Petisi Bubarkan FPI Sepi Peminat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Petisi Bubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang dibuat oleh tiga kelompok masa, diantaranya Solidaritas Merah Putih, Aksi Barisan Relawan Basuki Djarot, dan Dukung Ahok Club di Arena CFD Jalan Thamrin, sepi peminat, demikian dilapor vivanews.

Dikutip dari vivanews, aksi dimulai sejak pukul 07.00 WIB pagi ini, hingga menjelang siang ternyata belum banyak diminati. Hanya hadir puluhan partisipan, atau 50 persen dari list yang terdaftar.

“Ini secara list sebenarnya yang sudah terdaftar ada 50 orang, Ini spontanitas aja. Karena kemungkinan terjebak macet, atau karena tertutup jalurnya di Car Free Day, tapi beberapa teman masih on the way. Saat ini yang hadir sekitar 25 orang-an, kurang lebih ya,” kata Emy, humas aksi, dari Solmet, di kawasan patung kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad (8/1/2017).

Aksi ini dimulai dengan jalan santai, penyebaran brosur untuk informasi dan dilakukan penandatangan petisi di spanduk sepanjang 1×4 meter. Aksi tersebut diamankan lebih dari sekitar 40 orang personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.

“Brosur itu bukan apa-apa, hanya untuk kilas balik pejuang-pejuang pahlawan nasional, perkembangan tentang Jakarta dan juga Indonesia. Kita mengumpulkan petisi satukan suara NKRI (Negara Kesaturan Republik Indonesia), kita ingin FPI dibubarkan,” kata dia.

Ia mengungkap alasan aksi penolakan terhadap FPI tersebut dilakukan. FPI diklaim telah melakukan tindakan premanisme dan disebut melakukan penganiayaan kepada rekannya pendukung Ahok-Djarot.

“Alasannya FPI itu biang keributan, mereka selalu premanisme, dan mereka tidak jelas apa unsurnya. Mereka mengatasnamakan agama dengan meneriakkan takbir tapi mereka melakukan keributan,” kata dia.

Sumber: vivanews

Pendukung Ahok Warnai Deklarasi Anti-Hoax dengan Petisi Bubarkan FPI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekelompok masa yang menamakan dirinya Solidaritas Merah Putih dan sejumlah aktivis pendukung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, membuat petisi Bubarkan Front Pembela Islam (FPI) di arena CFD kawasan silang monas.

Sebagaimana dilansir vivanews, aksi tersebut berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang dari total terdaftar sebanyak 75 orang, dengan menggunakan seragam merah dan ada yang menggunakan baju kotak-kotak khas pendukung Ahok. Mereka melakukan aksi mengitari jalan Thamrin dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Berdasarkan undangan yang disebarkan ke media, acara tersebut akan dilangsungkan pukul 06.00 WIB. Namun, aksi itu baru dimulai pada pukul 07.00 WIB. Aksi itu pun diamankan oleh sekitar 40 orang personel dari Polda Metro Jaya.

“Ayo kita bubarkan FPI, kita semua tolak FPI, setuju? Yang tidak setuju dengan FPI mari berkumpul di sini, ayo tanda tangan petisi,” kata Emy, orator Solidaritas Merah Putih (Solmet), di Sekitaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad (8/1/2017).

Tak jauh dari lokasi itu, sekelompok massa dari Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax berkumpul di arena CFD, Jl MH Thamrin untuk Deklarasi Masyarakat Jakarta Anti-Hoax. Turut hadir Menkominfo Rudiantara dan memberi sambutan singkat tentang cara memberantas hoax. Menurutnya, memblokir situs bukan merupakan satu-satunya jalan untuk membasmi hoax

deklarsi anti-hoax. foto: Detik

“Kita tidak boleh berasumsi akan ada yang diblokir, kita harus berpikiran baik. Pasti ada yang tidak benar, tapi kita tidak perlu langsung ke sana. Nomor satu, blokir itu bukan satu-satunya jalan,” kata Rudiantara di atas panggung, Ahad (8/1/2017), dilansir detikcom.

Sebagaimana diketahui, sejumlah situs media berkonten Islam pada 31 Desember lalu diblokir secara sepihak oleh Kemkominfo dengan alasan menyebarkan hoax. Sejumlah portal berita Islam berbadan hukum pun tak luput dari pemblokiran.

