API Minta Publik Soroti Kredibilitas Lembaga Survey

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Koordinator Presidium Aliansi Pencerah Indonesia (API) M. Izzul Muslimin mengatakan bahwa seharusnya lembaga-lembaga survey menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kualitas demokrasi.

Kehadiran lembaga ini, kata Izzul memberikan warna tersendiri dalam setiap kontestasi pemilu legislative, pilkada, maupun pilpres.

Namun belakangan, tambahnya publik sering dibuat jengah dengan suguhan-suguhan data dan informasi dari lembaga survey.

“Aroma penggiringan opini dan pembohongan publik begitu terasa. Bahkan kadang disertai provokasi berlagak ilmiah,” kata M. Izzul Muslimin dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Dengan fakta itu, API  memandang penting kiranya publik menyorot kredibilitas lembaga-lembaga survey yang kerap menghiasi dunia pemilu kita.

“Publik harus selektif terhadap data dan informasi yang disajikan. Dan bahkan penting untuk menyeleksi lembaga yang menyajikan, apa lembaganya masih layak dipercaya atau tidak,” kata Izzul.

Bahkan, Lembaga survei harus mempertanggungjawabkan kredibilitasnya terhadap publik.

“Mereka harus menjelaskan betul soal independensi mereka. Apakah lembaganya konsultan politik atau murni sebagai lembaga survey,” katanya.

“Jika mereka menerima dana dari kontestan politik baik capres atau partai politik maka seharusnya disampaikan ke publik secara terbuka,” pungkasnya.

Fintek Syariah Harus Bisa Sentuh Sektor Riil

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Finansial teknologi (fintek) skema syariah diproyeksikan terus berkaitan langsung dengan sektor riil.

Pengamat ekonomi syariah, Yusuf Wibisono, mengatakan fintek syariah ini pada dasarnya memang untuk memajukan sektor riil.

“Fintek syariah itu berkahnya karena menyentuh sektor riil, tidak hanya berorientasi pada profit,” kata Yusuf, Ahad (6/1).

Skema syariah mengharuskan model bisnis fintek menjadi jembatan antara yang kelebihan dengan yang kekurangan.

Yusuf memprediksi sebagian besar tren masih akan menyasar pembiayaan atau peer to peer lendingdengan beragam sektor usaha.

Fintek syariah harus benar-benar berbeda dengan konvensional yang mementingkan keuntungan.

Yusuf mencontohkan tipe peer to peer lendingkonvensional dengan bunga memberatkan. Ini jangan sampai terjadi pada fintek syariah.

“Regulasi terkait pricing ini seharusnya jadi perhatian, minimal ada acuan harga yang ditetapkan regulator, jangan sampai terlalu tinggi atau terlalu rendah,” kata Yusuf.

Hingga saat ini, dua fintek syariah telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan lini bisnis peer to peer lending.

Ke depannya, Yusuf berharap fintek syariah menjadi wadah yang sempurna untuk akad mudharabah. Teknologi, kata dia, mempertemukan antara pemilik modal dan penerima modal.

Peer to peer lending, tambahnya, ideal menggunakan akad mudharabah.

Fintek syariah memiliki kesempatan untuk mewujudkan mudharabah tersebut karena banyak pengusaha potensial yang sulit terjamah oleh perbankan.

Meski memang tidak mudah namun Yusuf menilai tahun ini adalah waktunya membesarkan fintek syariah.

Jika fintek syariah bisa menjaring sebanyak-sebanyaknya pembiayaan pada sektor riil, maka efek domino akan terasa, mulai dari pengentasan kemiskinan, inklusi syariah, hingga kemajuan ekonomi.

 

Sumber : republika.co.id

 

Nutrisi yang Menghidupkan Hati 

JURNALISLAM.COM – Kita telah mengetahui tentang 4 racun hati yaitu: banyak bicara, banyak makan, berlebihan dalam bergaul dan banyak memandang.

Maka tidak menutup kemungkinan ada di antara kita yang mungkin ternyata telah terjangkiti dari salah satu atau lebih dari satu diantara racun hati, walau mungkin kecil kadar racunya.

