Bersama 30 Lembaga dan Komisi, MUI Gelar Rakorbid

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama di awal 2023 ini ingin menggabungkan gerak langkah 30 Komisi, Badan, dan Lembaga agar satu tujuan dan tidak saling tumpang tindah. Itulah yang membuat Dewan Pimpinan (DP) MUI menggelar Rapat Koordisasi Bidang (Rakorbid) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/01/2023).

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Basri Bermanda, menyampaikan bahwa Rakorbid ini untuk menyeleraskan program prioritas MUI sehingga bisa berjalan baik. Rakorbid ini, kata dia, juga agar tidak ada saling tumpang tindih program antara KBL satu dengan yang lain. Beberapa KBL di MUI memang memiliki irisan program antara satu dengan yang lain.

“Rakorbid ini adalah salah satu forum untuk meningkatkan koordinasi, harmoniasi, dan sinkronisasi program selama 2023 di MUI,” ujar Buya Basri, Kamis (12/01/2023) di Hotel Sultan, Jakarta.

Dia menyampaikan, Rakorbid ini rutin diadakan DP MUI minimal sekali dalam setahun. Rakorbid kali ini, kata dia, dihadiri perwakilan dari 30 KBL di MUI serta jajaran DP MUI yang bertugas mengkoordinasikan.

“Dewan Pimpinan MUI yang hadir terdiri dari Tiga Wakil Ketua Umum, SEkretaris Jenderal (Sekjen), Ketua Bidang, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang, Bendahara Umum, serta Bendahara masing-masing bidang,” tuturnya.

Buya Basri berharap, khususnya kepada 10 KBL di bawah koordinasinya, mampu menjalankan segala program yang dipresentasikan pada hari ini. Sehingga hasil program tersebut bisa dirasakan dan bermanfaat untuk umat.

“Selain itu, saya memperkirakan, insyaallah semua program yang telah dipresentasikan tadi akan kita bisa capai di tahun 2023 ini,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (BPPO) MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad, menambahkan Rakorbid ini bertujuan agar program yang bisa dijalankan bersama tidak dilaksanakan sendirian. Selain menghemat waktu, program tersebut juga akan menghemat biaya. Ketika berhasil, program tersebut juga menjadi keberhasilan bersama.

“Melalui Rakorbid ini, kita berharap pelaksanaan kegiatan prioritas dapat lebih sistematis, efisien, dan efektif karena melibatkan lintas KBL sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dilaksanakan sendiri-sendiri,” ungkapnya kepada MUIDigital.

Rakorbid ini dipimpin oleh Waketum Korbid 1 Buya Anwar Abbas, Waketum Korbid 2 KH Marsudi Syuhud dan Waketum Korbid 3 Buya Basri Bermanda.

Wakil Sekjen MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah itu menyampaikan, setelah kegiatan rakorbid ini, BPPO MUI akan mempersiapkan kegiatan bersama lintas KBL. Tujuan kegiatan itu untuk melengkapi dokumen-dokumen standard organisasi di MUI.

“Setiap KBL yang dokumennya masih belum terstandard, diminta melengkapi dokumen tersebut supaya kegiatan-kegiatan selanjutnya berjalan lebih optimal,” ujar Kiai Rofiq.

BPPO merupakan badan baru di MUI yang bertugas menangani pengembangan dan kerapihan organisasi. BPPO rutin menggelar rapat untuk membahas aturan-aturan organisasi MUI serta rencana pengembangan organisasi MUI.

BPPO pula yang kerap mencermati pelanggaran peraturan organisasi di dalam MUI. Keputusan-keputusan organisasi MUI dan aturan organisasi MUI berpusat di BPPO. Termasuk rencana pembukaan MUI cabang Luar Negeri nantinya juga akan melalui BPPO. (mui)

 

MUI Tetap Utamakan Ketepatan Halal  Produk

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program Percepatan Sertifikasi Halal yang digalakkan oleh Pemerintah, dengan tetap mengutamakan sisi ketepatan. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI edisi ke-23 yang mengangkat tema “Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja”, Rabu (11/1/2022).

“Penyelenggaraan penetapan kehalalan suatu produk itu mutlak tidak bisa ditawar. Kita mendukung percepatan sertifikasi halal, akan tetapi jangan sampai mengorbankan ketepatan demi mencapai target tersebut,” beber Kiai Niam selaku narasumber dalam halaqah.

Menyoal tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masuk ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Kiai Niam menjelaskan aturan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi masyarakat. Yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan ekonomi bangsa.

