Mengenai Ampunan Dosa di Pertengahan Bulan Ramadhan

syariah-mengenai-ampunan-dosa-di-pertengahan-bulan-ramadhan-11-lJURNALISLAM.COM – Berikut ini adalah pembahasan tentang hadist yang berbunyi Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka.

Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.

Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)

Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.

Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.

Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadits Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)

Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.

Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja. Lebih jelas lagi pada hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ، وَمَرَدَةُ الجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Pada awal malam bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin jahat dibelenggu, pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang dibuka. Pintu surga dibuka, tidak ada satu pintu pun yang ditutup. Kemudian Allah menyeru: ‘wahai penggemar kebaikan, rauplah sebanyak mungkin, wahai penggemar keburukan, tahanlah dirimu’. Allah pun memberikan pembebasan dari neraka bagi hamba-Nya. Dan itu terjadi setiap malam” (HR. Tirmidzi 682, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: Silsilah hadits Adh Dha’ifah oleh Al Albani

Editor: Deddy | Jurnalislam

AS Kerahkan Lebih Banyak Lagi Pasukan ke Irak

WASHINGTON (jurnalislam.com) –  Barack Obama mengatakan dia akan mengirim sekitar 200 tentara AS ke Irak untuk melindungi pasukan intelijen Amerika dan kedutaan besar AS di Baghdad di tengah pertempuran sengit di negara itu antara pasukan pemerintah dan kelompok mujahidin yang kembali memperoleh kemenangan yang menakjubkan selama beberapa minggu terakhi .

Amerika Serikat juga mengirimkan satu detasemen helikopter dan pesawat tak berawak.

Juru bicara Pentagon Laksamana John Kirby mengatakan pada hari Senin (30/6/2014) bahwa ada sekitar 200 pasukan AS yang tiba di Irak pada hari Minggu untuk memperkuat keamanan di kedutaan besar AS, fasilitas pendukung dan Bandara Internasional Baghdad.

100 personil lainnya juga agan bergerak menuju Baghdad untuk "memberikan dukungan keamanan dan logistik."

"Pasukan ini terpisah dari 300 personil yang telah dipilih presiden untuk membangun dua pusat operasi intelijen bersama dan melakukan penilaian terhadap pasukan keamanan Irak. Hasil penilaian tersebut akan menentukan bagaimana AS dapat memberikan dukungan tambahan kepada Irak," kata Kirby dalam sebuah pernyataan.

Dari 275 tentara yang dikerahkan untuk kedutaan awal bulan ini, ada 100 personel yang telah siaga di luar negeri, tapi sekarang pindah posisi ke Baghdad, kata Pentagon.

Dari pengumuman itu bisa terlihat bahwa akan ada hampir 800 pasukan AS di Irak dan sekitarnya untuk melatih pasukan lokal, mengamankan kedutaan dan melindungi kepentingan Washington.

Presiden Obama telah mengesampingkan pengiriman pasukan tempur kembali ke Irak. Namun dia mengatakan pasukan tambahan akan dikirim untuk melindungi pasukan intelijen Amerika dan kedutaan besar AS di Baghdad .

Obama mengatakan pasukan akan tetap berada di Irak sampai keadaan terkendali sehingga bala bantuan tidak lagi diperlukan. [ded412/aljazeera]

 

Demokrasi adalah …

JURNALISLAM.COM – Istilah demokrasi (Inggris: Democracy) ini secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni DEMOCRATIE. Kata majemuk Demokrasi secara bahasa terdiri dari 2 kata yaitu Demos artinya rakyat (people) dan Cratos artinya pemerintahan atau kekuasaan (rule).

Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan/hukum tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja, presiden, imam/khalifah atau kaum bangsawan bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pun di tiadakan, dengan kata lain “bukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala” yang memegang kekuasaan dan hukum atas manusia (rakyat) tetapi rakyat itu sendiri yang menentukan hukum dan kekuasaannya.

