Diancam AS dengan Tindakan Tegas, Iran Batalkan Eksekusi 800 Pengunjuk Rasa

WASHINGTON (jurnalislam.com)— Gedung Putih mengklaim bahwa otoritas Iran telah membatalkan sekitar 800 eksekusi yang sebelumnya dijadwalkan, di tengah gelombang protes yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir di negara tersebut. Pemerintah Amerika Serikat menyatakan akan terus “memantau dengan cermat” perkembangan situasi di Iran.

“Presiden hari ini mendapat informasi bahwa 800 eksekusi yang dijadwalkan dan seharusnya dilakukan kemarin telah dihentikan,” ujar Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt kepada wartawan, Kamis (15/01/2026).

Leavitt menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump terus mengevaluasi perkembangan di Iran dan membuka kemungkinan langkah lanjutan dari Washington.

“Presiden dan timnya memantau situasi ini dengan sangat cermat, dan semua opsi tetap terbuka bagi presiden,” katanya.

Trump sebelumnya berulang kali menyatakan dukungan terhadap para pengunjuk rasa di Iran. Ia menuding tindakan represif aparat keamanan Iran telah menyebabkan ribuan korban jiwa sejak protes pecah.

Pekan ini, Trump juga memperingatkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil “tindakan yang sangat tegas” apabila Iran tetap mengeksekusi para demonstran.

Sementara itu, pemerintah Iran menuduh Amerika Serikat dan Israel berada di balik apa yang mereka sebut sebagai “kerusuhan” dan “aksi terorisme” yang menyertai gelombang protes tersebut.

Aksi protes di Iran mulai meletus pada 28 Desember dan sejak itu berkembang menjadi kerusuhan berdarah di berbagai wilayah. Hingga kini, otoritas Iran belum merilis data resmi mengenai jumlah korban tewas maupun jumlah warga yang ditahan.

Di tingkat internasional, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dijadwalkan menggelar pertemuan pada Kamis sore untuk membahas situasi di Iran. Menurut juru bicara kepresidenan Somalia, pertemuan tersebut digelar dalam bentuk “penjelasan situasi” atas permintaan Amerika Serikat. (Bahry)

Sumber: TRT

Rencana Trump Akhiri Perang Gaza Masuki Tahap Penting, Komite Palestina Pengganti Hamas Dibentuk

GAZA (jurnalislam.com)- Rencana pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perang yang menghancurkan Jalur Gaza dan membangun kembali wilayah tersebut mencapai tonggak penting pada Rabu (14/01/2026). Hal ini ditandai dengan pembentukan sebuah komite Palestina yang akan mengambil alih pemerintahan Gaza dari Hamas.

Komite yang diberi nama Komite Nasional untuk Administrasi Gaza ini beranggotakan 15 orang dan diproyeksikan menjadi fondasi utama perombakan politik Gaza pascaperang. Meski dipimpin oleh tokoh-tokoh Palestina, pengalihan kekuasaan ini menuai kritik karena dinilai sebagai proyek “kolonial” yang diarahkan oleh Amerika Serikat dan Israel.

Sebelumnya, rencana ini dikenal dengan nama 𝗚𝗮𝘇𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝘁𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶𝘁𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗔𝘂𝘁𝗵𝗼𝗿𝗶𝘁𝘆 (𝗚𝗜𝗧𝗔). Dalam konsep awalnya, kekuasaan Gaza akan berada di tangan pejabat internasional dan para kepala negara, sementara warga Palestina hanya mengelola urusan administratif sehari-hari.

Sebuah proposal yang disusun oleh firma konsultan milik mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tahun lalu menguraikan rencana rekonstruksi Gaza selama tiga tahun. Setelah periode tersebut, kekuasaan dijanjikan akan diserahkan kepada pemerintahan independen.

Berikut gambaran bagaimana sistem pemerintahan Gaza versi rencana Trump akan dijalankan:

‘𝗗𝗲𝘄𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻’

Penentu utama masa depan Gaza adalah sebuah komite internasional yang oleh Presiden AS disebut sebagai “Dewan Perdamaian”.