Oleh karenanya, MUI secara serius menyiapkan tata kelola dan perbaikan penyelenggaraan sidang halal guna mendukung program Pemerintah. Upaya ini dibuktikan oleh MUI di tahun 2022 yang telah melakukan sebanyak 105.000 sidang penetapan halal.

“Kadang Pemerintah memiliki kehendak untuk percepatan, misalnya halal 50% dulu baru nanti diproses secara bertahap. Perlu ditegaskan kembali yang namanya halal itu utuh. Kalau masih ada yang kurang, itu masih syubhat dan belum bisa ditetapkan kehalalannya,” ungkap Ketua MUI Bidang Dakwah.

Selain itu, dia menyoroti sertifikat halal yang dikeluarkan hanya karena pengakuan sepihak dari pelaku usaha tanpa penetapan kehalalan adalah cerminan yang tidak menjiwai spirit halal. Sebab, kehalalan menyangkut soal terminologi agama bukan sekadar standar administratif belaka.

Kiai Niam juga menyatakan tanggung jawab MUI hanya ada dalam hal kehalalan produk yang ditetapkan oleh MUI sendiri. Apabila produk yang ditetapkan di luar sidang fatwa MUI, sudah dipastikan MUI tidak bertanggung jawab tentang halal atau tidaknya produk tersebut.

“Misalnya Komisi Fatwa MUI menyatakan tidak halal, kemudian si pelaku usaha bergerak ke Komisi Fatwa lembaga lain, secara politik hukum tidak diambil karena akan melahirkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (mui)

 

Saweran Qariah dan Sikap Muslim yang Seharusnya

Oleh: Rika Arlianti DM

Belakangan ini, media sosial digegerkan dengan aksi sawer terhadap seorang Qariah (pembaca Al-Qur’an perempuan) di unggahan akun instagram @hilmi28. Potongan video tersebut merupakan video dari kanal Youtube Yanto Photo pada 20 Oktober 2022.

Awalnya Qariah itu sedang khusyuk melantunkan ayat suci Al-Qur’an, tiba-tiba dua orang lelaki naik ke panggung dan menyawer dengan uang dihamburkan dari atas kepala Qariah. Sedangkan lelaki yang satunya menyelipkan uang ke kerudung sang Qariah tersebut.

Namun, kejadian ini ternyata bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga ada yang serupa, tapi bukan Qariah, melainkan Qari (pembaca Al-Qur’an laki-laki) seperti di akun Twitter @herricahyadi, di mana salah seorang jamaah dengan kasar menyelipkan uang ke dalam peci sang Qari tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, dalam cuitannya di Twitter pada Kamis (5/1) menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

Melansir dari voi.id, KH. Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga layak untuk dikecam. Ia juga mendorong agar ulama dan masyarakat menolak, serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

Selain itu, sekiranya Qariah juga bisa mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah bentuk protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukan dan kesopanan.

Begitu miris ketika mengetahui pelaku dari aksi polemik ini ternyata dari kalangan umat Islam sendiri. Bahkan dianggap hal yang membahagiakan hingga membuat jamaah yang menyaksikannya tertawa. Na’udzubillahi min dzalik.

Padahal Islam telah mengajarkan bagaimana seorang muslim bersikap ketika mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Taala berfirman;

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Terjemahnya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).

Menurut tafsir Ibnu Katsir, setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah bukti-bukti yang nyata bagi manusia dan petunjuk serta rahmat bagi mereka.

Lalu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar mereka mendengarkannya baik-baik serta penuh perhatian dan tenang di saat Al-Qur’an dibacakan, untuk mengagungkan dan menghormatinya; janganlah seperti yang sengaja dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy saat mendengarnya, seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an;

وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَا تَسْمَعُوْا لِهٰذَا الْقُرْاٰنِ وَالْغَوْا فِيْهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُوْنَ

Terjemahnya: Dan orang-orang yang kafir berkata, “Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur’an ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya, agar kamu dapat mengalahkan (mereka).” (QS. Fushilat: 26).

Ibnu Katsir mengatakan, mereka (orang-orang kafir) saling berpesan di antara sesamanya agar jangan taat kepada Al-Qur’an dan jangan tunduk kepada perintah-perintah yang terkandung di dalamnya, yakni apabila Al-Qur’an dibacakan, janganlah kamu mendengarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَنِ اسْتَمَعَ إلى آيَةٍ من كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى كتب له حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ ، وَمَنْ تَلاَهَا كانت له نُوراً يوم الْقِيَامَةِ.

