Berita Terkini

Kasus Ikat Pinggang

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Hukum

Aksi premanisme Kuasa Hukum Tomy Winata di persidangan perdata PN Jakarta Pusat memalukan dan menghebohkan. Desrizal Chaniago sang kuasa memukulkan ikat pinggangnya ke wajah Ketua Majelis Hakim ketika dibacakan Putusan kasus gugatan TW lawan PT PWG. Dua Hakim terluka dan Desrizal ditahan. Ia terancam Pasal 351 Jo 312 KUHP delik Penganiayaan dengan pidana kurungan 2 tahun 8 bulan.

Memalukan dan menghebohkan karena yang diwakili Desrizal adalah pengusaha besar dan terkenal yaitu taipan “naga” Tomy Winata. Demikian juga tindakannya unik yakni memukulkan “ikat pinggang” yang dikenakan oleh sang Pengacara. Dilakukan di saat persidangan berlangsung dalam acara pembacaan Putusan yang mengarah pada diktum “menolak” gugatan. Sementara motif nya konon ia kesal pada Putusan yang di luar harapan.

Selintas ini penganiayaan biasa dengan alasan kesal. Tapi dirasakan perlu pendalaman atas kasus “ikat pinggang” ini.

Pertama, biasanya yang merasa kesal dan melampiaskan emosinya adalah klien atau prinsipal atau pesakitan sehingga dalam beberapa kasus yang menyerang baik Jaksa atau Hakim adalah klien ini. Advokat itu sudah terbiasa menghadapi berbagai persidangan dengan putusan kalah atau menang. Apalagi kasus perdata dan masih ada banding. Sehingga aneh jika Kuasa Hukum tiba tiba emosi tanpa kendali. Perlu penelaahan lanjutan hubungan Kuasa Hukum dengan Hakim yang membuat dirinya “kesal”. Mafia peradilan kini sedang menjadi sorotan masyarakat. Apakah ada deal-deal yang tak dipenuhi atau faktor lain ?

Kedua, bagaimana hubungan Kuasa Hukum dengan klien sendiri. Kuasa Hukum mungkin menjanjikan berlebihan kepada klien, atau klien telah memberi prestasi tertentu yang membuat beban tersendiri sehingga ketika “kalah” ada sesuatu kekalutan besar padanya hingga ikat pinggang pun melayang. Sebagai Advokat ia tentu mengetahui risiko dari perbuatan yang dikategorikan pidana seperti ini. Dugaan adanya beban pada klien yang berat ini wajar wajar saja.

Ketiga, mungkin memang watak pengacara preman yang “tak pernah kalah” dalam segala langkah. Proses hukum peradilan pun dianggap sebagai non litigasi sehingga watak ini terbawa bawa dimanapun dan kapan pun. Inilah bahaya jika proses hukum dibarengi dengan karakter terbiasa bermain di luar hukum. Sudah bagus sebagai klien, Tomy Winata meminta maaf atas perilaku kuasanya ini. Pelanggaran hukum personal tetap dipertanggungjawabkan sendiri oleh si pelaku.

Masih banyak kemungkinan lain dari kasus “ikat pinggang” ini, akan tetapi peristiwanya telah memperburuk wajah hukum di Negara kita. Perlu evaluasi dan koreksi mendasar untuk membangun kepercayaan hukum kembali. Desrizal mesti diberi sanksi oleh asosiasi dan diproses hukum dengan tuntas. Tutup peluang intervensi yang merusak lebih parah dari tontonan yang memilukan ini.
Masyarakat seperti biasa hanya bisa mengurut dada.

Gerakan Peduli Perempuan Bandung Gelar Aksi Menolak RUU P-KS

Bertentangan dengan moral, RUU P-KS banyak ditolak

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Bandung kembali menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). GPP Bandung menilai, RUU tersebut akan mengakomodir tindak pelanggaran moral.

Aksi tolak RUU P-KS ini berlangsung di Car Free Day (CFD) jalan Dago Ahad (14/7/2019). Para pseserta melakukan longmarch disepanjang Jalan Dago dan menjelaskan kepada masyarakat terkait bahaya RUU P-KS.

“Makna kekerasan seksual yang terdapat di dalam RUU P-KS masih sangat luas sekali, jangan sampai Indonesia menjadi negara yang amoral karena RUU tersebut,” kata Marcia, salah satu orator GPP. 

