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Unit syariah ini akan melengkapi layanan BPJS konvesional yang dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sesuai dengan prinsip Islam.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan selama ini perusahaan telah berkoordinasi dengan MUI membentuk Taawun, sesuai nafas syariah yakni gotong royong semua tertolong.

“Intinya sesuai UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 bentuk BPJS ya seperti sekarang ini,” ujarnya ketika lansir Republika, Rabu (27/2).

Dia menjelaskan, pemenuhan prinsip syariah di sini, bukan berarti mengeluarkan produk jaminan kesehatan syariah.

Mengingat regulasi produk BPJS Kesehatan diatur oleh perundang-undangan.

“Kami prinsipnya mengoptimalkan dalam memenuhi prinsip syariah. BPJS Kesehatan tentu tidak bisa membuat produk karena semua diatur dalam regulasi negara,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya, selama ini perusahaan telah menjalankan rekomendasi MUI untuk mengadakan akad antara peserta yang mendaftar dengan BPJS Kesehatan, sehingga ijab kabulnya sudah terpenuhi.

“Sesuai koordinasi dengan MUI bentuk Taawun,” ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat program jaminan sosial berbasis syariah.

Hanya saja, rencana yang bergaung sejak 2015 masih menjadi ranah pemerintah dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Sumber : republika.co.id

Segera Wajib Sertifikasi Halal, Ini Prosedur Pengurusannya

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Faktor skala besar atau kecilnya perusahaan disebut jadi pertimbangan dalam menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati mengatakan ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal.

Hal tersebut yaitu perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Saat mendaftar, perusahaan harus mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan, produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Dokumen akan diperiksa kecukupannya dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi. Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di lokasi produksi,” ujar Muti lansir Bisnis.

Jika hasil audit memperoleh nilai minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI.

Setelah itu, produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Dengan demikian, seluruh produk yang belum memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya. 

Sumber : bisnis.com

Wajib Bersertifikat Halal Segera Berlaku, Pengusaha Makanan Mengaku Belum Siap

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Meski aturan wajib bersertifikat halal bakal berlaku mulai tahun ini, tapi pelaku usaha belum sepenuhnya siap mengimplementasikannya.

Hal ini terutama dirasakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengungkapkan mayoritas pelaku UKM di bidang makanan dan minuman (mamin) belum siap memenuhi kriteria agar produk-produknya mendapat sertifikat halal.

Hal ini turut disebabkan oleh belum masifnya sosialisasi dari pemerintah. Para pelaku UKM pun belum memperhatikan pengetahuan para pegawainya mengenai apa saja syarat untuk memperoleh sertifikat halal.

“Karena sertifikasi halal kan bukan hanya sertifikat saja, tapi bagaimana menerapkan sistem jaminan halal itu di dalam perusahaan. Di samping itu, BPJPH kelihatannya perlu banyak persiapan karena jumlah industri kecil dan rumah tangga makanan minuman kan besar,” ujarnya lansir Bisnis, Selasa (26/2/2019).

GAPMMI mencatat ada sekitar 1,6 juta pelaku industri mamin berskala kecil dan menengah di Indonesia. Kemudian, ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar.

Sumber: bisnis.com

IBF 2019 Resmi Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Secara resmi pameran Islamic Book Fair 2019 dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin yang juga Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Dalam sambutannya, Syafruddin mengajak semua pihak mulai dari masyarakat umum hingga para pejabat pemerintahan untuk hadir dan meramaikan acara Islamic Book Fair 2019.

“Dengan adanya pameran Islamic Book Fair 2019 ini, diharapkan bisa menciptakan budaya membaca di tengah masyarakat,” kata Syafruddin di hadapan ratusan peserta yang hadir pada pembukaan IBF 2019.

Menurutnya, salah satu tanda peradaban yang maju adalah membudayanya kebiasaan membaca. Hal ini, kata dia, selaras dengan wahyu yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (SAW).

“Wahyu yang pertama kali turun adalah ‘iqra’ yang memiliki makna untuk membaca. Sejak saat itu peradaban Islam terus mengalami kemajuan. Ini menjadi bukti pentingnya membaca,” katanya.

Ia melanjutkan, kemajuan peradaban Islam terus berkembang hingga zaman Dinasti Abbasiyah, di mana saat itu didirikan perpustakaan terbesar saat itu, Baitul Hikmah.

“Jika Umat Islam bersatu, dan kita berupaya menggali kembali upaya-upaya yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam dahulu, niscaya kita akan menciptakan tokoh-tokoh baru yang unggul,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menciptakan tokoh-tokoh baru yang unggul tidak bisa lepas dari tiga budaya yakni budaya membaca, budaya menulis dan budaya menulis.

“Tiga budaya inilah budaya-budaya yang harus terus dilestarikan. Dengan budaya-budaya ini tokoh-tokoh baru yang unggul dilahirkan,” katanya.

Berapa Sih Biaya Sertifikasi Halal? Cek di Sini

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Perusahaan harus mengeluarkan uang saat ini minimal Rp2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonoesia.

Biaya untuk mendapat sertifikat halal itu diungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati.

Dia menyebut besaran biaya untuk mendapat sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.

