ACT Layarkan Kapal Ramadhan hingga Pelosok Indonesia Timur

Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) yang juga wartawan Jurnalislam.com, Ally M Abduh berkesempatan membersamai Kapal Ramadhan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlayar menuju desa terpencil di Indonesia Timur. Berikut liputannya:

KABUPATEN BARRU (Jurnalislam.com)–Aksi Cepat Tanggap (ACT) layarkan Kapal Ramadhan kirimkan 10 ribu paket sembako untuk 10 ribu Kepala Keluarga di daerah minoritas muslim di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (30/5/2018).

Pantauan Islamic News Agency (INA) di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, hadir dalam pelepasan Kapal Ramadhan ACT, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono, Vice President ACT Insan Nurrohman dan Iqbal Setyarso.

Rencananya, Kapal Ramadhan ACT akan menempuh perjalanan sejauh 1200 km mengarungi lautan selama enam hari Kapal juga membawa 100 lebih relawan yang terdiri dari dokter, paramedis, resque,dan media.

Jelang Ramadan, ACT Salurkan 2.000 Ton Beras Indonesia ke Gaza

Bantuan akan disalurkan ke 47 desa dan 22 kecamatan yang terpisah di pulau-pulau kecil. Paket sembako tersebut terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan ikan asin.

Kapal Ramadhan adalah produk filantropi program ramadhan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Program digulirkan untuk menggugah kepedulian sosial masyarakat di momen istimewa tahunan ini, sebagai perhatian atas problem akut kemiskinan di sebagian wilayah Indonesia.

FPI Tebar 500 Paket Takjil untuk Warga Pandaan Pasuruan

PASURUAN (Jurnalislam.com)–Front Pembela Islam (FPI) cabang Pandaan gelar aksi sosial berbagi ta’jil di Jl. A.Yani Petungasri kecamatan Pandaan, Ahad sore (27/5/2018).

Aksi dilakukan dengan memberikan bingkisan takjil (roti, kurma, air mineral) oleh para laskar FPI kepada pengguna jalan yang melintas.

Kegiatan yang dimulai menjelang magrib dan mendapat respon positif dari warga pengguna jalan. Sebanyak 500 paket takjil ludes hanya dalam waktu singkat.

 

Ramadhan, Lembaga Kemanusiaan Forum Me-DAN NTB Kembali Gelar Baksos

BIMA (Jurnalislam.com) – Bulan ramadhan ini, Forum Medis Dan Aksi kemanusiaan (Me-DAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar Bakti Sosial (Baksos).

Baksos yang berlangsung pada Ahad (27/5/2018) berlangsung di Desa Kananga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

“Pada kegiatan Baksos kali ini kami dari forum Me-DAN melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus pengobatan secara gratis,” ujar ketua forum Me-Dan NTB Suherman A.Mk,” kepada Jurnalislam.com.

Selain itu, ada juga pembagian pembagian 70 paket sembako kepada warga kecamatan setempat.

Bakti sosial seperti ini, kata Suherman merupajan salah satu program rutin bulanan Forum Me-DAN NTB yang bertujuan untuk membantu meringankan beban saudara kaum muslimin yang kesulitan.

Forum MeDAN Nusa Tenggara Gelar Aksi Bedah Rumah Kaum Dhuafa

Lebih lanjut dikatakannya, program bakti sosial ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima dan Dompu.

“Kita berharap semua masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan terakomodir dalam kegiatan ini, sehingga bisa meringankan beban mereka,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa Kananga, Muh Nur, SH mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih pada Forum Me-DAN yang telah membantu masyarakat tidak mampu dalam hal pengobatan dan pemeriksaan secara gratis serta ikut memberikan bantuan paket sembako pada warganya.

“Kami sangat berterima kasih kepada forum me_dan NTB, apa yang dilakukan forum Me-DAN ini semoga menjadi amalan yang baik disisi Allah,” pungkasnya.

Tim MeDAN Soloraya Evakuasi Warga Plalan Korban Banjir

Ansharusy Syariah Nusa Tenggara Salurkan Bantuan Untuk Palestina

BIMA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Wilayah Nusa Tenggara (Nusra) menyalurkan donasi dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.

