Diduga Langgar Norma, Warga Karanganyar Tolak Izin Hotel Permata Sari

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Guna menolak berdirinya hotel yang diduga akan digunakan sebagai tempat kemaksiatan, ratusan warga desa Gaum, Tasikmadu, Karanganyar yang tergabung dalam Paguyuban Sedulur Nyawiji mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) pada jum’at, (12/6/2020).

 

Diketahui, hotel bernama Permata Sari merupakan milik dari salah satu anggota dewan di Karanganyar bernama AW Mulyadi yang juga mempunyai AW Resto yang diindikasi menjadi tempat penjualan miras dan karaoke.

 

Menurut kordinator aksi, Sosik bahwa sikap warga sudah tegas yakni menolak berdirinya hotel Permata Sari tersebut.

 

“Sikap warga sudah final pendirian hotel itu mengabaikan norma keadilan karena jelas ditolak warga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar ustaz Fadlun Ali yang ditunjuk untuk mendampingi warga menegaskan bahwa pihaknya mendesak DPMSTP untuk segera mencabut ijin dari hotel tersebut.

 

“Kenapa warga menolak pembangunan hotel karena track record dari pak AW Mulyadi ini, yaitu mempunyai usaha salah satunya AW Resto yang disalahgunakan bukan cuma tempat makan tapi jual karaoke, jual miras, viar atau penyanyi seksi,” katanya.

 

“Kemudian juga sempat transaksi narkoba dan itu sudah beberapa kali digrebek oleh kepolisian resort Karanganyar,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa warga memberikan waktu 3 kali 24 jam untuk pihak terkait mencabut izin berdirinya hotel tersebut.

 

Dan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka warga akan memberikan kuasa dan pengawalan kasus tersebut kepada Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar.

 

“Apabila tuntuntutan mereka kepada dinas untuk mecabut 3 kali 24 jam tidak dicabut maka akan diserahkan permasalahan ini kepada AUI Karanganyar,” pungkasnya.

 

Usai melakukan audensi, warga yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut kemudian menuju lokasi tempat berdirinya hotel Permata Sari di dusun Dawan desa Gaum untuk memasang spanduk penolakan berdirinya tempat maksiat.

Dinilai Sarat Ajaran Komunis FUI Bima Tolak RUU HIP

KOTA BIMA (Jurnalislam.com)— Forum Umat Islam Bima (FUI) melakukan Aksi Deklarasi penolakan terhadap kebangkitan Paham Komunis Di indonesia yang bertempat di Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima. Jl. Kartini, Paruga, Rasanae Barat Bima, Nusa Tenggara Barat

 

Deklarasi Tersebut Dibacakan Langsung Oleh Ketua Lembaga Bina Damai Resolusi Agama (LEMBIDARA) H. Eka Iskandar Zulkarnain dan Ustadz Edwin Abu Imam.

 

Adapaun Deklarasi yang Disampaikan Oleh ketua LEMBIDARA yaitu H. Eka Iskandar Zulkarnain Dan Ustadz Edwin Abu Imam Antara lain Sebagai Berikut :

 

  1. Menolak Keras RUU HIP sebagai Bentuk Kebangkitan Neo Komunisme

 

  1. Mendukung Dan Siap Mengawal Penolakan MUI Provinsi Seluruh Indonesia Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina

 

  1. Menolak Rekonsiliasi sosial dan Permintaan Anak Cucu PKI, Agar Negara dan Seluruh Rakyat indonesia Meminta maaf kepada PKI

 

  1. Mendukung Pemerintah, agar Konsisten Melaksanakan TAP MPRS XXV Tahun 1966, tentang pelarangan terhadap PKI dan semua Kegiatan yang Terindikasi Upaya Membangkitkan PKI

 

  1. Agar Indonesia Tidak Semakin KWALAT, maka meminta Pemerintah indonesia melaksanakan Pancasila Proklamasi 17 agustus 1945, karena menghilangkannya, merupakan bentuk penghianatan perjuangan umat islam dalam memerdekakan dan mempertahankan Kemerdekaan NKRI

 

  1. Mengajak Seluruh da’i, ulama dan umat islam bersatu, Saling Bahu-Membahu, meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi Bahaya Laten Komunis.