“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Ada 5 faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI.

Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.

Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi.

Muti memberi contoh, jika sebuah perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan snack, maka mereka akan mendapat 2 sertifikat halal berbeda. Masing-masing sertifikat bisa digunakan untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait.

Sumber : bisnis.com

Pemerintah Dinilai Perlu Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal

JAKARTA — Sertifikasi halal produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM belum sepenuhnya diinginkan oleh seluruh pelaku UMKM di tanah air.

Pasalnya, biaya sertifikasi dinilai masih cukup tinggi.

Di sisi lain, sertifikat halal tidak serta merta meningkatkan jangkauan pasar.

Sejumlah akademisi menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan penggratisan biaya sertifikasi halal.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, Azis Budi Setiawan, mengatakan, penggratisan biaya sertifikat halal menjadi perlu karena ketertinggalan Indonesia sebagai produsen produk halal.

“Ini ironi. Indonesia menjadi pasar utama produk halal, tapi soal produsen, 10 besar pun kita tidak masuk,” kata Azis, lansir Republika.co.id, Selasa (26/2/2019).

Azis mengatakan, Indonesia semestinya malu dengan realita yang terjadi saat ini.

Karena itu, diperlukan strategi nasional untuk mendorong pasar produk halal UMKM agar lebih berdaya saing baik di lingkup domestik maupun skala global.

Penggratisan biaya sertifikasi, dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah di tahap awal untuk mendorong kemajuan produk UMKM halal di tiap-tiap sektor.

Ia mengakui, sertifikat halal menjadi salah satu hal mendasar agar produk halal lokal diakui oleh pasar. Tanpa ada sertifikat, sulit mendapat pengakuan dan kepastian pasar.

Azis menambahkan, disaat bersamaan, negara-negara di dunia yang mengembangkan produk halal juga sudah memikirkan soal sertifikasi.

Ia mencontohkan, negara seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, Thailand, hingga Australia menjadi contoh negara yang cukup fokus dalam pengembangan industri halal.

Oleh sebab itu, bukan tidak mungkin, produk halal dari luar Indonesia akan memiliki daya tawar yang lebih kuat ketimbang produk asli dalam negeri.

“Memang yang paling mendasar harus dilakukan sosialisasi dan edukasi ke pemerintah. Ini kan harapannya produk Indonesia bisa masuk ke rantai pasok produk halal global,” ujarnya.

Emak-emak Ditangkap karena Bicara Politik, Andi Arief : Bebaskan Segera Mereka

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polres Karawang, Jawa Barat, telah mengamankan tiga orang yang diduga dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes). Mereka diduga menyatakan pendapat negatif terhadap capres petahana, Joko Widodo.

 

Terkait itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief berharap, aparat berwajib melepaskan emak-emak di Jabar. Karena, menurut dia, kaum ibu itu hanya berbicara soal kemungkinan.

 

“Bebaskan segera ibu-ibu di jawa barat yang bicara kemungkinan dalam politik yang bisa dijelaskan alasannya. Polisi harus adil,” cuit Andi dalam akun Twitter-nya @AndiArief__, Selasa (26/2/19).

 

Andi menuduh, di kubu 01, ada pihak yang menganjurkan kekerasan, namun dibiarkan. Tapi, Andi tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksudnya.

 

“Bagaimana mungkin sejumlah pendukung 01 yang sudah menganjurkan kekerasan dan kebencian justru dibiarkan jadi pejabat,” tulisnya.

 

Andi juga mempertanyakan pemaknaan dari black campaign atau kampanye hitam.

 

“Apa sih kampanye hitam itu. Contohnya tol langit. Sebab kalau ada tol langit maka kendaraan yang lewat akan keluarkan asap hitam,” sindir Andi.

 

Sebelumnya, tiga perempuan yang diamankan terkait dugaan melakukan kampanye hitam, kini statusnya telah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

 

Aparat berwajib menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buntut Kasus Slamet Ma’arif: Pelaporan Balik dan Ganti Rugi

SOLO (Jurnalislam.com) – Kasus Slamet Ma’arif, ketua PA 212 berbuntut panjang. Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) berencana melaporkan ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Solo Jokowi – Ma’ruf Amin, Her Suprabu atas dugaan pencemaraan nama baik kepada ketua PA 212 ustaz Slamet Ma’arif dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu disampaikan ketua TARC Muhammad Taufik saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang Laweyan, Solo, Selasa (26/2/2019). Her Suprabu merupakan pelapor Slamet dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo.

“Kita akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan berita bahwa Slamet Ma’arif melakukan pelanggaran atau kejahatan di masa kampanye,” katanya.

“Mau tidak mau akan kita laporkan,” imbuhnya.

Menurut praktisi hukum ini, Her Suprabu akan dilaporkan atas menyebarkan rasa kebencian terhadap suatu kelompok sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

“Kita memakai laporan UU ITE Pasal 28 tentang rasa kebencian tidak suka pada suatu kelompok,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik juga akan memasukan pasal 311 tentang penghinaan secara tertulis, dan menuntut ganti rugi kepada Her Suprabu.

“Selain itu, kita juga akan meminta ganti rugi pada pasal 98 KUHP,” tandasnya.