Hal ini juga ditegaskan orator lainnya, Wana. Menurutnya RUU P-KS telah memberi celah terhadap prostitusi dan LGBT untuk berkembang bebas.

“Karena RUU P-KS jika dikaji lebih mendalam tidak membicarakan norma, moral, dan adab. Seperti memberi celah pintu bebasnya prostitusi dan LGBT. Jadi saya memilih tolak RUU P-KS,” tegasnya.

”Kami menangkap intensi awal tujuan dibentuk RUU ini untuk melindungi korban kekerasan seksual. Namun, ketika kita telusuri dan memaknai secara mendalam dan perlahan, bahasan utama mengenai “kekerasan seksual” ini saja sudah sangat ambigu hingga berpeluang untuk membolehkannya kejahatan seksual seperti perzinaan dan LGBTQ,” paparnya.

Peserta aksi lain bernama Erlin berseloroh. “Kayak produk susu beruang isinya susu sapi, di kasih branding susu beruang tapi nyatanya zat yang terkandungnya susu sapi. Bilangnya menghapus kekerasan seksual, nyatanya mengandung redaksi yang mampu memperkaya jenis-jenis prilaku menyimpang seksual. Begitulah kiranya saya merasa sedang ada yang membodohi masyarakat Indonesia dengan sengaja dan terstruktur, dan saya tidak mau menjadi masyarakat dan melihat saudara-saudara indonesia saya dibodohi dengan sukarela.”

Selain itu jalannya aksi terlihat damai ditengah-tengah riuh pagi Ahad, dan juga aksi ini mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat seperti mengambil gambar, menanyakan langsung kepada peserta terkait isu RUU P-KS.

Kiriman: Andri Ok/Jurnalis Warga

KNKS Dorong Pesantren Lakukan Kegiatan Ekonomi Terintegrasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendorong pengembangan pesantren dengan integrasi sistem pembayaran.

Direktur Pengembangan Keuangan Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar menyampaikan pesantren adalah bagian penting dari pengembangan ekonomi syariah karena potensinya yang tidak bisa dibilang kecil.

“Meski core utamanya pendidikan, para santri juga bisa mengembangkan kegiatan ekonomi di sana,” kata Afdhal, Ahad (21/7).

Dengan potensinya, imbas ekonomi yang dihasilkan pesantren bisa masif.

Afdhal merujuk pada sejumlah pesantren yang telah punya basis pengembangan ekonomi hingga dapat memberdayakan lingkungan sekitar.

Menurutnya, KNKS akan bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Bank Indonesia yang memiliki program fokus untuk pengembangan pesantren. KNKS bertugas menjahit kolaborasi agar menciptakan infrastruktur yang matang.

“Kalau infrastruktur sudah tercipta maka akan mudah untuk pengembangan,” kata Afdhal.

Ia menyebut salah satu yang paling penting adalah sistem pembayaran sesuai syariah.

Afdhal mengatakan KNKS akan menggandeng LinkAja untuk dikembangkan di pesantren. Karakteristiknya yang mudah digunakan dan digital milenial dianggap cocok dengan para santri.

LinkAja dengan skema syariah akan segera melakukan uji coba sekitar bulan Agustus. Selama proses melibatkan sejumlah pihak termasuk masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi dan penyempurnaan.

“LinkAja ini dapat masuk ke ekosistem pembayaran syariah, sehingga bisa dipakai oleh para santri yang mengembangkan bisnis,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Peneliti BPPT: Indonesia Miliki 16 Segmen Megathrust dan Tsunami

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Peneliti tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyebut daerah Selatan Jawa berpotensi diguncang gempa bermagnitudo 8,8 dan tsunami setinggi 20 meter. Namun, ancaman serupa ternyata juga dihadapi daerah-daerah lain.

Pakar Tsunami Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko, mengatakan potensi gempa dan tsunami dashyat disebabkan segmen-segmen megathrust atau sesar naik.

Sebelumnya, Widjo, membuat pemodelan bencana dengan fokus ke daerah Selatan Jawa dan menemukan gempa bermagnitudo 8,8 dan tsunami dengan tinggi 20 meter berpotensi terjadi di daerah itu.

