Berita Terkini

People Power Bukan Makar

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ahli Hukum Pidana – Direktur HRS Center

Salah satu aspek hukum yang selalu mengalami konflik norma dalam praktik bekerjanya hukum adalah tentang kepentingan hukum negara (staatsbelangen) dalam KUHPidana, khususnya delik makar. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dengan menjunjung tinggi “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), maka keberlakuan hukum pidana tidak boleh melampaui norma hukum yang telah ditentukan. Mengacu kepada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diketahui bahwa aksiologi hukum yang dianut mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat mendasar (fundamental) dan nilai kepastian hukum, baik hukum formil maupun materil harus mengandung kepastian dan keadilan,termasuk dalam penerapannya (in concreto).

Dengan demikian, perbuatan pidana (makar) tidak sepatutnya ditafsirkan secara luas, menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya untuk dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Pada delik makar, setidaknya terdapat 5 (lima) jenis perbuatan yang dilarang dalam KUHPidana, yakni Pasal 104 (makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108 (pemberontakan); dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108).

“Makar” yang dimaksudkan adalah “anslaag” yang artinya serangan atau “violence attack”, yang harus dikaitkan dengan rumusan norma lain, yakni Pasal 87 KUHP. Sebagai suatu “serangan” dipersyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku tindak pidana makar telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Anslaag dapat pula dipahami sebagai rencana jahat (misdadig plan).

Redaksi asli tentang istilah makar diambil dari Pasal 107 ayat (1) KUHP. Untuk menguraikan pengertian makar tersebut, penulis mengutip redaksi asli dari Pasal 107 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “De aanslag, ondernomen met het oogmerk om omventelingteweeg to brengen, wortft gestrat me gevangenisstraf van ten hoogste vifjtien jaren“. Engelbrecht menerjemahkan, “makar yang dilakukan dengan maksud akan meruntuhkan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima betas tahun”. Moeljatno memberikan terjemahan, “makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Kedua rumusan tersebut mensyaratkan adanya suatu perbuatan aktif berupa “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan” yang sah. Dilihat dari bentuknya, maka rumusan tersebut terkualifikasi melawan hukum yang formil, yakni membatasi tindak pidana hanya pada apa yang dimaksud dalam hukum pidana positif dan tidak memberikan ruang rumusan tindak pidana di luar undang-undang pidana, apa yang tercantum dalam hukum pidana, maka itulah delik.

Sepanjang pengetahuan penulis, makar juga harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan. Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat). Adapun Pasal 87 KUHP mensyaratkan bahwa unsur yang terpenting dalam tindak pidana ini adalah niat dan permulaan pelaksanaan, dan tentunya permulaan pelaksanaan dimaksud adalah permulaan untuk suatu perbuatan yang melawan hukum.

Terkait dengan seruan “People Power” dalam kaitannya menuntut Pilpres yang jujur dan adil, adalah aksi damai dalam perspektif negara demokrasi. Tidak dapat dipungkiri adanya indikasi kuat telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres, baik menyangkut tatacara, proses maupun mekanisme yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif. People Power bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut:

Pertama, secara objektif apa yang dimaksud dengan People Power tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, People Powersesuai dengan misinya, adalah sebatas ungkapan harapan dalam era demokratisasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud – menghendaki perbuatan dan akibatnya – bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik  makar.

Ketiga, People Power bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. People Power tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana. People Power dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, juga diakui dan dijamin penyampaian pendapat secara bebas sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara (Pasal 2). Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7). Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 25, meyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lebih lanjut, Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Salah satu substansi konvenan, menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19). ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan kewenangan negara. Oleh karena itu, hak-hak yang terhimpun di dalamnya sering juga disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Jika negara terlalu intervensi, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapatkan kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak
Asasi Manusia (gross violation of human rights).

Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah. Bagaimana mungkin kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang dengan cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteksnya begitu beragam, termasuk People Power. Tidaklah dapat dibenarkan pernyataan yang mengatakan bahwa People Powerterindikasi makar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesesatan berpikir dalam memahami premis mayor (in abstracto). Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam Negara hukum yang demokratis.

Tanggapi Wiranto, Dewan Pers: Kalau Media Pers Ditutup, Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Pers meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum.

