Oleh: Alma Zayyana
Awal tahun 2026, belum genap 2 bulan Aurelie Moeremans menarik perhatian publik setelah mengungkapkan secara terbuka pengalaman masa lalunya menjadi korban child grooming melalui e-book yang disebarkan secara gratis. Aurelie merupakan seorang aktris dan penyanyi. ” Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku.” Imbuhnya melalui akun Instagram pribadinya. E-booknya yang berjudul Broken Strings menuai berbagai macam reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya Child grooming merupakan sesuatu yang tabu bila terjadi di Indonesia.
Alih-alih bersih dari kasus kekerasan pada anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan korban pelanggaran hak anak mencapai 2063 anak sepanjang 2025, baik kekerasan secara fisik, psikis dan seksual. Ironisnya dari ribuan kasus tersebut, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Hal tersebut mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan di tingkat keluarga. Dikutip dari REPUBLIKA, CO.ID
Definisi Child grooming sendiri merupakan proses membangun relasi dengan seseorang anak agar terlibat dalam aktivitas seksual dengan cara memikat, memanipulasi atau menghasut anak, baik secara langsung maupun internet. Seiring berjalannya waktu sang anak akan menyadari bahwa dirinya telah dieksploitasi dan dimanupulasi, tidak ada kaitannya dengan cinta.
Ayah dari seorang Aurelie Moeremans sempat melaporkan tindak kekerasan yang dialami putri tercintanya pada lembaga perlindungan anak, namun tak bersambut. Aurelie sebagai penyintas child grooming, juga mengaku menyesal telah bersuara kala melapor di umurnya yang masih remaja. Media massa yang terbit di situ-situs online menarasikan muatan-muatan yang berbau sensasional, ketimbang memahami latar belakang dan dampak kekerasan yang dialaminya. Dengan demikian spek up yang diyakini mampu membuatnya bernapas kembali justru menjadi bumerang bagi dirinya.
Tingginya angka korban kasus kekerasan anak dan child grooming sangat meresahkan. Negara selaku institusi pemangku kebijakan telah gagal melindungi anak. Kasus Aurelie membuktikan banyak kasus yang dialami anak-anak Indonesia namun tak kunjung selesai dan teratasi justru sering diabaikan. Lemahnya perlindungan negara tidak mampu ditangani dengan diubahnya regulasi, melainkan pengubahan secara sistematis yang dilakukan negara. Pasalnya akar masalah kasus kekerasan anak dan child grooming ada pada paradigma sistem yang tengah kita emban yakni sekularisme dan liberalisme.
Sistem tersebut mempengaruhi sistem kebijakan negara dalam mengatur masyarakat serta mempengaruhi cara berpikir masyarakat. Kerusakan alam di tanah Sumatera, lemahnya ekonomi Indonesia, tingginya angka pengangguran, serta maraknya kasus-kasus tindak pidana merupakan hasil konkret yang sudah seharusnya kita renungkan. Masyarakat Indonesia dengan jumlah mayoritas muslim tidak boleh ditelantarkan dan didzalimi. Islam amat sangat memuliakan kaum muslim, tidak akan membiarkan kejahatan merajalela.
Islam bukan hanya sekedar agama, melainkan sebuah institusi yang memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas. Negara Islam akan memberikan perlindungan keamanan bagi anak, menghukum pelaku kekerasan berdasarkan aturan yang telah Allah tetapkan. Hukuman yang Islam berikan bersifat menjerakan sehingga pelaku maupun pihak lain enggan melakukan kegiatan serupa.
Islam tidak berdiri dengan sendirinya, melainkan butuh orang-orang yang merelakan jiwa dan raganya untuk berjuang mendirikannya. Dakwah yakni menyebarluaskan pemahaman Islam secara hakikilah yang harus kita tempuh. Mengubah paradigma sekulerisme dan liberalisme yang ada di benak masyarakat menjadi paradigma Islam. Dengan dorongan masyarakat luas kita mampu mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Wallahu alam bish showab