Artinya: “Barang siapa mendengarkan (dengan sungguh-sungguh) ayat dari Al-Qur’an, dituliskan baginya kebaikan yang berlipat ganda; dan barang siapa membacanya adalah baginya cahaya pada hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Maka dari itu, diperintahkan untuk bersikap tenang sewaktu Al-Qur’an dibacakan, sebab di dalam ketenangan itulah manusia dapat merenungkan isinya. Janganlah pikiran melayang-layang sewaktu Al-Qur’an diperdengarkan.

Adapun adab yang harus dilakukan oleh setiap muslim ketika mendengarkan bacaan ayat suci Al-Qur’an: pertama, mendengarkan dengan sikap tenang ketika dibacakan Al-Qur’an baik di dalam salat maupun di luar salat.

Kedua, wajib memerhatikan ayat-ayat yang dibacakan dengan sungguh-sungguh agar mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ

Terjemahnya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.” (QS. Al-Anfal: 2).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku”.

Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”

Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.” Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” (QS. An-Nisa’: 41).

Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.” (HR. Bukhari 4582 dan Muslim 800).

Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang berisikan perkataan-perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tiada keraguan di dalamnya. Maka sudah sepantasnya didengarkan dan disimak dengan khusyuk ketika ayat-ayat suci-Nya dibacakan.

Semoga ketika Al-Qur’an diperdengarkan, diri tidak ikut latah dengan mengikuti modernisasi dan segala bentuk kezaliman dari budaya luar yang tidak beradab. Wallahu a’lam bisshawab.

Masyarakat Aceh Salurkan Paket Musim Dingin Untuk Muslim Palestina

PALESTINA(Jurnalislam.com)--Donasi kemanusiaan dari Masyarakat Aceh telah tersalurkan dalam bentuk paket musim dingin melalui ASAR Humanity di Palestina pada hari Rabu (11 Januari 2223). Paket ini berisi selimut dan pakaian hangat untuk muslim Palestina yang membutuhkan.

“Alhamdulillah Bulan ini kita bisa mendistribusikan kembali amanah Masyarakat Aceh untuk muslim Palestina.” Ujar Munandar, Kepala Cabang ASAR Humanity Aceh

Ia menambahkan bahwa donasi ini terkumpul dalam program Roadshow Bersama Syaikh Palestina pada bulan lalu.

“Mengingat bagaimana sulitnya Muslim Palestina selama musim dingin, dengan minimnya supply pakaian hangat dan penghangat ruangan. Tepatnya pada bulan Desember 2022, kami mengadakan Roadshow bersama Syaikh Palestina ke Masjid-Masjid dan sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh. Alhamdulillah, antusias masyarakat Aceh sangat tinggi dan hari ini kita bisa menyalurkannya ke Palestina.” Tambah Munandar.

Selanjutnya Munandar mengucapkan rasa terima kasih dan mengajak masyarakat Aceh untuk terus membersamai Palestina.

“Kami dari ASAR Humanity Cabang Aceh yang berlamat di Lueng Bata, mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Aceh yang telah membersamai sebagian Muslim Palestina selama musim dingin ini, semoga Allah memberkahi kita semua. Bagi masyarakat Aceh yang ingin mengirimkan bantuannya ke Palestina bisa melalui rekening BSI 7213651903 an.Asar Humanity, atau bisa langsung ke Kantor yang beralamat di Lueng Bata atau DM @asarhumanity_aceh.” Tutup Munandar

Dinas Kesehatan Minta PAZ AL-Kasaw Hentikan Operasi

KLATEN(Jurnalislam.com) – Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten meminta agar lembaga pelatihan dan pengobatan PAZ Al-Kasaw menghentikan aktivitas pelayanan kesehatan.

Hal itu dijelaskan oleh Tim Aduan Dinkes Klaten menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelatihan dan pengobatan oleh PAZ Al-Kasaw yang bermarkas di Klaten pada media ini, 10 Januari 2023.

Dalam rilisnya, DInas Kesehatan Klaten telah melakukan kunjungan ke Markas Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) AL-Kasaw di Ayyub Camp, KLaten bersama dengan perwakilan Puskesmas Klaten Tengah dan Bidan Desa Belang Wetan.

“Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris harus tidak bertentangan dengan konsep penyelenggaran pelayanan kesehatan tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian menurut Tim Aduan Dinas Kesehatan Klaten dalam rilis yang diterima media ini.

Dikarenakan Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al Kasaw belum berizin baik izin perorangan dan berkelompok atas pelayanan Kesehatan tradisional maupun Lembaga Pelatihannya, maka sebelum izin terbit segala aktivitas pelayanan kesehatan tradisional berikut pelatihannya kecuali kegiatan berkebun atau kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus dihentikan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten juga menegaskan bahwa nama Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al Kasaw agar ditinjau ulang, supaya tidak menggunakan istilah “Pengobatan”.