Dewan Pers minta Wiranto menjelaskan apakah yang dimaksudnya adalah media pers atau media sosial.

“Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga, jadi harus diperjelas,” kata Anggota Dewan Pers, Ratna Komala lansir Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ratna, jika yang dimaksud Wiranto adalah media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dimana pers bisa disensor dan diintervensi,” ujar Ratna.

Ratna menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang pasca orde baru. Menurut dia, berbagai perkara berkaitan media pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU yang berlaku.

“Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat. Jadi Pak Wiranto harus mengklarifikasi, tidak bisa main tutup kalau untuk pers,” ujar dia.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, pascapemilu banyak upaya pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.

Ia mengatakan, sejumlah tindakan telah diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyikapi pelanggaran yang terjadi di media sosial.

Namun, Wiranto mengatakan, perlu diambil tindakan hukum yang lebih tegas agar pelaku jera dan berhenti melakukan pelanggaran tersebut.

“Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kami shut down. Kami hentikan, kami tutup enggak apa-apa. Demi keamanan nasional,” ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi membahas keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Sumber: kompas.com

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Tantang Jokowi Tegur Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional mendapatkan kritik banyak pihak.

Termasuk aktivis penggiat HAM dan Demokrasi.

Presiden Jokowi pun diminta untuk menegur Wiranto yang dianggap terlalu mengada-ngada, dengan membentuk tim yang bertujuan mengkaji pemikiran tokoh yang diduga mencerca dan memaki Presiden.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai sangat tidak pas usulan Wiranto tersebut dalam iklim demokrasi.

Menurutnya, apabila tim itu benar-benar dibentuk dan diarahkan untuk meredam suara-suara kritis yang sah, maka konsekuensinya jumlah orang yang dituntut secara kriminal dari tahun ke tahun bisa meroket di negara ini.

“Karenanya, Presiden perlu menegur Menkopolhukam dan segera menegaskan bahwa pembentukan tim itu tidak diperlukan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini mengingatkan banyak hal.

Salah satunya, pemerintah Indonesia tidak boleh menggunakan tindakan keras terhadap pihak-pihak yang berseberangan.

Pemerintah seharusnya membiarkan seseorang baik warga biasa, aktivis maupun tokoh oposisi untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang pemerintah atau tentang lembaga negara.

“Kecuali terhadap hasutan-hasutan untuk berbuat kekerasan maupun ujaran kebencian dengan memanipulasi identitas agama, suku, ras dan asal-usul kebangsaan,” katanya.

Untuk urusan hal terakhir ini, Usman menilai hukum internasional tentang HAM memang mewajibkan pemerintah untuk melarangnya.

Karena itu, tim yang diusulkan Menkopolhukam Wiranto tersebut menurutnya di luar dari aturan hukum internasional.

Lebih khusus tentang HAM dan tidak sesuai dengan prinsip HAM dan Demokrasi.

Pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Antara lain tokoh yang kerap memaki dan mencerca Presiden.

“Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto, Senin (6/5).

sumber: republika.co.id

Pernyataan Wiranto Dinilai Upaya Memberangus Hak Berpendapat Warga

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Maneger Nasution menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sebelumnya Wiranto mengatakan berencana membuat Tim Hukum Nasional yang memantau pencaci Presiden Jokowi.

Rencana itu dinilai sebagai upaya respresif terhadap warga negara.

“Kita menyayangkan pernyataan tersebut. Pejabat publik tidak boleh membuat pernyataan yang berpotensi memberangus hak berpendapat warga negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Maneger yang juga Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menilai pernyataan itu terlalu mengada-ada dan mengingkari sejarah Reformasi.

“Indonesia sudah memilih jalan demokrasi. Jangan lagi ada pejabat publik yang berandai-andai membalikkan jarum jam sejarah reformasi, apalagi bernostalgia untuk kembali ke rezim represif,” terangnya.

Maneger berharap sebaiknya rencana Menko Polhukam itu dipikir ulang.

Sebab, ia khawatir, Tim Hukum Nasional yang diusulkan itu menimbulkan syiar ketakutan publik. Selain itu ia khawatir akan ada potensi pelanggaran HAM bila Tim Hukum Nasional itu diwujudkan.

“Jadi sebaiknya yang bersangkutan mengklarifikasi pernyataannya,” tegas Maneger.