Jika kita telah merasa terjangkiti racun tersebut, maka wajib bagi kita untuk mengobati dan membentengi diri dari racun-racun itu, agar tidak terlarut dalam penyakit hati yang kronis apalagi sampai mati hatinya.

Kita juga telah mengetahui bahwa kebutuhan hati terhadap berbagai bentuk ibadah/ ketaatan, diibaratkan seperti kebutuhan tubuh kepada makanan dan minuman.

Sedangkan kedudukan segala jenis kemaksiatan seperti makanan beracun, yang akan merusak hati.

Seorang hamba yang benar-benar membutuhkan ibadah kepada Allah, seperti halnya ia sangat memerlukan untuk selalu mengkonsumsi nutrisi atau vitamin tambahan pada waktu-waktu tertentu agar selalu terjaga kesehatan dirinya.

Apabila seseorang telah sadar mengkonsumsi makanan beracun, harus berusaha secepatnya untuk membebaskan tubuhnya dari pengaruh racun tersebut, sebab hidupnya hati seorang hamba tentu lebih utama untuk diperhatikan.

Jika hidupnya atau sehatnya badan membuat lancar dalam beraktivitas, maka hidupnya hati akan membuatnya bahagia di dunia dan akhirat. Begitu pun sebaliknya, matinya badan berarti telah terputus dari dunia; sedangkan matinya hati, merupakan beban derita dan kekal selamanya di dunia dan akhirat.

Seorang yang shalih mengatakan, “Mengherankan sekali manusia itu. Mereka menangisi orang yang mati jasadnya tetapi tidak menangisi orang yang mati hatinya.” Padahal orang yang mati hatinya memiliki keadaan yang lebih berbahaya.” Maka, seluruh ketaatan adalah mutlak untuk membangun hidupnya hati.

Karena mengingat pentingnya materi ini, maka  kita akan membahas beberapa diantara nutrisi yang dapat menumbuhkan kesuburan hati, dan in syaa Allah kita akan bahas satu persatu, diantaranya adalah dzikrullah dan tilawah Al-Qur‘an, istighfar, doa, bershalawat atas Nabi salallahu’alaihi wasallam dan qiyamullail.

 

Dzikir dan Membaca Al Qur’an

Sehubungan dengan pentingnya dzikrullah bagi hati: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, bahwa “Dzikir bagi hati ibarat air bagi ikan. Apa jadinya bila ikan dikeluarkan dari air?”

Dalam Al-WabilusShayyib, Ibnul Qayyim menyebutkan sekitar ada delapan puluh faidah dzikir. Diantara faedahnya bahwa

  •        Dzikir merupakan makanan pokok bagi hati dan ruh. Apabila seorang hamba kehilangan aktifitas dzikir, ia seperti tubuh yang tidak mendapatkan makanan pokok,
  •        Dzikir dapat mengusir setan dan menundukkannya, juga menjadikan kita diridhai oleh Allah subhaanahu wata’ala. Selain itu, dzikir juga bisa menghilangkan kesedihan dan kegelisahan dari hati, mendatangkan kegembiraan, memberikan cahaya bagi hati dan wajah, memberikan kewibawaan dan keindahan, mendatangkan kecintaan kepada Allah subhaanahu wata’ala, ketaqwaan kepadaNya, inabah kepadaNya, dan menjadikan seorang hamba diingat oleh Allah subhaanahu wata’ala.

Sebagaimana dalam surat Al-Baqarah : 152, “Maka ingatlah kepadaKu, niscaya Aku akan ingat kepadamu.”

Ibnul Qayyim menyebutkian Andaikan faidah dzikir itu hanya yang tersebut dalam ayat di atas Qs. Albaqarah 152, sungguh itu pun sudah cukup sebagai suatu keutamaan dan kemuliaan. Dan cukup pula hal itu untuk menghapus kealpaan dan kesalahan.