Kekuasaan berada di tangan rakyat, Hukum berada di tangan rakyat, bukan di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bahkan yang lebih sesat menyesatkan lagi adalah Aqidah /substansi dari ajaran demokrasi itu sendiri yaitu “VOX POPULI VOX DEI” (suara rakyat adalah suara tuhan),“ sejak kapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengumumkan dirinya sebagai rakyat! ”.

Jadi bisa dianalogikan, kalau seandainya ada sebuah negara berpenduduk yang kebanyakan rakyatnya penjahat (koruptor, perampok, pencuri, penipu, pemeras, pejinah, pemabuk, penjudi, muysrik, munafik, ahli maksiat, ahli bid’ah, ingkar terhadap hukum/ayat-ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan lain lain.) maka bisa dikatakan suara penjahat lah suara tuhan, sebagaimana yang telah dikatakan tadi “Suara Rakyat Suara Tuhan”.

Demokrasi adalah suatu sistem yang menjadikan sumber perundang-undangan, penghalalan dan pengharaman sesuatu adalah rakyat, bukan Allah. Hal itu dilakukan dengan cara mengadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih wakil-wakil mereka di parleman (lembaga legislatif).

Dan hal itu telah terjadi hampir di setiap negara negara yang mayoritas berpenduduk yang mengaku muslim pada saat ini.. “ajaran yang aneh”. Jadi bukan Allah Swt sebagai pemegang hukum, pemegang aturan hidup dan undang undang, pemegang kekuasaan atas segalanya, melainkan rakyat lah/manusia lah yang mengatur semua, membuat hukum/aturan hidup manusia, baik untuk aktivitas pribadi, bermasyarakat dan bernegara.

Ini berarti bahwa yang dipertuhan, yang disembah dan yang ditaati – dalam hal perundang-undangan – adalah manusia, bukan Allah. Ini adalah tindakan yang menyimpang, bahkan membatalkan prinsip Islam dan tauhid. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sikap demikian merusakkan tauhid adalah :

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”. (Qs. Yusuf:40)

“Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan”. (Qs. Al-Kahfi : 26)

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. (Qs. Asy-Syura : 21)

“Dan jika kamu mentaati mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Qs. Al-An’am : 121)

Demokrasi ditegakkan di atas prinsip menetapkan sesuatu berdasarkan pada sikap dan pandangan mayoritas, apapun pola dan bentuk sikap mayoritas itu, apakah ia sesuai dengan al-haq atau tidak. Al-Haq menurut pandangan demokrasi dan kaum demokrat adalah segala sesuatu yang disepakati oleh mayoritas, meskipun mereka bersepakat terhadap sesuatu yang dalam pandangan Islam dianggap kebathilan dan kekufuran.

Di dalam Islam, al-haq yang mutlak itu harus dipegang sekuat tenaga, meskipun mayoritas manusia memusuhimu, yaitu al-haq yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan sunnah. Al-Haq adalah ajaran yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, meskipun tidak disetujui oleh mayoritas manusia, sedangkan a-bathil adalah ajaran yang dinyatakan batil oleh al-Qur’an dan sunnah, meskipun mayoritas manusia memandangnya sebagai kebaikan.

Demokrasi adalah, sebuah sistem yang berprinsip pada kebebasan berkeyakinan dan beragama. Seseorang –dalam pandangan demokrasi– boleh berkeyakinan apa saja yang ia maui, bebas memilih agama apa saja yang ia inginkan. Ia bebas menentukan apa yang ia inginkan, dan seandainya ia menginginkan untuk keluar dari Islam berganti agama lain, atau menjadi seorang atheis, maka tiada masalah dan ia tidak boleh dipermasalahkan.

Adapun hukum Islam berlawanan dengan hal itu. Hukum Islam tunduk kepada ketentuan yang telah disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah ia”.

Menurut hadis tersebut, orang yang keluar dari Islam harus dibunuh, bukan dibiarkan saja. Demikian juga di dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan laa ilaha illallah, mendirikan shalat, menunaikan zakat”. (HR. Bukhari dan Muslim)

“Aku diutus di akhir masa, dengan membawa pedang sehingga Allah semata disembah dan tidak disekutukan”.