Awalnya, dewan ini dirancang sebagai kelompok pembuat kebijakan dan pebisnis yang dipimpin langsung oleh Trump. Namun, Gedung Putih belakangan memilih melibatkan para pemimpin dunia untuk menentukan arah kebijakan Gaza.

Dewan ini bertugas menetapkan strategi utama, mengawasi sistem pemerintahan transisi, serta mengambil keputusan-keputusan penting terkait Gaza.

Hingga kini, susunan resmi dewan belum diumumkan. Namun sejumlah laporan media menyebutkan bahwa para pemimpin Arab dan Eropa telah diundang, dengan Trump bertindak sebagai ketua.

Negara-negara yang dikabarkan terlibat antara lain Qatar, Mesir, dan Turki—yang berperan dalam perundingan gencatan senjata—serta Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, serta para pemimpin Prancis, Jerman, dan Italia juga disebut-sebut akan ambil bagian.

𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗲 𝗘𝗸𝘀𝗲𝗸𝘂𝘁𝗶𝗳

Di bawah Dewan Perdamaian akan dibentuk Komite Eksekutif, yang bertugas mengelola otoritas pemerintahan Gaza yang dipimpin Palestina.

Menurut laporan Financial Times, komite ini kemungkinan akan dipimpin oleh diplomat Bulgaria Nickolay Mladenov, mantan utusan PBB untuk Timur Tengah. Ia diperkirakan akan bekerja bersama Jared Kushner—menantu sekaligus orang kepercayaan Trump—serta Steve Witkoff, utusan AS untuk Timur Tengah.

Mladenov dikenal memiliki hubungan dekat dengan Uni Emirat Arab dan saat ini memimpin Akademi Diplomatik Anwar Gargash di Abu Dhabi.

Kushner dan Witkoff disebut-sebut menjadi arsitek visi ambisius untuk mengubah Gaza menjadi kawasan modern menyerupai “Dubai baru” di pesisir Mediterania.

Sementara itu, Tony Blair dilaporkan tidak mendapat kursi di Dewan Perdamaian karena penolakan dari negara-negara Arab, namun tetap diproyeksikan memegang peran penting di Komite Eksekutif.

Komite Eksekutif ini akan menjadi otoritas pemerintahan tertinggi, mengarahkan kebijakan administrasi Gaza, mengelola anggaran dan rekonstruksi, menyusun legislasi, membangun institusi, serta mengawasi keamanan dan pembentukan kepolisian.

𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗲 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗮𝘇𝗮

Komite Nasional yang diumumkan pada Rabu (14/01) ini diharapkan secara resmi mengambil alih pemerintahan Gaza dari Hamas.

Komite ini terdiri dari 15 pakar dan tokoh masyarakat sipil Gaza yang diklaim tidak berafiliasi dengan faksi politik Palestina mana pun. Mereka bertanggung jawab menjalankan pemerintahan sehari-hari dan menyediakan layanan publik sesuai arahan Komite Eksekutif.

Komite ini dipimpin oleh Ali Shaath, seorang birokrat senior asal Khan Younis yang relatif kurang dikenal publik. Ia memiliki pengalaman panjang di lembaga-lembaga Otoritas Palestina, termasuk pernah menjabat Wakil Menteri Perencanaan serta menduduki posisi senior di Kementerian Transportasi dan Komunikasi.

Tokoh penting lainnya antara lain:

– Ayed Abu Ramadan, Ketua Kamar Dagang Gaza, memimpin sektor perdagangan dan ekonomi.

– Aed Yaghi, Direktur Lembaga Bantuan Medis Palestina, menangani bidang kesehatan

– Jaber al-Daour, Rektor Universitas Palestina, bertanggung jawab atas pendidikan

– Omar Shamali, Direktur Telekomunikasi Palestina di Gaza, memegang portofolio komunikasi.

– Mohammed Bseiso, pimpinan firma hukum besar di Gaza, mengurusi sektor peradilan

Hamas menyatakan siap menyerahkan kekuasaan kepada komite ini dan pada hari yang sama mengumumkan kesiapan untuk memulai pembicaraan mengenai transisi kekuasaan serta masa depan persenjataannya.

