BALI (Jurnalislam.com) – Perkumpulan organisasi agama islam datangi kantor Ditreskrimsus Polda Bali Kota Denpasar, untuk melaporkan Alex Anipar selaku pemilik akun sosial media yang unggahannya diduga telah menistakan Rasulullah, Sabtu (21/12/2019).
Dari penelusuran diketahui pemilik akun bernama Alex Anipar berprofesi sebagai agen penyewaan papan surfing di pantai Kuta Bali.
Unggahan yang viral di media sosial tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan dan meresahkan.
“Kami berharap Alex yang memposting beriktikad baik dan meminta maaf,” kata Engkom Komara selaku ketua Banser Kuta Utara yang sakaligus sebagai pelapor.
Meski begitu Engkom Komara menghimbau agar umat muslim tidak bertindak sendiri dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Laporan telah diterima pihak kepolisian dengan nomor : DUMAS/640/XII/2019/DITRESKRIMSUS.
Kontributor: Insani