Kristenisasi di Aceh Singkil: Dikepung Gereja, Rentenir Hingga Tuak

SINGKIL (Jurnalislam.com) – Ada upaya kristenisasi di Aceh Singkil melalui agama, ekonomi, pendidikan dan budaya. Tidak sedikit, para misionaris yang membeli tanah kemudian mendirikan banyak gereja dan undung-undung. Program kristenisasi juga dilakukan melalui perkawinan.

“Di pekarangaan rumah mereka, ada yang memelihara babi. Belum lagi praktek rentenir yang diduga didanai gereja. Yang tak kalah meresahkan adalah keberadaan minuman keras (miras) atau tuak yang dianggap budaya masyarakat non Muslim,” ujar tokoh Islam Aceh Singkil, Tgk Zainal Abidin Tumengger kepada JITU,  belum lama ini.

Pertengahan Juni 2012 di Kabupaten Aceh Singkil sempat digemparkan dengan banyaknya buku penghinaan ajaran Islam yang disebar ke tempat-tempat rumah ibadah, seperti masjid, musholla, dan di jalan-jalan. Termasuk menyebarkan bible atau selebaran terkait kristenisasi.

“Salah satu program kristenisasi adalah inflitrasi budaya secara perlahan. Minum tuak, misalnya, dianggap budaya nenek moyang mereka, sehingga masyarakat muslim mengamini anggapan itu,” tambah Azwar, salah seorang warga Lipat Kajang, Aceh Singkil.

Misionaris di Aceh Singkil

Menurut catatan Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Agama Kristen pertama kali masuk ke wilayah Aceh Singkil pada tahun 1930 melalui seorang penginjil yang berasal dari Salak Pakpak Barat, bernama Evangelist I.W Banurea.

Pada tahun 1932 Evangelis bekerjasama dengan perkebunan Socfindo mendirikan gereja, kemudian satu demi satu, desa-desa itu dikunjungi dan terbentuklah gereja-gereja. Sampai saat ini sudah sekitar 1.700 kepala keluarga atau sekitar 15.000 jiwa yang menganut agama Kristen di wilayah Aceh Singkil dan Sulubussalam.

Pertambahan jumlah pemeluk agama Kristen yang cukup signifikan ini mendorong pihak gereja untuk melakukan penambahan jumlah rumah ibadahnya sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan para umatnya dalam melakukan peribadatan.

Dalam penelusuran JITU, hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil didominasi oleh Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD).  

Dahulu orang Pakpak tidak punya agama, mereka menganut animisme yang disebut Pelebegu, agama asal suku Batak sebelum kedatangan Islam dan Kristen ke tanah Batak. Agama Pelebegu dianuti oleh masyarakat Mandailing, Angkola, Karo dan Pakpak sebelum Islam, kemudian disebarkan ke seluruh Sumatera Utara. Di tanah Karo agama ini disebut Perbegu.

Malah dikatakan agama Pelebegu adalah perintis kepada agama Parmalim yang telah diasaskan oleh Sisingamangaraja XII dengan pelopornya Guru Somalaing. Kemudian, muncul aliran kepercayaan yang disebut Pambi.

“Kemudian datang penjajah yang menguasai perkebunan. Kedatangan suku Pakpak dari Bungus dan wilayah Sumut lainya kemudian membuat komunitas di Aceh Singkil. Masyarakat Pakpak datang ke Aceh Singkil diantaranya bermarga Tumengger dan Bancin. Di Aceh Singkil, mereka bekerja di kebun kelapa sawit, menetap hingga beranak pinak,” papar Tgk Zainal Abidin Tumengger, yang juga anggota Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil.

Ketika Kristen masuk ke Aceh Singkil, misionaris membangun gereja dan mendatangkan pekerja non muslim ke sini. Sejak itulah Gereja GKPPD berkembang di Aceh Singkil. “Sucfindo, sebuah perusahaan kelapa sawit yang sebagian besar sahamnya milik Belgia, punya peran pembangunan gereja di Aceh Singkil ketika itu,” ujar Zainal.   