 

Reporter: Pramudia Bagus

Dinilai Ada Muatan Komunis, MUI Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tanpa kompromi apa pun. MUI mencurigai konseptor RUU HIP disusupi oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali komunisme dan partai komunis (PKI).

“Oleh karena itu, patut diusut oleh yang berwajib. Kami meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaedi, Jumat (12/6).

MUI, lanjut kiai Muhyiddin, mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, dia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan menolak komunisme,” ujarnya.

MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.

“Namun, pasca-reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

MUI: RUU HIP Justru Mendistorsi Nilai Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaedi, Jumat (12/6).

Kiai Muhyiddin menyatakan, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Secara terselubung juga ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” katanya.

MUI, lanjut kiai Muhyiddin, mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, dia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme,” ujarnya.

Bertambah 1111 Sehari, Kasus Corona Indonesia 12 Juni Tembus 36400

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kasus positif virus corona di Indonesia akumulasi dari 11 hingga 12 Juni 2020 pukul 12.00 WIB mengalami penambahan sebanyak 1.111 orang. Sehingga, jumlah positif corona sebanyak 36.406 orang.

“Kasus konfirmasi positif sebanyak 1.111 sehingga total akumulasi kasus positif kita menjadi 36.406 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 478.953 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Tes Cepat Molekuler di laboratorium jejaring.

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan spesimen sebanyak 15.333. Sehingga, kemudian total pemeriksaan spesimen yang telah kita periksa adalah 478.953 spesimen,” jelas Yuri.

Sumber:sindonews.com

BUMN Sarankan Masyarakat Cicil Kelebihan Tagihan PLN

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terangkan bahwa masyarakat bisa mencicil kelebihan pemakaian listrik selama pandemi covid-19.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa PLN sudah mengetahui adanya kenaikan tagihan listrik masyarakat selama pandemi.

Arya tegaskan, memang tidak ada perubahan kenaikan dari tarif dasar listrik.  Hal tersebut bisa dilihat dari meteran di masing-masing rumah.

Ia menambahkan, tagihan listrik saat pandemi Covid-19 kemarin diambil dari rata-rata perbulan. Setelah dilakukan audit, selisih tagihan diakumulasikan. Akumulasi ini lah yang menurutnya menyebabkan kenaikan tagihan listrik naik.

Sumber: republika.co.id

Ekonomi Digital Bisa Bertahan di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Seiring dengan mulai berjalannya kembali aktivitas bisnis dan perekonomian di beberapa negara, perhatian dan diskusi publik pun mulai bergeser ke lanskap ekonomi pascapandemi.

Terlepas dari krisis yang tengah terjadi, para pakar ekonomi dan keuangan memperkirakan bahwa ekonomi global akan membaik di 2021. Industri berbasis teknologi akan menjadi sektor yang paling tangguh.

Melihat ke depan, infrastruktur information and communications technology (ICT) dan digital akan menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi. Industri-industri berbasis teknologi, mulai dari telemedicine, penyedia layanan konferensi virtual hingga teknologi pendidikan, telah membuktikan mereka tetap dapat beroperasi dengan kuat di tengah pandemi global.

“Salah satu pelajaran positif yang dapat kita ambil dari pandemi ini, antara lain bagaimana adopsi teknologi terjadi begitu cepat. Teknologi yang sebelumnya hanya kebutuhan tersier kini menjadi kebutuhan sehari-hari kita,” kata Mark Billington, ICAEW Regional Director, Greater China and South-East Asia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Namun, teknologi saja tidak akan dapat memecahkan masalah apabila tidak didukung dengan kapasitas sumber daya manusia. Kita dapat belajar dari Vietnam sebagai sesama negara Asia Tenggara yang telah sukses lebih cepat meredam virus corona dibandingkan dengan banyak negara lainnya.

Secara global, ramalan skenario terbaik yang dibuat IMF menunjukkan, ekonomi global akan turun sebesar 3 persen tahun ini dan kembali tumbuh 5,8 persen tahun depan. Namun, ekonomi bisa jatuh hingga 5,8 persen apabila kita harus menghadapi skenario terburuk.

Kinerja ekonomi global selama semester pertama 2020 menunjukkan bahwa saat ini kita tengah menghadapi resesi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Para pakar pun memprediksi bahwa ketidakpastian ekonomi masih akan terus berlanjut.