Meskipun dzikrullah itu sangat ringan untuk dilakukan, tetapi pahalanya tidak dapat dibandingkan dengan amal ibadah yang lain. Abu Hurairah Radhliyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa mengucapkan Laa ilaha Illallah Lahul Mulku Walahul hamdu Wahuwa ‘alaa Kulli syaiin Qadiir (Tidak ada ilah kecuali Allah, yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian. Dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu), setiap hari seratus kali, maka ucapannya itu menyamai pahala membebaskan sepuluh budak. Baginya juga, ditulis seratus kebaikan dan dihapus darinya seratus keburukan. juga, dalam sehari itu dia dijaga dari setan sampai sore harinya. Tidak ada seorang pun yang mengamalkan sesuatu yang lebih baik darinya selain seseorang yang mengucapkan lebih banyak darinya”.

(HR Bukhari, dalam Ad-Da ‘awat Xl/201 dan Muslim, dalam Adz-Dzikir wad Du‘a’ XVll/16. Lafal hadits diatas milik Bukhari)

Jabir meriwayatkan Nabi Salallahu’alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa mengucapkan Subhaanallah wabihamdihi (Maha suci Allah dengan segala pujian bagiNya) niscaya ditanamkan baginya sebatang pohon karma di surga. Hr. At-Tirmidzi – Ad-Da’awat lX/433. Dinyatakan shahih juga oleh AI-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahaby l/501.

Ibnu Mas’ud berkata, “Bertasbih kepada Allah subhaanahu wata’ala, beberapa kali lebih aku sukai daripada berinfaq dengan uang dinar sejumlah tasbih itu fisabiilillah.” ( Ditulis oleh Riyanto, disarikan dari kitab Tazkiyyatun nufus, watarbiyatuha, kama yuqarriruhu ‘ulamaa’ussalaaf )*

Bersambung…

Pemerintah Lantik Pengurus Harian KNKS

JAKARTA (Jurnalislam.com) –– Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melantik satu Direktur Eksekutif dan empat Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Kamis (3/1).

Pelantikan diselenggarakan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah KNKS, Bambang Brodjonegoro.

“Seharusnya pelantikan ini dilakukan lebih cepat, tapi karena terkendala masalah regulasi sehingga baru sekarang bisa dilaksanakan, meski demikian saya minta para eksekutif terpilih langsung bekerja hari ini juga sehingga bisa mengejar ketertinggalan,” kata Bambang dalam sambutannya.

Sumpah jabatan dilakukan oleh Ventje Rahardjo Soedigno yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Kemudian Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah, Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah.

Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah. Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal. Satu Direktur tidak dapat hadir dalam pelantikan karena masih di luar negeri yakni Sutan Emir Hidayat sebagai Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah.

Bambang menyampaikan tugas KNKS adalah mensinergikan segala komponen untuk mencapai tujuan utama, yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Tiga fokusnya adalah keuangan syariah, industri halal dan dana sosial syariah.

KNKS terbentuk melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dewan Pengarahnya beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas-tugas harian komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif yang dilantik hari ini. Sesuai PP, KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan.

KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan juga ekonomi syariah. Dengan tujuan menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Saya meminta KNKS mengawal implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) sebagai peta arah pengembangan keuangan syariah di Indonesia dan Masterplan Industri Halal yang baru selesai tahun lalu,” lanjut Bambang.

Ventje menyampaikan akan menelaah semua masterplan tersebut secepat mungkin. Kemudian membahasnya secara internal untuk merumuskan strategi dan langkah konkrit kedepan. Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait untuk menentukan target.

“Beri kami satu bulan untuk merumuskannya semuanya dulu, sekarang masih belum ada pembahasan,” kata dia pascapelantikan. Afdhal menyampaikan hal yang sama. Industri halal yang menjadi ranah kerjanya masih akan dibahas bersama dulu sebelum penentuan strategi.

Sumber : republika.co.id

Produk Halal Tingkatkan Daya Saing Industri

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer menuturkan, penerapan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober 2019 tidak akan menghambat dunia usaha.

Regulasi ini justru dinilainya akan membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah perkembangan industri halal global.

Bawazeer menuturkan, implementasi UU JPH menjadi sebuah ‘konsekuensi’ atas industri halal yang terus berkembang di internasional.

