MUI: Pertimbangkan Kemaslahatan Soal Mudik!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kemaslahatan dan keamanan saat ingin pulang ke kampung halaman.

 

Hal ini mengingat pemerintah melonggarkan larangan mudik dengan mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi.

“Mudik atau tidak mudik itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan keamanan. Mana yang lebih maslahat dan yang lebih aman untuk diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Meski pemerintah sudah mengizinkan kembali moda transportasi umum beroperasi, Anwar mengatakan setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular wabah virus corona atau Covid-19 yang sangat berbahaya itu.

“Kita harus tahu bahwa virus itu tidak mengenal istilah takut jadi kalau rumus-rumus alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada kita dan atau orang lain,” kata dia.

Menurut Anwar, dengan beroperasinya moda transportasi, maka setiap orang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan virus Covid-19 serta berusaha menghindarkan diri darinya.

“Karena kalau kita sempat tertular maka yang akan menanggung sakitnya tentu adalah diri kita sendiri,” katanya.

Anwar mengingatkan, terdapat firman Allah SWT yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu “jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa setiap orang.

“Yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus corona tersebut,” lanjutnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut, transportasi umum yang sebelumnya dilarang beroperasi saat pemberlakuan larangan mudik, kini dapat melayani penumpang. Sebab, Kemenhub sudah menerbitkan Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sumber: republika.co.id

 

Yaqut: Prakerja Untungkan Swasta, Lebih Baik untuk Bantuan Tunai Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, meminta pemerintah merealokasikan anggaran program Kartu Prakerja untuk bantuan tunai.

Bantuan dapat disalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan karena terdampak pandemi Covid-19.

Gus Yaqut mengatakan, pemerintah justru menjadikan perusahaan-perusahaan digital itu, bahkan di antaranya sudah kelas unicorn yang salah satunya ditengarai sebagai perusahaan asing, bertambah pundi-pundinya dengan duit APBN.

“Ini kayak pemberian cuma-cuma pemerintah dalam jumlah besar kepada korporasi swasta justru pada saat negara sedang menghadapi keterbatasan anggaran,” katanya.

Selain itu, dia khawatir jika pelatihan online semacam itu ke depan akan menjadi modus baru bagi korporasi swasta untuk mengambil anggaran pemerintah dalam balutan kegiatan yang di dalamnya tidak menuntut mekanisme pertanggungjawaban publik, kecuali sebatas dokumen administratif.

sumber: republika.co.id

DMI Dukung Gerakan Doa Serentak Kamis Malam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyeru kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar melaksanakan doa secara serentak pada hari Kamis malam (14/5). Hal ini sejalan dengan apa yang diserukan oleh Grand Syaikh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad At-Thoyyib, para mufti, ulama dan tokoh agama lainnya di seluruh belahan dunia.

Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Komjen Pol. (Purn) Drs. Syafruddin, M.Si mengatakan, doa dapat dilakukan di rumah masing-masing atau di masjid dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan dan menghindari bahaya akibat saling berdesakan.

“Doa dimaksudkan agar kita semua terhindar dari Covid-19 dan kembali dalam kehidupan yang normal dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT,” kata dia dalam pesan singkatnya, Selasa (12/5).

DMI, kata Syafruddin, menghimbau kepada semua pihak untuk berdiri satu barisan dalam menghadapi Covid-19, bertobat kepada Allah, memperbanyak berbuat kebaikan, zakat dan shodaqoh khususnya untuk orang orang yang membutuhkan, faqir miskin, dan para pelajar.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan kasus positif sebanyak 233 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan begitu, hingga Senin (11/5), ada total 14.265 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Penambahan juga terjadi pada pasien sembuh sebanyak 183 orang, sehingga total keseluruhan pasien sembuh sebanyak 2.881 orang. Sementara jumlah meninggal juga bertambah 18 orang sehingga jumlah pasien meninggal karena Covid-19 sebanyak 991 orang.

Sumber: republika.co.id

Zakat Jadi Solusi Stabilitas Ekonomi di Tengah Pandemi

PALU(Jurnalslam.com) — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, mengemukakan implementasi zakat menjadi salah satu solusi untuk stabilitas ekonomi warga di tengah adanya penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).