Widjo menekankan, Indonesia memiliki 16 segmen megathrust yang mencakup Pulau Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), juga Laut Banda.

Maka, ujarnya, daerah-daerah itu, katanya, juga menghadapi ancaman serupa.

sumber: viva.co.id

52 Ribu Jamaah Haji telah Tiba di Mekah

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Sebanyak 127 kelompok terbang jemaah haji Indonesia telah tiba di Kota Makkah. Rilis Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan, sebanyak 52.065 jemaah disertai petugas telah berada di Kota Kelahiran Nabi tersebut.

“Ini sesuai data Siskohat tanggal 21 Juli 2019, pukul 19.00 WAS,” jelas Kasie Data dan Informasi Daker Makkah Nurhanudin, Minggu (21/07).

Nurhan menyampaikan, jemaah yang tiba di Makkah merupakan gabungan gelombang pertama dan kedua pemberangkatan haji.

“Total jemaah gelombang dua yang tiba berjumlah 40. 695 orang. Sementara untuk gelombang kedua sebanyak 11.370 orang,” jelas Nurhan.

Sementara, jumlah jemaah wafat hingga hari ke-16 masa operasional haji, bertambah menjadi 11 orang. Berikut rinciannya:

  1. Khairil Abbas Salim (BTH 23), usia 62 tahun, meninggal pada 8 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  2. Sumiyatun Sowikromo Sutardjan (SOC 2), usia 57 tahun, meninggal pada 8 Juli 2019, di pesawat menuju Madinah;
  3. Mudjahid Damanhuri Mangun (SOC 44), usia 74 tahun, meninggal pada 9 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  4. Subli bin Muhammad Nasri (BTH 32), usia 61 tahun, meninggal pada 11 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  5. Artapiah Armin Musahab (JKG 86), usia 60 tahun, meninggal pada 12 Juli 2019, di pesawat menuju bandara Madinah;
  6. Soeratno G Mangun Wiyoto (SUB 45), usia 74 tahun, meninggal pada 15 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  7. Ahmad Suparman bin Jubed (JKS 01), usia 53 tahun, meninggal pada 17 Juli 2019, di RSAS Madinah;
  8. Rabiun Daliman Arsyad (LOP 6), usia 54 tahun, meninggal 18 Juli 2019, di pemondokan Madinah;
  9. Supardjo Rata Ilyas (JKS 41), usia 76 tahun, meninggal 20 Juli 2019, di pesawat dalam perjalanan menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah;
  10. Ahmad Dimyati Ruhbi (JKS 18), usia 56  tahun, meninggal 21 Juli 2019 di RSAS Makkah,  dan
  11. Sapan Tumanga Loga (UPG 4), usia 69 tahun, meninggal 21 Juli 2019, di pemondokan Makk

sumber: kemenag.go.id

BPJS: Kami Telat Bayar Karena Tak Ada Dana

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku terlambat membayar klaim pelayanan kesehatan pada rumah sakit (RS) mitra hingga obat-obatan karena tidak memiliki dana atau anggaran yang cukup.

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ingin mangkir atau melakukan wanprestasi.

“Kami terlambat bayar karena uangnya memang tidak cukup, apalagi iurannya juga belum sesuai hitungan aktuaria,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Ahad (21/7).

Ia mengatakan komitmen BPJS Kesehatan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan tertuang dalam setiap pasal perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu fasilitas kesehatan dan BPJS kesehatan.

Ia menjelaskan, dalam kontrak BPJS Kesehatan menyatakan jika terlambat membayar ke rumah sakit (RS) maka akan terkena denda ganti rugi 1 persen dari total klaim yang harus dibayar setiap bulan.

“Artinya kalau banyak denda yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan juga rugi,” ujarnya.

Ketika memiliki dana, ia menyebut BPJS Kesehatan selalu membayar klaim ke RS mitra sesuai dengan prinsip first in first out.

Untuk menghadapi masalah ini, ia menyebut dibutuhkan solusi komprehensif.

“Yaitu sesuai dengan PP 87 tahun 2013, juncto p 84 tahun 2015. Jika program ini ingin sustainable maka kebijakan PP 87 tahun 2013 harus dilakukan,” ujarnya.

Ada beberapa opsi yang disebut dalam PP itu di antaranya menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat, dan memberikan suntikan dana. Ia optimistis pemerintah berkomitmen agar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak bisa tetap berjalan.

