UKM Harus Lebih Kreatif di Tengah Pandemi

TANGERANG SELATAN(Jurnalislam.com) — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong para pelaku UKM agar lebih inovatif dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Diharapkan, kegiatan ekonomi yang dimotori oleh para pelaku UMKM dapat bertahan dan kuat di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang masih mendera.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Deden Deni menuturkan, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun lalu, para pelaku UKM telah terpukul. Sehingga penurunan omset pun tak dapat dipungkiri.

Menurutnya, dengan kondisi pandemi yang saat ini semakin parah, terlebih adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tidak ada pilihan bagi para pelaku UKM, kecuali melakukan inovasi dalam menjalankan usahanya, minimal bertahan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penjualan dan pemasaran.

“Dengan kondisi lebih parah dari awal Covid-19, ya saya yakin transaksi online akan lebih naik lagi dan sekarang memang banyak inovasi digital-digital dan masyarakat menikmati belanja digital,” tutur Deden di kawasan Serpong Utara, Tangsel, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan, pelaku UKM harus dapat menangkap peluang yang ada dengan melihat kebutuhan masyarakat. Menurut analisisnya, salah satu upaya konkrit yang bisa dilakukan oleh para pelaku UKM adalah dengan menjual produk-produk yang merupakan kebutuhan primer masyarakat, seperti kuliner.

“Harusnya ditangkap oleh pelaku UKM bagaimana beradaptasi dengan lingkungannya dengan kondisi hari ini ada perilaku masyarakat meliputi bagaimana cara belanja dan apa skala prioritasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku UKM bisa berkaca dari survei yang menunjukkan adanya peningkatan drastis dari kegiatan belanja online. Survei yang dimaksud adalah penelitian dari Perusahaan data dan kecerdasan buatan Analytic Data Advertising (ADA) yang mencatat adanya kenaikan hingga 400 persen pada aktivitas belanja online secara nasional pada awal pandemi di sekitar Maret 2020.

Sumber:republika.co.id

DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Harus Optimal

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. Meski begitu, dia mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan.

“Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ami itu lewat keterangannya, Kamis (1/7).

Ia menampik jika kebijakan PPKM darurat dirasa terlambat jika dilakukan saat ini, ketika kasus Covid-19 kembali melonjak. Menurutnya, tidak ada kata terlambat dalam penanganan pandemi saat ini.

“Pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini,” ujar Gus Ami.

Namun, kebijakan pengendalian pandemic covid-19 dari pemerintah tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah. Juga dukungan dari masyarakat dalam penerapannya.

“Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Gus Ami.

Di samping itu, ia mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat. Esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

“Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya,” ujar Gus Ami.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7), Presiden Jokowi meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut presiden, langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

“Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Sumber: republika.co.id

DMI Dukung Penutupan Sementara Masjid Saat PPKM

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemberlakuan PPKM darurat dilaksanakan mulai Sabtu 3 Juli– 20 Juli 2021. JK menilai, salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan Covid-19 ini adalah membatasi kerumunan sebagai cara yang efektif.

Karenanya, JK mendukung langkah penutupan rumah ibadah, yang merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.

“Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah iadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” kata JK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).

Namun demikian, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini mengharapkan perangkat masjid, terutama muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu sholat. Untuk itu, khususnya marbot masjid diharap tetap ke masjid sebagaimana hari hari biasa.

JK menghimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama. Ia mengingatkan dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Sementara terkait pelaksanaan sholat Idul Adha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.

Sumber: republika.co.id

Vaksinasi Langkah Jegal Penyebaran Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengabarkan vaksinasi harian Covid-19 mencapai angka 1,31 juta dosis. Cita-cita untuk mampu memvaksinasi satu juta dosis per hari tercapai sudah untuk pertama kalinya.