𝗣𝗮𝘀𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹

Rencana Trump juga mencakup pengerahan pasukan stabilisasi multinasional di seluruh Gaza selama masa transisi. Pasukan ini akan menjadi kekuatan keamanan utama di lapangan.

Namun, rencana tersebut masih menghadapi hambatan besar. Banyak negara enggan mengirim pasukan ke wilayah yang masih rawan dan terus menjadi sasaran serangan militer Israel.

Ketidakjelasan mengenai nasib persenjataan Hamas menjadi salah satu ganjalan utama. Sejumlah negara menuntut jaminan bahwa pasukan internasional tidak akan digunakan untuk melucuti Hamas secara paksa.

Indonesia dan Turki termasuk negara yang telah menyatakan kesediaan mengirim pasukan. Namun Israel dilaporkan melobi keras agar Turki tidak dilibatkan dalam misi tersebut. (Bahry)

Sumber: TNA

PP PERSIS: Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA (jurnalislam.com)— Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus sepenuhnya bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan haji dinilai tidak boleh ternodai oleh kepentingan non-ibadah yang merugikan jamaah.

PP PERSIS menekankan bahwa kemabruran haji tidak cukup dimaknai secara formal dan ritual semata, melainkan harus diwujudkan secara substantif dan menyeluruh, termasuk dalam tata kelola dan pelayanannya.

“Kemabruran haji harus dijaga sejak dari kebersihan prosedur, mekanisme penyelenggaraan, hingga pelayanannya. Semua harus terbebas dari korupsi, pungutan liar, kolusi, dan nepotisme,” ujar Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, Kamis (8/1/2026).

Ustaz Jeje menegaskan, integritas harus menjadi fondasi utama dalam seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan langsung kepada jamaah di Tanah Suci.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan tekad pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan ibadah haji yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Tahun ini menjadi momentum penting karena penyelenggaraan ibadah haji untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya, pelayanan kepada jamaah semakin prima dengan prosedur yang lebih mudah dan sederhana,” ujarnya.

Meski demikian, PP PERSIS mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berlapis. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah penyelewengan dana, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prosedur, termasuk dalam proses rekrutmen petugas haji.

“PP PERSIS berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat menjadi teladan tata kelola yang profesional, amanah, transparan, dan berkeadilan demi kemaslahatan seluruh jamaah haji Indonesia,” tutup Ustaz Jeje.

Sumber: persis.or.id

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran uang terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 kepada KH. Aizzudin Abdurrahman, yang akrab di sapa Gus Aiz, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber dalam menelusuri dugaan tersebut.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.

Menurut KPK, pendalaman perkara masih terus berlanjut. Penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lain, serta menelusurinya melalui dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran transaksi keuangan dan komunikasi elektronik,” kata Budi.

𝗚𝘂𝘀 𝗔𝗶𝘇 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴

Sementara itu, Gus Aiz membantah keras tudingan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Ia menegaskan tidak terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).

Saat ditanya apakah penyidik mendalami dugaan aliran dana ke PBNU, Aizzudin kembali menepis.

“Enggak, enggak, enggak,” katanya.

Ia pun meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK terkait substansi pemeriksaan.

“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan kuota, serta aliran dana kepada sejumlah pihak di luar struktur resmi penyelenggara haji.

KPK sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara haji menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan umat Islam dan penggunaan dana publik dalam jumlah besar. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru, namun memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Kapitalisme Frontier Kehutanan Bukti Kegagalan Negara dalam Tata Kelola

Oleh: Diana Damai P, S. Hut
Aktivis Muslimah Balikpapan

Perambahan hutan melebihi batasan fungsi dan kapasitas hutan secara alaminya menjadi fenomenal berulang yang merebak di sejumlah wilayah negeri kita dan hampir tak tersentuh hukum.

Pasca bencana Sumatra dan aceh di penghujung tahun 2025 lalu sejumlah pakar dan aktivis lingkungan merespon dengan telaah kritis adanya praktik kapitalisme frontier dibalik bencana dahsyat tersebut yang luput dari perhatian negara sehingga menjadi penyebab banjir dan longsor yang terjadi.

