Dinilai Drama Hukum, Din: Harusnya Kapolda yang Datangi Anies

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Presidium KAMI M Din Syamsuddin mengatakan bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang  irrasional atau tidak wajar.

“Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur   yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan,” kata dia dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (18/11/2020).

Din mempertanyakan mengapa tidak Kapolda yang datang, karena izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang  melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri.

“Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yg di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa,” pungkasnya.

. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan.

Kemenag dan DPR Baha Evaluasi Umrah Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatan dan evaluasi tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). Catatan pertama, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. “Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” terang Menag

Kedua, lanjut Menag, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar;

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.  “Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. 

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang Menag.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. “Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.

“Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi. 

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya.

Puluhan Organisasi Relawan Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan di Tuban

TUBAN (Jurnalislam.com )- Sebanyak 46 organisasi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tuban mendapat pelatihan jurnalistik dan kehumasan. Pelatihan ini dilakukan oleh dua pemateri dari SRPB Jatim, yakni Rizki Daniarto dan Lusi S Andajani.

Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tuban Yudi Irwanto. Hadir pula Koordinator SRPB Jatim Dian Harmuningsih dan Ketua Panitia Pelaksana Mat Aji.

Yudi Irwanto mengungkapkan bahwa peran relawan, terutama di Tuban, sangat penting. Mereka merupakan mitra BPBD Tuban dalam berbagai kegiatan.

“Para relawan punya peran signifikan dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, tahun depan kami harapkan lebih ditingkatkan,” katanya, Minggu, 15 November 2020.

Ia juga mengungkapkan, sebenarnya akan mengagendakan pertemuan dengan relawan tahun ini. Namun, karena pandemi yang belum selesai membuat agenda itu tertunda. Ia bersyukur dengan pelatihan ini bisa bertemu dengan para relawan.

Yudi Irwanto juga mengatakan, sampai saat ini BPBD sudah bekerja maksimal dalam tanggap bencana yang ada. Salah satunya dengan droping air bersih di beberapa wilayah. Juga mempersiapkan personelnya saat musim hujan.

“BPBD Tuban telah memberi bantuan air bersih di 28 desa di 8 kecamatan di Tuban. Setiap hari memberi 3 rit air bersih di setiap desa,” katanya, dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Ronggolawe Lantai 3, Pemkab Tuban.

Sementara itu, Koordinator SRPB Jatim Dian Harmuningsih memberikan apresiasi yang sangat luar biasa bagi para relawan di Kabupaten Tuban. Mereka terdiri dari berbagai komunitas maupun organisasi relawan.

Dian berharap pelatihan ini dapat menambah wawasan jurnalistik dan peserta bisa terampil menggunakan media sosial. Terlebih, untuk memberikan informasi tentang bencana di daerah atau wilayah masing-masing.

“Sangat luar biasa karena peserta antusias mengikuti pelatihan ini sampai akhir kegiatan,” ujarnya.

Dian berharap pelatihan ini bisa membuat organisasi penanggulangan bencana Tuban lebih aktif berkegiatan.(Imam Safii, Forum Bikers Tuban/ FBT)

Reporter: Yan Aditya

Multaqo Duat Soloraya Usung Tantangan Dakwah dan Budaya

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)– Divisi Dakwah Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengadakan kegiatan Multaqo Duat bertajuk ‘Dakwah dan Benturan Kultur Masyarakat’ di Ballroom Hotel Multazam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada ahad (15/11/2020).

Ketua Divisi Dakwah DSKS ustaz Abdul Rachim Ba’asyir menjelaskan bahwa Multaqo Duat tersebut dihadiri sekitar 250 Da’i dan aktifis dakwah se-Soloraya dan dimulai sejak pukul 08.00 sampai 17.00 Wib.

“Untuk saling silaturahmi, kemudian berdiskusi tentang tema-tema kedakwahan dan problematika dakwah di masyarkat, lalu menyatukan visi dan langkah, sehingga dakwah di Solo ini lebih seragam, menyatu dan bisa lebih membawa arah yang lebih baik sesuai bimbingan ilmu,” terangnya

Dalam Mulataqo Duat tersebut, panitia juga menghadirkan ulama sejumlah tokoh ummat Islam Nasional dan Soloraya diantaranya Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ustaz Adian Husaini, kemudian pemerhati gerakan Komunis di Indonesia ustaz Alfian Tanjung dan Ketua DSKS Dr Muinudinillah Basri.

Dalam pemaparanya Ketua DDII ustaz Adian Husaini menyampaikan tentang pentingnya para Da’i untuk memperhatikan sisi pendidikan Islam, karena menurutnya, pendidikan Islam di era Rasulullah, sahabat dan tabiin menghasilkan orang- orang hebat.