Hari ini, Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan Tim Hukum Nasional.

Tim tersebut dibentuk bukan sebagai badan baru, tetapi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

“Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam,” ungkap Wiranto di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Tim itu nantinya, kata Wiranto, akan menjadi tim bantuan hukum yang ada di bawah Kemenko Polhukam.

sumber: republika.co.id

Jangan Lewatkan Ramadhan Kita Berlalu Begitu Saja

Oleh: Agus Riyanto

(Jurnalislam.com)–Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada para hamba-Nya nikmat yang sangat banyak dan tidak terhitung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

Dan jika kamu menghitung nikmat Allâh, kamu tidak akan dapat menghitungnya [Ibrahim/14:34]

Nikmat-nikmat itu ada yang bersifat mutlak dan ada pula yang bersifat muqayyad (terikat); ada yang bersifat keagamaan dan ada pula yang bersifat keduniaan.

Allâh Azza wa Jalla menunjukkan para hamba-Nya kepada kenikmatan- kenikmatan tersebut lalu Allâh Azza wa Jalla juga membimbing mereka untuk meraih kenikmatan tersebut.

Allâh Azza wa Jalla juga menyeru para hamba untuk masuk ke dalam dâri salâm (surga). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Allâh menyeru (manusia) ke dârus salâm (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). [Yûnus/10:25]

Salah satu contoh nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya yang beriman yaitu disyari’atkannya buat mereka puasa pada bulan yang penuh berkah yaitu Ramadhan.

Allâh Azza wa Jalla menjadikan puasa ini sebagai salah satu rukun agama Islam.

Oleh karena puasa itu merupakan nikmat agung yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada hamba-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla menutup ayat yang mengandung perintah untuk puasa pada bulan ramadhan dengan firman-Nya:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Supaya kamu bersyukur [al-Baqarah/2:185]

Bersyukur

Karena bersyukur merupakan tujuan dari penciptaan makhluk dan pemberian beragam kenikmatan.

Hakikat syukur adalah mengakui nikmat tersebut datang dari Allâh Azza wa Jalla dibarengi dengan ketundukan kepada-Nya, merendahkan diri dan mencintai-Nya.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui Pemberinya dan dia juga mengakui kenikmatan tersebut, hanya saja dia tidak tunduk kepada-Ny.

Tidak juga mematuhi-Nya, dan tidak mencintai Pemberinya serta tidak ridha dengan-Nya, maka dia belum dianggap bersyukur.

Barangsiapa mengetahui kenikmatan dan mengetahui pemberinya lalu dia tunduk kepada-Nya, mencintai Permberi nikmat, ridha terhadap-Nya serta menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang dicintai-Nya.

Dan dalam rangka menaati-Nya, maka dialah orang yang dikatakan bisa bersyukur terhadap sebuah kenikmatan.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah merupakan anugrah ilahi kepada seluruh hamba, agar mereka yang beriman bertambah keimanan merek.

Sementara orang-orang yang melampui batas (yang melakukan berbagai pelanggaran-red) serta yang meremehkan syari’ah bisa bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Allâh Azza wa Jalla mengistimewakan bulan ini dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lainnya.

 

UBN Dijadikan Tersangka, Polisi Dinilai Tebang Pilih Hukum

SOLO (Jurnalislam.com)- Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono ikut mengkritik kebijakan Polri terkait pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Ia menyebut penetapan status tersangka oleh pihak aparat kepada UBN semakin membuktikan adanya tebang pilih hukum yang dilakukan pihak aparat kepolisian.

“Pemanggilan sebagai tersangka terhadap UBN, seharusnya dibarengi proses hukum terhadap Seno Samodro, Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ade Armando,” katanya kepada jurniscom selasa, (7/5/2019).

Selama ini, katanya, pihak aparat sudah mendapatkan stigma negatif di masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

Ia juga mengaku khawatir penetapan status tersangka tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi ulama.

“Jangan ada kesan Polri tidak adil dan berat sebelah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pihak aparat untuk tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap tokoh umat Islam.

“Polri harus mempunyai 2 alat bukti kuat, tidak boleh ada tendensi apapun yang bersifat politis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil UBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rabu, (8/5/2019) pukul 10.00 wib.