Tidak jauh berbeda dengan wilayah lain Balikpapan yang memiliki kawasan hutan cukup luas terjadi juga praktik frontier ilegal di kawasan HLSW. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap terjadi pembukaan lahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan, seluas 30 hektar untuk perkebunan kelapa sawit dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RMA dan H pada 22 Desember 2025.

Kasus ini membuat Balikpapan kembali dihadapkan pada ancaman serius terhadap kerusakan ekologis nya karena Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), adalah kawasan vital penyangga air bersih dan ekosistem kota dan menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Yang mengejutkan, aktivitas perambahan tersebut dilakukan dengan dua alat berat ekskavator, yang berarti skala pembukaan lahan itu dilakukan secara masif dan terorganisir dan luput dari pengawasan pihak pemangku kebijakan hutan.

Kawasan hutan lindung yang sunyi dari pengawasan dan serta tidak adanya kejelasan tapal batas kepemilikan lahan antara pertamina, lahan warga dan pemerintah menjadi peluang para pembisnis gelap frontier melakukan ekspansi eksploitasi lahan demi keuntungan materi.

Frontier adalah ruang yang seolah “kosong” atau “kurang dimanfaatkan,” karenanya kerap menjadi lokasi ekspansi ekonomi.

Christian Lund dalam Nine-Tenths of the Law menggambarkan Sumatera Utara dan Aceh sebagai contoh wilayah frontier yang terus dibentuk ulang oleh ekspansi komoditas global, dari perkebunan kolonial, kehutanan, hingga sawit dan infrastruktur energi.

Dalam dua dekade terakhir, frontier ini mengambil bentuk paling masif melalui ekspansi sawit. Jutaan hektar hutan dibuka, gambut dikeringkan, dan daerah tangkapan air berubah fungsi.

Di banyak lokasi yang kini tergenang, daerah hulu yang menjadi resapan air kehilangan fungsi. Setelah sawit memenuhi wilayah tersebut dan digantikan dengan jaringan kanal. Kemampuan menyimpan air pun hilang air meluncur lebih cepat ke arah hilir.

Banjir yang terjadi makin tinggi dan makin sulit diprediksi hal ini bukanlah keanehan cuaca, melainkan tanda bahwa lanskap di wilayah hutan tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

Di banyak wilayah Indonesia warga sudah lama merasakan perubahan siklus banjir yang dulu jarang, kini datang lebih sering dan tanpa pola musiman yang jelas.

Frontier sawit mengubah cara air bergerak dalam lanskap. Tetapi cerita tentang frontier tidak berhenti di sawit. Di Tapanuli, pembangunan PLTA Batang Toru yang dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi hijau ternyata mengubah kawasan secara drastis.

Jalan akses memotong lereng curam, terowongan melemahkan stabilitas tanah, dan alur sungai dimodifikasi demi konstruksi. Sejak awal Walhi mengingatkan bahwa perubahan besar seperti itu memperbesar risiko banjir bandang dan longsor (Karokaro, 2025).

Selama ini pemerintah hanya melakukan upaya politik teknis dalam mengatasi banjir di wilayah setempat, karena pemerintah cenderung memandang banjir sebagai persoalan teknis dan dampak reaksi alam. Solusinya, pun teknis seperti tanggul, normalisasi, kolam retensi atau membangun bedali. Langkah-langkah itu memang mengalirkan air, tetapi tidak menyentuh tata kelola ruang yang menjadi akar masalah.

Padahal, banjir adalah konsekuensi langsung dari keputusan politik yang mengubah ruang ekologi, mulai dari izin pembukaan hutan yang makin luas, konsesi yang menumpuk di kawasan sensitif, hingga proyek besar berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lanskap.

Sehingga proyek energi dan infrastruktur besar masuk makin dalam ke wilayah yang rapuh secara ekologis, memotong lereng dan memodifikasi sungai merubah ekosistem alam dan menghilang ribuan mata air yang menjadi sumber kehidupan manusia .

Kesalahan Paradigmatis Pengelolaan Hutan oleh Swasta Dari awal Indonesia merdeka pada 1945, pengelolaan hutan alam bertumpu pada regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Dalam UU tersebut pengelolaan hutan diartikan sebagai pengurusan hutan dalam arti yang luas, untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.

Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak pemungutan hasil hutan (HPHH). Sejak saat itu, eksploitasi hutan dimulai untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dengan dalih kemakmuran rakyat.

Akibatnya hutan alam dieksploitasi habis-habisan untuk diekspor dalam bentuk bahan mentah log (gelondongan). Izin pengusahaan kayu alam dalam bentuk HPH bagi perusahaan swasta baik asing maupun domestik terus bertambah.

Ekses yang timbul dari izin HPH yang tidak terkendali antara lain tidak cermatnya lokasi kawasan yang ditunjuk. Banyak kawasan hutan yang mestinya berfungsi lindung/konservasi termasuk hutan gambut masuk dalam wilayah HPH. Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) tidak dipatuhi di lapangan karena pengawasan aparat kehutanan setempat lemah. Singkatnya, kaidah kelestarian produksi hutan alam tidak berjalan dengan baik.

Paradigma kapitalis yang terus diadopsi negara merubah hutan menjadi malapetaka dan bencana merenggut korban dan kerusakan yang tidak sedikit jumlahnya. Upaya reboisasi dan pemulihan fungsi hutan tidak sebanding dengan laju deforestasi yang dihasilkan dari kemudahan perijinan bagi swasta.

Pengaturan hutan dalam Islam menyelamatkan alam mencegah bencana Islam tidak menolak pemanfaatan lahan hutan, pertambangan dan eksploitasi sumbernya alam lainnya .

Bahkan dalam islam itu semua adalah karunia sekaligus amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Namun harus dilakukan dalam koridor Ideologis Islam dan Prinsip tata kelola syari’ah.

Prinsip tata kelola hutan dalam islam adalah : pertama, penetapan kepemilikan dengan benar . Dalam islam hutan termasuk milik umum dalam hadist rasul bersabda :

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu Tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.

Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sedangkan sebagian yang lain dihalangi/dilarang.

Kedua : pengaturan teknis harus berbasis ilmu yang dibutuhkan agar tidak membawa kemudharatan bagi semua. Pengelolaan hutan membutuhkan ilmu penunjang oleh sejumlah pakar seperti manajemen dan konservasi hutan, silvikultur, geologis, hidrologi, ekologis hutan dan teknologi hasil hutan dan lain-lain. Penetapan zonasi secara ketat , pembatasan lereng dan sepadan sungai, DAS, reklamasi dan reboisasi hingga audit lingkungan wajib dilakukan.

Ketiga : Peran negara secara Sentral dan menyeluruh dalam pengelolaan sekaligus pengawasan dari proses hukum hingga ke hilir. Negara harus hadir dalam aktivitas tata kelola hutan dengan mengoptimalkan kordinasi sistem penopangnya seperti sistem ekonomi, pendidikan, politik serta pengembangan teknologi dan infrastruktur lingkungan yang mendukung agar tidak ada dampak ekologis atau bencana yang membawa kemudharatan.

Pemanfaatan untuk hutan tanaman industri yang monokultur, seperti sawit, pembukaan lahan untuk eksploitasi bahan tambang, atau bahkan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) untuk PLTA, semua dilakukan dengan mempertimbangkannya secara matang memperhatikan fungsi keseimbangan alam dan mengambil masukan dari ahli yang memiliki kepakaran di bidangnya, bukan dalam rangka mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan tanpa batas.

Demikianlah, Islam mengatur secara fundamental kepemilikan hutan dan mengatur pemanfaatannya sesuai kemaslahatan yang diizinkan syariat. Wallahualam bissawab.

Warga Plesungan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terkait Pendirian Tempat Ibadah

KARANGANYAR (jurnalislam.com)— Seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, bernama Suyatman, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga yang diduga digunakan sebagai syarat pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di wilayah tersebut.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Suyatman ke Polres Karanganyar pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Suyatman mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah, yang berada di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), beralamat di Dusun Ngrancang, Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.

Menurut Suyatman, peristiwa tersebut pertama kali diketahuinya pada 24 September 2025. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani maupun memberikan dukungan atas surat pernyataan tersebut.

Selain dirinya, Suyatman menyebut sejumlah warga lain juga merasa tidak pernah memberikan tanda tangan, meskipun nama mereka tercantum dalam dokumen yang sama.