Pada hari itu, lebih dari 27 juta orang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, dan lebih dari 13 juta lainnya telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Begitu pemerintah mulai membuka akses vaksinasi untuk masyarakat umum, kenaikan angkanya begitu pesat.

Capaian vaksinasi 1,31 juta dalam satu hari tersebut menggambarkan rakyat Indonesia yang memilih untuk lebih cepat menyudahi kuasa severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang telah menaklukkan dunia manusia sejak akhir 2019 lalu.

Semangat itu lah yang perlu dijaga, agar target selanjutnya. Yakni, mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dengan memberikan vaksin Covid-19 kepada 70 persen populasi atau 181.554.465 penduduk Indonesia dapat tercapai di kuartal pertama 2022.

Kejadian berkerumun dan antrian panjang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), Kota Bandung, Kamis (17/6), yang berujung permintaan maaf Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menjadi catatan dan pelajaran penting bagi pelaksanaan vaksinasi massal di seluruh Indonesia ke depan. Bahwa ada yang perlu dievaluasi dan sepakati perihal disiplin menaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) di setiap lokasi vaksinasi terlebih dalam kondisi angka penularan yang meningkat.

Apapun itu, panitia vaksinasi massal tentu harus pandai memanfaatkan ruang yang ada untuk menyediakan fasilitas yang memudahkan calon penerima vaksin Covid-19 menjaga jarak. Pekerjaan yang tidak gampang, namun mau tidak mau harus dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran pesat varian-varian SARS-CoV-2. Dan tentu saja, masyarakat juga punya peran sangat besar untuk memastikan agar 3M itu berjalan dengan baik.

Untuk menjaga mood baik masyarakat yang ingin segera mendapat vaksin Covid-19, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tentu perlu semakin mempermudah akses masyarakat memperoleh vaksin di seluruh wilayah Indonesia. Memastikan jumlah tenaga kesehatan hingga relawan yang andal tentu juga menjadi perhitungan untuk percepatan program vaksinasi tersebut.

Sumber: republika.co.id

Epidemiolog: Lonjakan Kasus Covid Masih Belum Puncaknya

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Epidemiolog Universitas Padjajaran (Unpad) Irfan Afriandi mengungkapkan, puncak lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Bandung belum terlihat. Kebijakan super ketat diperlukan dan harus dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kasus positif aktif Covid-19.

“Yang perlu mendapatkan perhatian dari perkembangan yang ada terjadi satu lonjakan kecuramannya melebihi curam dibanding lonjakan yang terjadi Januari lalu. Curam itu cepat. Puncaknya belum kelihatan sampai mana yang jelas sudah melebihi puncak yang terjadi awal Januari ini,” ujarnya saat acara Bandung Menjawab secara online kepada wartawan, Kamis (1/7).

Dia menuturkan, lonjakan kasus Covid-19 diprediksi akan terus mengalami peningkatan signifikan. Beberapa variabel ditengarai mempengaruhi terhadap lonjakan kasus tersebut salah satu diantaranya yaitu varian baru Delta.

“Kita tidak bisa menuding pada satu aspek di antaranya yang diduga merebak varian baru yang sesungguhnya muncul varian ini kita tahu lebih awal ketika muncul di tempat lain,” katanya.

Irfan menuturkan, apabila sistem pertahanan di pintu masuk wilayah Indonesia baik maka varian baru tersebut seharusnya tidak dapat masuk. Dia menilai, bahwa terdapat kelemahan pada wilayah pintu masuk Indonesia yang menyebabkan penyebaran varian baru menjadi banyak.

Saat ini, pencegahan yang paling ampuh dilakukan yaitu lockdown, sebab tidak terjadi interaksi antara masyarakat. Dalam kondisi darurat, maka intervensi yang harus dilakukan pemerintah pula adalah darurat.

“Dalam pemikiran saya yang harus diambil langkah PPKM rasa lockdown betul-betul di offkan semuanya karena pola (penyebaran) ini jauh lebih dahsyat dari Januari lalu,” katanya.