“Konsep dan implementasi zakat menjadi sebuah solusi untuk mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan ekonomi seperti saat ini,” ucap Prof Sagaf Pettalongi di Palu, Senin (11/5).

Adanya penyebaran virus corona jenis baru yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan dan bisnis, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan itu, zakat memiliki peran penting untuk membantu situasi dan kondisi itu, agar tidak terpuruk dalam ekonomi.

“Zakat dapat membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang karena kehilangan pekerjaan, di PHK, maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekuensi dari social distancing dan physical distancing,” katanya lagi.

Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulteng menerangkan bahwa zakat dalam Islam sebenarnya bertujuan agar tidak adanya akumulasi harta di tangan seseorang. Pernyataan itu merujuk pada Firman Allah dalam Alquran Surah Alhasyr ayat tujuh.

“Pernyataan Allah dalam Alquran di atas yaitu ingin menegaskan bahwa zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” ujarnya.

Dengan begitu, kedua kelompok masyarakat ini dapat mendekatkan keduanya kepada kemaslahatan yang dibangun bersama guna terwujudnya persatuan dan kesatuan umat manusia, yang kuat membantu yang lemah dan yang membutuhkan.

Sumber: republika.co.id

GP Ansor: 5,6 Triliun untuk Pelatihan Online Mencederai Keadilam Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pemerintah merealokasikan anggaran program Kartu Prakerja untuk bantuan tunai.

Bantuan dapat disalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan karena terdampak pandemi Covid-19.

“Setiap hari, kita mendengar keluhan-keluhan masyarakat dari media-media soal sulit dan belum meratanya bantuan sosial. Kalau dana Rp 5,6 triliun digelontorkan untuk platform digital atas nama pelatihan online tentu ini mencederai keadilan masyarakat banyak,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (11/5).

Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut juga menilai program itu telah kehilangan nalar empati terhadap krisis (sense of crisis) di tengah wabah Covid-19 yang telah bermutasi cepat dari krisis kesehatan menjadi krisis ekonomi, bahkan kemanusiaan.

Pada masa pandemi, kata dia, masyarakat lebih membutuhkan tambahan pendapatan daripada sekadar pelatihan online yang tidak secara ketat mengukur partisipasi dan peningkatan kualitas peserta.

“Tambahan pendapatan sebesar Rp1 juta tentu jauh lebih berguna daripada hanya memperoleh sertifikat tetapi tidak akan tahu apa manfaatnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

sumber: republika.co.id

Di Tengah Pandemi, Pemerintah-DPR Sepakati RUU Minerba

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba. Dengan begitu, naskah revisi akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5).

Naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian. Dari sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap naskah revisi UU Minerba, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya.

Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.

“Apakah kita sepakat agar RUU Minerba untuk dilakukan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI?” kata Eddy, yang diikuti kata ‘setuju’ peserta rapat yang hadir, di gedung DPR, Senin (11/5).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil Panja telah menambah dua Bab dan 51 Pasal, mengubah 83 Pasal serta menghapus sembilan Pasal. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 pasal, atau 82 persen dari jumlah pasal yang ada dalam UU UU Nomor 4 Tahun 2009

“Mengingat bahwa jumlah pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan sangat besar, kami mengharapkan agar dorum rapat ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU penggantian, bukan perubahan,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, naskah revisi UU Minerba ini juga telah diharmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.   Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. “Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” ungkapnya.

Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.

Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilan untuk mengajukan gugatan judicial review.  “Pembahasan terlalu cepat? Jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja,” tandasnya.

Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai yang menolak RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menilai RUU Minerba tidak tepat disahkan di tengah pandemi Covid-19.

“Di saat negara dalam keadaan genting, di saat masyarakat juga menderita akibat pandemi Covid-19, rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain yang di luar dalam kaitannya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

IDI: Kemampuan Uji Spesimen Corona Masih di Bawah Target

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta kapasitas laboratorium untuk menguji spesimen virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) harus ditingkatkan. Bahkan, kapasitas pengujian kalau perlu memenuhi target presiden yaitu minimal 10 ribu tes per hari.

“Memang betul kapasitas laboratorium kita perlu ditingkatkan. Bapak Presiden menginstruksikan minimal 10 ribu tes per hari,” ujar Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation Halik Malik saat dihubungi Republika, Senin (11/5).