Sebagaimana diketahui, dukungan tanda tangan warga merupakan salah satu persyaratan administratif dalam proses pendirian rumah ibadah, guna memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebelum diajukan ke tahap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Polres Karanganyar, laporan pengaduan Suyatman diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P., S.H., dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.

Aduan tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses pelaporan, Suyatman didampingi oleh Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin selaku kuasa hukum.

Pihak pendamping warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Masyarakat Peduli Jember Minta TNI-Polri Tegas Berantas Miras

JEMBER (jurnalislam.com)— Masyarakat Peduli Jember (MPJ) mendesak aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jember. Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran miras yang dinilai telah memakan korban jiwa dan memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi yang digelar Komando Resor Militer (Korem) 083/Baladhika Jaya melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0824/Jember bersama para ulama dan kiai se-Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) di Aula Kodim 0824/Jember.

MPJ menilai, maraknya peredaran miras menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan penegakan aturan di lapangan. Padahal, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kebijakan telah dilakukan hampir satu tahun terakhir.

Keberadaan toko miras yang semakin menjamur disebut menjadi indikator belum optimalnya penegakan regulasi yang ada.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, KH Abdul Haris, yang turut hadir dalam silaturahmi tersebut, menegaskan bahwa minuman keras dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) merupakan sumber utama degradasi moral, meningkatnya kriminalitas, serta gangguan sosial yang merusak tatanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi. Jika ingin menyelamatkan Jember, maka miras dan okerbaya harus diberantas secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam momentum tersebut, para kiai dan ulama yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember menyampaikan dua poin penting kepada para pemangku jabatan dan aparat penegak hukum.

Pertama, MPJ mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol segera dilaksanakan secara tegas, khususnya terkait penindakan terhadap toko miras yang tidak berizin. MPJ menegaskan bahwa seluruh toko miras di Jember tidak memiliki izin untuk menjual langsung kepada konsumen.

Kedua, MPJ meminta agar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan sistem suara (sound system) dapat ditegakkan secara konsisten. Dalam aturan tersebut, penggunaan sound horeg dibatasi maksimal 85 desibel dan hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

MPJ berharap, melalui sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh agama, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kondusivitas kehidupan sosial masyarakat Jember.

Gandeng Founder AcceliaEdu, Pesantren Muhammadiyah se-Klaten Perkuat Strategi Digital Marketing demi Optimalkan Penerimaan Santri

KLATEN (jurnalislam.com)- Di tengah ketatnya persaingan institusi pendidikan, pesantren dan sekolah Islam kini dituntut untuk meninggalkan cara-cara konvensional dalam menjaring santri baru. Strategi digital marketing bukan lagi sekadar pilihan, melainkan pilar utama penentu keberlanjutan sebuah lembaga pendidikan.

Pesan kuat ini disampaikan oleh Riki Purnomo, S.Sos., M.Psi., Founder dan Mentor AcceliaEdu, dalam agenda strategis yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten. Bertempat di MBS Klaten, Minggu (11/1/2026), pelatihan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari jajaran LP2M PDM, para Mudir, serta puluhan asatidzah pesantren Muhammadiyah se-Klaten.

Mas Ki, sapaan akrabnya, menekankan bahwa kesalahan fatal banyak pesantren saat ini adalah memposisikan tim media hanya sebagai tukang dokumentasi.

“Tim media pesantren bukan sekadar tukang posting agenda seremonial atau event tertentu. Mereka harus mampu melakukan produksi wacana dan mengelola isu. Inilah fondasi dari branding jangka panjang yang akan membangun kepercayaan orang tua santri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa strategi promosi harus mengombinasikan dua jalur utama secara beriringan: jalur organik (konten kreatif harian dan media relations) dan iklan berbayar (meta ads dan google ads). Kombinasi ini dianggap sebagai cara paling efektif untuk menjangkau calon wali santri secara luas, tepat sasaran, dan terukur.

Mas Ki juga memberikan penjelasan terkait sisi beban ekonomi lembaga. Hampir seluruh pesantren modern dan sekolah Islam saat ini menggantungkan beban gaji SDM dan operasional pada SPP santri.