Ini Langkah-langkah Besar Koperasi Syariah 212

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Suatu yang patut kita syukuri bahwa aksi damai 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan sebutan aksi damai 212, yang dihadiri oleh jutaan masyarakat dari berbagai daerah dan golongan, telah menjadi tonggak sejarah baru bangsa Indonesia.

Fenomena 212 merupakan perwujudan dan Semangat persatuan, rasa keadilan, ukhuwah Islamiyah dan kecintaan kepada nusa dan bangsa Indonesia. Suatu yang di luar dugaan ternyata di balik aksi damai 212 terdapat energi kebangkitan ekonomi umat yang luar biasa besarnya. Hal ini tercermin dengan sangat banyaknya inisiatif pendirian badan usaha, minimarket dan waralaba dan serba serbi usaha yang berlabel 212. Secara cepat dan dahsyat ternyata menjadi trade mark yang sangat menarik untuk diperebutkan.

Dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi umat sekaligus sinkronisasi dan penertiban, GNPF MUI merasa perlu mengambil beberapa langkah, dan inilah langkah-langkah besar tersebut yang diterima redaksi dari GNPF pusat:

  1. Melakukan registrasi hak paten dan merek dagang 212, sehingga segala sesutau yang berkaitan dengan penggunaan merek 212 wajib mendapat persetujuan dan izin tertulis dari GNPF MUI.
  2. Melakukan musyawarah dan focus grup discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pakar ekonomi dan keuangan. FGD dilaksanakan pada 21 Desember 2016 lalu dan kemudian melahirkan terbentuknya Dewan Ekonomi Syariah (DES) 212 yang dipimpinan Dr Muhammad Syafi’I Antonio.
  3. Diantara rekomendasi DES 212 adalah perlunya mendirikan wadah bisnis yang dapat menampung aspirasi dan kontribusi jutaan masyarakat melalui koperasi serba usaha syariah.
  4. Koperasi ini diharapkan akan menjadi investment holding yang akan menanungi segenap usaha produktif pilihan, baik di bidang jasa keuangan, ritel dan waralaba, distribution centre, pabrik makanan halal skala nasional, property dan usaha-usaha produktif lainnya.
  5. Unit usaha di bawah invesment holding pada gilirannya wajib untuk bekerjasama dengan usaha-usaha umat lain dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan profesionalisme.
  6. Usaha produktif di bawah payung Investment Holding 212 wajib merangkul usaha-usaha umat yang selama ini termarginalkan seperti warung-warung, sebagian pasar tradisional dan usahawan kecil mikro.
  7. Menyerukan sepada segenap pihak yang telah melakukan inisiasi usaha atas nama 212 untuk melakukan langkah-langkah antara lain:
  • Mengembalikan dana masyarakat jika ada yang terlanjur telah dikumpulkan
  • Menghentikan segala kegiatan usaha jika masih tetap mengatasnamakan 212 tanpa ijin tertulis dari GNPF dan tanpa kerjasama resmi dengan Koperasi Syariah 212
  • Koordinasi dengan Koperasi Syariah 212

8. Menginformasikan kepada masyarakat jika pernah memberikan dana kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan 212 atau GNPF agar meminta kembali dananya. Jika pihak pengumpul dana tidak dapat memberikan dana yang telah diberikan harap segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena GNPF sama sekali tidak bertanggungjawab dan tidak pernah merestui pengumpulan dana tersebut

Sumber: Muslimdaily.net

Pemblokiran Situs Berita Islam Online Dinilai sebagai Upaya Pembredelan Karya Jurnalistik

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pemblokiran terhadap sejumlah media online Islam.

“Ini merupakan upaya pembredelan karya jurnalistik!” tegasnya sebagaimana dilansir Harian Amanah, Kamis (5/1/2017).

Menurut Agam, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menempuh jalur hukum sebelum melakukan langkah pembredelan, termasuk melalui ranah peradilan.