Kesyirikan dan kekafiran demokrasi sungguh kejam sekali, tidak membedakan dalam memangsa korbannya, mau orang-orang yang pintar maupun orang-orang bodoh semuanya bisa terperangkap dan terjaring masuk ke dalam kekafiran dan kesyirikan demokrasi, bahkan yang lebih hebatnya lagi dari kesyirikan demokrasi mampu menyeret orang masuk ke dalam kesyirikan tanpa menyadari dan merasa kalalu mereka sesungguhnya telah kafir dan musyrik. Tidak banyak orang yang tahu hingga setingkat ulama sekalipun, kecuali orang-orang yang muwahid yang selalu istiqomah dan berpegang teguh dan bersandar kepada Al-Qur’an dan Sunnah, insya Allah selamat.

Memahami dan mengetahui hakekat perbedaan antara kebenaran Islam yang mutlak yang datang dari Dzat Yang Maha Haq dan Maha Mengetahui dan kesyirikan serta kekafiran demokrasi yang datang dari orang-orang kafir yang terkutuk adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin ditinggalkan. Sebab tanpa mengetahui perbedaan antara hakekat keduanya maka sulitlah orang akan selamat dan terbebas dari kesyirikan dan kekafiran demokrasi.

Agama seorang hamba tidak akan lurus, dan imannya tidak akan benar tanpa adanya sikap tunduk dan patuh kepada Allah sepeti itu.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara nabi, dan janganlah kamu Berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari”. (Qs. Al-Hujurat :1-2)

Kalau hanya meninggikan suara di atas suara nabi Shallallahu ‘alaihi waallam saja bisa sampai menghapuskan pahala amal perbuatan, padahal amal tidak akan terhapus kecuali dengan kekufuran dan kesyirikan. Lalu bagaimanakah dengan orang yang lebih mengutamakan dan meninggikan hukum buatannya diatas hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah. Tak diragukan lagi, tindakan ini jauh lebih kufur dan lebih besar kemurtadannya, serta lebih menghapuskan amalnya.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. (Qs. Al-Ahzab :36)

Tetapi demokrasi akan mengatakan : “kita harus diadakan pemilihan dulu, meskipun nantinya harus meninggalkan hukum Allah” .

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (Qs. An-Nisa’: 65)

Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :

“Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah wan Nihayah XIII/128).

bahwa demokrasi dalam pandangan hukum Allah adalah termasuk kekufuran yang nyata, jelas dan tidak ada yang samar, apalagi gelap, kecuali bagi orang yang buta matanya dan buta mata hatinya. Adapun orang yang meyakininya, menyerukannya, menerima dan meridhainya, atau beranggapan –dasar dan prinsip yang mendasari bangunan demokrasi– sebagai kebaikan yang tidak terlarang oleh syara’, maka ia adalah orang yang telah kafir dan murtad dari agama Allah, meskipun namanya adalah nama Islam, dan mengaku dirinya termasuk muslim dan mukmin. Islam dan sikap seperti ini tidak akan pernah bersatu di dalam agama Allah selamanya.

Adapun orang yang mengatakan tentang demokrasi karena ketidakmengertiannya terhadap arti dan asasnya, maka kita akan menahan diri dari mengkafirkan dirinya, tetapi tetap akan mengatakan kekufuran kata-katanya itu, sehingga bisa ditegakkan hujjah syar’iyyah yang menjelaskan kekufuran demokrasi kepadanya, dan letak pertentangannya dengan din Islam. Sebab demokrasi termasuk ke dalam suatu terminologi dan faham yang dibuat dan problematik bagi kebanyakan orang. Dengan itulah bagi orang yang tidak mengerti bisa dimaafkan, sampai ditegakkan hujjah kepadnaya, agar ketidakmengertiannya itu menjadi sirna.