Bom Waktu

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Masyarakat Unggul (Maung) Institute

Sejak agenda Pemilihan Presiden dicanangkan, Jokowi sudah mencoba untuk memperpanjang kekuasaannya dengan memainkan waktu. Waktu dijadikan alat atau senjata untuk mengalahkan siapapun kompetitornya. Sebenarnya tidak disadari yang sedang dilakukan adalah memasang bom waktu yang justru akan meledakkan diri sendiri. Ada pepatah “siapa menanam dia akan menuai”. Makna negatifnya adalah siapa berniat jelek ia akan mendapatkan hasil berupa kejelekan itu sendiri.

Ada lima bom waktu yang dipasang, yaitu :

Pertama, waktu mundur untuk menentukan Presidential Treshold. Angka 20 persen yang ditentukan dari hasil Pemilu “terdahulu” dirasakan aneh dan licik. Meski diatur UU tapi aturan demikian mengganggu rasa keadilan. Semestinya waktu ke depan yang menentukan. Karena hal ini sama saja dengan melawan asas “hukum tidak berlaku surut”. Dengan modal “lama” 20 persen dukungan partai sudah dikantongi.

Kedua, waktu lebih setengah tahun sisa masa jabatan Presiden dimanfaatkan. Dengan tetap berstatus Presiden Jokowi melawan Prabowo yang “warga negara biasa”. Fasilitas kepresidenan dioptimalkan untuk menggalang kekuatan apapun dalam upaya “menghancurkan” lawan. Membangun kompetisi yang tak berimbang dan fair.

Ketiga, waktu atau masa kampanye yang lama. Permainan waktu mulai September 2018 hingga April 2019 adalah momen keuntungan petahana. Pada iklim politik yang kapitalistik, masa kampanye delapan bulanan kekuatan kapital sekitar Jokowi dapat dihimpun sementara lawan “ngos-ngosan” menghadapinya. Hal ini terbukti di lapangan.

Keempat, memainlan waktu cepat penghitungan. “Quick count” sebagat alat penyesatan opini. Pencitraan kemenangan palsu. Lembaga survey bayaran menjadi alat perjuangan pemenangan Jokowi. Akibat efek perlawanan publik, maka pasukan tipu-tipu angka ini tidak sukses mengemban misi.

Kelima, mainan waktu lambat KPU. Hitungan lambat dengan input pilihan diupayakan bersesuaian angka persentase quick count. Angka konstan KPU sangat aneh dan janggal. Desakan untuk menghentikan penghitungan sangat kuat melihat indikasi rekayasa ini. KPU kehilangan kepercayaan rakyat. Tuntutan sudah pada audit forensik bahkan proses hukum. KPU dinilai menjadi bagian dari kejahatan politik.

Kubu Capres Jokowi dengan cara memainkan waktu hakekatnya adalah memasang “bom waktu”. Target mengecoh atau memengaruhi rakyat mengalami kegagalan. Perang total yang dicanangkan orang di sekitar Presiden berhadapan dengan perlawanan total rakyat atas kecurangan Pemilu. Waktu yang awal dihitung panjang untuk melanggengkan kekuasaan, nyatanya bisa menjadi makin pendek. Sumbu ledakan semakin dekat. Di medsos ada isu Presiden dan keluarga sudah siap “mudik” ke Singapura. Wallahu ‘alam.

Everybody’s lying
When we say
We are not
Afraid

Everybody is trying
So hard
To be
So brave
Time is the killer, time is the killer

(Rain Phoenix “Time is the Killer”)

Bandung, 7 Mei 2019

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Dokter Saraf: Ini Pemilu atau Pembantaian?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dokter spesialis saraf, dr. Ani Hasibuan tidak sepakat dengan keterangan yang menyebut penyebab meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu akibat kelelahan.

Menurutnya, kelelahan, kondisi fisik, psikologis, dan beban kerja sesorang tidak akan menyebabkan kematian seseorang. 

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal,” katanya, dalam program Catatan Demokrasi Kita TVOne, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ani, kelelahan berkaitan dengan kondisi fisik seseorang. Orang yang kelelahan, secara medis, akan mengantuk, merasa lapar atau jika dipaksakan akan pingsan, namun tidak meninggal.