Perhimpunan Rumah Sakit Curhat Kalau BPJS Belum Bayar Rp 6.5 Triliun

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mencatat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum membayar klaim rumah sakit (RS) mitra sebesar Rp 6,5 triliun per tanggal 14 Juli 2019.

Karena itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) beserta asosiasi perumahsakitan berencana untuk mendatangi presiden agar segera membenahi defisit BPJS Kesehatan yang diperhitungkan bisa mencapai Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019.

“Kami nanti menyampaikan kepada presiden risiko-risiko, kemudian berharap enam bauran itu tetap dilakukan, kemudian premi segera disesuaikan. Jangan nunggu lama-lama, tarif juga demikian,” kata Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto baru-baru ini.

Selain itu, ia menyebut PERSI akan menyampaikan solusi untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan.

Untuk jangka pendek, ia meminta BPJS Kesehatan harus segera menyelesaikan utang pada rumah sakit, salah satu solusinya dengan melaksanakan enam bauran.

Sementara untuk jangka panjang, Persi menyarankan untuk penyesuaian tarif dan iuran premi.

Sebab, premi iuran saat ini jauh berbeda dengan perhitungan aktuaria. Selisih premi pun menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan.

“Di samping membuat permohonan untuk menghadap (presiden), saya berharap ini viral. Ini berkiatan dengan pasien, bukan hanya rumah sakit. Akibatnya itu pasien,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Persi Daniel Budi Wibowo menambahkan, banyak RS mitra BPJS Kesehatan mengalami hambatan dalam melayani pasiennya yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) karena keterlambatan pembayaran piutang BPJS Kesehatan.

sumber: republika.co.id

 

Warga Bandung Kembali Gelar Aksi Tolak RUU P-KS di CFD Dago

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Massa peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan (GPP) dan Aliansi Ruang Riung Bandung beramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Menurut mereka, poin-poin di RUU ini berbenturan dengan norma-norma di masyarakat.

Aksi yang digelar di Car Free Day Dago Bandung (21/07) ini dimulai dengan kegiatan long march, kemudian dilanjutkan dengan penyebaran pamflet poin-poin penolakan, orasi, hingga penanda tanganan petisi.

Andri Oktavianas, selaku juru bicara aksi menerangkan alasan mengapa RUU P-KS ini tidak boleh di sahkan.

“Penolakan ini disuarakan bukan karena kami tidak paham, melainkan kami tahu siapa pengusung dan apa agenda terselubung dari RUU ini. Kajian bersama para ahli dan akademisi sudah lama dilakukan,” kata Andri dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Sehingga, katanya, kesimpulan dari penelitian-peneltian tersebut adalah RUU ini berbahaya jika disahkan.

“Karena banyak istilah-istilah yang multitafsir seperti makna dari kekerasan seksual itu sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Ami, salah seorang peserta aksi menegaskan bahwa penolakan terhadap RUU ini penting untuk dilaksanakan.

“Aksi penolakan ini bukan untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus diberikan pencerahan soal RUU ini,” katanya.

Dilihat sekilas, tambahnya, RUU ini seolah menawarkan solusi atas permasalahan yang terjadi disekitar kita.

“Tetapi kalau dilihat dari naskah akademiknya terdapat poin-poin yang bermasalah sehingga agenda-agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dimasyarakat akan mudah dilegalkan seperti, zina, prostitusi, bahkan keberadaan kaum homoseksual”, pungkas Ami.

Gunakan Perahu Motor, Wahdah Peduli Terus Salurkan Bantuan Korban Gempa Halmahera

HALMAHERA (Jurnalislam.com) – Gempa yang mengguncang Halmahera Selatan Senin (15/7/2019) lalu berbeda dari gempa-gempa sebelumnya. Lokasi di daerah tersebut tak mudah. Medan yang sulit tidak hanya ditempuh lewat jalur darat, akan tetapi laut dan udara pun menjadi beberapa solusi saat ini demi sampainya logistik ke daerah terdampak.

Wilayah terjauh, disekat oleh laut yang membentang luas. Untuk sampai disana, membutuhkan perahu motor yang tak sedikit. Sebab, bantuan yang banyak ini harus diangkut dengan cepat ke wilayah paling terluar.