Dikatakan Zainal Abidin, di masa kolonial Belanda, hanya ada satu gereja di Aceh Singkil. Tapi kemudian, sejak Indonesia merdeka, bahkan diberlakukan syariat Islam di Aceh, keberadaan rumah ibadah Kristiani justru berkembang hingga 24 gereja (versi pemerintah), sedangkan masyarakat muslim Aceh mencatat terdapat 27 gereja.

Ingkar Janji Kaum Nasrani

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya (tahun 2001), sebagai wujud toleransi umat Islam di Aceh Singkil, diperbolehkan berdiri 1 gereja dan 4 undung-undung. Tapi kemudian, kaum Nasrani tidak menepati janji. Undung-undung yang awalnya diperuntukkan untuk menampung puluhan orang saja, kemudian merehabilitasi bangunan fisiknya menyerupai gereja.

Yang jelas, sudah beberapa kali dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil (sejak 1979-2015). Rumah ibadah ilegal yang telah disegel pemerintah, secara diam-diam dibuka kembali oleh pihak Nasrani, dan digunakan untuk beribadah.

“Mereka kembali melakukan pelanggaran yang telah disepakati. Bahkan, secara bertahap, membangun rumah ibadah di tempat yang berbeda. Pelanggaran inilah yang diprotes masyarakat muslim Aceh Singkil," tandas Zainal.

Yang menjadi masalah sesungguhnya, kata Zainal, adalah tidak adanya peraturan yang bersifat permanen. Misalnya, ketika masyarakat meminta Pemkab untuk menertibkan rumah ibadah ilegal, Bupati kerap meremehkan tuntutan masyarakat muslim.

Deadline waktu satu minggu untuk eksekusi, yang terjadi justru mengulur-ulur waktu.”

Reporter : Desastian/JITU | Editor : Ally | Jurniscom

Inilah Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pendirian Rumah Ibadah

SINGKIL (Jurnalislam.com) – Selama ini dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil mengacu pada Peratutan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun  2006), dan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 8/9 Tahun 2006 adalah kebijakan yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan  Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aceh sebagai wilayah yang mempunyai kekhususan, juga memiliki aturan khusus tentang pendirian rumah ibadah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Gubernur Nanggroe  Aceh Darussalam.

Pergub Nanggroe Aceh Darussalam tersebut ditetapkan dan diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 2007 (4 Jumadil Akhir 1428). Pergub tersebut ditandatangai oleh Gubernur Nanggroe Aceh  Darussalam Irwandi Yusuf dan Sekretaris Daerah Husni Bahri Tob.

Dalam Bab I (Ketentuan UMUM) Pasal 1 dijelaskan, Peraturan Gubernur tersebut melibatkan: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Camat, Lurah, Keuchik Kepala Pemerintah Gampong, Ormas Keagamaan, Pemuka Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Panitia pembangunan rumah ibadah.

Dalam Bab II, Syarat Pendirian Rumah Ibadat (Pasal 2) diterangkan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/gampong.

Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/gampong tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan, pendirian rumah ibadat harus mematuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; Selain itu, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat;

Selanjutnya mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

Bila persyaratan tersebut terpenuhi, sedangkan persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat belum terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi bangunan rumah ibadat.

Kemudian Pasal 5 menjelaskan, permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.

Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan kerena perubahan rencana tata ruang wilayah.

Pada Bab III tentang Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Pasal 7, yakni:Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan persetujuan Camat setempat secara tertulis dengan memenuhi persyaratan : a. Laik Fungsi; dan b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat meliputi: a. Izin tertulis pemilik bangunan; b. Rekomendasi tertulis Lurah/Geuchik; c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota; dan d. Pelaporan tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Bupati/Walikota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 9 menjelaskan, penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada Camat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. 

Reporter : Desastian/JITU | Editor : Ally | Jurniscom

 

Kemenag Aceh Singkil: Jika Tidak Diurus Perizinannya akan Ada Eksekusi Jilid II

SINGKIL (Jurnalislam.com) – Berdasarkan kesepakatan bersama antara umat Islam dan umat Kristiani, terdapat 10 gereja yang dieksekusi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sejak tanggal 19 Oktober 2015, telah dilakukan pembongkaran oleh Pemkab dengan cara mencicil. Dari 24 gereja, ada 10 rumah ibadah illegal yang dibongkar. Maka, kini, tinggal 14 rumah ibadah.