Salah seorang tenaga kesehatan yang berdinas di Jawa Tengah, Ragil Kurniawan menyatakan bahwa ia termasuk salah satu pihak yang melayangkan aduan terhadap PAZ Al-Kasaw ke Dinas Kesehatan.

Ragil mengaku telah mengetahui dan memonitor kegiatan pengobatan PAZ Al-Kasaw sejak tahun 2019. Dari situ ia mulai mengumpulkan data-data terkait pengobatan ini berupa modul pelatihan, buku-buku dan sumber terbuka di media sosial.

“Sebagai tenaga kesehatan yang bertugas menangani bayi dan anak di Rumah Sakit saya tertegun ketika mendengar informasi ada bayi yang kejang kemudan disarankan oleh PAZ ini untuk dibedong. Ini sangat berbahaya bagi si bayi itu sendiri,” ujar Ragil kepada media ini.

Ragil juga mendapati bahwa PAZ Al-Kasaw sangat gencar berpromosi di media sosial dan mengadakan pelatihan pengobatan kepada masyarakat luas dan menarik bayaran. Padahal, diketahui sebelumnya PAZ Al-Kasaw tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan untuk menggelar pelatihan dan mengadakan pengobatan.

Dengan adanya sejumlah keganjilan dan banyaknya keluhan masyarakat di media sosial, Ragil menginisiasi untuk membuat aduan tentang Pengobatan Akhir Zaman (PAZ) Al-Kasaw ini ke sejumlah pihak. Ia melaporkan PAZ ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau yang dikenal dengan SP4N-LAPOR, ke website Laporgub! Jawa Tengah dan website Pemeerintah Kabupaten Klaten.

“Alhamdulillah laporan sudah ditindaklanjuti Dinas Kesehatan dan saya konfirmasi, hasil rekomendasinya boleh dibagikan ke masyarakat,” tutupnya.

 

BMH Sukoharjo Adakan Sunatan Massal untuk Anak Yatim dan Dhuafa

SUKOHARJO(Jurnalislam.com)–Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sukoharjo menggelar acara sunatan massal yang bertajuk “Khitan Berkah”. Acara tersebut berlangsung di Joglo Barokah, kompleks kantor BMH Sukoharjo yag berlamat di Jl. Veteran Barat, Sidomakmur, Sawah, Combongan, Sukoharjo pada Minggu, 25/12/22.

Yatno selaku ketua BMH Sukoharjo mengatakan, pelaksanaan program sunatan massal yang dilakukan oleh lembaganya tersebut merupakan program rutin tahunan dan dilaksanakan serentak secara nasional.

“Program ini rutin dilaksanakan oleh Laznas BMH dan dilakukan serentak secara nasional. Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak terutama para donatur, sehinggal acara berjalan sesuai rencana. Semoga apa yang telah ditunaikan berbuah pahala dan mendapat keberkahan”.

Ia menambahkan, berlangsungnya acara sunatan ini bertujuan untuk membantu anak-anak yatim dan dhuafa untuk dikhitan secara gratis dan mereka juga mendapatkan uang saku dan bingkisan.

“Disamping membantu anak yatim dan dhuafa untuk menjalankan syiar Islam dengan disunat secara gratis, mereka juga mendapatkan uang saku, sarung, kaos, dan obat. Semoga program ini benar-benar membantu orang tua dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengkhitan anaknya”.

Sementara itu, Ambarsari (42) orang tua dari Azam Nasrullah (10) yang menjadi peserta Khitan Berkah mengungkapkan perasaan senang dan berterima kasih kepada BMH karena sudah membantu dan memudahkan khitan anaknya.

“Saya mewakili orang tua yang pada hari ini anaknya mendapat kesempatan disunat Bersama BMH menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Awalnya anak saya tegang dan takut, tapi proses tidak lama dan semoga tepat sembuh”, tuturnya.