Apabila Indonesia tidak melakukannya dari sekarang, ia cemas pelaku industri dalam negeri akan tertinggal mengambil bagian dalam rantai industri halal.

“Nilai (industri halal) sudah 4 miliar dolar AS. Masa kita tidak mau ambil bagian?” ucapnya lansir Republika.co.id, Rabu (9/1).

Bawazeer juga menilai, UU JPH akan memudahkan proses sertifikasi halal melalui ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersebar di berbagai daerah.

Oleh karena itu, pengusaha dari Jayapura atau kawasan Indonesia Timur lainnya tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mendapatkan sertifikat halal, melainkan cukup di kota mereka masing-masing.

Pada dasarnya, Bawazeer mengatakan, UU JPH merupakan regulasi yang mengubah sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Sebelumnya, proses ini hanya terpusat di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang kini sudah dapat dilakukan LPH melalui Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bawazeer memastikan, Kadin akan membantu agar penerapan UU JPH tidak memberatkan pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah.

Ada beberapa opsi yang sudah disampaikan ke pemerintah untuk melindungi mereka, termasuk memberikan keringanan biaya sertifikasi.

“Misalkan, mereka cukup bayar 10 persen dari total sertifikasi. Ini semua kan dapat dibicarakan,” ujarnya.

Bawazeer optimistis, keberadaan UU JPH tidak akan melemahkan persaingan produk Indonesia di global seperti yang dicemaskan banyak pihak belakangan. Menurutnya, UU JPH akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengembangkan industri halal. Sebab, selama ini, posisi Indonesia masih terombang-ambing.

 

Pertanyaan Debat Pilpres Dibocorkan, Fahira : Masa Kalah dengan Cerdas Cermat

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Penyampaian Visi Misi Pasangan Calon (Paslon) Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2019 yang sedianya digelar pada 9 Januari 2019 dibatalkan karena kengganan salah satu pasangan calon menyampaikan visi misinya secara langsung.

Kini keinginan publik agar disugukan perdebatan dan diskursus pilpres yang menarik, otentik, dan sehat, kembali diuji. Pasalnya, pada rangkaian Debat Publik Pilpres 2019 ini, KPU memutuskan ‘membocorkan’ daftar pertanyaan debat kepada kedua paslon.

Anggota DPD RI Fahira Idris sangat menyayangkan kebijakan mekanisme format debat di mana daftar pertanyaan ‘dibocorkan’ kepada para paslon seminggu sebelum debat.

Kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya menurunkan kualitas konstestasi adu gagasan antarpaslon dan pendukungnya, tetapi juga akan menggerus partisipasi pemilih karena banyak pemilih yang menjadikan debat sebagai referensi utama untuk memilih capres/cawapres.

“Cerdas cermat anak sekolah saja, para siswa dituntut untuk memahami semua mata pelajaran tanpa terkecuali, karena mereka tidak tahu pertanyaan apa yang akan ditanyakan nanti. Masa debat capres, debat yang pesertanya empat orang putra terbaik bangsa, kalah sama cerdas cermat anak sekolahan,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/1).

Fahira mengungkapkan, jika alasan KPU ‘membocorkan’ daftar pertanyaan agar jawaban paslon lebih mendalam, idealnya yang diberikan adalah term of reference (TOR) sesuai tema debat.

Dalam TOR tersebut, lanjut Fahira, selain memaparkan secara tegas apa yang mereka harapkan dari kedua paslon dalam debat, KPU juga bisa menyampaikan batasan tema debat, arahan dalam menjawab (jelas, padat, berisi, dan bernas).

Diharapkan juga ada uraian komprehensif tema besar dan tema turunanan debat sehingga tim sukses dan kedua paslon mampu memprediksi pertanyaan yang akan keluar, mempersiapkan jawaban, dan mengaitkannya dengan visi misi yang sudah mereka publikasikan ke publik.

