DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Harus Optimal

DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Harus Optimal

JAKARTA (Jurnalislam.com)— Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. Meski begitu, dia mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan.

“Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ami itu lewat keterangannya, Kamis (1/7).

Ia menampik jika kebijakan PPKM darurat dirasa terlambat jika dilakukan saat ini, ketika kasus Covid-19 kembali melonjak. Menurutnya, tidak ada kata terlambat dalam penanganan pandemi saat ini.

“Pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini,” ujar Gus Ami.

Namun, kebijakan pengendalian pandemic covid-19 dari pemerintah tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah. Juga dukungan dari masyarakat dalam penerapannya.

“Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Gus Ami.

Di samping itu, ia mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat. Esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

“Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya,” ujar Gus Ami.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7), Presiden Jokowi meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut presiden, langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

“Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.