Bantuan sebesar Rp.49.000.000 itu diserahkan kepada organisasi kemanusiaan Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-Dan) NTB, Ahad (26/5/2018).

Ketua Jamaah Ansharusy Syariah Wilayah Nusra, Ustaz Muhammad Taqiyuddin mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh seluruh anggota JAS wilayah Nusra selama tiga hari.

“Sebagai sebuah jamaah yang peduli terhadap sesama muslim, kami merasa terpanggil untuk ikut membantu mereka, apalagi dengan keadaan mereka adalah orang-orang yang sudah lama tertindas dan sangat membutuhkan bantuan kita,” katanya kepada Jurnalislam.com.

Selain dari hasil penggalangan dana, bantuan juga didapatkan dari titipan atau donasi kaum muslimin Bima yang mempercayakan kepada Jamaah Ansharusy Syariah.

“Bukan kali ini saja kami dari Jamaah Ansharusy Syariah Nusra menggalang bantuan untuk kaum muslimin, tetapi setiap ada kejadian kami selalu berperan dan berusaha untuk terus bisa membantu saudara sesama muslim,” kata ustaz Taqiyuddin.

“Kami berharap mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat untuk saudara muslim di Palestina, dan kami akan terus berupaya untuk membantu mereka, baik itu dengan harta maupun dengan do’a kami,” pungkasnya.

 

Gerakan Akhwat Bercadar Solo Bagikan Takjil Gratis

SOLO (Jurnalislam.com) – Guna menghilangkan stigma buruk muslimah bercadar kepada masyarakat, puluhan muslimah bercadar yang tergabung dalam Komunitas Muslimah Soloraya menggelar aksi bertajuk ‘Gerakan Akhwat Bercadar Bagi Takjil’ di Bundaran Gladak, Solo, Kamis, (24/5/2018) sore.

Dalam aksi yang dimulai pukul 16.30 Wib hingga pukul 17.30 Wib ini, para peserta aksi membawa puluhan baliho berisikan pesan kepada masyarakat, bahwa wanita bercadar tidak identik dengan teroris.

“Kami yang menggunakan cadar bukan ibu teroris, bukan istri teroris, kami bukan anak teroris, tapi kita muslimah muslimah yang memperjuangakan agama Allah,” kata korlap aksi ustadzah Dewi Purnamawati kepada wartawan di sela-sela aksi tersebut.

“Ini sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap perlakuan yang tidak adil kepada muslimah yang mengunakan cadar setelah peristiwa bom Surabaya, dan keprihatinan kita saat ada akhwat bercadar di Tulungagung tidak boleh naik bus karena bercadar, untuk itu kita turun ke jalan sebagai bentuk keprihatinan kita,” imbuh ustadzah Dewi.

Dalam aksi tersebut, para muslimah bercadar itu juga mengajak masyarakat untuk ikut memberi dukungan dengan cara menandatangai spanduk bertuliskan ‘Dukungan Masyarakat Solo Cadar Bukan Simbol Teroris’ yang dibentangkan oleh peserta aksi.

Lebih lanjut, para peserta aksi membagikan sejumlah hidangan berbuka puasa kepada masyarakat surakarta yang berada di jalan Slamet Riyadi.

“Kita membagikan Takjil, kolak manis, Tengkleng bukan rasa teroris, tapi ini bentuk kasih sayang kita dan bentuk kepedulian kita ke sesama muslim,” tandasnya.

Dalam aksi Gerakan Akhwat Bagi Takjil ini, para muslimah Soloraya tersebut juga bekerjasama dengan sejumlah elemen muslim Solo diantaranya Warung Murah, Mekangkah Dengan Sedekah (MDS), Konas, Semut Ibrahim, Fosam, Amar Ma’ruf dan IMC.

BWI Dorong Aset Wakaf Potensial Diproduktifkan

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif dengan mengomersialisasi aset-aset wakaf. Hal tersebut akan menciptakan nilai manfaat lebih besar dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian.