“Yang tersisa ini, harus segera menyelesaikan persyaratan pendirian rumah ibadah dengan tenggat waktu 6 bulan dari sekarang. Jika tidak diselesaikan pengurusannya dalam waktu 6 bulan, maka gereja yang tersisa tersebut, tidak tertutup kemungkinan, akan dilakukan eksekusi jilid II,” ujar Kepala Kemenag Salihin Mizal kepada JITU di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Aceh Singkil, belum lama ini.

Senada dengan Kemenag, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, H. Rasyiduddin SH, mengatakan, sisa gereja yang belum dieksekusi diberi kesempatan untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadah selama 6 bulan.

“Jika tidak ada izinnya, maka kewenangan pemerintah, sesuai SKB 2 Menteri Tahun 2006 dan Pergub No. 25 Tahun 2007, akan ada eksekusi jilid 2,” tegas H Rasyid.

Menurut Salihin Mizal, disharmoni hubungan umat beragama pernah terjadi saat Aceh Singkil masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Selatan tahun  1979.  Ketika itu telah terjadi kesepakatan, dan hasil kesepakatan itu hingga saat ini masih mengikat.

Secara administrasi pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil, sesungguhnya didasari oleh regulasi, bukan hanya yang tertulis, tapi juga yang tidak tertulis.

“Harus dipahami bersama, regulasi atau aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis (kearifan lokal) adalah sah secara hukum. Local wisdom yang tidak tertulis itu harus diakui dan dihargai,” kata Salihin Mizal.

Kesepakatan antara umat Islam dan Kristen ketika itu adalah diperbolehkannnya bangunan 1 gereja dan 4 undung-undung. Meski tak berizin, inilah bentuk toleransi umat Islam Aceh Singkil kepada non muslim. Ternyata, dalam rentang waktu 1979-2001, ada usaha pendirian rumah ibadah yang tidak memenuhi syarat.

“Mereka mendirikan rumah ibadah tanpa ada pemberitahuan,” jelasnya.

Salihin melanjutkan, ketika rumah ibadah ilegal itu berkembang menjadi 24 buah, kerukunan umat beragama di Aceh Singkil menjadi terusik (2001). Padahal syarat untuk membangun rumah ibadah di Aceh Singkil harus mengacu pada SKB 2 Menteri Tahun 2006 dan Pergub No. 25 Tahun 2007.

“Yang jelas, kerukunan umat beragama di Aceh Singkil secara umum sangat baik,” kata Kepala Kemenag Aceh Singkil.

Reporter : Desastian/JITU | Editor : Ally | Jurniscom

Taliban Sergap Konvoi Musuh, 5 Pasukan AS dan 10 Tentara Boneka Tewas

KABUL (Jurnalislam.com) – Dalam serangan mematikan terhadap konvoi kendaraan militer musuh, para pejuang dari Imarah Islam menewaskan dan melukai 10 tentara boneka, menyebabkan kendaraan militer hancur di sepanjang jalan Kabul-Jalalabad di batas kabupaten Sarobi provinsi Kabul pada hari Kamis, wartawan Al-Emarah melaporkan pada hari Jumat, 23 Oktober 2015.

Kemudian pada hari yang sama, Mujahidin mengejutkan konvoi militer NATO pimpinan AS di sepanjang jalan antara Kabul dan Jalalabad, memicu pertempuran berdarah yang mengakibatkan terbunuhnya 5 tentara AS dan menghancurkan dua kendaraan penjelajah Landcruiser mereka, tambahnya.

Sementara di Logar pasukan musuh yang ditempatkan di pusat distrik Kharwar melarikan diri ke lokasi yang tidak diketahui, meninggalkan instalasi mereka hingga kosong.

Kepergian mereka terjadi saat kabupaten telah berada di bawah pengepungan Mujahidin untuk beberapa hari terakhir.

Menurut perkiraan Al-Emarah News, total korban tewas dalam aksi dan serangan IED selama beberapa hari terakhir selama pengepungan di distrik tersebut menimbulkan total 41 korban tewas dan 38 cedera dengan 9 tank dan 7 kendaraan tempur lapis baja hancur., Dua helikopter tempur juga telah dijatuhkan di tengah pengepungan.