Banjir Jateng, MCI Salurkan Logistik untuk Dapur Umum Semarang dan Demak

SEMARANG(Jurnalislam.com)–Bencana kembali terjadi, tepat malam tahun baru masehi 2023, banjir terjadi merata dikota Semarang, dipicu oleh intensitas hujan yang cukup tinggi dan berangsur cukup lama sehingga menyebabkan banjir.
Daerah yang paling terdampak dengan waktu yang lama berada diwilayah kecamatan Genuk, khususnya kelurahan Trimulyo, dihari keempat banjir, wilayah tersebut masih tergenang banjir, banyak rumah warga yang masih ditinggal mengungsi
Salah satu tempat pengungsian warga berada di Masjid Jami’ Baitul Mannan, Trimulyo RT.005/RW.001, hampir 100 warga yang sementara mengungsi dan tinggal di lantai dua masjid tersebut
Mualaf Center indonesia Reg. Semarang pada kesempatan ini turut serta menyalurkan logistik ke dapur umum, tepatnya di kelurahan Trimulyo, RW 02 pada rabu, (3/1/2023)
Logistik yang disalurkan berupa nasi siap makan, sembako dan sayur mayur untuk keperluan memasak dapur umum
Pengangkutan logistikpun dengan menggunakan perahu karet, karena lokasi jalan masih tergenang cukup dalam dan lokasi yang agak jauh dari jalan raya
Eva Sunarto, selaku ketua RW 02 kel. Trimulyo mengucapkan banyak terimakasih kepada para donatur yang turut membantu menolong korban bencana banjir diwilayahnya
“Terimakasih pada para relawan, salut pada semuanya, dengan waktu dan tenanaganya, semoga bermanfaat,” ucapnya didepan para relawan
Selain mendistribusikan ke dapur umum trimulyo, diwaktu yang sama Mualaf Center Semarang juga mengirimkan logistik ke dapur umum sayung tempe demak, dari pantauan banyak rumah warga yang masih terdapak dan tergenang banjir
reporter Agus Riyanto

Sad Boy, Cinta Palsu Generasi Milenial! Ini Solusinya

Oleh: Rika Arlianti DM

Akhir-akhir ini, ramai tentang kisah cinta monyet seorang sad boy yang meratap pilu di media sosial dan di tayangan stasiun televisi. Anak di bawah umur itu kian terkenal pasca penyiaran tersebut dan setelah menghadiri undangan podcast sejumlah selebritis.

Hal ini bukan sesuatu yang baru lagi di bumi Nusantara, tapi sangat kontras dengan predikat mayoritas Islam terbesar di dunia. Berbagai media seperti stasiun televisi dan youtuber ikut mendukung dengan cara memfasilitasi konten tersebut.

Remaja yang harusnya sibuk belajar, malah sibuk memviralkan diri dengan kisah pacarannya yang memilukan. Negara seperti tutup mata akan hal ini. Malangnya, beberapa oknum justru mengeksploitasi dengan menjadikannya tontonan dan hiburan tanpa menimbang bagaimana dampak yang akan ditimbulkan kepada anak-anak remaja lainnya.

Padahal, ada banyak remaja berprestasi di luar sana yang lebih layak dan pantas untuk dijadikan tontonan. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak antusias dengan tayangan seperti itu, sehingga hal positif yang idealnya mendidik kadang tidak tersentuh publik.

Ironis memang, negara yang penduduknya dominan Islam tapi tak mencerminkan keislaman dalam berpedoman hidup. Banyak masyarakat yang ikut andil menebar pergeseran budaya dan agama, serta menormalisasi zina. Tak lagi berpedoman kepada Al-Qur’an dan hadis, melainkan budaya liberal yang diperoleh melalui media informasi.

Secara tidak langsung, generasi muda disulap menjadi ambassador sekaligus pelaku zina, meski di bungkus dengan istilah menarik dan kekinian sebagai budaya normalisasi zina. Sebut saja pacaran syar’i, sex befiore married, teman tapi mesra (TTM), sexual consent (hubungan seks yang disepakati), one night stand (cinta satu malam), making love (ML), sleepover date (kencan menginap), kohabitasi (tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan), having sex, friends with benefit (FWB), dan sebagainya.

Faktanya, apa pun istilah yang digunakan, namanya zina tetaplah zina. Tidak ada tawar menawar atau menormalisasikan. Sebab zina merupakan salah satu dosa besar, yang mendekatinya saja dilarang keras, terlebih melakukannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Terjemahnya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Mirisnya, hal tersebut sering dianggap biasa oleh masyarakat. Bahkan beberapa orang tua seperti ikut mendukung atau memaksa anaknya untuk berzina. Seperti mengizinkan anak gadisnya bepergian dengan yang bukan mahram, memberikan akses untuk berduaan, sengaja menginterogasi anak dengan pertanyaan, “Kenapa belum punya pacar? Pacarmu orang mana? Sedang dekat dengan siapa? Sudah berapa lama dengan si fulan?” dan seterusnya.

Selain itu, sistem pendidikan di Indonesia, umumnya tidak berlandaskan Islam hingga tak heran jika gagal menciptakan output sesuai syariat-Nya. Alhasil mereka cenderung menghamba pada syahwat dunia, mempertuhankan hawa nafsu.

