Umat Islam Solo Tuntut Pemberhentian Pembangunan GKI Nusukan

SOLO (Jurnalislam.com) – Umat Islam Mojosongo merasa terusik dan tidak nyaman ketika pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Cabang Nusukan Solo terus berlangsung hingga sudah mencapai 80%. Surat penolakan dari aspirasi umat Islam kelurahan Mojosongo terhadap pendirian gereja juga telah dilayangkan ke Walikota FX Rudiyatmo bahkan sudah Walikota yang menerima langsung.

Menurut Parno selaku tokoh umat Islam Mojosongo ada beberapa alasan menolak GKI Nusukan Mojosongo, yang pertama di sekitar GKI sudah ada 2 gereja yang hanya berjarak 300 an meter, kedua tidak ada warga Busukan yang menjadi Jemaat GKI, Moyoritas Warga Busukan adalan Muslim dan itupun hanya memiliki 1 masjid  saja.

Akhirnya Umat Islam Solo ikut berpartisipasi menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah kota Solo. Jumat, 28 November 2014 sekitar pukul 13.30 bertempat kantor kelurahan Mojosongo diadakan dialog antara Parno perwakilan Umat Islam mojosongo, Edi Lukito dari LUIS, Agus Junaidi dari Laskar Solo Timur, Helmy Sakdilah dari NU, Suharni perwakilan GKI, Kombes Iriansyah Kapolres Solo, Purnomo Wakil Walikota Solo dan hadir pula jajaran TNI, Lurah, Kesbangpol, Satpol PP dan wartawan.

Purnomo selaku Wakil Walikota meminta waktu 1 bulan untuk memverivikasi data yang diduga tidak wajar, dalam waktu 1 bulan ini GKI diminta untuk tidak melakukan kegiatan apapun. Keputusan ini diamini oleh polisi dan Helmy dari NU dan meminta Harso dari Kesbangpol untuk menjadi Ketua Tim dengan beranggotakan perwakilan Kelurahan, Camat,  warga dan ormas Islam.

Namun umat Islam Mojosongo tetap dalam pendiriaanya tetap meminta GKI tutup secara permanen, ditengah dialog datanglah ratusan umat islam yang member support kepada perwakilannya. Sambil meneriakan takbir umat islam meminta  Walikota  menutup GKI. Setelah selesai dialog, ratusan umat Islam Mojosongo mendatangi GKI  Busukan untuk memasang poster dan spanduk penolakan. Aksi berjalan tertib dan lancer ditengah hujan gerimis. (luis)

ALMANAR Kutuk Keras Pelecehan Mushola oleh Polisi Pekanbaru

CIREBON (Jurnalislam.com) – ALMANAR (Aliansi Masyarakat Nahi Munkar) Cirebon mengutuk keras perlakuan aparat kepolisian yang bertindak anarkis di dalam mushola saat membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan BBM di Pekanbaru pada hari Selasa (25/11/2014). Dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi Jurnalislam, ALMANAR menegaskan bahwa tindakan polisi tersebut adalah pelecehan terhadap Mushola.

"Ketauhilah bahwasannya Masjid atau Mushola itu adalah tempat untuk ibadah kepada Alloh. Tidaklah sepatutnya di gunakan untuk menganiaya seorangpun, bahkan menghinakan masjid. Dengan memakai sepatu masuk kedalam mushola kemudian memukuli mahasiswa yang tidak berdaya dan tidak melawan. Ini suatu sikap yang melecehkan mushola," tegas ALMANAR dalam pernyataannya, Jum'at (28/11/2014).

ALMANAR juga menuntut kepolisian untuk segera meminta maaf kepada umat Islam serta bertobat kepada Allah SWT

"ALMANAR menyerukan kepada pihak aparat kepolisian pekanbaru agar meminta maaf kepada umat Islam atas tindakannya yang brutal dan anarkhis di dalam tempat Ibadah yang suci. Kepada aparat kepolisian pekanbaru yang terlibat aksi brutal pemukulan kepada mahasiswa dan pelecehan terhadap tempat ibadah umat Islam agar bertobat kepada Allah SWT dengan tobatannasuha." serunya.

“Keluarlah kalian dari kepolisian dan perbaikilah amal-amal kalian. Sungguh adzab Alloh sangatlah keras,” tutup pernyataan itu.

30 Orang Terluka Saat Bom Meledak di Sebuah Masjid di Afghanistan

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com) – Juru bicara gubernur provinsi Nangarhar, Ahmad Zia Abdulzai, mengatakan kepada Anadolu Agency, bahwa "Ledakan bom terjadi di sebuah masjid di distrik Khogyani provinsi Nangarhar dan telah melukai 30 orang, termasuk Mullah." 