 

Deddy | Shahamat | Jurniscom
 

 

Dinilai Illegal, Peringatan Asyuro Syiah di Stadion Persib Didemo PAS

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 300 massa dari Pembela Ahlu Sunnah (PAS) berunjuk rasa di depan Stadion Persib Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 262, Bandung untuk menghentikan acara peringatan Asyuro Syiah yang digelar Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), tadi malam, Jumat (23/10/2015). PAS menilai acara tersebut illegal karena tidak mengantongi izin dari kepolisian.

"Pihak IJABI yang mengadakan perayaan Asyuro pada malam ini, tidak pernah mendapatkan izin baik dari Polda, Polres, Polwiltabes dan RT, RW setempat. Dengan ini jelas mereka melaksanakan kegiatan yang illegal," tegas koordinator aksi, ustadz Roinulbalad di depan stadion Persib.

Menurutnya, undang-undang menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang mengundang orang banyak harus mengantongi izin sejak tujuh hari sebelumnya.

"Tapi mereka tidak pernah sowan kepada aparat. Dengan arogannya, merasa bisa melaksanakan keinginan mereka tanpa menghiraukan siapapun," sambungnya.

Setelah membuat kesepakatan dengan PAS, kepolisian akhirnya menghentikan acara dan akan mengevakuasi jemaat Syiah dari lokasi dengan syarat tidak diganggu.

"Kita telah membuat kesepakatan dengan aparat bahwa tidak boleh ada yang menyentuh mereka selama proses evakuasi. Haram hukumnya menyentuh mereka selama mereka tidak mengganggu kita, halal darah mereka ketika mereka melawan dan menganiaya kita," kata ustadz Roin.

Pukul 9:00 WIB, jemaat Syiah akhirnya dievakuasi dari lokasi dengan pengamanan ketat ratusan aparat gabungan TNI Polri menggunakan bus-bus rombongan masing-masing. Ribuan jemaat Syiah itu ternyata datang dari luar kota seperti Jakarta, Bogor, Malang, Surabaya, bahkan dari Sulawesi. Setelah disterilkan, massa PAS pun membubarkan diri setelah lokasi dikosongkan.

Sehari sebelumnya, acara peringatan Asyuro Syiah juga digelar di Jl. Kembar, Regol, Kota Bandung dengan pengamanan ketat ratusan personel kepolisian dan ormas kepemudaan.

Ally | Jurniscom

Umat Islam Tasikmalaya Longmarch, Tolak Syiah dan Komunis

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Ratusan massa dari Aliansi Muslim dan Aktifis Tasikmalaya (ALMUMTAZ) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Warga Tasik Menolak Keras Syiah dan Komunis" di Tugu Adipura depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat (23/10/2015). 

Aksi yang dimulai selepas shalat Jumat itu diawali dengan orasi oleh koordinator, ustadz Asep Lugeza dari Front Pembela Islam (FPI). Asep menjelaskan tentang bahaya Syiah dan komunis serta bahayanya bagi NKRI. Aksi kemudian dilanjutkan dengan longmarch mengelilingi pusat kota Tasikmalaya.

Ketua ALMUMTAZ, Hilmy Afwan Hilmawan menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutannya terkait aliran sesat Syiah, diantaranya meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin bagi kelompok-kelompok penganut aliran sesat seperti Syiah, Ahmadiyah dan komunisme.

"Mereka telah melakukan penodaan dan penistaa agama terhadap keyakinan umat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia," tegas Hilmy.

ALMUMTAZ menghimbau kepada pemerintah untuk menarik buku-buku Syiah yang menistakan sahabat dan istri Rasulullah apapun alasannya dan memusnahkan semua buku yang berisi fitnah dan adu domba.

"Dan meminta kepada pemerintah dalam melaksanakan ini untuk mengacu kepada fatwa-fatwa MUI pusat sebagai wadah ormas Islam yang ada di indonesia," lanjutnya.

Selain itu, ALMUMTAZ juga mendesak pemerintah untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran.

