Fadli Zon Apresiasi Kedatangan IHH ke DPR RI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengapresiasi kedatangan lembaga kemanusiaan internasional yang berpusat di Turki, Insani Yardim Vakfi atau IHH ke Indonesia, lapor Islamic News Agency (INA).

Ia mengungkapkan, kedatangan IHH yang diwakili kuasa hukumnya Zefa Özdemir untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar tentang penyaluran dana asal Indonesia kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH. Sekaligus juga untuk mengenalkan lembaga tersebut.

“Saya kira ini satu langkah simpatik dan patut diapresiasi,” ujarnya usai pertemuan dengan IHH di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Fadli menyebut, pernyataan yang menghubungkan IHH dengan kelompok teroris adalah suatu yang membahayakan.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, IHH adalah organisasi yang sudah dikenal di dunia. Mempunyai kapasitas dan jejak rekam yang baik di dalam membantu negara-negara yang terkena bencana.

“Termasuk Indonesia ketika tsunami di Aceh,” tandasnya.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

IHH Temui DPR RI Klarifikasi Tuduhan Dana Teroris

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga kemanusiaan internasional yang berpusat di Turki, Insani Yardim Vakfi atau IHH mendatangi Indonesia guna mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan adanya bantuan asal Indonesia yang disalurkan kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH.

IHH yang diwakili kuasa hukumnya Zefa Özdemir mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pertemuan yang difasilitatori oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) itu dilakukan di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebagaimana dilaporkan Islamic News Agency (INA), pada kesempatan itu, Zefa mengatakan, kedatangannya karena banyak sekali pemberitaan yang tidak tepat di Indonesia mengenai IHH.

“Kami datang kesini untuk menjelaskan tentang IHH. Dan kami sudah menulis tentang organisasi kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku telah cukup mengetahui tentang IHH, termasuk sekilas dari tulisan yang diserahkan IHH.

“IHH adalah organisasi terbuka dan punya track record yang jelas, khususnya dalam hal kemanusiaan,” terangnya.

Oleh karena itu, Fadli Zon mengaku akan mengirimkan surat kepada kepolisian tentang klarifikasi dan keberatan yang dilayangkan oleh IHH.

“Dalam satu dua hari kedepan akan segera saya teruskan kepada kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut GNPF MUI telah mengirimkan sejumlah dana kepada kelompok teroris di Suriah melalui IHH.

Pernyataan itu disampaikan Tito ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR saat ramainya kasus kriminalisasi ulama pasca Aksi Bela Islam 212.

Reporter: Yahya G. Nasrullah | INA

Ranu Muda dan Anggota LUIS Didakwa 5 Pasal Sekaligus

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ranu Muda Adi Nugroho beserta tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) didakwa jaksa dengan 5 pasal berlapis, lapor Islamic News Agency (INA).

Sidang perdana kasus kriminalisasi anggota JITU Ranu Muda digelar pada pagi ini, (21/3/2017) di ruangan Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Semarang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Terkait kasus penyerangan Cafe Social Kitchen yang melibatkan 8 anggota LUIS dan wartawan Panjimas, Ranu Muda, jaksa penuntut mendakwa mereka bersama-sama dengan 5 pasal sekaligus.

Di antaranya adalah Pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.

Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 2 tentang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pasal 169 ayat 1, turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum.

Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan suatu benda, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, yaitu dalam hal ini milik Cafe Social Kitchen.

Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai orang yg melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan oerbuatan memaksa masuj ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yg dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Reporter: Fajar Shadiq | INA

Aksi Bela Islam dalam Tinjauan Syariat

Oleh : Ustadz Muzayyin Marzuqi[1]

Bismillah wal hamdulillah wa lahaula wala quwwata illa billah wa ba’d

Tujuh puluh satu tahun kemerdekan negara kita Republik Indonesia telah berlalu, namun, adakah kita umat Islam bangsa Indonesia telah dapat menikamati dan mensyukuri kemerdekaan tersebut dengan sesungguh-sungguhnya, atau bahkan sebaliknya.

