Berita Terkini

BPN Sayangkan Pidato “Marah-marah” Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyayangkan pernyataan keras dari calon presiden petahana, Joko Widodo saat berpidato di Yogyakarta, Sabtu (23/3/19) kemarin.

Menurut Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, capres 01 seharusnya tidak perlu berpidato dengan nada marah-marah seperti itu. Karena, selain seorang presiden Jokowi adalah seorang pemimpin.

“Kita sangat menyayangkan ya apa yang terjadi di Jogja, pidato Pak Jokowi yang marah nadanya. Sebetulnya tidak perlu seperti itu. Pak Jokowi, saya pikir harus bisa menjadi pemimpin bukan hanya sekedar presiden,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (25/03/2019).

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, seorang pemimpin itu selalu menerima semua kritikan. Alasannya, dengan kritikan, bisa membuatnya besar serta telaten dalam menguraikan permasalahan bangsa.

Lagi pula, kata Ferdinand, sangat wajar tidak semua masyarakat itu memuji kepemimpinan Jokowi. Oleh karena itu, sebuah kritikan itu harus dianggap biasa saja.

“Pemimpin itu menerima semua kritik, caci maki dari rakyat. Karena, tentu tidak semua rakyat memuji Jokowi. Tidak semua rakyat memuji pemimpinnya, pasti ada yang akan mengkritik, menghina, mencaci, semua itu adalah tumbuh dalam sebuah kepemimpinan dan pemimpin harus bisa menerima itu,” tegasnya.

Sebelumnya, capres nomor urut 01, Jokowi nampak menggebu-gebu saat berorasi di hadapan pendukungnya. Dalam pidato itu, Jokowi mengaku dirinya telah difitnah dan dijelek-jelekan namun ia hanya diam. Tapi ia menegaskan, mulai saat ini ia akan melawan.

“Namun hari ini di Yogyakarta saya nyatakan saya akan lawan. Ingat, ingat, sekali lagi, akan saya lawan!” tegasnya menggebu-gebu.

Fuziah Salleh: Peran AIPA Harus Lebih Efektif Dalam Memperjuangkan Pembebasan Palestina

PUTRAJAYA (Jurnalislam.com) – Wakil Menteri dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia Urusan Keagamaan, Fuziah Salleh mengatakan, anggota-anggota Asean Inter-Parliamentary (AIPA) untuk memainkan peran yang lebih efektif dalam agenda tersebut.

Dia mengatakan, anggota-anggota AIPA harus menggunakan platform tersebut untuk membawa agenda pembebasan Palestina ke pentas dunia.

“Kami yakin bahwa AIPA yang sebelumnya kurang vocal tentang masalah Palestina, sehingga kurang mampu memimpin dan mengimplementasikan agenda kami dalam membela kepentingan rakyat Palestina,” katanya kepada wartawan usai menutup Konferensi NGO Asean Plus Dalam Mempertahankan Baitul Maqdis dan Masjid Al-Aqsa di Kompleks Putrajaya, Malaysia, Ahad (25/3/2019).

Fuziah juga menegaskan, pemerintah Malaysia saat ini sangat mendukung usaha-usaha dan peran AIPA dalam agenda pembebasan Palestina.

“Mengambil semangat dari Perdana Menteri kita Doktor Mahatir yang telah berani berbicara di pentas dunia dalam mempertahankan  bumi Palestina,” tegasnya.

Dia mengatakan, langkah itu akan berfungsi sebagai katalisator bagi NGO untuk bertindak lebih cepat dalam meningkatkan kesadaran dunia tentang perjuangan Palestina.

Konferensi dua hari tersebut menghasilkan 11 resolusi yang diberi nama Deklasi dan Rencana Aksi Putrajaya. Diantara isinya adalah tidak mengakui upaya untuk mengubah status Yerussalem sebagai ibukota Palestina dan bertindak dalam solidaritas dengan rakyat Palestina dalam mempertahankan tanah air mereka.