“Agar di pengadilan itu, kita dapat mengetahui dengan jelas, apakah karya jurnalistik itu sudah sesuai atau memang menyebar fitnah. Pemblokiran ini termasuk pembredelan dan melanggar asas kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Senada dengan itu, mantan Ketua AJI Kota Makassar, Andi Fadli, juga menyayangkan pemblokiran tersebut. Andi menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-sewenangan pemerintah.

“Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Yang namanya media itu, ada aturannya, baik media umum atau pun media Islam,” terang pengajar jurnalistik di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu.

Dia menjelaskan, salah satu fungsi dari Dewan Pers adalah turut memverifikasi dan memvalidasi keberadaan media, yang mana dalam kategori abal-abal, dan kelompok media berbadan hukum.

Dewan Pers juga senantiasa melakukan upaya identifikasi terhadap media penyebar berita hoax dan media yang melahirkan karya jurnalistik yang diakui. Sebab, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah diatur dengan jelas mengenai Hak Jawab.

“Bilamana ada orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, orang tersebut berhak melakukan hak jawab terhadap media. Jika media tersebut tidak memberi tanggapan dalam waktu 2X24 jam, maka bisa melapor ke Dewan Pers,” pungkas dia.

Sumber: Harian Amanah

Pemerintah dan DPR Saling Lempar Tanggungjawab Pasal Pemblokiran

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel A. Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.

Pasal tersebut merupakan revisi UU ITE yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto menjelaskan, bahwa pasal tersebut bukanlah permintaan pemerintah, melainkan oleh DPR.

“Yang mengusulkan pasal ini adalah DPR bukan pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Henri, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE ini mengungkapkan, asal muasal pasal tersebut adalah adanya pemikiran dari DPR agar jangan sampai masyarakat dijerat sanksi hukum atas penyebaran berita hoax sementara sumber informasinya tidak ditutup.

“Jadi ini belum banyak yang tahu. Jadi bukan pemerintah ingin membungkam, karena pasalnya sendiri berasal dari DPR,” tukasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR, Sukamta mengklarifikasi hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pasal itu dimasukkan karena sebelum ini pemerintah dinilai melakukan pemblokiran tanpa kewenangan.

“Tetapi ayat itu perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan berupa PP seperti arahan ayat berikutnya di pasal 40 ayat 6. Supaya bisa menjadi acuan semua pihak baik pemerintah, media, maupun masyarakat,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah semestinya memfollow-up perintah tersebut agar membuat tata kelola konten yang positif dan konstruktif.

“Bukan main hantam dan menyalahkan begini,” tandas Sukamta.

Reporter: Yahya/IslamicNewsAgency (INA)

Pakar Siber: Pemblokiran Situs Harus Disertai Penjelasan yang Proporsional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Upaya pemerintah dalam meminimalkan tersebarnya konten negatif disambut baik pakar keamanan siber, Pratama Persadha. Namun, dia juga menekankan keterbukaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) dalam merilis prosedur dan alasan sebuah situs diblokir.

“Masyarakat harus tetap mendapatkan penjelasan yang proporsional dan jelas. Jangan sampai nanti malah terkesan represif. Apalagi untuk memblokir sebuah situs, terutama portal berita misalnya, perlu juga melibatkan dewan pers, kecuali bila situs yang diblokir memang tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya,” terangnya dalam siaran pers, dilansir Republika.co.id, Kamis (5/1/2017).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini menilai, cukup riskan bila blokir-blokir ini tidak disertai hak dari para pemiliknya untuk melakukan penjelasan. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia mengimbau pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan bagaimana tahapan-tahapan dan alasan terperinci pemblokiran, sehingga bisa diterima masyarakat luas.

“Pemerintah harus menghindari terjadinya chaos di wilayah cyber tanah air. Menghindarkan masyarakat dari berita hoax sangat baik. Namun jangan sampai karena kurangnya sosialisasi menjadikan ini sebagai area perang baru dari orang-orang yang jago di dunia maya,” jelasnya.

Pratama menjelaskan, dirinya cukup khawatir bila pemerintah tidak cukup memberi ruang mediasi, akibatnya bisa muncul prasangka buruk yang bisa berakibat saling serang antar peretas, baik menyerang situs berita maupun akun media sosialnya.