Dia juga mengatakan bahwa bahan peledak ditanam di bawah kursi dan meledak ketika Mullah masjid sedang menyampaikan khotbah Jumat di masjid kabupaten Khogyani tersebut.

Taliban tidak menargetkan lingkungan masjid kecuali personel keamanan Afghanistan atau pejabat pemerintah sedang berada di sekitarnya.

"Saya berada di masjid dan tiba-tiba ada ledakan besar. Aku bisa mencium bubuk senjata dan orang-orang berteriak. Ketika saya membuka mata, saya melihat orang-orang yang terluka dan masjid tampak berlumuran darah, "Ahmad Shafiq, 29, mengatakan.

Shafiq berada di masjid saat bom meledak.

Menurut kepala rumah sakit provinsi, Dr. Najibullah Kamawal, tujuh orang yang terluka berada dalam kondisi kritis.

"Kami belum menerima korban tewas. Karena lokasi kejaian adalah distrik terpencil, maka jika ada korban yang tewas, mereka tidak akan membawa mereka ke rumah sakit provinsi," tambahnya.

Juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid mengatakan dalam sebuah pesan kepada Anadolu Agency bahwa ia mengutuk ledakan bom di masjid dan berkata: "Ledakan bom di masjid Khogyani dilakukan oleh musuh-musuh."

Ledakan bom lainnya terjadi selang beberapa menit dari ledakan masjid hari Jumat di kota Mazar-i-Sharif dan melukai tiga warga sipil. Bom itu ditanam di keranjang tangan.

Taliban telah meningkatkan serangan dan operasi mereka sejak pemerintah Afghanistan menandatangani perjanjian keamanan dengan AS dan NATO, yang memungkinkan pasukan AS dan NATO untuk tetap berada di Afghanistan melampaui 2014.

Majelis tinggi parlemen Afghanistan menyetujui pakta keamanan yang kontroversial dengan AS dan NATO pada hari Kamis kemarin. [ded412/world bulletin]

5 Adab Wajib Bagi Wanita

Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari'at Alloh عزّوجلّ. Hal tersebut karena kaum wanita adaiah syaqo'iq (saudara kandung) kaum pria.
Sehingga seluruh syari'at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari'at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.
Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur'an yang khusus bagi kaum wanita. Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur'an, namun hanya sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah. Amin

1. Perintah Menutup Perhiasan dan Larangan Menampakkannya Kepada Kaum Laki-Laki
Dalam hal ini Alloh سبحانه و تعالى berfirman
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa'di رحمه الله menjelaskan tentang firman Alloh عزّوجلّ: "…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya" . Perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini)".1
Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

2. Perintah Berkerudung dan Larangan Membuka Kepala Serta Dada
Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hai ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta'ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adaiah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan.1
Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atass kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. Hai ini supaya mereka bisa menyelisihi tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatiah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh عزّوجلّ memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna.2

3. Dilarang Menyuarakan Kaki Ketika Berjalan
Masih berkaitan dengan kesempumaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh سبحانه و تعالى dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
… Dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan tentang ayat di atas: "Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya."1

4. Perintah Berjilbab
Dalam hal ini Alloh عزّوجلّ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab [33]: 59)
Berjilbab bukan kewajiban para istri Rosululloh صلى الله عليه وسلم saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh صلى الله عليه وسلم, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh Ta'ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Syaikh Abdurrohman as-Sa'di رحمه الله tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya) "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta dada-dada mereka dengannya."1

5. Perintah Menetap di Rumah dan Larangan Memamerkan Kecantikan Serta Keindahan Diri
Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya yang memang memiliki peranan kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hai ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak.
Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya untuk siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanita untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikan-nya. Alloh عزّوجلّ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang ja-hiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Syaikh Abdurrohman bin Nashi'r as-Sa'di رحمه الله mengatakan tentang makna ayat tersebut: "Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian". Beliau me-lanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: "Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya."1
Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan: "Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar'i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم: "Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab". Dan dalam riwayat lain disebutkan: "Dan rumah mereka adaiah lebih baik bagi mereka".2
Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh عزّوجلّ yang artinya: …dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, antara lain:
1.    Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2.    Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
3.    Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting, serta lehernya, tapi semua justru kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah yang makin meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.
Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir رحمه الله ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan: "Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh سبحانه و تعالى perintahkan kepada para istri Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama hukumnya dengan mereka dalam masalah ini."3
Demikian sebagian adab-adab wajib bagi kaum mukminat yang bisa kita uraikan, semoga bermanfaat.Wallohu a'lam bish-showab. []

Amerika Kirim 3000 “Smart Bombs” ke Israel Secara Gratis

AMERIKA SERIKAT (Jurnalislam.com) – Amerika Serikat akan mengirimkan tiga ribu smart bomb ke Israel. Bom-bom pintar (smart bombs) tersebut sangat mirip dengan senjata yang digunakan dalam serangan Gaza pada bulan Juli, karena Washington terus mempersenjatai Israel ketika itu.

