‘KPK Mati Kutu di Tangan Presiden Jokowi dan Mahfud’

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum.

Menurutnya, KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi.

Mulanya, Benny berpikir Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi dan memperkuat KPK. Namun, prediksinya keliru dan dia mengakui itu usai 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (KPK).

“Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu,” cuit Benny sebagaimana dikutip Kamis (27/5).

Polemik pemberhentian pegawai KPK bermula dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, buntut dari revisi UU KPK, para pegawai termasuk penyidik harus menjadi ASN.

Sumber: cnnindonesia

 

Ahli Hukum: Kasihan Jokowi, Perintahnya Tak Digubris Pimpinan KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, perintah Jokowi yang telah disampaikan dengan gamblang terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru tak digubris oleh pimpinan KPK.

 

Hal itu disampaikan oleh Zainal melalui akun Twitter miliknya @zainalamochtar.

Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat,” kata Zainal seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/5/2021).

 

Zainal menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab pimpinan KPK ogah menjalankan arahan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK.

Ahli hukum Zainal Arifin Mochtar kasihan dengan Presiden Jokowi (Twitter/zainalamochtar)

Kemungkinan pertama, Zainal menduga ada perintah dari seseorang yang lebih berkuasa dari presiden.

Adapun kemungkinan kedua, ia menyebut Jokowi memang sudah tak dianggap oleh orang-orang tertentu sehingga KPK berani melawan perintahnya.

Sumber: suara.com

 

Pakar: PPKM Mikro Tak Berpengaruh Kurangi Klaster Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan PPKM Mikro tidak berpengaruh terhadap berkurangnya klaster Covid-19 di permukiman warga. Menurutnya, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan tracing dari rumah ke rumah.

“Klaster Covid-19 di permukiman warga sangat cepat menyebar. Makanya, 3T itu diperkuat. Lakukan tracing dari rumah ke rumah. Sebab, warga jika sakit tidak langsung ke rumah sakit melainkan di rumah saja. Ini yang bahaya tidak mengecek kondisi tubuh dan akhirnya menyebar di seluruh permukiman,” katanya, Rabu (26/5).

Kemudian, ia melanjutkan, masyarakat di Indonesia banyak yang tidak terdeteksi terkena virus Covid-19 atau tidak. Sebenarnya, kata dia, PPKM Mikro ini tidak berpengaruh besar untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“80 persen masyarakat di Indonesia banyak yang kembali kerumah mereka sehabis ke rumah sakit. Mereka tidak dirawat secara intensif dan benar-benar pulih. Ini yang membuat penyebaran semakin cepat di permukiman. Maka dari itu, pemerintah harus mengecek rumah ke rumah diswab, mereka didata. Dengan begitu, penyebaran virus Covid-19 akan berkurang,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, satu kawasan Rukun Tetangga (RT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan menerapkan lockdown atau penguncian wilayah skala mikro. Penyebabnya, 13 warga positif terjangkit Covid-19, yang diduga tertular usai melaksanakan mudik dan halalbihalal.

Kawasan permukiman yang menerapkan penguncian wilayah lokal itu yakni RT4/RW2 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa. “Di lingkungan itu klasternya banyak, dari klaster pulang kampung dan klaster halal bihalal, terpaksa kami lockdown,” kata pengurus RW4 Ferni di Jakarta, Senin.

Ferni menuturkan, dari 13 warga setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19, empat di antaranya adalah anak-anak. Dari 13 warga itu, sebanyak enam orang di antaranya dirawat di rumah sakit dan tujuh orang lainnya menjalani isolasi mandiri.

Dua di antara 13 warga tersebut, lanjut dia, merupakan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai kembali ke Jakarta. Sementara itu, suasana permukiman warga di RT4/RW2 Srengseng Sawah, Jagakarsa terlihat sepi dari aktivitas warga sejak menerapkan penguncian wilayah mulai Ahad (23/5).