“Inikan (membocorkan daftar pertanyaan debat) seperti meragukan kemampuan dan kecerdasan para capres/cawapres. Rakyat ingin melihat otentisitas calon pemimpin mereka. Calon yang memahami apapun persoalan Indonesia dan mampu dengan cepat memformulasikan solusinya. KPU seharusnya lebih paham apa yang ingin disaksikan rakyat dalam debat ini,” pungkas Fahira Idris yang kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.

 

 

LIDMI Gelar Aksi Pendampingan Korban Tsunami Selat Sunda

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Setelah menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) 2018 di Pesantren Pondok Madinah  Makassar, Ahad (30/12/2018), Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) merumuskan kebijakan-kebijakan hasil MUSPIMNAS 2018.

Kebijakan ini berisi instruksi umum kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Daerah (PD) LIDMI se-Indonesia.

Salah satunya adalah program pendampingan pasca bencana Tsunami selat Sunda sepekan yang lalu.

PP Lidmi mewajibkan gerakan nasional penggalangan donasi kepada seluruh PW dan PD, serta mendukung penuh program LIDMI Peduli di lokasi terdampak tsunami.

“Seluruh PW dan PD wajib menjadikan Program Lidmi Peduli Tsunami Selat Sunda sebagai Gerakan Nasional,” tutur Ketua Umum PP Lidmi Hamri Muin, saat membacakan hasil MUSPIMNAS 2018, Ahad (30/12/2018) lalu.

Berkaitan dengan arahan umum ini, maka PP LIDMI berharap seluruh PW dan PD untuk melakukan aksi serentak dan bersiap mendukung program Pengurus Pusat Lidmi Peduli.

Masih seperti di dua daerah sebelumnya, Lombok dan Sulawesi Tengah, LIDMI kembali mengusung program Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat di lokasi terdampak Tsunami Selat Sunda.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Andika, Ketua Departemen Sosial PP Lidmi saat menyampaikan hasil Rapat Konsolidasi Lidmi Peduli Selat Sunda PP Lidmi.

“Sepekan pasca Tsunami di lokasi, masih banyak kebutuhan utama yang dibutuhkan pengungsi, selain kebutuhan sandang dan pangan, yakni Pendidikan, Trauma Healing, Sadar Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat. Maka Jika kami mendapat banyak donator, maka program-program ini Insya Allah bisa kami jalankan,” terangnya, Sabtu (5/1/2018).

Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat ini menambahkan, LIDMI memiliki kader dan pengurus yang merupakan Mahasiswa dengan background jurusan yang beragam, diharapkan mampu memberikan yang terbaik kepada para korban.

“Misi Agen of Change menjadi misi utama Mahasiswa, maka insya Allah LIDMI akan memfasilitasi misi tersebut,” tambahnya.

Diantara program yang disiapkan oleh PP LIDMI adalah Program 1000 Perahu untuk para nelayan yang harus kehilangan mata pencaharian karena peralatan yang rusak akibat terjangan tsunami. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan dalam rilisnya terhadap dampak tsunami, Senin (31/12/2018) pukul 17.00 WIB, 510 unit kapal dan perahu rusak akibat tsunami yang terjadi. ()

Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Islam

JURNALISLAM.COM — Saat berbicara korupsi maka secara aklamasi pasti orang sependapat bahwa perilaku korupsi adalah sesuatu yang jelek, harus diberantas dan pelakunya harus dihukum berat.

Semua akan memiliki pandangan dan pendapat yang sama bahwa korupsi sangat tidak baik, merampok uang rakyat dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

Berbagai kecaman banyak dilontarkan oleh berbagai komunitas masyarakat untuk menunjukan bahwa masyarakat sudah muak dengan perilaku korup dan ingin agar korupsi benar – benar lenyap di bumi Indonesia tercinta. Tetapi apa mau di kata semakin banyak pegiat anti karupsi, semakin menjamur pula perilaku korup. Fakta empiriknya adalah OTT KPK terus berlangsung sampai saat ini. Jadi penikmat syahwat korupsi ternyata masih banyak.