Reporter: Ally Muhammad Abduh

 

Perda Wisata Halal Sumbar Segera Rampung Tahun Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Peraturan Daerah (Perda) Wisata Halal Provinsi Sumatra Barat diperkirakan segera rampung pada tahun ini.

Perda ini akan mencakup beberapa perspektif mengenai apa saja aspek yang harus diwajibkan untuk membangun prinsip- prinsip wisata halal.

Ketua Tim Ahli Penyusunan Perda Wisata Halal, Sari Lenggogeni mengungkapkan, Perda ini nantinya akan menyamakan persepsi masyarakat mengenai wisata halal yang saat ini masih bias.

“Intinya masalah pemahaman pariwisata halal, yang jadi bias di masyarakat bahwa wisata halal sama dengan wisata religi. Draft sudah rampung, Inshaallah tahun ini atau tahun depan setelah RIPPAR (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi) selesai, ini akan jalan,” ujar Sari kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Penyusunan draft Perda ini sudah dimulai sejak 2017.

Menurut Sari, tidak adanya Perda mengenai hal ini yang menyebabkan wisata halal dinilai masih kurang berkembang. Regulasi ini harus diperkuat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adanya regulasi ini akan membantu masyarakat untuk menyamakan persepsi atau memahami mengenai wisata halal.

Sementara itu bagi para stakeholder, Perda akan membantu untuk membangun arah atau roadmap wisata halal yang harus didukung oleh Kementerian Pariwisata.

Menurut Sari, sosialiasi atau pemasaran mengenai wisata halal akan kurang efektif jika tidak memiliki roadmap.

Dia menilai, pemasaran adalah hal terakhir dalam pengembangan pariwisata. Karena apabila pemasaran dilakukan sedangkan produk tidak siap, maka produk akan hancur karena tidak ada keberlanjutan.

“Pariwisata halal mendukung pariwisata berkelanjutan, karena mempertahankan reservasi local wisdom,” kata Pakar Pariwisata Universitas Andalas ini.

Beberapa hal yang akan dicantumkan dalam Perda antara lain mengenai apa saja yang harus disediakan untuk membangun prinsip- prinsip wisata halal.

Sumber : republika.co.id

Dukungan Pemerintah terhadap Wisata Halal Dinilai Masih Minim

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Asosiasi Travel Wisata Halal Indonesia (Athin) meminta pemerintah untuk menggencarkan promosi destinasi wisata halal.

Permintaan itu seiring wisata halal yang begitu dikenal oleh masyarakat domestik maupun para wisatawan mancanegara.

Sekretaris Jenderal Athin, Cheriatna, menilai, selama ini promosi destinasi wisata halal masih sangat kurang.

Padahal, kebutuhan masyarakat, khususnya muslim untuk berwisata dengan nyaman terus meningkat.

“Umat Islam butuh sekali wisata halal. Saya merasa promosi masih kurang giat. Padahal, artis, pejabat, hingga ulama sudah mulai membantu mengenalkan wisata halal,” kata Cheriatna kepada Republika, Sabtu (23/3).

Lebih lanjut, ia menilai, koordinasi lintas instansi di pemerintah, khususnya yang membidangi dunia kepariwisataan masih harus ditingkatkan.

Sebab, Indonesia saat ini dapat disebut kalah saing dibanding negara kawasan Asean yang juga mengembangkan destinasi wisata halal.

Tingginya upaya berbagai negara saat ini untuk mengembangkan wisata halal karena telah terbukti sektor pariwisata khususnya yang berbasis halal mampu mendongkrak devisa negara.

Menurut Athin, sementara ini destinasi wisata halal di Indonesia yang sudah dikenal hanya Bali dan Lombok.

Selebihnya, masih belum begitu dikenal oleh masyarakat. Termasuk, destinasi 10 Bali Baru yang dicanangkan langsunng oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita kalah sama negara tetangga, masih belum. Orang sekarang itu kalau tidak pasti makanannya, tempat tinggalnya, dia tidak nyaman. Dia mencari yang halal,” ujarnya menambahkan.