Sistem pendidikan hari ini juga sangat minim informasi tentang pergaulan terpisah antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam urusan tertentu yang diperbolehkan. Jadilah laki-laki dan perempuan bercampur baur yang akan menimbulkan rangsangan-rangsangan pembangkit syahwat.

Sekali lagi, hal ini diperparah dengan kebebasan media dan peran masyarakat. Pornografi dan porno aksi ada di mana-mana dan mudah diakses oleh semua kalangan termasuk remaja bahkan anak-anak, sementara pemahaman agama sangat minim, serta godaan iblis laknatullah sangat masif.

Mujahid bin Jabr, murid utama Ibnu Abbas menyebutkan bahwa iblis memiliki lima anak, satu di antaranya bernama Al-A’war yang memiliki tugas khusus menyeru orang untuk berbuat zina dan menghiasinya agar tampak baik dalam pandangan manusia (Talbisul Iblis, Ibnu Al-Jauzy).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Jika datang pagi hari, Iblis menyebar para tentaranya ke muka bumi lalu berkata, “Siapa di antara kalian yang menyesatkan seorang muslim akan aku kenakan mahkota di kepalanya.”

Salah satu tentaranya menghadap dan berkata, “Aku terus menggoda si fulan hingga mau menceraikan istrinya.” Iblis berkata, “Ah, bisa jadi dia akan menikah lagi.”

Tentara yang lain menghadap dan berkata, “Aku terus menggoda si fulan hingga ia mau berzina.” Iblis berkata, “Ya, kamu (yang mendapat mahkota)!” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1280).

Tidak hanya itu, iblis menjadikan hal ini sebagai target utama, sehingga dia melakukan sayembara bagi setan mana pun yang mampu menjerumuskan manusia kepada zina, maka iblis akan memakaikan mahkota di kepalanya sebagai tanda jasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

قَالَ رَبِّ بِمَآ اَغْوَيْتَنِيْ لَاُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِى الْاَرْضِ وَلَاُغْوِيَنَّهُمْ اَجْمَعِيْنَۙ

Terjemahnya: “Ia (Iblis) berkata, “Tuhanku, oleh karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, aku pasti akan jadikan (kejahatan) terasa indah bagi mereka di bumi, dan aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Al-Hijr: 39).

Menurut tafsir Ibnu Katsir bahwa iblis mengatakan, “Sesungguhnya aku akan membuat mereka senang dan memandang baik perbuatan-perbuatan maksiat, dan aku akan anjurkan mereka serta menggiring mereka dengan gencar untuk melakukan kemaksiatan.” dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. Yang dimaksud dengan ‘mereka’ ialah anak cucu keturunan Adam alaihis salam.

Lebih buruknya lagi, masih ada segelintir manusia yang meski sudah tahu ilmunya, tapi ikut melakukannya. Atau beberapa yang tidak ikut melakukan, namun memilih menjadi penonton tanpa mengambil tindakan apa-apa. Padahal, seyogianya sangat dianjurkan menasihati saudari, mengingatkan bahwa aktivitas tersebut merupakan hal yang dilarang, tergolong dosa besar, perbuatan keji, dan jalan yang buruk.

Entah mereka menerima atau tidak, itu bukan tanggung jawab manusia. Sebab tugas manusia yang sesama hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyampaikan dan mendoakan, selebihnya kembalikan kepada Yang Maha Membolak-balikkan Hati. Hal ini merupakan salah satu solusi menangkal budaya normalisasi zina.

Orang tua juga hendaknya menutup peluang dan ruang gerak budaya normalisasi zina dengan menyuruh anak gadisnya menutup aurat dan anak lelakinya menundukkan pandangan. Tidak lupa memberi wejangan berupa pemahaman akan bahaya aktivitas maksiat tersebut.

Menjadikan Islam sebagai solusi paling utama dan benteng paling kokoh dalam melindungi diri, keluarga, dan orang sekitar dengan menanamkan tauhid ke dalam jiwa setiap muslim dan muslimah, mengajarkan Al-Qur’an dan hadis secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Sebab para remaja, pemuda, terlebih yang bergelar sebagai pelajar dan mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya. Wallahu a’lam bishawab.

Apakah True Love Harus Dibuktikan dengan Making Love?

Oleh: Rika Arlianti DM

Cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Sebab dengan cinta generasi manusia bisa terjaga. Selain itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta sesuai syariat-Nya.

