BAZNAS Harap MUI Keluarkan Fatwa Pengembangan Zakat Saham

BAZNAS Harap MUI Keluarkan Fatwa Pengembangan Zakat Saham

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor berpendapat, MUI juga perlu membuat komisi khusus untuk penguatan regulasi dan kegiatan Baznas sebagai upaya mengamandemen UU Zakat.

Dalam komisi itu, menurut dia, umpamanya ada ahli hukum yang mengkaji draf amandemen hasil dari Kongres Umat Islam nanti.

Zainulbahar juga memandang perlunya dukungan MUI berupa fatwa terkait pengembangan zakat saham.

Dia menjelaskan, berdasarkan studi Pusat Kajian Strategis Baznas (Puskas), diketahui bahwa total potensi zakat sekarang sebesar Rp 335,169 triliun. Dari total itu, sebesar Rp 100 triliun merupakan potensi zakat saham perusahaan di Indonesia.

Adapun rinciannya, potensi zakat saham di sektor pertanian sebesar Rp 3.514 miliar, pertambangan Rp 7.408 miliar, industri dasar dan kimia Rp 3.844, aneka industri Rp 6.185, industri barang konsumsi Rp 4.140, properti dan konstruksi bangunan Rp 13.322, infrastruktur, utilitas dan transportasi Rp 4.535, keuangan Rp 48.494, dan perdagangan, jasa serta investasi Rp 8.281.

“Jadi perlu juga MUI misalnya memutuskan fatwa, sebab zakat saham saja itu bisa Rp 100 triliun, yang bisa dikenakan, misalnya MUI dengan membuat surat ke bursa efek Indonesia untuk dikenakan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia dalam Bidang Filantropi”, di kantor MUI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Zainulbahar berharap, Kongres Umat Islam betul-betul menegaskan kepada pemerintah tentang potensi dana dari umat Islam melalui zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Dia memaparkan, total potensi zakat sebesar Rp 335 triliun itu sama dengan jumlah anggaran 11 kementerian untuk kegiatan sosial. Jika ini berhasil, maka kementerian-kementerian itu tidak perlu lagi mengurus kemiskinan.

“Karena itu sudah diurus oleh Baznas dan mungkin BWI (Badan Wakaf Indonesia). Dan Kongres Umat Islam harus mendorong itu, kalau ingin dana zakat mendampingi dana APBN. Tapi ini tidak pernah tercapai kalau pemerintah tidak punya goodwill,” tutur dia.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.