Sebab, ia menambahkan, faktanya kemampuan tes Covid-19 saat ini baru 5 ribu sampai 6 ribu per hari. Kemudian, ia menyebutkan kesiapan laboratorium dan logistik yang sudah terdaftar dalam jejaring laboratorium COVID hingga 6 Mei 2020 yaitu sebanyak 75 laboratorium tetapi baru 47 laboratorium diantaranya yang melaporkan hasil.

Karena itu, dia menambahkan, PB IDI sangat apresiasi dan mendukung langkah Gugus Tugas dalam mempercepat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengendalikan infeksi virus tersebut. Ia menambahkan, PB IDI telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan IDI di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan dan pemantauan terhadap pemeriksaan PCR di daerah.

“IDI di setiap wilayah turut berkoordinasi dengan Gugas Daerah,” katanya

Sumber: republika.co.id

Setelah Gelombang Protes soal TKA Cina, Ini Respon Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menyusul derasnya gelombang protes atas rencana kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda penerbitan izin kedatangan mereka.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, penundaan dilakukan hingga wabah penyakit Covid-19 di Indonesia mereda.

“Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman,” ujar Dini melalui keterangan pers, Senin (11/5) petang.

Dini menegaskan, sampai saat ini tidak ada TKA China yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara.

Kementerian Ketenagakerjaan, ujar dia, baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan. Namu,n perlu diingat bahwa kebijakan pemerintah saat ini berupa penundaan izin.

Kalaupun kelak mereka tetap datang, ujar Dini, seluruh TKA tersebut tetap diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19.

Pihak Istana juga mengonfirmasi bahwa 500 orang TKA asal China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter atau pemurnian logam hasil tambang.

Penggunaan tenaga kerja dari luar, ujar Dini, dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Rencananya, smelter yang sudah siap beroperasi nanti mampu menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.

Dini juga menambahkan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan, ujarnya, menargetkan hanya memperkerjakan 500 orang TKA China untuk periode maksimal enam bulan saja. Setelah instalasi smelter rampung, seluruh TKA akan kembali ke negara asal.

Pemerintah juga menjamin adanya transfer keahlian dari TKA China kepada tenaga kerja lokal. Diharapkan, tenaga kerja lokal mampu menangani operasi smelter secara mandiri.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” jelas Dini.

Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.

Sumber: republika.co.id

 

Sanksi Pelanggar PSBB DKI: Teguran, Denda hingga Kerja Sosial

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Anies, Senin (11/5).

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB. Untuk pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. Yayan mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

“Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” kata Yayan dalam pesan singkatnya, Senin.

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta. Yakni, hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta.

“Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas,” ujar Yayan.

Perusahaan pelanggar PSBB

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin (11/5), sebanyak 1.066 perusahaan terdata melanggar PSBB di Jakarta. Ada 184 perusahaan yang sudah ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.

Ke-184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Ke-11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Sumber: republika.co.id

 

Orang Tanpa Gejala Shalat Berjamaah Bisa Sangat Membahayakan

PADANG(Jurnalislam.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Pemprov Sumbar masih berpedoman kepada maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI daerah mengenai larangan melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk sholat fardhu, sholat Jumat maupun sholat tarawih selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Menurut Irwan Prayitno kembali melaksanakan sholat berjamaah di masjid masih sangat riskan karena berpotensi memperpanjang mata rantai penularan Covid-19.

Irwan menyebut bila sholat berjamaah kembali dilaksanakan, akan ada peluang bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) ikut gabung ke dalam jamaah. Besar kemungkinan OTG menularkan Covid-19 kepada orang lain.

“Jamaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid-19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi,” kata Irwan melalui Video Conference bersama Kepala Staf Kepresidenan  Moeldoko, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Ruang kerja Gubernur Sumbar, Senin (11/5).

Irwan menyebut sejak pandemi virus corona sulit dikendalikan, telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid-19. Sehingga masyarakat menurut Irwan harus mematuhi dan memahami imbauan tersebut.

Pengecualian diberikan kepada yang ingin kembali melaksanakan sholat berjamaah untuk daerah yang benar-benar aman dan belum terjangkit covid-19. Kemudian jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.