Namun, bagaimana jika cinta disalurkan melalui cara yang ilegal atau menyimpang? Fenomena inilah yang melanda hampir sebagian pemuda dan telah menjamur di lingkungan masyarakat. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran, teman tapi mesra (TTM), Friend with Benefits (FWB), dan sebagainya.

Awalnya dimulai dari mata dan pendengaran. Mungkin sekadar penasaran, lalu muncul rasa kagum. Semakin mencari tahu segala hal tentangnya, akhirnya semakin tertarik. Dari ketertarikan itu, muncul rasa ingin menyapa dan berkenalan. Beranjak basa-basi, janjian, kemudian berkencan.

Beberapa mungkin hanya berkomunikasi melalui dunia maya, tapi tetap saja saling memperhatikan di dunia nyata. Lambat laun muncul rasa nyaman yang bersamaan dengan rasa kepemilikan, padahal nyatanya bukan siapa-siapa. Gelisah jika tidak mendengar kabar darinya. Resah apabila melihat dia bersama orang lain. Setan tidak tinggal diam. Ia akan terus mengompori, membisikkan banyak hal yang sejalan dengan nafsu manusiawi.

Salah satu atau bahkan keduanya mulai banyak tanya, menuntut penjelasan. Celah untuk memanfaatkan semakin terbuka lebar. Di ajaklah ia bertemu, dibawa ke tempat sepi. Setelah itu beranjak ke yang lebih parah. Maka terjadilah zina yang tidak disangka-sangka hanya karena alasan true love atau pembuktian cinta yang sebenarnya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah mengingatkan dalam firman-Nya;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Terjemahnya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Menurut tafsir Jalalain dikatakan, larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina.

Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan, dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal terlarang.

Mengutip dari tafsir Ibnu Katsir, Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Salim ibnu Amir, dari Abu Umamah bahwa pernah ada seorang pemuda datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu pemuda itu bertanya, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berbuat zina.”

Maka kaum yang hadir memusatkan pandangan mereka ke arah pemuda itu dan menghardiknya seraya berkata, “Diam kamu, diam kamu!” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Dekatkanlah dia kepadaku.” Maka pemuda itu mendekati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam jaraknya yang cukup dekat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Duduklah!”

Pemuda itu duduk dan beliau bertanya kepadanya, “Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap ibumu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Orang lain pun tentu tidak suka hal tersebut di lakukan terhadap ibu-ibu mereka”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, semoga diriku menjadi tebusanmu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda menguatkan, “Orang-orang pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap anak-anak perempuan mereka”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah) mu?”Pemuda itu menjawab, “Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Orang lain pun tidak akan suka bila perbuatan itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah) mereka”.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meletakkan tangannya ke dada pemuda itu seraya berdoa: Ya Allah, ampunilah dosanya dan bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya. Maka sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada perbuatan zina barang sedikit pun.

Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi yang telah bersabda: “Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya”. Na’udzubillahi min dzalik.

Namun, bagaimana kondisi yang terjadi sekarang? Banyak pemuda yang belum memahami bahkan belum tahu ayat tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyampaikan ayat yang ringkas, tapi cakupannya luas dan dalam bila dimaknai.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis itu terlarang, terlebih saling bersentuhan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadis ini sahih ligoirihi).

Jika berduaan dengan yang bukan mahram saja dilarang, lantas bagaimana dengan true love yang harus dibuktikan dengan making love?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, barangkali masih ada beberapa pemuda yang berdalih kalau mereka memang pernah atau sedang dekat dengan seseorang, tapi sebatas teman curhat, teman diskusi, tidak lebih. Belum pernah bersua langsung, jikalau pun tidak sengaja berpapasan, maka memalingkan pandangan solusinya. Wallahu a’lam bishawab.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 6925).

Ibnu Baththal berkata, “Melihat dengan syahwat, berbicara secara vulgar, dan membayangkan sesuatu disebut ‘zina’ karena semua perbuatan di atas merupakan faktor pendorong terjadinya zina yang hakiki. Terkadang, penyebab suatu perbuatan itu diberi nama dengan perbuatan itu sendiri karena keduanya memiliki keterkaitan.” (Syarh Bukhari oleh Ibnu Batthal, 19:414).

Inilah yang sangat mengiris hati dan disayangkan, sebab era dan lingkungan sekarang dengan mudahnya dijumpai pemuda non mahram, belum terikat pernikahan duduk berduaan, saling merapat, berangkulan, dan seterusnya. Bahkan ada yang rela membuktikan cinta dengan cara yang keliru yaitu berhubungan badan atau istilah kerennya disebut ‘making love’.