Ada banyak pandangan terkait berbagai teori penyebab maraknya perilaku korup. Lalu diselenggarakanlah berbagai seminar, FGD, diskusi dan sebagainya untuk mencari cara yag efektif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

LSM dan ormas – ormas anti korupsi pun bermunculan dengan berbagai nama yang berbeda, tetapi memiliki semangat perjuangan yang sama yaitu ingin melakukan pemberantasan korupsi. Persoalan kemudian kenapa korupsi sulit sekali untuk diberantas ?

Pada kesempatan ini, saya ingin mencoba sedikit mengulas tentang tindak pidana korupsi yang marak ini dari perspektif Islam.

Secara etimologi istilah Korupsi berasal dari kata latin corruptio yang berarti perbuatan busuk, buruk, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan menghina atau memfitnah.

Dalam bahasa inggris berarti jahat, buruk, suap dan curang. Suatu perbuatan jahat, kriminal yang menguntungkan pribadinya dan atau kelompoknya dan merugikan orang lain dan atau kelompok lain.

Perilaku korup merupakan bentuk perbuatan yang melanggar dan dapat dihukum dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Perbuatan jahat (tindak pidana) dalam bahasa arab disebut dengan Jinayah.

Tindak pidana korupsi adalah tindakan jahat untuk mengambil sesuatu bukan hak-nya dan dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan bangsa dan negara.

Di lihat dari sisi perbuatan maka keruptor bisa diartikan dengan pencuri/ maling. Bedanya, kalau koruptor mengambil sesuatu di tempat mana saja dengan cara tidak langsung, sementara pencuri mengambil sesuatu di tempat tertentu dengan cara langsung. Keduanya sama-sama pencuri, pelaku kriminal atau Jinayah .

Pencuri dalam bahasa arab disebut Sariq untuk laki-laki dan Sariqoh untuk perempuan. Lalu mungkin timbul pertanyaan, apakah hukumannya juga sama seperti halnya pencuri, yaitu dipotong tangan ?

Tentu hal ini dapat dilihat pada prinsip hukum (had) itu sendiri, yaitu tidak terulangnya perbuatan lagi. Kalau hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada koruptor sama dengan Pencuri, itu sebenarnya sudah cukup, asalkan memenuhi syarat-syarat potong tangan sesuai dengan hukum-hukum Islam.

Inilah hikmah di syari’atkannya hukuman potong tangan bagi pencuri atau koruptor. Lahirnya hukuman atau had bagi koruptor yang di samakan dengan hukum pencuri (sariq) di dalam Islam dikenal dengan Qiyas yang diperoleh dari hasil ijtihad para ulama ahli Fiqh.

Namun demikian ada juga yang berpendapat bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum lebih berat dari pencurian karena dampak yang ditimbulkan lebih berbahaya daripada sekedar pelaku pencuri biasa.

Sementara kalau dilihat dari jenis – jenis perilaku korup, kita bisa mengklasifikasikannya sebagai berikut yaitu (1) Memberikan sesuatu (hadiah) atau janji kepada pejabat; penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan tugas, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai orang yang memilki wewenang,

(2) Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, disebut Risywah atau sogokan.

Lalu ketiga (3) Menggelapkan uang atau menghilangkan atau menyimpan surat berharga, karena jabatannya untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat menguntungkan dirinya atau kelompoknya dan merugikan orang lain baik individu atau masyarakat luas,

(4) Memalsukan buku-buku, data-data dan lain-lain yang berkenaan dengan administrasi dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya dengan transparan sesuai dengan aturan dan prundang-undangan yang berlaku,

(5) Melakukan perbuatan curang atau membiarkan orang melakukan curang dengan maksud menguntungkan dirinya atau kelompok dan merugikan orang lain atau kelompok,

(6) Memungut uang diluar prosedur yang resmi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, baik minta se-ikhlasnya atau dengan cara-cara lain yang mengarah kepada upaya agar orang lain (yang dilayani) memberikan uang atau berjanji memberikan uang kepada yang melayani, walaupun secara lahirnya diucapkan ikhlas, tapi sebenarnya tidak ikhlas.