Demikian juga kepada mereka yang, menyebut-nyebut istilah demokrasi tetapi dengan makna dan dasar yang berbeda dengan apa yang telah kami sebutkan di atas, seperti orang yang meminjam istilah tetapi yang dimaksudkan adalah permusyawarahan, atau yang dimaksudkan adalah kebebasan berpendapat dan bertindak dalam hal yang membangun, atau melepaskan ikatan pengekang yang menghalangi manusia dari membiasakan diri dengan hak-hak syar’i dan hak-hak asasi mereka, dan bentuk-bentuk penggunaan istilah demokrasi dengan maksud yang berbeda dengan hakekat demokrasi lain, maka ia tidak boleh dikafirkan. Inilah sikap adil seimbang, yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan pokok-pokok agama.

Adapun hukum Islam berkenaan dengan kegiatan di lembaga legislatif, maka kami katakana : Sesungguhnya kegiatan legislasi (kegiatan di lembaga legislatif) –adalah kegiatan yang telah menyeleweng dari aqidah dan syari’ah yang tak mungkin untuk ditebus— hal itu termasuk kekufuran yang sangat jelas. Maka tidak boleh ada hukum atau pendapat yang lain, selain hukum kufur.

Adapun bagi anggota legislatif maka mereka adalah orang yang meniti jalan kezhaliman. Tentang mereka itu kami katakana : Orang yang ikut menjadi aggota parlemen karena dilatarbelakangi oleh pemahaman yang rancu (syubhat), ta’wil, dan kesalahfahaman maka mereka tidak kita kafirkan –meskipun tetap kita katakan bahwa aktifitas yang mereka lakukan adalah aktifitas kufur. Kita akan tetap berpendapat demikian sampai ditegakkan hujjah syar’iyyah, sehingga hilanglah kesalahfahaman, ketidaktahuan dan kerancuan pemahaman mereka.

Adapun orang menjadi anggota legislatif apabila dilatarbelakangi oleh sikap yang menyimpang dari syari’ah atau bahkan tidak mempedulikan syari’ah, maka mereka itu adalah orang kafir, karena tidak ada mawani’ (penghalang) takfir pada dirinya, sementara syarat-syarat takfir telah ada di dalam dirinya. Allahu a’lam.

Oleh: Deddy Purwanto/Al Tsaurah Institute

Apakah Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah?

SalmanSiang4JURNALISLAM.COM – Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.

Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)

Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.

Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.

Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadist Mengenai Tidurnya Orang yang Berpuasa Adalah Ibadah .

Dalam sebuah Hadist di sebutkan,

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).

Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).

Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.

Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala .

Wallahu alam bishowab
Sumber: Silsilah hadits Adh Dha’ifah oleh Al Albani

Nigeria Larang Penerbangan Jamaah Haji Muslim dari Maiduguri

NIGERIA (jurnalislam.com) – Militer Nigeria mendapat kecaman dari umat Islam setelah pasukan tentara mereka tiba-tiba melarang pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Maiduguri di timur laut Borno.

"Kami sudah direncanakan akan diterbangkan ketika sekelompok tentara datang dan mengatakan bahwa mereka mendapat perintah untuk mencegah kita menaiki pesawat ke Arab Saudi," ujar calon jamaah haji Isa Abdullah kepada Anadolu Agency.

"Mereka tidak memberi penjelasan kecuali mengatakan bahwa kita harus pergi melalui bandara Kano," katanya.

Kano adalah ibu kota Kano State di utara Nigeria dan merupakan kota terbesar kedua di negara itu.

Saidu Dogari, calon jamaah lainnya yang kecewa, juga tak kalah kesal.

"Mereka menempatkan hidup kita pada risiko dengan meminta kita melakukan perjalanan ke Kano dalam perjalanan yang berbahaya," Dogari, seorang dealer sapi, mengatakan kepada AA.

"Kami sama sekali tidak senang, kejadian itu sangat disayangkan," kata Dogari, sambil menambahkan keterangan bahwa kemungkinan besok ia akan berangkat dari Kano .

Ratusan calon jamaah haji kemungkinan akan terpengaruh oleh keputusan tersebut, menurut salah satu reporter AA.

Muslim yang mampu akan bepergian ke Arab Saudi untuk umroh selama bulan Ramadhan, terutama di sepuluh hari terakhir di bulan suci tersebut.