Selain rendahnya promosi, para pelaku usaha travel wisata halal tengah dihadapkan pada masalah tingginya harga tiket pesawat.

Sebab, hingga saat ini harga masih tinggi dan dikeluhkan konsumen. Alhasil, kata Cheriatna, banyak pelanggan yang membatalkan wisata karena masalah harga tiket.

Sebaliknya, wisatawan asal Indonesia justru mengalihkan destinasi ke luar negeri karena harga tiket yang relatif lebih terjangkau dengan jangkauan wisata yang lebih luas. Hal itu, diakui dia memang benar terjadi.

“Ini bertentangan dengan target pemerintah yang mau meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan lokal. Tiket ini menentukan karena porsinya 70 persen dalam biaya wisata,” ujarnya.

sumber : republika.co.id

 

MUI Imbau Pendukung Capres Junjung Etika Saat Kampanye

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H Anwar Abbas mengimbau dalam masa kampanye terbuka ini, baik untuk kandidat, timses masing-masing calon dan masyarakat untuk mengedepankan akhlakul karimah.

Menurutnya, setiap kandidat fokus saja dalam mengkampanyekan visi dan misi serta program-program kerja yang akan dilaksanakan saat terpilih menjadi presiden.

Apapun yang memicu hati tidak merasakan kegembiraan perlu dihilangkan sejauh -jauhnya, imbuhnya.

Ia menekankan kepada semua pihak untuk menjujung tinggi akhlakul karimah dan etika.

Sebab, kunci kampanye berjalan kondusif dan damai adalah dengan saling menghargai dan toleransi antara masing – masing kandidat.

“Jangan saling cela-mencela dan saling hina-menghina, jangan saling menyudutkan. Karena siapapun tidak ada yang mau dicela dan dihina,”ujarnya lansir Republika.co.id, Senin (25/3).

Akan lebih mencerdaskan masyarakat, tambahnya, jika masing-masing pihak fokus dalam mempromosikan visi misi dan program-program kedepan.

Sehingga, masyarakat lebih bisa menilai gagasan-gagasan kedua calon.

“Sampaikanlah ide-ide dan gagasan tanpa menjelekkan dan menjatuhkan orang lain. Jangan sampai kita menjadi orang yang tertawa diatas penderitaan orang lain,” katanya.

Sebelumnya kampanye rapat umum atau kampanye terbuka sudah dimulai pada tanggal 24 Maret dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019.

Dalam kampanye terbuka ini diberlakukan sistem zonasi. Zonasi membagi 34 provinsi di Indonesia menjai dua, yaitu zona A dan zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi.

Sumber : republika.co.id

 

Semua Produk Harus Disertifikasi Halal, UU JPH Terus Disosialisasikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Indonesia Halal Watch menyiapkan sosialisasi dan pelatihan jelang pemberlakuan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebagaimana diketahui, regulasi tentang jaminan produk halal itu mulai diberlakukan pada Oktober 2019.

Sehingga semua produk yang beredar di masyarakatwajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU ini.

Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang UU ini mesti benar-benar dilakukan secara masif.

Dikarenakan ini berimplikasi kepada dunia usaha dan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 4 UUJPH.

“Bila sampai batas waktunya tiba, maka pelaku usaha yang produknya belum bersertifikasi halal akan terkena sanksi,” katanya Senin (25/3/2019).

Sanksi itu katanya, berupa denda ataupun sanksi pidana,

Sesuai Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Karena itu, kali ini, sosialisasi dan pelatihan ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Para peserta pelatihan, lanjutnya, diharapkan siap untuk menjalani sertifikasi halal sehingga terhindari dari sanksi.

“Pelatihan ini langsung diberikan oleh para narasumber dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, BPOM dan para pakar halal dari IHW,” ucapnya.

BPJH Berharap PP Halal Segera Diterbitkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sektor Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, Senin (25/3/2019).

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” tuturnya. “Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH.

Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya.

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

sumber: bisnis.com

Marak Digunakan, Ini Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Penggunaan uang elektronik kini sudah ramai di masyarakat. Mulai dari e-money berbasis kartu hingga e-money berbasis server.