“Posisi kita juga cukup rawan karena di Indonesia belum ada Badan Cyber Nasional. Jadi bila ada saling retas di antara beberapa kelompok di tanah air, aparat kepolisian praktis akan sangat kesulitan. Karena itu sudah tepat bila Presiden Jokowi memerintahkan segera pembentukan Badan Cyber Nasional,” terangnya.

Beberapa kali pemblokiran oleh Kemenkominfo, ada beberapa situs yang secara isi tidak ada kaitan dengan tindakan teroris dan radikal, juga tidak menyebarkan ujaran kebencian. Hal inilah yang ditakutkan terjadi kembali, sehingga sudah sepatutnya pemerintah tetap bijak dan selektif dalam melakukan pemblokiran situs yang dianggap berbahaya.

Pratama juga menambahkan pentingnya menghapus berita hoax di mesin pencari seperti Google. Hal ini dilakukan banyak negara, salah satunya Jerman. Berita dan gambar yang dianggap menyesatkan masyarakat tidak hanya diblokir, namun juga dihilangkan dari mesin pencari di internet.

Sumber: Republika

Penguasa Penuh Pencitraan Lahirkan Masyarakat Pemamah Hoax

SIAPA yang bisa menyangka bahwa perkembangan teknologi dapat memberi imbasan yang begitu besar terhadap situasi sosial politik sebuah bangsa. Revolusi komunikasi melalui media internet tercatat melahirkan kejadian-kejadian besar, mulai dari terpilihnya Presiden kulit hitam pertama di Amerika Serikat, hingga Musim Semi di Timur Tengah.

Informasi dan pengetahuan selalu menjadi instrumen utama dalam setiap perubahan besar. Sejarah sudah mencatat hal tersebut. Guttenberg mungkin tidak memiliki niat untuk melahirkan gelombang protes besar terhadap institusi yang sangat mapan seperti Gereja Katolik. Namun mesin cetaknya yang memungkinkan percepatan penyebaran Alkitab ke tangan masyarakat meniscayakan hal tersebut.

Kesadaran akan kekuatan informasi membuat berbagai pihak berlomba-lomba menjadikannya sebagai senjata dalam peperangan modern, dimana opini dan framing dapat mendekonstruksi sebuah fakta nyata yang hadir dalam keseharian kita.

Informasi pada umumnya dapat dipahami sebagai alat, baik untuk hal-hal yang bermanfaat ataupun merusak. Namun karena ada naluri alamiah dalam diri manusia yang selalu ingin mencari tahu, maka informasi memiliki aspek “kekuatan” di dalam dirinya.

Dan kita sangat sering mengaitkan frasa “kekuatan” dengan pernyataan John Dalberg-Acton yang masyhur itu:

Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely

Namun sayangnya, kebanyakan dari kita seringkali jadi korban penyalahgunaan kekuatan informasi. Dan dalam posisi sebagai korban, tak jarang kita merasa tidak berdaya untuk melakukan perubahan.

Di Indonesia, perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa Pemerintah memposisikan dirinya sebagai korban liarnya perkembangan informasi.

Berbeda dengan rakyat biasa, pemerintah memiliki kekuatan, dan dalam kasus ini tampak betul Presiden kita hendak menggelar pertandingan akbar kekuatan informasi versus kekuatan regulasi.
Pertanyaannya, apakah usaha sedemikian tepat dan efektif ?

Hoax dan Pencitraan, Anak Kembar Postmodernisme

Ketika masyarakat modern jenuh dengan segala sesuatu yang empiris, nyata dan terjamah panca indera, mereka berusaha mencari sesuatu yang lebih dari batas-batas realita. Dari semngat sedemikian lahirlah gelombang baru bernama Postmodernisme yang mendekonstruksi segala sesuatu.

Masyarakat di Barat pun mulai mencari pelampiasan baru. Berhubung modernisme yang berasas empirisme masih berakar kuat, lahirlah konsep Hiperealitas untuk memupus kebosanan masyarakat akan realitas yang ada.

Umberto Eco menjelaskan bahwa budaya popkultur yang melahirkan para superhero macam Superman dan Ironman merupakan produk Hiperealitas, dimana batas antara imaginasi dan kenyataan menjadi lebur dalam wadah persepsi personal.
Hiperealitas pun kerap dimaknai sebagai “realitas tandingan” yang berusaha menggantikan atau bahkan mengalahkan kenyataan yang sebenarnya.