Itulah sedikit ulasan singkat mengenai tindak pidana korupsi dalam perspektif Islam. Semoga bisa memberi manfaat bagi pembaca dalam menambahh wawasan dan ikut berkintribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Akhirnya Indonesia yang bebas KKN sebagaimana cita – cita reformasi 1998 dapat segera diwujudkan. Aamiin YRA

Ditulis oleh : Ayatullah  Chumaini

Diprotes Umat Islam Terkait Penurunan Bendera Tauhid, Banser Minta Maaf

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Puluhan Umat Islam Karanganyar dan pengurus Nahdatul Ulama, Banser melakukan audensi di rumah dinas Bupati Karanganyar terkait adanya pencopotan dan penurunan bendera tauhid oleh anggota Banser di acara shalawat bersama Habib Syech di Alun Alun Karanganyar, Senin, (31/12/2018) malam.

Sebelumnya, Front Ummat Islam (FUI) Karanganyar melakukan protes atas apa yang dilakukan oleh beberapa anggota Banser di malam pergantian tahun itu.

Dalam mediasi yang dihadiri Bupati Karanganyar Juliatmono, Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi, Perwakilan MUI Karanganyar dan FKUB Karanganyar itu, ketua Pemuda Anshor Karanganyar Suwanto meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota banser itu.

“Banser melihat adanya bendera yang disangka bendera ormas, karena dikhawatirkan ada ancaman keamanan. kita juga meminta maaf atas ulah Banser,” katanya kamis, (3/1/2019) malam.

Sementara itu, Sekjen FUI Karanganyar Mulyono menegaskan, bahwa bendera tauhid bukan milik satu ormas tertentu, untuk itu ia meminta agar anggota Banser lebih paham lagi agar kasus yang terjadi di Garut tidak terulang lagi.

“Bendera Tauhid adalah bendera yg dimiliki oleh umat Islam sejak negeri ini belum lahir, dan Menkopolhukam Wiranto telah menyatakan itu bukan bendera terlarang,” ungkapnya.

“Kedepan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi, lebih-lebih di bumi Karanganyar, dan bisa menjadi kaca diri buat ormas Banser agar tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.

Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu berakhir dengan damai, pihak Banser berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Sardi)

Relawan Prabowo-Sandi Cabang Arab Saudi Silaturahim Ke Habib Rizieq

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 Relawan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandi kota Riyadh dan Al Qasim, Arab Saudi mengadakan umroh bersama.

Rombongan berjumlah 135 orang menggunakan tiga bus.

Usai melaksanakan ibadah umroh para relawan mengadakan silaturahim ke Habib Rizieq selaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Mengingat ruangan yang terbatas maka yang bisa bertemu dengan Habib Rizieq secara langsung hanya beberapa orang saja sebagai perwakilan.

Adapun perwakilan yang diterima adalah : Saech Widodo (Ketua Relawan Pemenangan Nasional Luar Negeri (RPN LN) Prabowo-Sandi Arab Saudi), Sultonul Khadiq (sekretaris PAN Arab Saudi), Ahmad Rofik (sekretaris Dewan Tanfidiyah MWCI NU Riyadh), Agus Subandana (Ketua Ansor Riyadh), dll.

Dalam silaturahim tersebut RPN LN Arab Saudi menyinggung soal pentingnya hak dan kewajiban para pekerja baik di dalam maupun di luar negeri yang dijamin undang undang.

Khusus soal pekerja migran, Imam Besar FPI itu ikut merasa prihatin atas minimnya perlindungan bagi para PMI.

Sebagai contoh beberapa masalah/kasus dan pelayanan yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 2-3 hari tapi faktanya satu minggu bahkan lebih baru selesai.

Ke depan pemerintah yang baru nanti harus cepat dan transparan dalam menangani setiap permasalahan pekerja migran.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara harus hadir menjadi fasilitator bagi rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan menjadi Bapak asuh bagi para pekerja migran setelah kembali ke tanah air.

Di akhir pertemuan yang dilakukan penuh kekeluargaan dan diselingi canda itu Habib Rizieq mengajak para Relawan Pemengan Nasional Luar Negeri agar berdoa dan bekerja ikhlas untuk memenangkan Prabowo-Sandi dalam Pilpres bulan April 2019 yang akan datang.