"Karena Iran sebagai negara yang mengkspor secara masif faham Syiah ke negara-negara muslim dan berpotensi terjadinya makar sebagaimana yang telah terjadi di Iraq, Suriah, Afghanistan, Libanon, Yaman, Pakistan, dll," cetus Hilmy.

Aksi yang diikuti oleh 600 massa dari berbagai ormas dan elemen umat Islam se-Tasikmalaya itu ditutup dengan doa yang mengharukan untuk keselamatan dan kemenangan kaum Muslimin yang saat ini mendapat gempuran dari koalisi Syiah-komunis di Suriah.

Reporter : Aryo Jipang | Editor : Ally | Jurniscom

 

Pembicaraan Suriah Empat Arah Berlangsung di Wina

WINA (Jurnalislam.com) – Para diplomat dari Rusia, Arab Saudi, Turki dan Amerika Serikat memulai pembicaraan kunci pada Jumat (23/10/2015) di Wina mencoba menemukan cara mengakhiri konflik Suriah, lansir World Bulletin.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, yang pemerintahnya mendukung Bashar al-Assad, bertemu Menteri Luar Negeri AS John Kerry bersama dengan menteri luar negeri Turki dan Arab Saudi, yang semuanya mendukung kelompok oposisi Suriah memerangi rezim Bashar al-Assad.

Pembicaraan krisis adalah bagian dari kesibukan diplomatik yang ditujukan untuk menghentikan konflik di Suriah, yang telah menelan korban lebih dari 250.000 orang selama empat setengah tahun terakhir.

Washington, Riyadh dan Ankara mencari cara untuk menjajaki Lavrov setelah orang kuat Suriah melakukan kunjungan kejutan ke Moskow untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin pekan ini.

Pada tanggal 30 September Rusia meluncurkan serangan pemboman di Suriah, mengubah dinamika brutal perang yang telah berlangsung selama empat setengah tahun, sehingga memungkinkan pasukan Assad yang telah lelah bertempur mendapat bantuan tambahan untuk terus menyerang pada kelompok kelompok anti rezim Assad.

AS dan sekutu regionalnya telah mengecam serangan Rusia, dan bersikeras bahwa Moskow tidak berfokus pada IS sesuai klaim mereka, tapi justru menyerang kelompok oposisi moderat dan kelompok pejuang lainnya yang sedang melawan rezim di Damaskus, dan bahwa intervensi Kremlin hanya akan memperpanjang pertumpahan darah.

Deddy | World Bulletin | Jurniscom

 

 

Sembilan Serangan Udara Rusia Hantam Rumah Sakit Suriah,10 Warga Sipil Tewas dan 28 Luka-luka

SURIAH (Jurnalislam.com) – Sembilan serangan udara Rusia menimpa rumah sakit atau klinik lapangan yang sedang beroperasi di Suriah yang dilanda perang, membunuh warga sipil dan staf medis, sebuah organisasi medis Suriah mengatakan Kamis malam, World Bulletin melaporkan, Jumat (23/10/2015).

Suriah-American Medical Society, yang mengoperasikan beberapa fasilitas di Suriah, mengatakan serangan mematikan awal pekan ini "menambah diperkirakan delapan serangan udara Rusia sebelumnya terhadap rumah sakit di Suriah, serta 313 serangan terhadap fasilitas medis sejak awal konflik. "

Dikatakan beberapa fasilitas telah terkena serangan pemboman Rusia, termasuk di provinsi Latakia di pesisir Mediterania dan provinsi tengah Hama pada 2 Oktober dan di provinsi barat laut Idlib pada Selasa.

Serangan terbaru menewaskan dua tenaga medis dan setidaknya 10 warga sipil, serta melukai 28 warga sipil, katanya.

Presiden masyarakat, Ahmad Tarakji, menyerukan aksi internasional untuk menghentikan serangan terhadap rumah sakit dan klinik.

"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menggunakan segala cara yang diperlukan untuk mengakhiri serangan terhadap warga sipil dan untuk mencegah penargetan lebih lanjut terhadap fasilitas kesehatan di Suriah," katanya.

Rusia mulai melakukan serangan udara di Suriah pada 30 September dalam mendukung sekutunya, Presiden Bashar al-Assad.