Sumber: republika.co.id

MUI Soroti RUU Cipta Kerja

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan fatwa serta nasihat (shodiqul hukumah), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti beberapa poin mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dibahas oleh DPR.

Diharapkan, kajian mengenai RUU tersebut dapat dijalankan dengan mengakomodasi nilai-nilai yang sejalan dengan kepentingan rakyat, HAM, dan demokrasi.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderalnya, MUI mengingatkan kembali bahwa dalam pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, hendaknya DPR dan pemerintah juga mengakomodasi paham demokrasi, HAM, hak-hak warga negara, dan kelompok/lembaga yang menjadi objek RUU tersebut.

“Serta mematuhi peraturan pembentukan perundang-undangan, ” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam poin surat edaran tersebut.

Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila, kata dia, kedaulatannya berada di tangan rakyat sebab Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai konsekuensi logis dari hal itu, lanjutnya, maka setiap kebijakan, peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus mengacu dan berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip sebagai negara hukum.

Sumber: republika.co.id

Beraudiensi, Aliansi Umat Islam Minta Pemerintah Tindak Zina di Tawangmangu  

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Menyikapi maraknya penyakit masyarakat (Pekat) di tempat wisata yang ada di Karanganyar, Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar melakukan audensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tawangmangu dan Ngargoyoso pada Kamis, (11/6/2020).

 

Dalam audensi yang bertempat di Kantor Kecamatan Tawangmangu tersebut, ketua AUI Karanganyar ustaz Fadlun Ali meminta kepeda jajaran pemerintahan daerah untuk bersikap tegas dalam upaya pemberantasan Pekat terutama di lokasi wisata.

 

Menurutnya, banyak tempat penginapan dan hotel yang disalahgunakan untuk melakukan tindak pelanggaran seperti asusila.

 

“Mendorong kepada Bupati, camat, Forkompimca untuk membuat peraturan serta pelarangan penyalahgunaan rumah warga dalam bisnis prostitusi,” terangnya.

 

“Mendorong Camat untuk mensosialisasikan peraturan dan pelarangan tersebut sampai kepada warga masyarakat, RT, RW dan Lurah atau Kepala desa,” imbuhnya.

 

Ia juga berharap agar Forkompimca bisa bekerjasama dengan semua pihak agar upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

Mendesak kepada aparat penegak hukum Polisi, satpol PP untuk menindak hotel, penginapan, losmen, home stay yang dipergunakan sebagai tempat perzinahan, juga kepada biro jasa atau calo kamar mesum di sepanjang jalan kawasan wisata,” ujarnya.

 

Menanggapi hal itu, Camat Tawangmangu Rusdiyanto berjanji bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari umat Islam Karanganyar tersebut.

 

“Kami akan tindaklanjuti dan mulai sabtu besuk akan kita kumpulkan dari Kepala desa dan hotel hotel, kita motivasi untuk satu sikap memberantas kemaksiatan, nanti kami akan lakukan dan secara periodik akan kami kontrol terus perkembangannya,” pungkasnya.

Menyoal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*

Kepentingan negara harus didahulukan dalam hubungan negara dan masyarakat, sebagaimana dikatakan oleh Hegel. Dikatakan pula bahwa negara memegang monopoli dalam menentukan apa yang benar dan yang salah mengenai hakikat negara, menentukan apa yang moral dan yang bukan moral dan apa yang baik dan yang destruktif.

 

Perihal monopoli sebagaimana diajarkan Hegel berhubungan dengan monopoli penafsiran atas ideologi Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Kehadirannya sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selain itu, juga berperan sebagai arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk kepentingan tersebut disebutkan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Hal ini menunjukkan absolutisme negara melalui penafsiran sepihak terhadap Pancasila dan dengannya menjadikan Pancasila – yang sejatinya sebagai sumber segala sumber hukum (norma dasar) – diturunkan dalam bentuk undang-undang.

Alasannya pun tidak masuk akal. Disebutkan bahwa Haluan Ideologi Pancasila sebagai “pedoman instrumentalistik yang efektif” dimaksudkan untuk menghindarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dari kemungkinan terjadi sengketa ideologis berkepanjangan yang bagi banyak negara lain dapat menimbulkan perpecahan dan terjadinya tragedi kemanusiaan.

