Dana Hibah Distop, FORKABI: ‘Gak Masalah’

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), Nachrowi Ramli menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menghentikan dana hibah kepada ormas Bamus Betawi menandakan Ahok tak paham aturan.

“Die (Ahok-red) ngerti kagak sih aturan undang-undang, yang namanya pemda ya eksekutif dengan legislatif jadi satu, jadi keputusan diambil bersama. Mau nambahin, mau ngurangin, mau ngilangin harus duduk bersama, gak bisa perorangan,” katanya kepada wartawan di Gedung Joeang 45 Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Tokoh Betawi yang kerap disapa Bang Nara ini menyatakan, urusan dana hibah yang akan diputus oleh Ahok bukan suatu masalah bagi kaum Betawi asalkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masalah sama buat kaum Betawi kecil gak ada masalah, mau diputus juga ga ada masalah, asal sesuai aturan, bukan karena emosi,” ujar Nara.

“Ini bukan perusahaan, ini bukan die yang punya, ini adalah rakyat punya, segala sesuatu harus ada persetujuan,” tambahnya.

Bang Nara menegaskan bahwa Bamus Betawi bukan organisasi politik dan Bamus bebas untuk menyalurkan aspirasinya.

“Kami punya aspirasi yang disalurkan melalui jalurnya yaitu jalur politik. Misalnya kita keinginan kita sampaikan kepartai politik, kita sampaikan bahwa kami kaum betawi punya keinginan, banyak anak-anak Betawi sekarang yang sudah maju dan kepengen menjadi pimpinan di Jakarta, emang salah,” tegasnya.

“Jadi jangan salah interpretasi, Bamus bukan partai politik tapi kami punya aspirasi untuk menyampaikan niat kami,” pungkasnya.

Meresahkan, YPS Desak Pemerintah Batasi Propaganda LGBT di Sosial Media

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Yayasan Peduli Sahabat mendesak pemerintah untuk segera membantasi propaganda LGBT dan iklan-iklan aplikasi gay marak di media sosial.

Ketua YPS, Agung Sugiarto mengatakan, iklan-iklan bermuata LGBT yang kerap muncul di media sosial tersebut berbahaya bagi anak-anak.

“Silakan Anda lihat coba contoh-contoh yang kami berikan. Coba perlihatkan pada anak-anak kita karena memang iklan itu muncul di berbagai media sosial. Catatlah baik-baik apa reaksi anak-anak kita saat melihatnya. Terus berikan gambar-gambar itu kalau perlu ditambah selama 5 sampai 6 bulan lamanya, setelah itu wawancarai lagi apa pendapat mereka,” terang Agung dalam siaran pers yang diterima Jurniscom, Kamis (15/9/2016).

Pria yang akrab disapa Kak Sinyo Egie ini mengungkapkan, semakin sering iklan-iklan aplikasi gay tersebut muncul, orang yang awalnya takut melihatnya lama kelamaan jadi terbiasa.

“Atau bisa Anda sendiri dijadikan tempat praktik dengan cara yang sama. Minimal, kalau awalnya kita bilang ‘eh apaan sih ini jijik’ maka selanjutnya kita akan bilang ‘ah biasa saja, emang sudah biasa’. Saat itulah hati kita sudah mulai mati,” jelasnya.

Oleh sebab itu, YPS mendesak pemerintah untuk segera membatasi iklan-iklan dan aplikasi berbau LGBT tersebut.

“Pemerintah seharusnya turut serta membatasi hal ini, bagaimana caranya ya itu bukan urusan saya karena saya bukan pemerintah. Banyak orang pintar dan punya wewenang di sana sehingga jauh lebih mudah menjangkau ke pemilik media sosial tentunya,” tegasnya.

YPS juga menyoroti peran orang tua dalam menghadang anak-anaknya terjebak oleh propaganda LGBT. Orang tua harus menjadi sahabat bagi anak-anaknya.

“Anak-anak sekarang di rumah itu bagai di ‘neraka’ untuknya karena memang ortu belum mau menjalankan fungsinya sebagai sahabat terbaik si anak. Kita boleh dekat dengan siapa saja tapi kalau dengan anak sendiri malah sebaliknya ya wassalam, mereka akan mencari sahabat di luar termasuk lewat media sosial,” paparnya.