Ketua BWI, Muhammad Nuh, mengatakan wakaf produktif sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan prinsip, induk tidak boleh berkurang. Hasil dari pemanfaatan induk bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

“Komersial itu larinya untuk mendapatkan value creation. Nilainya bertambah. Kalau tanah wakaf hanya dipakai sekolah tidak signifikan. Tapi kalau untuk sekolah, pertokoan, dan lainnya maka bisa dipakai untuk membiayai sekolah, masjid, panti asuhan, dan fakir miskin,” kata Nuh kepada wartawan di sela-sela acara Wakaf Goes to Campus di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (24/5) melansir Republika.co.id.

Mantan Menteri Pendidikan RI tersebut menjelaskan, BWI memprioritaskan peningkatan pemahaman atau literasi wakaf. Setelah itu, gerakan pengumpulan wakaf. Kemudian pengelolaan wakaf secara produktif agar manfaatnya bisa lebih besar sehingga penerima manfaat lebih banyak.

Nuh mencontohkan, BWI mengelola aset tanah wakaf di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika tanah tersebut dikomersialisasikan, maka akan bermanfaat untuk membiayai masyarakat lebih banyak.

Di samping itu, BWI tengah melakukan sinergi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas pemanfaatan wakaf untuk menunjang keuangan negara. “Kami mau integrasikan satu sistem keuangan negara dengan BI, OJK, Kemenkeu dan Bappenas sedang merumuskan dari sisi syar’i oke sehingga potensi wakaf bisa membantu keuangan negara,” terangnya.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain membahas mengenai instrumen-instrumen yang masuk dalam sistem keuangan negara. Misalnya surat berharga syariah (sukuk) dan lainnya.

Upaya lainnya, BWI mendorong para pengelola wakaf (nazir) untuk terlibat dalam pembangunan nasional, salah satunya dengan membeli sukuk. Menurut Nuh, saat ini sudah ada nazir yang menginvestasikan dana wakaf pada instrumen sukuk. Para nazir tersebut juga didorong untuk masuk ke pasar modal dengan membelo saham-saham emiten syariah.

“Kami berhatap melalui perwakafan itu para nazir membeli sukuk sehingga dengan demikian wakaf menjadi instrumen sistem keuangan negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, BWI terus berupaya mengintegrasikan para nazir agar dapat bekerja sama dalam memanfaatkan dana wakaf. Selama ini, lanjut Nuh, para nazir menjalankan proyek mereka masing-masing. “Ide yang baru ini mau kami integrasikan sinergikan ramai-ramai membangun proyek baru yang didanai dari wakaf yang dikelola beberapa nazir,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, wilayah tertentu yang belum memiliki rumah sakit bisa dibangun rumah sakit dari dana wakaf. Begitu juga misalnya ada sekolah yang tidak layak maka dibangun kembali dengan dana wakaf.

Dari sisi pemahaman masyarakat, Nuh menilai masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi. Sebab, masyarakat selama ini masih beranggapan wakaf hanya bend statis seperti tanah, masjid, dan permakanan. Padahal, wakaf bisa dinamis, misalnya wakaf uang, wakaf kendaraan sampai wakaf saham.

Bahkan, periode wakaf tidak hanya permanen, tetapi bisa temporer. Misalnya, seseorang mewakafkan uang sebesar Rp 10 juta dalam waktu lima tahun. Setelah lima tahun, uang tersebut bida diambil kembali.

Saat ini, jumlah aset wakaf berupa tanah mencapai hampir 5 miliar hektare di seluruh Indonesia. “Semua orang tahu potensi wakaf. Tapi potensi yang sangat besar tadi jika dilakukan konversi menjadi kekuatan sangat dahsyat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Di sisi lain, Nuh menilai pentingnya edukasi mengenai wakaf sejak dini. Karenanya, BWI menginisiasi Wakaf Goes to Campus. Universitas Indonesia menjadi kampus pertama yang disasar BWI. Kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan wakaf kepada mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah Jabodetabek, serta meningkatkan kesadaran dan minat wakaf.