Maiduguri merupakan salah satu daerah yang paling terkena dampak peperangan dengan Boko Haram (Jama’ah Ahlu Sunnah Lid-Da’wah Wal Jihad) yang telah berlangsung selama lima tahun, yang sebagian besar terkonsentrasi di timur laut negara itu.

Dalam sebuah pernyataan, militer mengatakan bahwa suasana di bandara – yang pernah menjadi target pejuang satu kali – tidak kondusif untuk pemberangkatan penumpang dalam jumlah besar, yang mana terdapat ancaman keamanan untuk para jamaah.

"Berlawanan dengan klaim bahwa [bandara] Maiduguri ditutup untuk menolak pemberangkatan jamaah ke Arab Saudi, bandara membatasi fasilitas untuk digunakan militer dalam operasi yang sedang berlangsung di daerah tersebut," kata Olukolade.

"Menilai situasi keamanan yang ada, maka pemberangkatan penumpang dalam jumlah besar secara tiba-tiba tidak dapat diizinkan dalam situasi adanya ancaman dan operasi militer yang sedang berlangsung di daerah tersebut," tambahnya .

Juru bicara militer mengatakan sebuah pengaturan alternatif pernah diberlakukan dengan bekerja sama dengan otoritas yang relevan di negara bagian Borno .

"Proses ini terus berjalan lancar meskipun terdapat ketidaknyamanan, yang akan diperbaiki seiring proses berjalan," kata Olukolade.

Boko Haram pertama kali muncul pada awal 2000-an untuk berdakwah melawan pemerintahan sekuler yang salah urus dan korupsi. [ded412/world bulletin]

 

Pasukan Filipina di Selatan Waspadai Ancaman Serangan Baru

FILIPINA (jurnalislam.com) – Pasukan keamanan terus bersiaga penuh di Filipina selatan, Minggu (29/6/2014) setelah intelijen militer melaporkan adanya penampakan pejuang di wilayah tersebut setelah penahanan seorang pemimpin top jaringan Al Qaeda.

Pekan lalu, satu tim prajurit dan perwira polisi menangkap Khair Mundos, ahli pembuat bom dan "pemimpin spiritual" dari faksi Abu Sayyaf, yang menjadi terkenal awal dekade terakhir setelah melakukan aksi penculikan orang asing.

Mundos dicari oleh Amerika Serikat, yang menjanjikan hadiah $ 500.000 bagi yang berhasi  menangkapnya.

"Informasi yang diterima dari sumber yang sangat terpercaya, mengungkapkan adanya kemungkinan ancaman dari faksi Abu Sayyaf, yang mengancam Daerah 11, khususnya di Davao City," Inspektur Kepala Reuben Sindac, juru bicara polisi nasional, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Semua pasukan polisi di Mindanao telah disiagakan untuk meningkatkan operasi keamanan terhadap kemungkinan infiltrasi orang yang diduga anggota kelompok yang mengatakan ancaman tersebut."

Presiden Benigno Aquino menghubungi walikota Davao City untuk menyampaikan ancaman tersebut.

Para pejabat lokal mengadakan pertemuan pada Sabtu malam dengan para pejabat keamanan untuk memeriksa keamanan di pusat-pusat perbelanjaan, taman-taman dan terminal-terminal transportasi.

Penghalang jalan didirikan di sekitar Davao City. Patroli juga ditingkatkan di General Santos, Cagayan de Oro, Kidapawan dan Koronadal.

"Kami sedang mempersiapkan munculnya kemungkinan serangan balasan dari pemberontak sebagai balasan mereka atas penangkapan Mundos," kata seorang perwira intelijen militer kepada Reuters, dan menambahkan keterangan bahwa kehadiran anggota kelompok militan dilaporkan kepada mereka di kota Davao beberapa hari yang lalu.

Abdul Basit Usman, adik ipar dari Khair Mundos, yang merupakan seorang anggota unit operasi khusus dari kelompok pejuang, terlihat berada di kota. Dia dilatih di bawah pembuat bom Malaysia dan pemimpin Jemaah Islamiyah, Zulkifli bin Hir atau Marwan, yang juga masuk dalam daftar teroris AS.