Implementasi sederhananya kurang lebih seperti yang kita lihat di kancah perpolitikan nasional. Dimana seorang politikus tidak dipilih karena kinerjanya, namun lebih karena image yang ia tampilkan melalui media informasi.

Selain melahirkan pencitraan-pencitraan, Hiperealitas juga melahirkan tipuan-tipuan yang terasa sangat nyata dan seolah hadir betulan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Contoh sederhananya adalah isu teror yang kerap terjadi di akhir tahun. Dimana ancaman bom begitu digembar gemborkan oleh berbagai media sehingga antara keamanan di dunia nyata dengan keamanan dalam persepsi masyarakat terpisah begitu jauh.

Pengabaian terhadap realitas yang sesungguhnya, serta pengedepanan terhadap citra, rasa dan emosi membuat masyarakat menjadi malas dan jauh dari sikap kritis, akibatnya pun jelas.

Masyarakat yang malas adalah masyarakat yang rentan dibodohi lewat berita-berita bohong (hoax), gossip, serta teori-teori konspirasi yang mengedepankan cocoklogi.

Disini bisa kita lihat bahwa antara pencitraan dan berita hoax terdapat demarkasi tipis yang tidak jarang saling melampaui satu sama lain.

Masyarakat Pecinta Hoax Buah Politik Pencitraan

Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini mengeluarkan wacana untuk mendirikan sejenis badan untuk mengawasi dunia maya, sebab Jokowi selaku Presiden sudah mulai resah dengan maraknya berita hoax di tengah masyarakat.

Kondisi sedemikian seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama, baik sikap pemerintah yang hendak membenturkan kekuatan regulasi versus kekuatan informasi atapun kondisi masyarakat kita yang hobi mengkonsumsi berita tanpa kejelasan.

Tapi jika kita ingin introspeksi dan melihat jauh ke belakang, fenomena hoax saat ini tidak lebih dari hanya sekedar imbas dari sistem pemerintahan kita yang penuh dengan politikus pesolek yang kerap tampil dengan bedak dan gincu pencitraan.

Dari fenomena ini kita bisa melihat jelas, bahwa politik kita dewasa ini bergantung erat dengan budaya pop / pop kultur. Ketenaran, citra, dan hingar bingar memupus nilai lain seperti integritas, kejujuran, dan amanah. Jadi wajar saja jika pemilu kita ini lebih ramai dengan goyang dangdut, kumpul-kumpul massa, dan black campaign a la gossip entertainment.

Gaya politik serta pemerintahan yang sering menekan nalar masyarakat dengan imagi-imagi inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama mudahnya sebuah berita hoax tersebar.

Sebab daya fikir yang selalu dicekoki iklan atau berita pencitraan pihak yang berkuasa menjadikan masyarakat fanatik akan tokoh idolanya, mereka rela melakukan apapun agar idolanya tetap berjaya walau harus menebar fitnah atau informasi bohong.

Jika kita lihat pada proses pencalonan Presiden dua tahun lalu, kita bisa melihat proses pencitraan dilakukan secara massif, pemuja-pemuja Capres fanatik bermunculan, nalar dan dialog kritis terbuka pun disingkirkan.

Tentunya dengan hal ini kita dapat mengambil pandangan, bahwa melawan kekuatan informasi dengan kekuatan regulasi adalah hal sia-sia yang sangat mungkin tidak memberi efek apa-apa. Sebab tidak ada regulasi yang bisa membatasi isi hati dan kepala seorang manusia.

Mestinya, alih-alih melakukan pemblokiran atau pemberangusan, pemerintah harus mulai berkaca bahwa masyarakat di bawah kuasanya adalah cermin nyata dari kinerja mereka selama ini.

Dialog yang jujur, terbuka dan mengedepankan akal sehat harus terus digalakan. Disini penguatan lembaga pendidikan dan literasi seharusnya menjadi isu dominan, bukan malah dengan menggerakkan aparat yang bisa menembakkan peluru atau menggunakan tonfer.