Sementara itu, Rektor Univeraitas Indonesia, Muhammad Anis, menyatakan, diperlukan komunikasi intensif untuk menjadikan wakaf sebagai untuk mengerakkan ekonomi sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Wakaf Goes to Campus tersebut bermanfaat untuk melihat potensi para civitas akademika. Kemajuan ekonomi tidak hanya membutuhkan kecerdasan melainkan juga kreativitas. “Kita memerlukan kreativitas sehingga bisa memanfatakan sumber yang bisa dimanfaatkan untuk membangun Indonesia,” terang Anis

Anis menilai, Wakaf Goes to Campus sangat penting untuk meningkatkan literasi terhadap wakaf.

 

‘Sahkan Revisi UU Terorisme, DPR Tak Boleh dalam Tekanan’

SURABAYA (Jurnalislam.com)—Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur menilai Pansus Revisi UU Terorisme bergerak cepat pasca tragedi pemboman yang terjadi di Surabaya 13 Mei lalu, diikuti dengan serangkaian penangkapan dan pembunuhan terduga teroris di beberapa tempat.

Ia menilai bahwa seharusnya para anggota pansus tetap waspada dan tidak tergesa-gesa menuntaskan revisi UU Terorisme hingga pembahasan komperhensif.

“saya harap rekan-rekan yang duduk di Pansus tidak dalam tekanan dalam membahas draf RUU tersebut, sehingga mereka bisa berpikir dengan jernih dan menghasilkan produk UU antiterosme yang tidak terkesan diktatoris ataupun pasal-pasal yang disahkan tidak menimbulkan multiprestasi dalam penerapannya di lapangan” katan M Yunus kepada Jurnalislam.com, Rabu (23/5/2018) di Kantor MUI Jatim.

Selain itu, tambahnya, jangan sampai UU yang dirumuskan ini menjadi senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tekanan kepada pihak lain sehingga menimbulkan pelanggaran baru yaitu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pihak-pihak yang tertindas.

reporter: Tyo

Catatan Kritis Revisi UU Terorisme: Pasal Karet hingga Otoriter

Oleh : Harits Abu Ulya*

Belum lama ini, Presiden berharap revisi UU Terorisme segera selesai, namun fakta aktualnya ada substansi UU yang masih belum final disepakati.

Bahkan pada pasal-pasal yang termufakati juga hakikatnya masih mengandung potensi lahirnya tirani kesewenang-wenangan atas nama perang melawan terorisme.

Berikut beberapa pasal-pasal krusial yang harus dikritisi (berdasarkan draft per Maret 2018):

[Pertama]:

Definisi terorisme;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Kemudian diterangkan lebih lanjut pada;

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman.

Kekerasan yang:

  1. menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas;
  2. menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/atau
  3. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Obyek Vital yang strategis, lingkungan hidup, Fasilitas Publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Catatan kritis;

Definisi yang ambigu dan multitafsir. Sangat berpotensi terjadinya abusse of power. Subyektifitas pihak aparat akan menjadi sumber bencana baru dalam penegakkan hukum.

Para preman juga aksinya bisa dikenakan hukum ini. Bahkan para perusuh dalam skala masal karena sebab apapaun juga bisa di jangkaukan UU ini. Perusuh Pilkada/Pemilu juga perbuatannya bisa dikenakan pasal terorisme.

Demo anarkis siapapun mereka dan apapun motifnya bisa juga dikenakan label terorisme, tidak harus melakukan pengeboman untuk disebut teroris. Pelempar bom molotof atau petasan dalam perkelahian jalnanan yang membuat cemas publik juga teroris. Dan masih banyak lagi lainnya.

Parameter yang absurd soal terorisme akan melahirkan preseden buruk dalam criminal justice system. Oleh karenanya sangat penting, soal adanya definisi yang terukur, terbatasi, dan jelas motif serta tujuan politik atau ideologinya dari sebuah aksi teror yang dilakukan seseorang atau kelompok.

[Kedua]:

Pasal 13A draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Catatan Kritis:

  1. Kata hubungan bermakna sangat luas, bisa hubungan sekedar kenal, hubungan teman sekolah, tetangga dll, sangat subyektif dan dapat ditafsirkan secara luas (pasal karet).
  2. kata sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan memiliki makna yang luas mencakup apa saja yang disebar termasuk berceramah tentang hukum Islam tentang hukuman mati bagi penghina Rasulullah, bagi homoseksual, bagi orang murtad, misalnya, dapat dijerat dengan pasal ini.

