Bantah Pernyataan Jalaludin Rahmat, Polres Bogor : ‘Tak Ada Penolakan Pengaduan atas Serangan Gerombolan Syiah ke Az Zikra’

BOGOR (Jurnalislam.com) – Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena terkejut ketika dikonfirmasi wartawan tentang berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menolak berkas pengaduan Majelis Az Zikra atas penyerangan kelompok Syiah ke pemukiman Az-Zikra 11 Februari lalu.

“Bagaimana mungkin bisa ditolak, kan itu baru pada tahap pemberkasan pertama di kejaksaan, sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).

“Jadi tak ada penolakan. Dari mana kalian dapat kabar itu,” sambungnya.

Sejumlah wartawan dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) yang mendatangi Polres Bogor untuk mengkonfirmasi berita tersebut lalu memperlihatkan pernyataan Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaludin Rahmat yang dimuat Tempo.co pada hari Jumat (6/3/2015). Dalam berita tersebut, Jalal mengatakan berkas pengaduan dari Majelis Az Zikra atas penyerangan terhadap pemukiman Az Zikra di Sentul telah ditolak Kejari Cibinong.

"Berkas sudah dua kali ditolak dan dikembalikan ke Polres Bogor," kata Jalal kepada Tempo, Jumat (6/3/2015).

Ita pun membantah pernyataan itu. Menurutnya, pengaduan baru pada tahap pemberkasan pertama. “Kita belum bicara P19 dan P21, jadi tak ada cerita penolakan,” tegas Ita.

“Kok bisa sih ngomong (bikin pernyataan, red) seperti itu ya. Kita kan harus nunggu dari kejaksaan, tidak bisa ujug-ujug (ngomong) ditolak, pemeriksaan kan sampai 60 hari, dan ini termasuk cepat, kita kerja keras dan marathon, dibantu oleh polsek,” ungkapnya.

Sementara itu sumber lainnya di Polres Bogor mengatakan, “Bagaimana mungkin kejaksaan menolak, jelas-jelas ada penyerangan, bukti visum orang dianiaya, dan lainnya.”

Sumber itu juga mempertanyakan berita yang diperlihatkan wartawan di Tempo.co yang menyebut ‘jemaah Masjid Az-Zikra melenggang bebas tanpa jeratan hukum apapun. “Bagaimana sih itu berita, kan pihak Az-Zikra yang diserang, masak dijerat hukum,” tukasnya.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sendiri belum diperoleh konfirmasi. Sebab, baik Kepala Kejari maupun pejabat humasnya sedang dinas luar saat tim JITU menyambangi kantornya yang berdekatan dengan Polres Bogor itu.

Sedangkan pemberitaan Tempo.co tersebut dinilai sepihak, karena hanya memuat pernyataan Jalaludin Rahmat tanpa mencantumkan satu pun keterangan resmi dari pihak Kejari Cibinong.

Ridwan | Ally | JITU | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.