Irfan menyebut, jika dua pekan untuk melakukan lockdown bisa dilakukan maka diharapkan orang yang terpapar dapat sembuh dan yang fatal disertai komorbid dapat tertangani. Sebab, tidak terjadi interaksi dan tidak terjadi penyebaran virus Corona.

“Kalau off manfaatnya terlihat sebulan akan datang akan terjadi pelandaian. Kalau itu bisa dirawat sebulan berikutnya akan makin turun karena interaksi tidak terjadi,” katanya.

Dia menegaskan, saat kebijakan lockdown dilakukan tidak otomatis kasus langsung turun. Namun, melandai secara perlahan.

“Kuncinya pada implementasi kita seringkali bermasalah, kebijakan bagus implementasi di lapangan repot. Kita ada PPKM lalu ada penyekatan terjadi tapi interaksi tetap terjadi,” katanya.  Dia mengatakan, lockdown harus dilakukan secara masif dan merata di seluruh wilayah.

Sumber: republika.co.id

DKI Targetkan 1,3 Juta Anak Usia 12-17 Tahun Divaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 1,3 juta anak usia 12-17 tahun mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 seiring dengan dimulainya program vaksinasi untuk anak pada 1 Juli 2021. Peluncuran program vaksinasi anak dilaksanakan di SMAN 20 Jakarta, Sawah Besar, Kamis.

“Saat ini, kita baru memvaksin untuk anak usia 12 sampai di bawah 18 tahun, jadi 12 sampai 17 tahun yang divaksin. Targetnya seluruh anak di Jakarta, jumlahnya ada 1,3 juta anak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7).

Pada tahap awal, sebanyak 100 anak-anak mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dengan izin dari para orang tua untuk divaksinasi. Karena itu, Anies mengajak para orang tua memotivasi putra-putri mereka untuk segera mendaftarkan dalam program vaksinasi.

Berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, dari 168 jumlah “variant of concern” (VOC), ada 55 varian yang berdampak pada anak-anak usia dari 0-18 tahun di Jakarta. Pemprov DKI menyiapkan regulasi vaksinasi terhadap anak-anak usia 12-17 tahun dengan menunjukkan KIA atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki).

Anak-anak akan di-skrining oleh petugas kesehatan di lapangan serta diberikan formulir untuk pendaftaran. Di samping itu, para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring melalui aplikasi JAKI.

Sumber: republika.co.id

Anies Persiapkan PPKM Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kesiapan Ibu Kota melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kita berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir,” kata Anies usai menghadiri peluncuran (kick off) program vaksinasi anak di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7).

Anies menjelaskan, seluruh jajaran tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Setelah diumumkan Presiden, pihaknya pun telah siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat yang meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

“Jadi seluruh jajaran pemprov, Kodam, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan, kami laksanakan,” kata Anies.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Dalam pengaturan PPKM Darurat ini, Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.

Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Kepala negara meminta masyarakat tetap tenang, serta disiplin selama penerapan PPKM Darurat.

Sumber: republika.co.id

 

PPKM Darurat: WFH 100 Persen hingga Pembatasan Jam Mal

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pembatasan ini meliputi kerja di rumah atau work from home  (WFH) 100 persen dan penutupan mal.

 

Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

“100% work from home untuk sektor non essential,” dikutip dari salinan dokumen dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Sumber: cnnindonesia

 

Siap Jalankan PPKM Darurat, Menag Patuhi Semua Tempat Ibadah Ditutup

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM ini rencananya akan dilakukan pada 3 – 20 Juli 2021. “Siang ini Presiden akan sampaikan secara langsung kepada masyarakat soal PPKM Darurat,” kata Menag dalam rapat koordinasi dengan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, Kamis (1/7/2021).

Menurut Menag, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Menag.

Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.

Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

 

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

 

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

 

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

 

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.

 

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

 

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi.

 

sumber: kompas.com