Sejatinya sekeren apa pun istilahnya, tapi hakikatnya tetap sama yaitu membangkang dari yang dilarang-Nya, melakukan dosa besar dan perbuatan keji.

Lalu, bagaimana mungkin zina dinamakan true love? Logikanya di mana, hingga true love harus dibuktikan dengan making love padahal belum halal untuk dikatakan saling memiliki?

Memang, namanya cinta butuh pengorbanan, tapi bukan mengorbankan kesucian dan kehormatan diri. Sebab jika benar cinta, maka akan ada niat dan tekad yang kuat untuk saling menjaga kesucian dan harga diri. Bukan dengan memperturutkan hawa nafsu.

Pengorbanan yang benar dalam cinta bukan berkorban untuk maksiat, namun berkorban dengan mengerahkan seluruh kemampuan menjaga kesucian diri dan orang yang dicintai, serta berusaha meraih hubungan yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai syari’at-Nya. Insyaa Allah Yang Maha Pemurah akan menolong. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ

Artinya: “Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 1655. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Syaikh Al Albani juga mengatakan hadis ini hasan).

Oleh karenanya, setiap cinta yang tidak didasari karena Allah, maka akan berakhir dengan kebencian. Seks di luar nikah bukanlah cinta karena Allah, namun hawa nafsu dengan mengatasnamakan cinta.

Jadi, pembuktian true love atau cinta sejati tidak dilakukan dengan making love atau free seks, melainkan dengan saling menjaga kesucian dan kehormatan diri masing-masing. Jika sudah merasa mampu, maka tempuhlah dengan jalan pernikahan. Namun, jika belum mampu, maka bersabarlah.

Sibukkan diri dengan hal-hal produktif seperti menuntut ilmu, mengembangkan bakat, dan mengasah skill. Hindari pergaulan bebas, jauhi pergaulan dengan lawan jenis kecuali darurat. Banyak memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diberikan kemudahan untuk terlepas dari zina dan segala jalan menuju perbuatan yang keji. Wallahu a’lam bissawab.

Editor: Sinta Kasim

Ribuan Warga Iringi Proses Pemakaman Ketua Dewan Dakwah Solol Ustaz Aris Munandar

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Ribuan umat Islam menghadiri pemakaman Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah Ustaz Aris Munandar Al Fatah pada Senin, (26/12/2022) siang.

Ustaz Aris yang meninggal pada Senin, (26/12/2022) pukul 04.30 WIB, sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit UNS. Jenazah Ustaz Aris kemudian dibawa ke rumah duka di Perum Kehutanan 1, jalan Wikarta Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.

Sekitar pukul 11.00 WIB, jenazah Ustaz Aris diberangkatkan dari rumah duka menuju Masjid Iska Mayang, Gatak, Sukoharjo untuk disholatkan kaum muslimin.

Sejumlah tokoh umat Islam Soloraya nampak hadir dalam pemakaman tersebut, diantaranya ulama kharismatik asal Jombang Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ustaz Abdurahim Ba’asyir, Ustaz Ridho Rosyid Ba’asyir, mantan ketua MUI Solo Prof Dr. Zainal Arifin Adnan, Ketua Dewan Ri’asah Tanfidziah Ustaz Hakimuddin Salim dan sejumlah tokoh dan pimpinan Pondok Pesantren.

Usai disholatkan ribuan jamaah, sekitar pukul 13.00 WIB jenazah Ustaz Aris kemudian dibawa menuju Pemakaman Muslim Ar Rahman, Blimbing, Gatak, Sukoharjo untuk dimakamkan.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua MUI Solo periode 2012-2017 Prof Zainal Arifin Adnan menjelaskan bahwa sosok Ustaz Aris Munandar adalah ulama pejuang yang luar biasa dalam menegakan Iqomatudien.

“Kenangan saya dengan ustaz Aris sangat banyak dalam perjuangan menegakan iqomatudien, dalam iqomatudien ini banyak suka dan dukanya perjuangan ini, dari Solo sampai ke luar kota, sampai kemana pun beliau pergi kita mengkikuti beliau, dalam arti mengikuti semampu saya, tapi beliau perjuangannya luar biasa, sangat sulit dicarikan tandingannya, sangat hebat,” ungkapnya.

“Dan semoga beliau diterima oleh Allah sebagai Ahlul Jannah, karena kita tidak bisa membayangkan, tidak bisa menghitung kebaikan beliau, semoga Allah memberikan pelajaran dalam masalah ini dan mempunyai pengganti, harus ada pengantinya di Dewan dakwah dan di luar Dewan dakwah beliau juga sangat aktif,” pungkas Prof Zainal.