Bom senilai 82 juta dolar tersebut diberikan kepada Israel secara gratis. Diproduksi oleh Boeing, bom diberikan kepada Israel sebagai dukungan finansial.

AS memberikan dukungan keuangan di luar Anggaran Belanja Negara yang sudah mereka alokasikan untuk Israel, yang telah diuraikan dalam klausul perjanjian yang ditandatangani pada perjanjian Camp David tahun 1978. [ded412/world bulletin]

 

Pemerintah Belanda Tolak Usulan Kelompok Wilders Untuk Menutup Masjid

BELANDA (Jurnalislam.com) – Wakil Perdana Menteri Belanda Lodewijk Asscher mengatakan bahwa penutupan masjid di Belanda tidak bisa dilakukan dan usul tersebut tidak akan diterima. Pernyataan tersebut menyusul wakil partai untuk kebebasan (PW) yang mengusulkan agar semua masjid di Belanda harus ditutup.

Saat berbicara di Parlemen pada hari Kamis (27/11/2014) kemarin, Asscher mengatakan, “Usulan Partai sayap kanan Belanda (PW) itu telah melampaui batas.”

Seperti diketahui bahwa wakil PW Machiel de Graaf telah menyerukan penutupan semua masjid selama, dengan alasan bahwa partainya ingin membersihkan jejak Islam dari Belanda.

“Kesatuan Belanda, identitas dan budaya sedang rusak oleh imigrasi melalui rahim Islma. Kita tidak ingin Islam ada di Belanda,” tambah De Graaf.

Tapi Asscher menentang pernyataan tersebut dan umat Islam memiliki hak yang sama seperti warga negara Belanda lainnya.

Dikenal dengan sikap politik yang anti-imigrasi dan anti-Muslim, PVV di masa lalu telah menuntut agar tidak ada masjid yang dibangun di Belanda, tapi sekarang mereka menginginkan semua masjid yang ada di Belanda segera ditutup. (worldbulletin)

Anak Buah Rusak Mushola, Kapolresta Pekanbaru Minta Maaf

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan mengakui kesalahan anggotanya yang telah memukul sejumlah mahasiswa muslim saat membubarkan aksi demo, beberapa waktu yang lalu. Pihaknya mendatangi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru. 

“Kita telah mendatangi kantor MUI Provinsi Riau untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi di dalam Mushala RRI itu,” Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto, Kamis (27/11/14) kepada wartawan. 

Sementara itu Prof Dr H Muhdini, MA melalui humas MUI Provinsi Riau Abdurahman, kepada wartawan melalui telepon selulernya membenarkan kedatangan pihak Kepolisian untuk mengklarifikasi dan memintan maaf terkait kejadian tersebut. “Kita sudah memaafkan polisi. Dan kita berharap oknum polisi yang memukul ditindak dengan tegas,” katanya seperti dikutip goriau.com.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, penyerangan mahasiswa oleh polisi ini terjadi pada Selasa sore (25/11/14). Mahasiswa yang melakukan aksi demo di RRI dibubarkan paksa oleh petugas karena dinilai tidak memiliki izin atau pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. 

Ketakutan akan dipukul polisi, sebagian mahasiswa berlindung di dalam mushalla di samping kantor RRI. 

Ternyata pihak polisi tetap melakukan pengejaran terhadap mahasiswa yang bersembunyi dan masuk ke dalam mushala tanpa menanggalkan sepatunya dan menginjak-nginjak sajadah dan lantai tempat beribadah umat muslim. 

Selain puluhan mahasiswa terluka, tindakan brutal polisi yang menerobos masuk ke dalam tempat suci tersebut lengkap dengan sepatu, juga telah menyebabkan lemari kecil tempat penyimpanan sajadah dan Al-Quran rusak.

Selain Sakiti Umat Islam, Polisi Juga Dinilai Khianati Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Amir Jama'ah Ansharusy Syariah (JAS) Wilayah Jakarta Ustadz Haris Amir Falah mengutuk keras tindakan arogansi dan pelecehan terhadap Islam yang dilakukan oleh Polisi di Makasar dan Pekanbaru. Ustadz Haris menilai bahwa Polisi telah mengkhianati demokrasi.

"Ini bentuk arogansi polisi terhadap rakyat sipil, dia (polisi) sudah melecehkan Syariat dengan menyiksa orang di musholla, sekaligus mengkhianati demokrasi yang mereka agung-agungkan itu," tegasnya kepada Jurnalislam.com, Jum'at (28/11/2014).