Selain itu, YPS juga menekankan peran lingkungan termasuk sekolah, pemuka agama, masyarakat secara umum untuk ikut saling mengingatkan agar negeri ini kembali beradab sesuai dengan norma agama, UU, dan kultur setempat.

Yayasan Peduli Sahabat adalah lembaga pertama di Indonesia yang memberikan pendampingan kepada orang yang mempunyai ketertarikan sesama jenis atau SSA (Same Sex Attraction) untuk kembali kepada fitrahnya.

Dengan tagline “memberi solusi, bukan mencaci”, Yayasan Peduli Sahabat juga memberikan edukasi dan konsultasi tentang dunia non heteroseksual, game dan pornografi. “We help people who need us, we don’t look for people who don’t“.

 

Komunitas Pecinta Sedekah Tebar Qurban di Daerah Terpencil

WONOGIRI (Jurnalislam.com) – Komunitas Pecinta Sedekah (KPS) Soloraya menyerahkan sejumlah hewan Qurban dan ratusan paket sembako di daerah terpencil desa Ngampelsari, Tirtosworo, Giriwoyo, Wonogiri, Selasa (13/9/2016).

Koordinator aksi, Dadio Hasto mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian umat untuk berbagi kebahagiaan dalam menjalankan Syariat Islam. KPS menyerahkan 1 ekor sapi dan 10 ekor kambing ditambah 250 paket sembako.

“Harapannya mereka bisa ikut merayakan Iedul Adha karena disini jarang bisa menyembelih hewan qurban. Meski mereka ada yang punya kambing atau sapi namun itu untuk penghidupannya,” kata Hasto.

Kedatangan KPS disambut meriah oleh warga Ngampelsari, bahkan mereka diajak makan bersama dipelataran masjid.

“Semoga apa yang jenengan lakukan menjadi amal sholeh dan tambah banyak donator,” ucap salah satu warga.

Kegiatan KPS ini didukung oleh Laskar Sedekah (LS), Forum Silaturrohmi Antar Masjid (Fosam), Warung Murah (WM) 2000, Melangkah Dengan Sedekah (MDS), Komunitas Pendaki Muslim (KPM).

 

Forum Me-DAN Jawa Tengah Sebar Daging Qurban di Daerah Rawan Pemurtadan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-DAN) membagikan daging Qurban di daerah rawan pemurdatan dan bencana alam di Deliksari, Semarang, Senin (12/9/2016).

Daging qurban diserahkan langsung oleh Ketua Forum Me-DAN Jawa Teng, Lutfi Miftah. Aksi sosial di daerah rawan kristenisasi tersebut sebagai upaya menjalin silaturahmi antara warga dan Me-DAN.

“Ini adalah langkah follow up aksi sebelumnya yaitu bakti sosial yang dulu kami lakukan. Dan dengan pengiriman daging qurban ini semoga hubungan kita tetap terjalin baik,” katanya kepada Jurniscom, Senin (12/9/2016).

Lutfi mengatakan, selain mengadakan aksi-aksi sosial Me-DAN Jawa Tengah juga aktif mengirimkan da’i untuk membentengi warga dari pemurtadan. Program tersebut Me-DAN bekerja sama dengan Jama’ah Ansharusy Syariah Semarang.

“Selama ini kami juga bekerja sama dengan Ansyarusy Syariah semarang mengirim ustadz untuk berdakwah menjaqa aqidah dari pemurtadan,” jelasya.

Untuk diketahui, kristenisasi di daerah Deliksari menyasar kepada masyarakat kurang mampu. Diantara lembaga-lembaga salib yang sudah masuk ke Deliksari adalah Rotari Club, Yayasan Soegipranoto, Unika dan lain-lain.

Kondisi masjid di daerah itu sangat memprihatinkan. Untuk air wudhu, masjid hanya mengandalkan dari air hujan Daerah Deliksari juga dikenal sebagai daerah rawan longsor dan kekeringan.