 

[Ketiga]:

Pasal 25

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(4) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.

(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(6) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Catatan Kritis:

  1. Masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 290 hari terlalu lama, melebihi total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.
  2. Sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yg cepat dan sederhana, serta memberikan potensi menyalahgunakan wewenang kekuasaan dan potensi tinggi penyiksaan serta pengabaian hak tahanan selama proses penahanan

 

[Keempat]:

Pasal 28 draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama 7 (tujuh) hari.

Catatan Kritis:

  1. Masa penangkapan itu amat berlebihan dan terlalu lama jika hanya untuk mencari alat bukti. Jauh lebih lama daripada KUHP (maks 1×24 jam)
  2. Perpanjangan masa penangkapan ini jelas indikasi penyalahgunaan kekuasaan, karena nantinya aparat bisa saja main tangkap dan main siksa bahkan main bunuh seenaknya seperti jaman Kopkamtib.

 

[Kelima]:

Pasal 43 C ayat 1 berbunyi :

Kontra Radikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Catatan kritis;

Bunyi pasal ini sangat subyektif karena :

  1. Siapa orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme ?
  2. Bagaimana menentukan bahwa sesorang itu rentan papar atau atau Apa tolok ukur menyatakan bahwa sesorang “Rentan terpapar”? Apakah Janggut panjang, sorban, Celana cingkrang, berjilbab, bercadar, rajin ke masjid, hafal al-Qur’an dapat dikatakan rentan terpapar paham radikal terorisme ??
  3. Apa yang disebut paham radikal terorisme? Belum jelas definisinya, bisa jadi adalah ajaran Islam misal kewajiban penerapan hukum-hukum Islam, jihad, khilafah dll, karena sampai hari ini, stigma paham radikal terorisme adalah Radikal Islam
  4. Orang yang telah ditentukan secara sepihak itu “wajib” mengikuti Proses Radikalisasi. Bila orang itu menolak, maka orang itu telah melanggar pasal 43 C Undang-undang Terorisme, sehingga Penyidik dapat Melakukan Penangkapan selama 21 hari sebagaimana yang diatur pada pasal 28 Undang-undang Terorisme.

 

[Keenam]:

Pasal 43 D ayat 2 berbunyi :

Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:

  1. tersangka;
  2. terdakwa;
  3. terpidana;
  4. narapidana;
  5. mantan narapidana terorisme; atau
  6. Orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

 

Catatan kritis:

(1) Kalau pada pasal 43 C Proses Kontra radikal untuk orang-orang yang rentan terpapar, maka pada pasal 43 D ini ditujukan kepada orang- orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Sementara definisi paham radikal terorisme belum jelas, sehingga memberikan peluang bagi penyidik untuk menyalahgunaan wewenang kekuasaannya sesuai keinginannya.

(2) Jelas sekali bahwa gabungan dari pasal 28, 43 C dan 43 D huruf f telah membuat penyidik menjadi superman. Penyidik dapat seenak sendiri menentukan orang-orang yang WAJIB mengikuti program : Kontra radikalisasi dan deradikalisai, bila mereka MEMBANGKANG, maka Penyidik DAPAT MENANGKAP mereka berdasarkan pasal 28

Jadi paling tidak ada enam elemen problematik di substansi RUU Terorisme revisi.

Kita semua sepakat Terorisme adalah kejahatan dan musuh kita semua. Namun perang menghadapinya jangan sampai menjerumuskan negara berubah menjadi STATE TERRORISM yang diaminkan oleh semua pihak karena sebab kemarahan dan ketergesa-gesaan kita.

Dada kita boleh panas tapi nalar kita harus tetap sehat.[]

 

*Penulis adalah pengamat keamanan nasional, Direktur CIIA (The Community of Ideological islamic Analyst).

Sepuluh Pertimbangan ISAC Sebelum RUU Terorisme Disahkan

GUIB Jatim Inisiasi Tim Pencari Fakta Bom Surabaya

SURABAYA (Jurnalislam.com)—Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur menginisiasi terbentuknya Tim Pencari Fakta (TPF).