Sumber: republika.co.id

Badan Siber: Kebocoran Data BPJS Berbahaya

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Anton Setiawan mengatakan, ada sejumlah potensi bahaya jika benar data peserta BPJS Kesehatan bocor dan diperjualbelikan. Pertama, kata dia, adalah mengganggu akurasi dari layanan kesehatan nasional.

“Kedua, penyalahgunaan data dan kejahatan, seperti penipuan dan pemalsuan,” ujar Anton saat dihubungi, Rabu (26/5).

Selanjutnya, kata Anton, adalah melanggar aspek privasi dari para peserta BPJS Kesehatan. Apalagi, data tersebut diduga dijual secara daring dan berisiko digunakan untuk hal yang tak baik oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Lalu (dapat) merambat ke sistem elektronik atau layanan yang lain,” ujar Anton.

Saat ini, tim dari BSSN dan BPJS Kesehatan masih melakukan verifikasi data peserta berdasarkan sampel yang ada. Kedua tim juga sudah melakukan langkah-langkah untuk merespon dugaan kebocoran tersebut.

“Memastikan data yang dieksfiltrasi oleh pelaku dan sistem elektronik lain yang mungkin terdampak dan melakukan atribusi pelaku untuk keperluan penegakan hukum,” ujar Anton.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut lembaganya selama ini melakukan upaya dalam melindungi data peserta penggunanya. Ia juga memastikan, BPJS Kesehatan telah menerapkan keamanan data berlapis dengan sistem keamanan data sesuai dengan standar ISO 27001 yang sudah terverifikasi.

Kendati pengamanan berlapis, ia mengakui masih dimungkinkan terjadinya peretasan. Hal itu ia sampaikan terkait data pribadi yang diperjualbelikan di forum online yang disebut berasal dari BPJS Kesehatan.

“Walaupun BPJS telah melakukan pengamanan sesuai standar yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat masih dinamisnya dunia peretasan,” kata Ali dalam keterangan persnya, Selasa (25/5).

Sumber: republika.co.id

ICW: Pemberantasan Korupsi Telah Temui Ajalnya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pemberantasan korupsi telah menemui ajalnya. Pernyataan ini menanggapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

ICW pun membeberkan sejumlah kesimpulan terkait dengan pemecatan tersebut. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.

“Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Kedua, lanjut Kurnia,  keputusan untuk mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

Ketiga,  substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara.

“Dapat dibayangkan, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak profesional. Hal itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” ucap Kurnia.

Keempat, kebijakan Pimpinan KPK untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik. Merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling bertentangan.

Kelima, konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi ‘Indonesia Memanggil’ dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu. Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara.

“Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan, apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK,” ungkap Kurnia.

Sumber: republika.co.id

Eks Pimpinan KPK Duga Ada Kolusi Antar Lembaga Singkirkan 51 Pegawai KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) menduga adanya kolusi yang dilakukan pimpinan KPK dan Lembaga Tinggi Negara terkait legalisasi  hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Pernyataan ini menanggapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK.

“Ketua KPK dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lain yang mendukungnya patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut,” kata BW, Rabu (26/5).

Untuk itu, lanjut BW, baik pimpinan KPK maupun Lembaga Tinggi Negara terkait dalam hal ini  Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Ia memandang, tindakan pemecatan terhadap 51 pehawai memiliki indikasi kuat, bukan hanya menantang pernyataan Presiden tetapi juga menista Kepala Negara.

“Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum (dari Presiden) sesuai Pasal 160 KUHP, ” tegas BW.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini bahkan menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.

Sehingga, lanjut BW, tidak ada pilihan lain, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN harus mengambil tindakan karena mempunyai otoritas untuk mengambilalih persoalan TWK Pegawai KPK sesuai Pasal 3 ayat (7) PP 17 Tahun 2020 ttg Manajemen ASN. Ia berharap agar Presiden  mendelegitimasi atau membatalkan Keputusan ketua KPK yang di-backup para pembantunya tersebut.