“Ketika kuota santri tidak terpenuhi, dampaknya akan langsung memukul beban anggaran dan mengancam keberlanjutan pesantren. Memperhatikan strategi promosi dan branding adalah upaya menyelamatkan masa depan lembaga,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan 4 lembaga dari lima pesantren Muhammadiyah Klaten, yaitu: MBS Klaten (Sangkal Putung), MBS Jatinom, MBS Prambanan, dan PPM Darun Najah (Ceper).

Melalui pelatihan ini, LP2M PDM Klaten berharap seluruh pesantren di bawah naungannya memiliki manajemen media yang profesional dengan SDM yang memadai, sehingga visibilitas lembaga meningkat dan target penerimaan santri baru (PSB) dapat tercapai secara optimal.

Terkahir, Mas Ki, menjelaskan bahwa AcceliaEdu merupakan lembaga konsultan dan pendampingan manajemen pendidikan yang berfokus pada transformasi digital, strategi branding, dan peningkatan kualitas SDM sekolah serta pesantren di Indonesia.

Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Korupsi, Sosok yang Dikenal Pernah Nyatakan Siap Gebuk Penentang Pancasila

JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/II/DIK.00/23/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan rangkaian penyidikan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang tentang KPK.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji, yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun identitas tersangka sebagaimana tercantum dalam surat tersebut adalah:
– Nama: Yaqut Cholil Qoumas

– Tempat/Tanggal Lahir: Rembang, 4 Januari 1975

– Jenis Kelamin: Laki-laki

– Kewarganegaraan: Indonesia

– Alamat: Perumahan Mahkota Residence Kav. 7, Jl. Condet No. 62–69, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur

– Agama: Islam

– Pekerjaan: Menteri Agama RI periode 2020–2024

KPK menegaskan bahwa tersangka memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, atas nama Pimpinan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Agresi Brutal Israel di Tepi Barat: Lebih dari 12.000 Anak Palestina Terusir dari Rumahnya

TEPI BARAT (jurnalislam.com)- Lebih dari 12.000 anak Palestina saat ini hidup dalam kondisi pengungsian paksa di Tepi Barat yang diduduki, akibat operasi militer brutal Israel yang terus berlangsung di wilayah utara, demikian disampaikan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Ahad (4/1/2026).

UNRWA menyebutkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah melancarkan operasi militer skala besar sejak 21 Januari 2025, yang diawali di kamp pengungsi Jenin, kemudian meluas ke kamp pengungsi Nur Shams dan kamp pengungsi Tulkarem.

Ketiga kamp tersebut hingga kini berada dalam kepungan militer, dengan laporan kerusakan parah pada rumah warga, bangunan komersial, serta infrastruktur vital seperti jaringan air, listrik, dan jalan. Otoritas Palestina memperkirakan bahwa sekitar 50.000 warga Palestina telah terusir dari tempat tinggal mereka akibat operasi tersebut.

“Lebih dari 12.000 anak masih mengungsi secara paksa di Tepi Barat yang diduduki,” tegas UNRWA dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui platform X pada Ahad (4/1/2026).

Sebagai respons terhadap krisis kemanusiaan ini, UNRWA menyatakan telah meluncurkan program pendidikan darurat sejak Februari 2025 untuk anak-anak pengungsi. Program tersebut mencakup ruang belajar sementara, kelas daring, materi belajar mandiri, serta dukungan psikososial bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat agresi militer.

UNRWA juga menambahkan bahwa sekitar 48.000 anak Palestina saat ini terdaftar di sekolah-sekolah yang dikelolanya di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Sejak Oktober 2023, kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah menyebabkan sedikitnya 1.105 warga Palestina gugur, hampir 11.000 orang terluka, serta sekitar 21.000 orang ditangkap, berdasarkan data resmi Palestina.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat bersejarah yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional, serta menyerukan pembongkaran seluruh pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Namun hingga kini, agresi dan kejahatan pendudukan Israel terus berlangsung tanpa akuntabilitas, sementara anak-anak Palestina menjadi korban paling rentan dari penjajahan yang berlarut-larut. (Bahry)

Sumber: PC