Marwan dihargai  $ 5 juta dari Departemen Luar Negeri AS untuk penangkapannya sedangkan Basit Usman dihargai $ 1 juta. Keduanya sebelumnya dilaporkan tewas dalam serangan udara tapi ternyata berhasil selamat dengan beberapa luka ringan.

"Berdasarkan informasi kami, mereka berencana untuk meledakkan bom mobil di Davao City" kata seorang pejabat intelijen militer senior yang juga menambahkan keterangan bahwa bom improvisasi sedang dirakit di sarang militanyang berada  jauh di dalam rawa di Mindanao.

Pejabat intelijen militer mengatakan militan juga menargetkan kota-kota di Iligan dan Cagayan de Oro.

Kelompok pejuang terbesar negara itu, Front Pembebasan Islam Moro (MILF) menandatangani perjanjian damai pada bulan Maret, mengakhiri konflik selama hampir lima dasawarsa yang telah menewaskan lebih dari 120.000 orang, menyebabkan 2 juta warga menjadi pengungsi dan menghambat pertumbuhan di wilayah selatan yang kaya akan sumber daya di negara penganut Katolik terbesar itu.

Namun, sebuah faksi kecil yang disebut Pejuang Kebebasan Islam (BIFF), menolak pakta perjanjian tersebut dan terus berjuang untuk mendirikan negara Islam yang terpisah dan independen. Marwan bekerja sama dengan kelompok ini. [ded412/world bulletin]

Puasa Tapi Tidak Sholat

Muslim man prays in mosque

JURNALISLAM.COM – Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin yang menjalani puasa tetapi meninggalkan shalat. Apakah mereka menyangka bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri? Jika salah satu ditinggalkan, maka dikiranya tidak berpengaruh pada yang lainnya.

Di sini kami akan buktikan bahwa jika meninggalkan shalat dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini.

Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima, karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah

Hukum Mempuasakan Puasanya Orang Yang Telah Meninggal

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Orang yang telah meninggal dunia dan masih mempunyai hutang puasa, maka kondisinya tidak terlepas dari salah satu dari tiga perkara berikut ini:

1. Udzur syar'i pada diri seseorang tetap ada sehingga tidak mampu untuk mengqodho puasanya sampai ajal menjemputnya. Dalam kondisi seperti ini, maka orang tersebut tidak dibebani apapun. Demikian pula pada ahli waritsnya.

2. Seseorang yang meninggal dan memiliki hutang puasa Nazar, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.

Hadist Rasululloh صلى الله عليه و سلم ,

عَنْ اِبْن عَبَّاس قَالَ جَاءَتْ اِمْرَأَة إِلَى رَسُول اللَّه εفَقَالَتْ: يَارَسُول اللّهَ إِنَّ أُمِّيّ مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْم نَذْر أَفَأَصُوم عَنْهَا ؟ فَقَالَ: أَرَأَيْت لَوْ كَانَ عَلَى أُمّكدَيْنٌ فَقَضَيْته أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَصُومِي عَنْ أُمّك

Dari Ibnu 'Abbas dia berkata, " Telah datang wanita menemui Rasululloh صلى الله عليه و سلم wanita itu berkata,' Ya Rasululloh bahwasanya ibuku meningal dan mempunyai hutang puasa Nazar, apakah aku boleh mempuasakannya? Beliau berkata , 'bagaimana pendapat kamu jika ibumu mempunyai hutang apakah kamu membayarnya'? wanita itu menjawab, ' iya" beliau berkata puasailah untuk ibumu (HSR. Al-Bukhori. I/ 454, Muslim :450).

Al Hadist,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ εقَالَ : مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.

Dari 'Aisyah رضي اللَّه عنه . "Bahwasanya Rasululloh صلى الله عليه و سلم bersabda;" Siapapun yang meninggal dunia sementara masih mempunyai hutang puasa (yang belum digantinya), maka walinyalah yang berpuasa untuknya.(HSR Bukhori : 1952, Muslim :1147).