Tim ini, katanya, akan mendukung aparat hukum menuntaskan kasus ini.

Sekjen GUIB Jatim M Yunus mengatakan bahwa ada beberapa hal yang disoroti pihaknya, termasuk fenomena baru aksi penyerangan melibatkan satu keluarga.

Hal ini, menurutnya jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang penyerangan terhadap rumah ibadah, anak kecil, dan perempuan.

“Kasus ini sangatlah perlu investigasi yang sangatlah mendalam agar lebih objektif. Kami dari pihak GUIB JATIM akan membentuk Tim Independen Pencari Fakta Ledakan Bom GUIB JATIM,” kata M Yunus kepada Jurnalislam.com, Rabu (23/5/2018).

Tim ini, katanya, di dalamnya akan tergabung beberapa pihak seperti MUI, Komnas HAM, akademis, hingga para ulama.

“Target dan tujuan utama pembentukan TPF GUIB JATIM ini guna membantu kepolisian dalam menangani kasus ini hingga tuntas jangan sampai kasus ini kembali terulang kembali dilain waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, GUIB Jatim sudah menemui pendeta di Surabaya untuk menyampaikan belasungkawa atas penyerangan gereja di Surabaya.

 

Sinergi Foundation Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan di Pelosok Papua

PAPUA (Jurnalislam.com)– Sinergi Foundation menebar manfaat dari Aceh hingga Papua melalui program Desa Ramadhan.

Salah satu daerah yang dikunjungi adalah pelosok Desa Wailen dan Desa Sakabu yang berada di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat. Dua lokasi tersebut merupakan wilayah terpencil, terisolir, dan terluar.

“Dua lokasi itu berhadapan dengan negara lain, yaitu negara Filipina,” kata Ustadz Maftuh, tim relawan Sinergi Foundation yang bertolak menuju Papua dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com.
Menurut Ustadz Maftuh, lokasi-lokasi tersebut sudah tersentuh Islam, namun belum banyak dakwah yang dilakukan di sana sehingga pengetahuan tentang Islam pun masih minim.
Akan tetapi, masyarakat sendiri sudah mulai menyadari ajaran-ajaran Islam.
“Ada wanita yang memakai jilbab, karena mereka sadar dengan menutup aurat, mereka bilang ‘Kami disini muslim bukan kristen’,” kata Ustadz Maftuh.
Maka, kehadiran Sinergi Foundation pun disambut antusias.
Ia mengatakan, mereka merasa bahagia dengan adanya perhatian dari saudara sesama muslim, hingga mereka yang berada di wilayah terpencil pun tak merasa sendiri.
“Ternyata masih ada yang peduli dengan kami. Kami sungguh bahagia tiada tara, memberi semangat baru bagi kami yang tinggal di Papua, apalagi ditambah ada siraman rohani dari Ustadz,” kata warga Desa Wailen.
Ustadz Maftuh melanjutkan, “Di sana, Sinergi Foundation mengadakan majelis taklim, mendukung warga muslim Papua agar istiqamah dalam agama Islam,”
Dengan kampanye #Givingiscool, di Papua, Sinergi Foundation sendiri menggelar sejumlah kegiatan di dua wilayah tersebut.
Di antaranya buka puasa bersama atau ifthar jama’i, penyaluran paket, dan pemberian paket perlengkapan sekolah.
Selain itu, Ustadz Maftuh juga mengedukasi masyarakat tentang pendidikan, dan memfasilitasi mereka yang berkeinginan melanjutkan sekolah.
Ada 20 wilayah yang masuk dalam Desa Ramadhan, di antaranya Kabupaten Bandung, Bandung Barat.
Garut, Subang, Tasiklmalaya, Aceh, Lombok, Padang, Klaten, Alor, Lampung Selatan, Raja Ampat, hingga Sorong Papua.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program #DesaRamadhan melalui aplikasi Zakat App, yang bisa diunduh melalui Playstore dengan sejumlah fitur antara lain
: program sinergi Foundation (SF), kalkulator zakat, rekening zakat, klik donasi, dan info penyaluran donasi. Juga, donasi melalui website www.sinergifoundation.org.