Serangan mereka telah dikritik karena tidak hanya menyebabkan korban sipil tetapi juga karena lebih menargetkan kelompok-kelompok oposisi moderat, koalisi jihad suriah daripada kelompok Islamic State (IS).

Deddy | World Bulletin | Jurniscom

 

Ledakan Mematikan Hantam Ritual Asyura Syiah di Pakistan

PAKISTAN (Jurnalislam.com) – Setidaknya 16 orang telah tewas selama prosesi untuk menandai keagamaan Syiah di provinsi Sindh Pakistan, Aljazeera melaporkan, Jumat (23/10/2015).

Ledakan pada hari Jumat, yang menimpa kumpulan orang yang sedang menandai Asyura di kota Jacobabad itu juga mengakibatkan 30 orang terluka.

Seorang pejabat polisi mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa prosesi itu ditargetkan oleh seorang pembom.

Reporter Al Jazeera Kamal Hyder, melaporkan dari ibukota Pakistan, Islamabad, mengatakan bahwa lebih dari 10.000 petugas polisi tambahan telah dikerahkan untuk menjaga prosesi Syiah selama Asyura.

Syiah Pakistan, sekitar 20 persen dari total penduduk, sering ditargetkan oleh kaum muslim  bersenjata, termasuk Taliban Pakistan.

Kaum muslim mengatakan Syi'ah telah melakukan penyimpangan dalam Islam dan menuntut pemerintah berhenti mengklasifikasikan mereka sebagai Muslim.

Deddy | Aljazeera | Jurniscom

 

Tepi Barat dan Gaza Terus Membara di Hari Perlawanan ke 23 Intifadah Al Quds

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Tepi Barat dan Gaza Timur membara, bentrokan sengit berlangsung dengan pasukan penjajah zionis, di Hari Perlawanan yang digagas Hamas dan faksi-faksi Islam di hari ke 23 Intifadah Al-Quds, lansir Infopalestina, Jumat (23/10/2015).

Kementerian kesehatan Palestina dalam rilisnya menyatakan, 16 orang luka tembak dalam bentrokan dengan pasukan Israel di Nablus, Ramallah dan Hebron, satu orang kritis sejak pagi sampai pukul 3;15 sore Jumat.

4 orang terkena peluru tajam di bagian kaki, mereka dirujuk ke RS Rafidia milik pemerintah untuk mendapatkan pengobatan.

Di Ramallah 3 orang warga mengalami luka tembak, satu bocah luka tembak di perut saat ini kondisinya kritis, dan lainnya luka tembak peluru karet, kesemuanya di rujuk di klinik Palestina di Ramallah.

Di Hebron, 6 orang warga terkena peluru tajam, dan dua lainnya luka di kepala terkena peluru karet.

Data kementerian kesehatan menyebutkan, 18 pemuda terluka dalam bentrokan dengan penjajah Israel di Gaza, termasuk 11 orang terkena peluru tajam, 4 luka terkena peluru karet dan 3 terluka akibat tembakan gas air mata pada hari ini.

Sementara jumlah syuhada dalam intifadhah Al-Quds sejak awal Oktober hingga hari ini terus bertambah. Tercatat 54 warga gugur syahid dari berbagai wilayah di Tepi Barat, Al-Quds dan Gaza.

Dalam keteranganya, departemen kesehatan Palestina menjelaskan, dari jumlah tersebut 12 diantaranya adalah anak-anak dibawah umur dan satu ibu-ibu dan satu tawanan meninggal akibat diabaikanya hak-hak kesehatan mereka,

Depkes mengatakan  sebanyak 22,2 % korban meninggal adalah anak-anak dibawah umur. Sementara korban luka dari kalangan anak-anak mencapai 20,1% atau sekitar 391 orang.

251 anak terluka di Tepi Barat akibat bentrokan dengan tentara Zionis di Tepi Barat. 122 terluka dengan peluru tajam. 89 orang terluka akibat peluru karet, 17 korban, akibat menghirup gas air mata dan 25 anak menjadi korban kebidaban mereka dipukuli tentara Zionis dan para pemukim Israel.

Deddy | Infopalestina | Jurniscom