Al Hadist,

عن ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ εفَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّأُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَن يُقْضى.

"Dari Ibnu 'Abbas, berkata; telah datang seorang lelaki menemui Nabi صلى الله عليه و سلم seraya berkata, "ya Rasululloh bahwasanya ibuku meninggal dan mempunyai hutang puasa satu bulan (dalam satu riwayat puasa Nazar);apakah aku boleh berpuasa untuknya?" Rasululloh صلى الله عليه و سلم menjawab: Ya, karena hutang kepada Allah lebih wajib untuk dilunasi (HSR .Al- Bukhori).

Kesimpulan:

1. Diperintahkan bagi ahli warits (walinya) memberi makan kepada orang miskin sebagai pengggantii hutang puasa mayyit yang ditinggal karena sakit pada puasa ramadhan yang belum sempat dibayarnya.

2. Diperintahkan bagi Ahli warist membayar qodho puasa nazar yang ditingalkan mayyit.

3. Puasa yang ditinggal mayyit disebabkan karena udzur syar'i yang selalu ada dan simayyit tidak sanggup mengqodhonya hingga meninggal. Maka tidak ada kewajiban apapun bagi mayyit dan ahli waritsnya (wali) untuk menqodhonya.

والله اعلم بالصواب

Pesawat Tanpa Awak AS Mulai Memata-matai Wilayah Irak

IRAQ (jurnalislam.com) – Para pejabat pertahanan AS mengatakan pada hari Jumat (27/6/2014) bahwa saat ini pemerintahan Obama sedang menerbangkan pesawat tanpa awak di Irak, yang bertujuan untuk mengumpulkan data intelijen dan menjamin keselamatan personil AS yang mulai bekerja di Irak .

"Apa yang akan saya katakan adalah bahwa kami akan terus menerbangkan baik pesawat berawak maupun pesawat yang tak berawak di atas Irak … atas permintaan pemerintah Irak, terutama untuk tujuan pengintaian. Beberapa pesawat memang dipersenjatai," Laksamana John Kirby, juru bicara Pentagon, menjelaskan kepada wartawan.

"Beberapa pesawat dipersenjatai terutama untuk alasan perlindungan kekuatan karena  kami telah memperkenalkan beberapa penasihat militer kepada Irak yang akan beroperasi di luar lingkungan kedutaan," katanya.

Amerika Serikat telah meningkatkan penerbangan pengintaian berawak dan tak berawaknya di Irak – hingga sekitar 30 sampai 35 hari – dalam upaya membantu pemerintahan Perdana Menteri Nuri al-Maliki dalam memerangi para mujahidin .

Lebih dari dua tahun setelah pasukan AS menarik diri, Gedung Putih tidak lagi melakukan pengiriman pasukan ke arena pertempuran di Irak, tetapi mengirimkan penasihat militer dan mengatakan akan mempertimbangkan dilakukannya serangan udara terhadap mujahidin, yang telah merebut kota-kota di barat dan utara Irak.

Pemerintahan Obama juga telah mempercepat pengiriman persenjataan AS yang dibeli Irak dari Amerika Serikat.

Irak telah meminta tambahan 800 rudal Hellfire selain ratusan rudal Hellfire yang sudah harus dikirim ke negara itu dalam beberapa pekan. Rudal Hellfire dapat digunakan helikopter untuk menyerang tank tempur dan kendaraan lapis baja lainnya, kata Kirby.

"Kami sedang memproses pengiriman," katanya. [ded412/world bulletin]

Mujahidin Al Shabab Somalia Mulai Shaum Pada Hari Ahad 29 Juni 2014

SOMALIA (Jurnalislam.com) – Mujahidin Al-Shabab secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1435 H jatuh pada hari Ahad tanggal 29 Juni 2014, setelah tim rukyatul hilal pada hari Jum’at (27/6/2014) Mujahidin Al Shabab menyatakan tidak berhasil melihat hilal.

Pernyataan itu dirilis kantor berita resmi Al Shabab Somalimemo.net, Jum’at (27/6/2014)

Editor : Amaif | Sumber : Somalimemo.net