“Kematian karena kelelahan saya belum pernah ketemu, saya sudah 22 tahun jadi dokter, belum pernah ketemu kasus kematian seseorang karena kelelahan,” tegasnya. 

Sementara alasan kelelahan, sebutnya, masuk akal apabila korban menderita penyakit yang tergolong parah. Namun begitu, yang menjadi penyebab kematiaan adalah penyakit yang diderita, bukan kelelahan.

Sebelumnya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan juga menungkapkan pendapat senada. 

Dia mengurai kelelahan petugas Pemilu pastilah tidak sampai 1/1000 dari kelelahan pada pekerja paksa zaman Belanda. Kelelahan mungkin bisa sebagai pemicu gangguan akut atau eksaserbasi dari Penyakit kronik yang diidap.

“Ini butuh pembuktian pemeriksan medis yang cermat. Lalu, mengapa diberitakan di media, banyak petugas Pemilu meninggal dunia akibat kelelahan? Ini pembodohan pada rakyat awam atau orang yang tidak faham ilmu medis, atau sedikit tahu ilmu medis,” ungkapnya.

“Penyebab kematian tidak sesederhana itu, saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Indonesia! Kematian mendadak (sudden death) secara medis, akibat proses di jantung, paru atau otak atau gabungannya,” jelas dia.

“Apa penyebab kematian ratusan Petugas Pemilu Indonesia Tahun 2019? Perlu penelitian. Yang pasti bukan karena kelelahan”, pungkasnya.

Tagar #KamiBersamaUBN Jadi Trending Topic di Twitter

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan tersangka atas Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi perbincangan publik.

Tagar atau hastag #KamiBersamaUBN menempati posisi teratas trending topic Twitter pada Selasa (7/5/2019). Hingga pukul 22.05 wib, sekitar 17,4 ribu penguna akun Twitter me-retweet hastag tersebut.

Salah satu yang memberi dukungan terhadap UBN melalui Twitter adalah ustaz Hilmi Firdausi, melalui akun @Hilmi28 ia memposting foto surat pemanggilan UBN oleh pihak kepolisian disertai dengan hastag #KamiBersama UBN.

Status ustaz Hilmi tersebut di Retweet 716 kali dan disukai 1.556 penguna Twitter serta mendapat 178 komentar.

Tagar #KamiBersamaUBN trending topic di twitter

Sementara itu, akun @abibkia yang mengomentari status ustaz Hilmi menyebut penetapan status tersangka UBN sebagai bentuk kedzoliman terhadap ulama.

“Dibulan penuh berkah masih berani dzolim kepada ulama, semoga Allah balas makar mereka tunai di bulan ini,” katanya.

Pemguna Twitter lainnya Aynun Jariyah @Aynun2107 ikut memberikan dukungan dan mendokan agar Allah memberikan pertolongan kepada pimpinan AQL Center tersebut.

“Ya Allah tolonglah ulama dan ustadz kami dari para orang-orang zalim dan munafik di negeri ini, aamiin,” ucapnya.

UBN sendiri rencananya akan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri pada rabu, (8/5/2019). Ia dituding melakukan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Aksi Bela Islam 212.

13 Sekolah di Gaza Rusak Akibat Serangan Udara Israel

GAZA (Jurnalislam.com) – Sekitar 13 sekolah Palestina di Gaza rusak parah akibat serangan udara yang digencarkan militer Israel di Jalur Gaza sejak beberapa hari lalu. Serangan itu juga mengakibatkan kematian 27 warga Palestina dan melukai 156 lainnya.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Pendidikan Palestina di Gaza mengatakan bahwa jendela dan pintu sekolah-sekolah ini rusak dan dindingnya retak.

Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pecahan roket Israel dan puing-puing bangunan dan tempat yang ditargetkan langsung mengenai ruang kelas.

Kementerian itu menyatakan “kecaman keras” mengenai serangan Israel di Gaza yang merusak infrastruktur dasar di semua bidang. Ia menegaskan serangan itu adalah pelanggaran terhadap hukum dan konvensi internasional.

Wakil Menteri Pendidikan di Gaza Ziyad Thabet menyerukan masyarakat internasional untuk membela tanggung jawabnya dan menghentikan praktik-praktik Israel dan meminta pertanggungjawaban atas pelanggarannya.

Sumber: MEMO