Penulis: Azeza Ibrahim – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

Muhammadiyah: Media Islam Harus Tetap Hadir Sebagai Penyeimbang

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan sikap Kemkominfo yang memblokir sebelas situs bernafaskan Islam. PP Muhammadiyah menilai situs Islam seharusnya tetap hadir sebagai penyeimbang.

“Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad, Rabu (4/1/2017) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta sebagaimana dilansir Muhammadiyah.or.id.

Dadang melanjutkan, Indonesia merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media sebagai wadah kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyrakat Indonesia adalah beragama Islam,” terangnya.

Menurutnya, suara umat seharusnya didengar oleh pemerintah sebab media-media Islam online akan memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun.

“Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir,” titipnya.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Komisi I DPR RI: Pemblokiran Situs Islam Tanpa Aturan yang Jelas Hanya Kesankan Pemerintah Anti-Kritik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi pemblokiran situs-situs berkonten Islam oleh pemeritah ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tak terulang lagi.

“Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan. Ini tentunya tanggung jawab kita semua baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana sipirit UU ITE,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/1/2017).

Sekretaris Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis dan terukur yang dimulai dengan membuat peraturan-peratuan yang berkaitan.

“Segera buatlah Peraturan Pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya,” kata dia.

Sukamta menambahkan, pemerintah juga harus segera membuat unit yang secara khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6.

“Ini perlu untuk acuan baku kita semua. Ini lebih perlu dikedepankan karena lebih sustainable, bersifat jangka panjang dan lebih efektif, sementara pemblokiran media online mestinya itu hanya reaksi dan solusi terakhir setelah tidak bisa dilakukan pembinaan,” paparnya.

Tanpa aturan yang jelas, lanjutnya, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu. “Dan pasti akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (anti-kritik),” tegasnya.*

 

JITU: Media-media Islam Diblokir Tanpa Diberitahu Konten Mana yang Dianggap Melanggar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi, menyayangkan pemblokiran sejumlah media Islam oleh Kemkominfo. Pemblokiran tersebut, dikatakan Mahladi, tanpa menjelaskan konten apa dari media-media tersebut yang dikategorikan negatif.

“Saya menjadi ingat pemblokiran jilid pertama, selalu saja kita dituding mempublikasikan konten-konten negatif terutama terkait keislaman tanpa kami tahu konten apa sih yang negatif itu,” terangnya dalam audiensi di ruang Ali Murtopo, Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Ia menilai, kasus pemblokiran media Islam akan terus terulang jika Kominfo tidak pernah menjelaskan secara detail kategori konten negatif yang dimaksud.

“Kalau kami diminta untuk menghindari konten-konten negatif tanpa kami tahu konten negatifnya itu seperti apa, saya kira ini bukanlah solusi untuk kedepannya. Kami insya Allah akan memenuhi jika itu jelas,” ujarnya.

Namun ia sepakat jika memang ada hal-hal yang harus diperbaiki dan dievaluasi dengan syarat komunikasi kedua belah pihak terjalin dengan baik.

Lebih jauh Mahladi menjelaskan, peran ulama akan sangat penting untuk membantu tugas Kominfo dalam mengkategorikan konten-konten negatif pada media-media Islam

“Karena kami ini media Islam maka keterlibatan ulama itu sangat penting. Karena itu apapun nanti kata ulama akan kami turuti, tapi memang untuk menjembatani itu belum ada,” kata dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Ditjen Aptika, Samuel A. Pangerapan mengatakan, media-media yang diblokir tersebut telah melanggar Undang-undang khususnya UU ITE terkait berita bohong.

“Kontennya ini melanggar Undang-undang, banyak sekali yang dilanggar saya sendiri gak hafal undang-undangnya apa, yang saya hafal undang-undangnya itu terkait berita bohong. Undang-undang ITE kita tahu, tapi undang-undang situs radikal kita gak tahu,” katanya.

Namun Sammy, sapaan Samuel, tidak menjelaskan secara terperinci undang-undang mana yang dilanggar oleh media-media bersangkutan. Oleh sebab itu, lanjut dia, Dewan Pers perlu mensosialisasikan kategori situs yang layak diblokir.

“Mengenai konten-kontennya, saya juga harus belajar juga apa aja sih dalam undang-undang ini yang gak boleh,” ungkapnya.

Reporter: Ally Muhammad Abduh