“Jika Presiden tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas problem di atas maka Presiden Jokowi dapat dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan  lembaga KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yg nyata-nyata anti Pancasila, ” tegas BW.

Sumber: republika.co.id

Presiden Jokowi Diminta Selesaikan Polemik TWK KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap Presiden Joko Widodo dan DPR RI turun tangan dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,” ucap Giri saat dihubungi, Rabu (26/5).

Giri mengatakan, berdasarkan pasal 3 ayat 7 PP No.17/2020 tentang manajemen ASN, Presiden dapat mencabut kewenangan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal, Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Sumber: republika.co.id

 

Saudi Persiapkan Prosesi Haji di Tengah Pandemi

RIYADH (Jurnalislam.com)– Calon jamaah haji (calhaj) dari luar negeri diizinkan untuk melakukan ibadah haji 2021. Dilansir dari Saudi Gazette, mengutip surat kabar Al-Watan, peziarah dari luar Saudi akan berada di bawah protokol kesehatan yang ketat dan tindakan pencegahan Covid-19.

Pemberian izin itu didasarkan pada keputusan Kementerian Haji dan Umrah pada 9 Mei untuk melanjutkan haji tahun ini dengan semua langkah kesehatan, keamanan dan peraturan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para jamaah.

Otoritas Arab Saudi telah menyetujui sejumlah rekomendasi untuk musim haji 1442H. Menurut laporan media Saudi, Okaz, yang dikutip Saudi Gazette, Selasa (25/5), di antara rekomendasi itu ialah meningkatkan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan yang diterapkan selama haji 1441 H.

Untuk mereka yang datang dari luar negeri, harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi. Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara peziarah.

Dalam laporan Saudi Gazette sebelumnya, disampaikan mengenai vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi. Ada empat vaksin yang diterima di Saudi, yaitu vaksin virus korona yang diproduksi oleh perusahaan Amerika, Johnson & Johnson dan Moderna. Dua lagi yakni vaksin Pfizer dan AstraZeneca.

Kebijakan yang diterapkan Saudi juga menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri. Ini termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jamaah yang menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi.

Sumber: republika.co.id

Senator Irlandia Serukan Sanksi Terhadap Israel

DUBLIN(Jurnalislam.com) – Senator Irlandia, Gino Kennya, pada Rabu (26/5) menyerukan sanksi terhadap Israel atas serangannya yang dilakukan di Jalur Gaza.

Juru bicara Partai People Before Profit ini menuduh Uni Eropa (UE) berpura-pura dan menerapkan standar ganda dalam memberikan sanksi kepada Belarusia atas pembajakan pesawat sambil menutup mata atas persoalan agresi Israel.

“Kebijakan untuk menyelesaikan apartheid Israel tidak akan berhasil. Anda tidak bisa menenangkan para rasialis dan pembunuh. Bahkan, Uni Eropa tidak bisa dipercaya. Israel membunuh anak-anak, lebih dari 65 anak dibunuh,” kata Kenny dalam pidato di senat Irlandia.

Kenny tidak habis pikir saat Uni Eropa memiliki perjanjian perdagangan dengan Israel yang bernilai miliaran, tapi Uni Eropa tidak pernah memberikan sanksi. “Kita harus berdiri bersama rakyat Palestina dan mengatakan Israel adalah negara rasialis,” ujar dia.

Seruan Kenny untuk sanksi Israel menyusul mosi parlemen yang diajukan pada Selasa oleh Sinn Fein yang mengutuk “aneksasi de facto” Israel atas tanah Palestina.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney yang telah berada di bawah tekanan untuk mengusir duta besar Israel untuk Irlandia, mendukung mosi tersebut. Coveney mengutuk perlakuan Israel terhadap orang-orang Palestina di tanah yang diduduki.