Dari laporan yang diterima, hingga saat ini, enam orang korban meninggal telah teridentifikasi. Lima korban diakibatkan reruntuhan bangunan, sedangkan satu korban meninggal di pengungsian.

Satu korban meninggal dunia, Saima (90), warga Nyonyifi meninggal dunia di pengungsian daerah dataran tinggi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur. Nama-nama korban meninggal dunia lainnya pascagempa tersebut yakni Aisyah (54 tahun), asal Desa Ranga-Ranga, Gane Barat Selatan, Aspar Mukmat (20), Desa Gane Dalam, Gane Timur Selatan, Sagaf Girato (50), Desa Yomen, Joronga, Aina Amin (50), Desa Gane Luar Kec. Gane Timur Selatan, danWiji Siang (60), Desa Gane Luar Kec. Gane Timur Selatan.

Sementara itu, bantuan logistik terus mengalir untuk penanganan darurat baik dari Pemerintah maupun NGO (Non Goverment Organization). BNPB mengirimkan 1 unit helikopter Mi-8 untuk mendistribusikan bantuan, seperti tenda keluarga dan barang lainnya. Bantuan tenda lain telah disiapkan pengirimannya melalui pesawat Hercules yang tiba pada malam tadi (16/7). Selain pengiriman via udara, BNPB telah mengirimkan dukungan logistik melalui kapal. Bongkar muat dari kapal tanker ke kapal yang lebih kecil telah dilakukan.

Sejauh ini Pemerintah Halmahera Selatan telah membentuk pos komando (posko) untuk melakukan penanganan darurat. Dapur umum yang dioperasikan pemerintah daerah (pemda) yang dibantu TNI dan Polri serta NGO FOZ untuk melayani 9 pos pengungsian di Kota Labuha. Pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung 15 – 21 Juli 2019.

Hari Rabu (17/9/2019), LAZIS Wahdah dan Wahdah Peduli bersama tim Gabungan TNI, POLRI, TAGANA, BNPB dan NGO yang tergabung dalam FOZ melakukan penyisiran dan Assessment ke seluruh area pesisi Kecamatan Gane luar, Gane Dalam dan Gane Barat serta ke Pulau Obi untuk selanjutnya memetakan dalam pembagian Distribusi Logistik dan pelayanan Medis untuk para Korban Gempa. Dua kapal motor dikerahkan dalam proses pemetaan titik-titik pelayanan untuk korban gempa Halmahera Selatan.

“Di Halmahera kita sangat kesulitan untuk akses masuk ke pulu-pulau. Jarak yang jauh membutuhkan waktu lama. Jika kita pakai perahu kayu bisa sampai 12 jam. Kalau pake spedd boat bisa capai 4 jam saja,” kata Syukri Turusi, relawan dilokasi. []

Warga Semarang Dukung Pemkot Tutup Tempat Karaoke di Sekitar MJAT

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Remaja Tiga Masjid pada Jum’at ( 19/7/2019) mengadakan aksi dukungan kepada pemerintah Kota Semarang untuk menutup tempat karaoke, prostitusi dan perjudian di areal sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Aliansi Tiga Remaja Masjid tersebut dari remaja Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Agung Semarang dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima.

“Mendukung pemerintah kota untuk mertibkan atau menutup karaoke, prostitusi, judi yang ada di sekitar MAJT,” kata Korlap Aksi, Ahsan Fauzi kepada media.

Menurutnya, keberadaan tempat karaoke yang hanya berjarak sekitar seratus meter dari MAJT sangat meresahkan warga dan mengganggu jamaah masjid.

“Sound system keras sangat menggangu masyarakat dan mengganggu kekhusyuan jamaah dalam beribadah,” jelas Fauzi.

Aksi yang dilakukan di area relokasi pasar Johar tersebut juga dihadiri para sesepuh dari masing-masing Masjid.

“Semoga aparat terketuk hatinya untuk menutup tempat maksiat di sekitar Masjid Agung,” tutur Kyai Asim, salah satu sesepuh dari Masjid Agung Semarang.

Beberapa hari sebelumnya, puluhan karaoke yang berada di sekitar Masjid Agung tersebut telah disegel oleh aparat setelah diprotes dari warga. Dalam aksinya, warga menandatangai petisi penolakan di atas kain sepanjang sepuluh meter.