BEM UI Evaluasi Kinerja Polri, Soroti Kasus Pembunuhan Laskar FPI

BEM UI Evaluasi Kinerja Polri, Soroti Kasus Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Setelah menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service dan menyindir prestasi ketua KPK Firli Bahuri, kini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali merilis kajian catatan evaluasi untuk Polri.

 

Media kritiknya masih sama, melalui akun media sosial BEM UI, termasuk di Instagram bemui_official yang diunggah Kamis, (01/07/2021) bertepatan peringatan hari Bhayangkara Polri ke-75.

 

Dalam unggahannya, BEM UI mengutip data KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

mecatat adanya 651 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2020 sampai Mei 2021,

 

“Data yang dirilis KontraS menunjukkan bahwasanya anggota Polri kerap menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk mencederai bahkan melukai secara sewenang-wenang,” tulis BEM UI.

 

“Baru-baru ini, aksi #WadasMelawan pada 23 April 2021 kembali mendapat tindakkan represif dan sewenang-wenang dari Polri,” tambahnya.

 

Lebih lanjut menurut BEM UI dalam unggahannya tindakan represif dan sewenang-wenang dari Polri merupakan cerminan arogansi kepolisian,

 

“Mengingat kembali pada kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap enam anggota FPI,  yang menyebabkan hilangnya nyawa enam anggota FPI tersebut, kasus ini dinyatakan termasuk extrajudical killing atau pembunuhan diluar putusan hukum,” ungkapnya.

 

“Lebih jauh, masih dalam kasus penembakan enam anggota FPI,  anggota Polri yang terlibat telah melanggar prinsip fair trial atau peradilan jujur dan adil terhadap masyarakat terkait penyidikan dan penyelidikan yang tidak dipenuhi oleh anggota Polri, terutama tentang jaminan perlindungan HAM serta asas praduga tidak bersalah,” sambungnya.

 

Padahal, jika mengacu pada pasal 5 Perkab nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, penggunaannya harus disesuaikan dengan tingkat dan eskalasi ancaman.

 

“Tindakan represif aparat ini menjadi bukti bahwa penggunaan kekuatan merupakan arogansi dari kewenangan pemilik senjata api serta pengaruh kewenangan yang tidak semestinya yang dilakukan untuk tujuan melemahkan gerakan dan meredam perlawanan dengan dalih menjaga keutuhan nasional,” pungkas BEM UI.

 

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.