Melihat pelecehan itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy juga angkat bicara.

“Kapolri harus minta maaf atas kelakuan bawahannya yang bertindak kelewat batas tersebut. Sungguh yang dilakukan polisi ini menyakiti hati umat Islam, jadi segeralah minta maaf,” ungkap Aboebakar seperti dikutip JPNN.com.

Seperti diberitakan, selain memukuli mahasiswa di dalam musholla di Pekanbaru, polisi juga menabrak salah seorang warga bernama Muhammad Arif (20) mobil watercanon hingga tewas di Makasar. 

1 Orang Tewas Ditabrak Watercanon Dalam Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM di Makasar

MAKASAR (Jurnalislam.com) – Seorang warga yang bergabung dengan mahasiswa melakukan unjuk rasa menolak naiknya harga BBM di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar Kamis (27/11/14) malam, dilaporkan tewas.

Warga yang bernama Ari, tewas tertabrak mobil water canon milik polisi yang maju ke arah kerumunan mahasiswa dan warga guna membubarkan perlawanan mahasiswa dengan semprotan air.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak sore kemarin, berakhir  dengan aksi saling lempar batu antara mahasiswa dibantu warga melawan polisi dibantu PNS Pemprov Sulsel.

Sebelumnya, kabar tentang korban akibat bentrok aksi demo penolakan kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muslim Indonesia ini sempat simpang siur. Sampai akhirnya salah satu mahasiswa UMI, Rizal, membenarkan bahwa korban tewas terjatuh saat terjadi bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Karena jatuh, kemudian ia terinjak mobil water canon.

“Sekarang ada di RS Ibnu Sina itu korbannya,” tutur Rizal kepada wartawanRakyat Sulsel Online, Kamis (27/11/2014).

Namun, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi membantah jika penyebab kematian Ari karena terlindas mobil. Ia menyebut korban terkena lemparan batu hingga jatuh dan terinjak-injak massa yang berhamburan saat polisi melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan air bertekanan tinggi. [rn/Islampos]

Biadab! Israel Tetapkan Bayi 11 Bulan Sebagai Tahanan

BETHLEHEM (Jurnalislam.com) – Bayi berusia 11 bulan, Balqis Ghawadra, menjadi tahanan termuda di dunia setelah mengunjungi ayahnya di penjara Israel di wilayah pendudukan Ishel Beersheba.

Nihal Ghannam Ghawadra (29) dari desa Bir Al-Basha dekat Jenin, awalnya sedang menunggu dengan penuh semangat, izin untuk mengunjungi suaminya, Mu'ammar. Ia kemudian harus dipisahkan dari dua anaknya yang masih kecil, sehingga seluruh keluarganya menjadi tahanan, Ahrar Center for Prisoner Studies and Human Rights melaporkan.

Nihal, pada hari Rabu 26 November 2014, menuju ke penjara Israel, Ishel, di Beer Sheba, dengan putrinya Balqis, yang berusia 11 bulan, dan Baraa', yang berusia 2 tahun. Sesampainya di penjara, mereka bertiga dipisahkan. Ibu muda ini sangat menderita ketakutan dan khawatir akan kedua anaknya.

Nihal dan kedua bayi kecilnya dipenjarakan di penjara Ishel, dengan alasan memberikan ponsel untuk suaminya. Seluruh keluarga menjadi tahanan di penjara Israel.

Ibu Muammar mengatakan kepada Ahrar Center bahwa putrinya menelepon dari penjara dan mengatakan bahwa pasukan penjajah Israel telah memenjarakan dia dan anak-anaknya, dan meminta orang-orang untuk membantu membebaskan mereka dari penjara.

Fu'ad al Khuffash, direktur Ahrar Center mengatakan bahwa memenjarakan seluruh keluarga adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta menyerukan organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional, dan otoritas Palestina untuk segera membebaskan keluarga tersebut.

Al-Khuffash menambahkan bahwa zionis telah melakukan pelanggaran, dan menyebutnya sebagai lelucon yang dilakukan terhadap keluarga Palestina.

Mu'ammar Ghawadra dibebaskan setelah menjalani 8 tahun di penjara zionis pada tahun 2011 di Gilad Shalit melalui kesepakatan pertukaran tahanan antara faksi perlawanan Palestina dan pemerintah penjajahIsrael, setelah ia dihukum hukuman seumur hidup dan 20 tahun tambahan.

Muammar dipenjarakan lagi beberapa bulan yang lalu tanpa tuduhan apapun.

Al-Khuffash mengatakan bahwa 63 dari para tahanan Palestina dibebaskan melalui perjanjian Shalit, kemudian ditahan kembali oleh pasukan penjajah Israel tanpa tuduhan. [ded412/PNN]