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI yang juga pakar Fikih Muamalah, Dr.  Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

Menurut Oni, fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e money sesuai prinsip syariah.

“Pertama,terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah,” kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).

Kemudian yang ketiga, (dana) ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya, dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Kelima, akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquirer, Pedagang, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.

“Ini karena produk yang dijual adalah jasa,” imbuh dia.

Kemudian akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja.

Sementara itu akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan yang menyebut uang elektronik mengandung unsur riba karena memberi potongan harga.

Sumber : detik.com

Bank Wakaf Mikro Disebut Solusi Nyata Hilangkan Praktik Riba

BANDUNG (Jurnalislam.com)– Praktik-praktik rentenir diakui masih cukup marak di tengah masyarakat saat ini. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghadirkan sektor jasa keuangan yang dapat memberikan pinjaman ringan bagi warga.

Setidak-tidaknya, ada tiga instrumen jasa keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni Bank Wakaf Mikro, Kredit Mesra, dan bank syariah. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil).

Ada banyak cara untuk mendapatkan kredit tanpa harus pergi kepada rentenir.

Namun, menurut dia, masyarakat belum cukup kompak untuk menghindari rentenir. Hal itulah yang menjadi peluang bagi para “lintah darat” untuk menjalankan praktik-praktik dengan bunga yang mencekik.

“Ibu-ibu di Garut khususnya banyak yang terkena rentenir. Padahal, banyak cara (untuk dapat kredit),” papar Gubernur Ridwan Kamil saat menghadiri sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Masjid Agung Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (23/3). Acara itu digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Di Jawa Barat, lanjut Kang Emil, masyarakat yang memerlukan pinjaman cukup datang ke masjid-masjid.

Sebab, di sanalah terdapat Bank Wakaf Mikro. Di luar itu, masih ada bank-bank syariah.

“Insya Allah ekonomi maju umatnya juga makin maju. Tinggal mau apa tidak, bersatu atau tidak, ukhuwah Islamiyah harusnya kuat,” kata dia.

Saat ini, transaksi keuangan syariah di Jawa Barat baru mencapai sekitar delapan persen. Menurut Kang Emil, semestinya persentase tersebut sudah di atas 90 persen.

Sebab, di provinsi ini terdapat banyak orang Islam. Apalagi, jumlah masjid di Jawa Barat terbilang besar, yakni lebih dari 100 ribu unit.

Itu belum ditambah jumlah pondok pesantren yang lebih dari 11 ribu unit. Dengan demikian, ada potensi besar dalam hal pemanfaatan sektor keuangan syariah di Jawa Barat.

“Nah, sekarang ada program Bank Wakaf Mikro. Dipinjami Rp 1 juta dibayar cuman Rp 26 ribu tiap minggu, ‘kan tidak repot. Atau pinjam Rp 3 juta, bayarnya Rp 70 ribu setiap minggu,” papar Kang Emil.

Ada pula Kredit Mesra. Dia menjelaskan, program ini akan dituntaskan pada tahun ini.

Dengan begitu, warga Jawa Barat yang ingin mendapatkan kredit cukup datang ke masjid.

Kemudian, warga tersebut dapat meminta surat rekomendasi dari ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat, sehingga pinjaman yang diperolehnya tanpa bunga dan tanpa agunan.

Bank Wakaf Mikro

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, Bank Wakaf Mikro bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapat kredit. Karena itu, para warga tidak perlu datang kepada rentenir.

Program kredit ini bisa meliputi tiga ribu orang peminjam dalam skala pinjaman kecil, serta akan ada pembinaan bagi para peminjam wirausaha.

“Kita punya program — (masyarakat) enggak usah ke renternir. Bank Wakaf Nikro kita bisa dirikan di masjid ini (Masjid Agung Garut). Bunganya hanya tiga persen setahun, tanpa jaminan dan syarat macam-macam,” papar Wimboh.