“Para Da’i di harapkan mempunyai perhatian di sisi ini (pendidikan-red), Islam sudah punya sistem pendidikan yang unggul, terbaik, tantangan kita mengajak umat agar kembali ke pendidikan sistem Islam alquran dan sunnah, sehingga kulturnya tidak akan berbenturan dengan dakwah,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan oleh ustaz Alfian Tanjung yang menyoroti soal pentingnya para juru dakwah untuk memperhatikan soal akhlak.

“Para Da’i hendaknya memperhatikan masalah akhlak karna bisa saja benturan sesama kultur itu penyebabnya bisa jadi karna akhlak para Da’i itu sendiri,” paparnya.

Sementara ketua DSKS Dr Muinidillah Basri yang memberikan materi via Zoom, mengingatkan para Da’i akan pentingnya siyasah syariah agar tidak mudah terjebak pada perdebatan panjang soal pemanfaatan demokrasi untuk kemaslahatan Islam.

“Umat harus di edukasi untuk diajarkan perpolitikan sesuai tujuan Islam, karena Islam mempunyai ajaran seputar politik, mengajak semua untuk saling menghormati dan saling mendukung karna perdebatan masalah pemanfaatan demokrasi sebenarnya sudah selesai,” tutupnya.

Reporter: Ridho Asfari

Walau FPI Sudah Ingatkan Taat Protokol, Massa Tetap Membludak

JAKARTA(Jurnalsilam.com) — Putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menggelar pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab di sekitar kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam ini. FPI pun menyatakan sudah mengimbau massa yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan beberapa upaya telah dilakukan. Di antaranya, sejumlah peringatan agar massa yang hadir mengikuti protokol kesehatan sudah ditempel.

“Dari pengumuman yang disampaikan ke khalayak baik di pintu gerbang atau tempat acara, untuk proses pernikahan dan Maulid untuk mengikuti aturan protokol kesehatan,” kata Sugito, Sabtu siang.

Ia mengatakan, sejak Jumat (13/11) kemarin, segala persiapan agar massa yang menghadiri pernikahan sudah disiapkan. FPI sendiri, kata dia, sudah mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Sudah selalu diingatkan dan diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Insya Allah sudah (siap),” ujar Sugito menambahkan.

Persiapan pernikahan putri HRS sendiri tinggal menghitung jam. Wali Kota Jakarta Pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah mendatangi kediaman Habib Rizieq.

sumber: okezone.com

Terima Sanksi Anies, FPI Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) sangat menghormati Pemprov DKI yang telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Denda tersebut sudah dibayar.

Denda ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dalam undangan resmi pihaknya mengundang tak lebih dari 30 orang. Artinya dari pihak penyelenggara acara sudah melakukan pembatasan.

“Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang,” ujar Aziz , Minggu (15/11/2020).

Sementara terkait dengan membludaknya massa yang hadir, hal tersebut di luar kuasa panitia.

“Sedangkan perihal umat yang datang di luar kuasa kami jika datang mengalir bak air laut, jika itu dibebankan tanggung jawab kami, juga hal itu tidak tepat.

“Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan artinya semaksimal panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan. Perihal denda dimaksud kami belum bersedia untuk memberikan komentar atas hal itu,” tambah dia.

Di sisi lain, Aziz mengaku sangat menghormati Pemprov DKI berkaitan denda ini. Ia juta menyebut bahwa denda sudah dibayarkan.

“Aturan itu dari Pemda DKI dan kami sangat hormati hal itu serta memakluminya,dan juga di luar kuasa kami karena umat tak terbendung. Menurut informasi, denda sudah dibayar,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Beri Sanksi Habib Rizieq, Anies Diapresiasi Satgas Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan sanksi kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pemberian sanksi ini dilakukan karena acara yang digelar Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan.

 

“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” katanya saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Doni mengatakan Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp.50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp.1,5 juta,” ungkapnya.

Doni mengaku selalu berkoordinasi dengan Anies Baswedan. Menurutnya sebelum acara, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti imbauan secara lisan dan tertulis.

“Dan tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

 

 

Langgar Protokol, Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp 50 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq didenda Rp50 juta lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan sejumlah acara.

Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq bernama Syarifah Najwa Shihab serta acara Maulid Nabi yang diselenggaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Dalam surat resmi yang diterbitkan hari ini, Minggu (15/11/2020), langsung ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Berikut isi lengkap dari surat tersebut:

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abng Jakarta Pusat pada Hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:

  1. Peraturuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan,” kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat

 

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Gelar Pelatihan Perda

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah.

Pelatihan yang digelar pada Jumat (13/11) berlangsung secara daring melalui zoom meeting.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM, Nuryanti Widiastuti dan guru besar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Ni’matul Huda.