“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney dalam sebuah pernyataan kepada parlemen.

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (27/5), pekan lalu, gencatan senjata yang ditengahi Mesir antara kelompok perlawanan Palestina dan Israel mulai berlaku yang mengakhiri pertempuran selama 11 hari. Setidaknya 284 warga Palestina telah tewas, termasuk 69 anak-anak dan 40 wanita. Sementara itu, 1.910 lainnya terluka dalam serangan Israel.

Sumber: republika.co.id

 

Pandemi, Muhammadiyah Dorong Gerakan Ketahanan Pangan Keluarga

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah mengadakan lokakarya nasional Gerakan Ketahan Pangan Keluarga (Getapak). Ini merupakan salah satu wujud komitmen membantu membangkitkan ekonomi rakyat.

Getapak sudah dicetuskan sejak awal pandemi, diimplementasikan ke kabupaten/kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DIY. Jangka pendek diwujudkan lewat agenda filantropi menciptakan lumbung pangan, pembagian sembako, dan santunan tunai.

Ketahanan pangan keluarga didasarkan ke penguatan ekonomi melalui pengembangan mata pencarian. Seperti pertanian perkotaan dan usaha kecil mikro dan menengah untuk mendorong ekonomi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Masyarakat yang sebelumnya kehilangan pekerjaan, lewat Getapak sudah memulai usaha baru dan menghasilkan. Selain itu, masyarakat dibiasakan menerapkan urban farming, sehingga mampu menyediakan nutrisi untuk keluarganya masing-masing.

Manager Program Getapak, Dwi Bachtiar Kurniawan mengatakan, lokakarya ini untuk memfasilitasi fasilitator lapangan berbagi keberhasilan program Getapak. Lalu, mendapat pembelajaran dampak Getapak untuk didesiminasi ke masyarakat luas.

“Awalnya, program ini ada di zona hitam Covid-19 yang secara ekonomi daerah-daerah itu sangat terpukul, jadi kita intervensi lewat program Getapak. Kita dampingi keluarga terdampak untuk memulai usaha baru, khususnya bidang pangan,” kata Bachtiar, kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).

Ia bersyukur, kehadiran Getapak sudah dirasakan dampaknya bagi masyarakat yang terdampak covid-19 secara ekonomi. Minimal, program jangka menengah sudah mampu menjangkau sekitar 4.500 penerima manfaat yang diawali pemberian modal usaha.

Kemudian, penerima manfaatkan diarahkan, dilatih, didampingi, dan dipantau agar benar-benar memulai usaha serta mengalami kemajuan. Misal, kepada UMKM diberikan modal usaha Rp 2 juta dan sampai sekarang masih mampu menghidupi keluarganya.

Bachtiar menekankan, pendampingan dan pembinaan itu penting untuk memastikan modal usaha benar-benar berputar. Sehingga, pembelanjaan betul-betul tepat sasaran, dan tidak digunakan untuk hal-hal yang justru bersifat konsumtif.

“Kelebihan program Getapak ini memang karena kita menghadirkan fasilitator pendamping yang mendampingi setiap saat. Ada grup-grup UMKM, urban farming, dan lain-lain, semua sampai sekarang masih berjalan dan berkembang,” ujar Bachtiar.

Ia berharap, lokakarya ini mampu menyerap informasi nyata dari masing-masing daerah. Sehingga, adanya sajian pembelajaran ini dapat menjadi bahan evaluasi dari dampak nyata program Getapak yang dirasakan langsung rakyat terdampak.

Sebab, fasilitator tentu memiliki banyak informasi yang bermanfaat untuk bisa dibagikan kepada kolega dan pemangku kepentingan. Baik terkait berlangsungnya proses, keberhasilan, maupun kegagalan implementasi program secara nyata. “Hal ini penting untuk menjadi pembelajaran dalam pemberdayaan masyarakat,” katanya.