Di sisi lain, kandungan inti RUU HIP hanya mengambil pendapat Bung Karno pada saat sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Terlihat adanya upaya sistemik menegasikan Piagam Jakarta dan Dekrit Presiden.

 

Sengketa ideologis berkepanjangan dengan menunjuk negara lain dan timbulnya perpecahan dan terjadinya tragedi kemanusiaan adalah sebagai alasan belaka.

Rumusan tersebut lebih mengarah pada dua kubu saat berlangsungnya sidang perumusan dasar negara yakni kubu Nasionalis dan Islamis. Tokoh umat Islam pada akhirnya menerima dihapuskannya tujuh kata Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sehingga tidak dimasukkan dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Patut untuk dicatat melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dinyatakan, “bahwa piagam djakarta tertanggal 22 djuni 1945 mendjiwai undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

Dekrit Presiden telah menghubungkan Piagam Jakarta dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Walaupun pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tidak ada tambahan kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, namun berdasarkan Dekrit Presiden rumusan Piagam Jakarta tersebut tetap menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

 

Penjelasan Haluan ideologi Pancasila sebagai sebagai pedoman instrumentalistik, telah memberi peluang penerimaan atas paham Sosialisme-Komunisme/Marxisme guna menghindari sengketa ideologis sebagaimana alasan dimaksud.

Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa ideologi antara Nasionalis, Agama dan Komunis. Pada saat yang bersamaan, penerapan Syariat Islam secara legal-konstitusional akan terhadang. Menjadi pantas, RUU HIP tidak memasukkan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang PKI Dan Larangan Komunis/Marxisme-Leninisme sebagai konsiderannya.

 

Absolutisme negara dalam penafsiran terhadap ideologi Pancasila sebagaimana diuraikan di atas menjustifikasi kepemimpinan yang totaliter. Ini sesuai dengan bentuk ideal negara yang dicita-citakan Hegel, sebagai sebuah monarki.

Totalitarianisme yang dimaksudkan oleh filsafat negara Hegel dapat menggiring pemerintahan menjadi fasis. Tidak dapat dipungkiri rasisme memiliki hubungan erat dengan nasionalisme, sepanjang kebanggaan terhadap bangsa diungkapkan secara berlebihan (chauvinisme), salah satunya adalah kebanggaan terhadap budaya.

Dalam konteks Haluan Ideologi Pancasila, kedudukan budaya demikian siqnifikan, sementara peranan agama termarginalisasi. Pembinaan agama disebutkan sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia.

 

Penting disampaikan, apabila RUU HIP terus dilakukan pembahasan dengan diakomodirnya pencantuman Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966. Kemudian disahkan menjadi undang-undang, maka itu sama saja membenarkan dalil penyelesaian sengketa ideologis, antara Nasionalis dan Islamis di satu sisi dengan Komunis di sisi lain.

Seiring dengan itu Ideologi Terpimpin berada pada Presiden. Melalui tata Masyarakat Pancasila guna membentuk Manusia Pancasila berpotensi menjadikan Pancasila sebagai ideologi tunggal. Sebagai ideologi tunggal, maka sendi pokok Pancasila bukan lagi Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebutkan dalam RUU HIP bahwa sendi pokok Pancasila adalah Keadilan Pancasila.

Di sini telah terjadi mutasi atas sila pertama Pancasila. Keadilan Sosial menempati derajat paling atas, sementara sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di posisi paling bawah. Keadilan Sosial dilepaskan dari nilai-nilai ajaran agama berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mengikat, mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya, termasuk Keadilan Sosial. Konsekuensinya menunjuk pada sistem ekonomi yang akan dianut.

Sistem ekonomi Islam tentu tidak lagi menjadi rujukan. Oleh karena itu, hanya tinggal dua pilihan, yakni “Sosialis-Komunis/Marxis” atau “Liberalis-Kapitalis”. Sebagai catatan, Komunis kini ‘berwajah’ Liberalis, dan bahkan lebih Kapitalis. Kesemuanya itu terhubung dengan ‘negara penerima manfaat’ yakni Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini telah sering penulis katakan.

*Penulis adalah Direktur HRS Center