Turut Hadir pula Ketua Komisi Hukum Prof Dr H Muhammad Baharun,  Wakil Sekretaris Komisi Kumdang MUI Prof Dr Zaenal Arifin Husein, guru besar Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia, Wasekjen DP MUI Pusat H Rofiqul Umam Ahmad, SH, MH, dan yang merupakan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Dalam sambutanya, Wasekjen MUI Bidang Hukum, Rofiqul Umam, mengatakan perda merupakan salah satu jenis peraturan yang penting dibanding UUD. Menurutnya, kedudukan perda lebih dekat dengan masyarakat bahkan langsung menyentuh masyarakat. Maka perda dianggap lebih fundamental dan bersifat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“kita mengetahui dalam pembentukan perda itu mengharuskan adanya partisipasi masyarakat. Karena perda ini banyak sekali dibuat oleh pemerintah dan itu bersifat mengikat maka perlu sekali MUI itu terlibat dalam pembentukannya,” ucapnya.

Menurut Ketua pelaksana, Erfandi MH, pelatihan ini berfokus pada peningkatan SDM MUI terutama yang erat kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah. Output dari pelatihan ini diharapkan baik MUI provinsi maupun kota bisa berpartisipasi dalam pembuatan peraturan daerah yang bermaslahat untuk umat kedepannya.

“Dari ini kami berharap supaya kedepannya MUI provinsi dan kota bisa ikut andil dalam pembuatan perda,” ungkap dia.

 

Jokowi Buka MTQ Nasional di Sumbar

SUMBAR(Jurnalislam.com)— Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-28 di Sumatera Barat dibuka secara daring oleh Presiden Joko Widodo. Pembukaan MTQ dilakukan di Stadion Utama Nagari Sikabu Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (14/11) malam.

Presiden mengatakan, penyelenggaraan MTQ merupakan wujud keinginan kuat membumikan Al-Qur’an dan menegakkan syiar Islam untuk memperkokoh nilai-nilai agama dan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan berbangsa.

Menurut Presiden, bagi kaum muslimin, Al-Qur’an merupakan sumber dan rujukan aktual sepanjang masa. Al-Qur’an berisi nilai-nilai luhur yang universal yang sejalan dengan fitrah manusia yang hanif. “Al-Qur’an mengajak semua manusia untuk kerja sama dalam takwa dan kebaikan,” ujar  Presiden.

Dengan menjalankan Al-Qur’an, lanjut Presiden, umat Islam patut meneladani pribadi Nabi Muhammad Saw, kepribadian dan kemuliaan ahklak yang bersumber dari Al-Qur’an, menebarkan kasih sayang, dan menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang menyakiti sesama. “Kita semua sebagai umatnya, harus meneladani kemuliaan ahklak Nabi tersebut,” lanjutnya. 

Dikatakan Presiden, dalam MTQ ini akan tampil qari-qariah, hafiz-hafizah, dan mufassir-mufassirah dari seluruh Indonesia. Generasi muda yang siap berkompetisi secara sehat, berkontribusi dalam membangun kualitas sumber daya umat yang unggul, kompetitif dan berkarakter Islam sebagaimana ahklak Rasulullah.

Dengan  demikian, tandas Presiden, MTQ tidak semata-mata wahana untuk berlatih dan berlomba membaca Al-Qur’an tetapi jalan mengedukasi umat untuk semakin baik dan membumikan Al-Qur’an, mengajak kesadaran beragama yang humanis dan terbuka. “Dan yang sangat penting sebagai bentuk dakwah untuk menyempurnakan akhlak muslimin dan muslimat,” tandasnya.

“Saya yakin, dengan pemahaman keislaman yang semakin baik, tidak hanya akan memperkuat jati diri seorang muslim dan muslimat, tapi juga akan memperkokoh ukhuwah seperti diajarkan Rasulullah baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah maupun ukhuwah insaniyah, semangat persaudaraan dan kepeduliaan terhadap sesama sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw,” sambungnya.

Sementara itu, Menag Fachrul Razi dalam sambutannya mengatakan, MTQ tidak cukup hanya sebagai syiar Islam dan kesemarakan semata. “Al-Qur’an harus difungsikan sebagai penuntun kehidupan umat, baik secara pribadi maupun masyarakat, sehingga terwujud kualitas kehidupan beragama yang semakin baik,” kata Menag.

Menag berharap MTQ menjadi pendorong semangat untuk membentuk generasi yang berkarakter Qurani. “Nilai sebuah MTQ bukan pada piala dan juara, tapi pada muatan dakwah yang dipancarkannya,” ujar Menag. 

Menag juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada sejumlah pihak atas penyelenggaraan MTQ Nasional ke-28 ini. “Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, beserta jajaran pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Walikota Padang, atas segala dukungan dan lerjasamanya dalam mencapai kesuksesan penyelenggaraan MTQ Nasional Ke-28 di provinsi yang bemotto “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Ini,” kata Menag.

Pembukaan MTQ dilanjutkan dengan defile kafilah dari 32 provinsi yang akan tampil pada 8 cabang MTQ, yaitu; seni baca Alquran, qira’atal Qur’an, hafalan Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, fahmil Al-Qur’an, seni kaligrafi Al-Qur’an, syarhil Al-Qur’an, dan cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an.