Banyak Diprotes, Nadiem: Frasa Agama Akan Dimasukkan PJPN

Banyak Diprotes, Nadiem: Frasa Agama Akan Dimasukkan PJPN

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pelajaran agama tidak akan dihapus dari peta jalan pendidikan. Nadiem menjelaskan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

“Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” kata Nadiem, dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. “Status peta jalan pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi, sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan diatasnya.

Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.