Dia menjelaskan, sosialiasi literasi keuangan Syariah menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sektor jasa keuangan syariah.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami pelbagai risiko yang mungkin, di luar manfaat jasa keuangan. “Jangan sampai ada yang kena tipu investasi bodong, apalagi jangan sampai kena renternir,” kata Wimboh.

Sumber: republika.co.id

 

Kompetisi ‘Coffeetone X You’ Usung Tema Inspirasi Hijab

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Modest fashion (busana muslim) sudah berkembang pesat dalam delapan tahun terakhir. Karena itu, ABC Instant White Coffee mengapresiasi dalam wujud acara Coffeetone x You.

Gelaran tersebut adalah lomba desain busana muslim yang terinspirasi dari paduan rasa dan warna secangkir kopi ABC Instant White Coffee.

Coffeetonemerupakan gambaran dari karakter perempuan Indonesia yang hangat, ramah, lembut, bersemangat, kuat, dan pintar.

Coffeetone x You sudah berjalan selama dua tahun dan mendapat antusiasme yang sangat baik dari desainer muslim muda.

Tahun pertama Coffetone x You2017 Trend Look Ramadan, pendaftarnya mencapai seribu orang.

Di tahun kedua ini, Coffeetone x You mengangkat tema Passion to Inspire dengan tiga kategori hijab inspirator, yakni sporty, professional, dan casual.

Para desainer bisa berkreasi sesuai passion dari ketiga kategori tersebut dan mendukung mereka dalam setiap bidang agar dapat berbuat lebih.

Untuk hijabers dari kategori sporty ini umumnya berkarakter sangat aktif. Fesyen yang dikenakan tentunya harus mendukung segala aktivitas dalam bidang olahraga.

Sedangkan para profesional dituntut selalu bernampilan rapi dan resmi.

Hijabersdari kategori ini biasanya berpenampilan formal, namun tentunya terlihat fashionable.

Kategori hijab casual mewakili para anak muda yang senang menunjukkan jati dirinya melalui fesyen.

Banyak kreasi hijab bisa dikreasikan untuk kategori ini baik untuk kegiatan sehari-hari ataupun mendukung aktivitas produktif lainnya.

Coffeetone x You 2018 juga telah melakukan roadshow ke beberapa kampus, seperti Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Univeristas PGRI Palembang. Lebih dari 2500 peserta mengikuti Hijab Sketch Competition.

Para Pemenang

Juri Coffeetone x You 2018, Dian Pelangi, mengungkapkan kegembiraannya terhadap acara ini. Sebab, peserta yang mengikuti Coffeetone x You 2018 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

“Saking banyaknya kita sampai memperpanjang proses pengumpulan sketsa. Dari ribuan yang masuk, kita pilih jadi 16 sketsa, setelah itu kita pilih lagi menjadi empat,” kata Dian Pelangi usai acara Grand Final Coffeetone x You 2018 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (23/3).

“Sebenarnya tiga orang pemenang, tapi karena bagus-bagus semua saya tambahin satu kategori lagi yaitu juara favorit,” ujarnya menambahkan.

Ia berharap semoga ke depannya, ajang Coffeetone x You ini bisa membuka jalan dan peluang untuk para desainer muda berbakat yang ingin berkarya.

“Saya berharap semoga menjadi batu loncatan untuk mereka yang sudah menang untuk menjadi fashion designer yang sukses di industri fesyen muslim Indonesia,” kata perempuan kelahiran 1991 ini.

Grand Final Coffeetone x You 2018 dilaksanakan pada Sabtu (23/3) di Balai Kartini Jakarta. Pemenang kategori casual diraih oleh Gina Fajri Aulia, pemenang kategori sporty diraih Intan Chairanissa Lubis, dan pemenang  kategori professional diraih Zulkifli Ahmad Rasyid.

Tiga pemenang utama ini mendapatkan uang tunai senilai Rp 10 juta dan magang bersama Dian Pelangi. Sedangkan pemenang terfavorit diraih Siti Anifatul J.

sumber: republika.co.id