Sidak Pasar Hewan, Dinas Peternakan Blitar Temukan Hewan Qurban Sakit

BLITAR (Jurnalislam.com) – Menjelang Iedul Adha 1437 H, Dinas Peternakan Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Hewan Terpadu, Srengat, Blitar, Sabtu (10/9/2016). Petugas menemukan beberapa ekor kambing sakit yang masih dijual.

“Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Blitar di Pasar Hewan Terpadu, Srengat masih menemukan beberapa hewan kambing yang dalam kondisi sakit namun tetap dijual”, ungkap Dr. Dinar Fitri Astutik, salah satu dokter hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.

“Kambing yang sakit menderita flu dan pilek, serta menderita sakit mata. Selain disuntik, petugas juga memberi obat tetes mata,” sambung Dinar.

Selain itu, petugas juga memeriksa suhu tubuh hewan-hewan yang akan dijual tersebut. Dari semua hewan korban yang diperiksa, semuanya dalam kondisi normal, 38-39 celcius.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan, sidak hewan ternak tersebut untuk mencegah dan mengantisipasi adanya hewan ternak yang tidak layak dijadikan hewan Qurban.

“Meski banyak hewan sapi yang luka di bawah matanya dan dikerubuti lalat, hal tersebut tidak membahayakan,” kata Mashudi.

Warga dan Ormas Grebek Salon Mesum di Solo, 5 PSK 2 Hidung Belang Dipolisikan

SOLO (Jurnalislam.com) – Warga Laweyan bersama Laksar Umat Islam Surakarta (LUIS) menggerebek salon mesum di Jalan Puspowarno no 15 Panularan Lawiyan, Jumat (9/9/2016) siang.

Seorang pria berinisial HCG dan 2 wanita (Sr dan Sl) tertangkap basah di dalam sebuah kamar dalam keadaan telanjang.

“HCG adalah seorang warga keturunan yang sedang menggunakan jasa salon mesum dengan pelayanan 2 wanita sekaligus dalam satu tempat,” kata Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada wartawan, Sabtu (10/9/2016).

Laskar juga menemukan 2 alat kontrasepsi yang kemudian diakui kalau itu salah seorang pelayan wanita itu. Tidak hanya itu, terdapat 3 wanita lain ( Mm, Rn, Sn) yang sedag melayani seorang Ketua RW (HW).

“Setelah ormas Islam berkoordinasi dengan Polsekta Lawiyan dan Polresta Surakarta akhirnya puluhan anggota polri datang dan membawa 5 wanita dan 2 pria ke ruang reskrim Mapolresta Surakarta,” terang Endro.

Dalam laporan polisi no STTLP/380/IX/2016/SPKT Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mengadukan kasus tersebut sebagai kasus tindak pindana ringan (tipiring) untuk wanita pelayan dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan untuk mucikari serta pengelola dilaporkan atas pelanggaran pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

Sesuai Permintaan Polri, Menkominfo Janji Akan Blokir Aplikasi Gay

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berjanji akan menindaklanjuti permintaan Bareskrim Mabes Polri untuk memblokir aplikasi gay. Sebelumnya, Bareskrim sudah menyerahkan daftar 18 aplikasi gay kepada Kemenkominfo untuk diblokir.

Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo sudah pasti akan melakukan pemblokiran aplikasi yang meresahkan masyarakat.

“Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidena Jakarta, dilansir Republiks, Jumat (9/9/2016).

Meski begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan pemblokiran akan dilakukan. Menurutnya, Kemenkominfo akan terlebih dahulu melakukan kajian melalui tim panel terhadap daftar aplikasi yang sudah diserahkan Bareskrim.

“Kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok (diblokir). Kami punya tim panel untuk membahas itu,” ucap dia.

Kapolri Akan Blokir Aplikasi Gay di Play Store

MALANG (Jurnalislam.com) – Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan menutup aplikasi di Play Store yang menawarkan layanan kencan kepada kaum gay ditutup. Tito mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mengembangkan penyelidikan kasus prostitusi anak untuk gay.

“Soal aplikasi gay di play store kita investigasi dulu baru lakukan penindakan,” katanya usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dilansir Republika, Kamis (9/9/2016).

Jika suatu aplikasi terbukti melanggar hukum di Indonesia, ia meminta agar aplikasi tersebut diblokir. Namun Polri tak bisa memutuskan sendiri dalam pemblokiran karena penyelidikan bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Budi Maryoto telah menyerahkan 18 aplikasi gay kepada Kemenkominfo. Salah satu aplikasi tersebut digunakan oleh tersangka AR yang terlibat prostitusi anak di Bogor.

“Aplikasi ini kan ada 18 macam, kita temukan aplikasi itu ada di iPad AR, jadi kita bisa tahu di dalamnya aktivitas seperti apa,” ujar Agung di Mabes Polri, Kamis (9/9).

Menurut Agung, hasil temuan aplikasi tersebut didapatkan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya pendalaman mengenai aplikasi diserahkan kepada Kemenkominfo.

AILA: Pasal Perzinaan KUHP Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Feizal Syahmenan, SH., LLM, menyatakan uji materiil Pasal 284-285-292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi temuan para pemohon bahwa ketiga pasal tersebut isinya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi.

“Pertentangan tersebut pasti terjadi karena KUHP kita adalah warisan penjajah Belanda yang menerapkannya sebagai hukum kolonial untuk kepentingan penjajahannya di Bumi Nusantara,” ujar Feizal dilansir Kiblatnet, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, hukum kolonial tersebut dibentuk oleh para sarjana Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu hal ini tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melainkan berdasarkan nilai-nilai dan pemikiran Belanda sendiri.

Ia menjelaskan, pasal 284 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk berzina sepanjang tidak terikat pernikahan. pasal 285 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk memperkosa lelaki, dan Pasal 292 KUHP adalah pasal yang membebaskan hubungan sesama jenis ini jika pelakunya orang dewasa terhadap orang berusia kurang dari 15 (limabelas) tahun.

“Ketiga pasal tersebut isinya secara gamblang menabrak Pancasila dan UUD 1945 sehingga patut untuk diuji keberlakuannya melalui uji materiil pada Mahkamah Konstitusi RI,” kata Feizal.

Sebab, jika dibiarkan keberlakuannya maka di samping tidak konstitusional juga akan menimbulkan kerusakan bangsa Indonesia yang berpotensi membahayakan Ketahanan Nasional.

 

Persistri: Perzinahan dan Homoseks adalah Teror Bagi Ketahanan Keluarga

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persatuan Islam Istri (Persistri) menyatakan dukungannya untuk perubahan pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, menegaskan bahwa perzinaan, homoseksual dan pemerkosaan menjadi teror bagi ketahanan keluarga.

Persistri menyampaikan pandangannya dalam uji materi pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi. Mereka berposisi sebagai pihak terkait dalam proses tersebut.

“Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis, baik sesama orang dewasa maupun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas,” kata sekretaris Persistri, Taty Setiati saat membacakan pandangan organisasi tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir Kiblatnet, Kamis (08/9/2016) .

Persistri menilai teror yang sama juga ditimbulkan oleh pemerkosaan yang dilakukan kepada perempuan. Termasuk juga kepada laki-laki yang juga bisa menjadi korban pemaksaan untuk berhubungan seksual dengan perempuan.

Bunyi pasal 284, 285, dan 292 menurut Persistri jelas bertentangan dengan dasar negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga tak sesuai dengan pasal 28 b, g, dan j UUD 1945.

Dalam pandangannya Persistri menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan pedoman bagi aturan perundang-undangan yang lain. Sehingga jika ada aturan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka harus disesuaikan.

“Kami sependapat dengan pemohon bahwa sudah selayaknya dan sepantasnya pasal-pasal 284, 285 dan 292 KUHP diubah sesuai dengan nafas yang ada dalam UUD 1945,” imbuh Taty.

MK menggelar sidang uji materi atas pasal 284, 285, dan 292 KUHP atas permohonan sejumlah tokoh dan akademisi. Pasal-pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosan dan hubungan seks sesama jenis.