Bila dibandingkan dengan kehidupan bangsa Indonesia pada era penjajahan Belanda yang konon berlalu selama tiga setengah abad dan juga penjajahan Jepang atas negara kita yang berjalan tiga setengah tahun lamanya, maka kemerdekan atau hidup terbebas dari penjajahan adalah sebuah nikmat dan karunia yang sangat luar biasa. Sehingga sangat wajarlah bila umat Islam Bangsa Indonesia kala itu meyakini dan menyatakannya sebagai berkah dan rahmat dari Allah yang Maha Kuasa.[2]

Persoalannya adalah, apakah umat Islam yang berdasarkan dokumentasi sejarah sekaligus UUD Negara tersebut, yang telah mengakui bahwa kemerdekaan adalah sebuah berkah dan rahmat dari Allah, telah benar-benar mensyukuri karunia tersebut, dalam pengertian memanfaatkan nikmat kemerdekaan untuk lebih meningkatkan kualitas penghambaan (ibadah) kepada Allah, atau justru mengingkari (mengkufuri) nikmat kemerdekaan tersebut, dalam pengertian mengurangi kualitas ibadah atau menghambat usaha peningkatan ibadah umat Islam bangsa Indonesia sebagai warga negara mayoritas.

Bila fenomena yang terjadi adalah sebuah bentuk kesyukuran umat Islam Bangsa Indonesia secara kolektif kepada Allah, maka keyakinan kita mengatakan bahwa apa yang terjadi selama 71 th merdeka adalah melimpahnya karunia Allah dalam berbagai lini dan sektor kepada kita.[3] Namun bila realitas yang terjadi sepanjang perjalanan kemerdekaan negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari tahun 1945 hingga kini (th 2016) adalah bentuk kekufuran terhadap nikmat Allah yang bernama “Kemerdekaan” maka kiranya, apa yang terjadi selama ini lebih layak untuk disebut sebagai azab dari Allah, yang merambah di seluruh lini kehidupan “Ipoleksosbudmil ip tek” (Ideologi, ekonomi, sosial, budaya, militer, ilmu pengetahuan dan teknologi)[4].

Membedah 71 th kemerdekaan NKRI dengan pisau “Dakwah”

Berdakwah dalam pengertian mengajak kepada ajaran Tauhid (meng-Esa-kan Alloh)[5] atau mengajak untuk kembali kepada agama Allah (Islam) dalam segala aspek kehidupan adalah kewajiban seluruh umat Islam tanpa memandang tingkatan keimanan, ilmu dan kesholehan seseorang. Dan juga tanpa melihat profesi dan skill apapun yang dimiliki seseorang muslim.[6]

Aktifitas dakwah dalam makna menyeru seluruh umat manusia secara umum dan umat Islam bangsa Indonesia secara khusus agar kembali kepada agama Allah (syariah Islam) dalam menata seluruh lini kehidupan Ipoleksosbudmil ip tek ( Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, ilmu pengetahuan dan teknologi) adalah aktifitas yang sangat mulia dan sangat baik yang kiranya tidak mudah untuk dipadankan dengan kegiatan (wicara) apapun dalam kehidupan seseorang.[7]

Persoalannya adalah, apakah di era kemerdekan negara kita yang telah berlalu 71 th dan telah melalui tiga zaman/orde/rezim (Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi) umat Islam dalam seluruh stratanya telah benar-benar melaksanakan kewajiban “Dakwah”(?) secara maksimal dan telah dapat menjamah serta mewarnai seluruh lini kehidupan? Hanya Allah yang mengetahui sebenarnya.

Namun kiranya kita perlu mengevaluasi dan melihat kembali perjalanan dakwah dan perjalan kita dalam berbangsa dan bernegara sepanjang era kemerdekan yang telah kita lalui sejak hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 sekurang-kurang hingga hari Jum’at 2 Desember (212) tahun 2016 yang sangat fenomenal beberapa saat yang lalu.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah berlalu lebih dari tujuh dasawarsa semenjak hengkangnya penjajah Belanda dan Jepang dari wilayah NKRI, yang telah menghabiskan anggaran negara (uang rakyat) yang jumlahnya tidak terhingga, dapatkah kita menyaksikan tampilnya/munculnya para ideolog, sosiolog serta budayawan bangsa yang betul-betul komitmen dan loyal kepada syari’ah Allah?

Dapatkah kita menyaksikan hadirnya ilmuwan-ilmuwan bangsa, tehnokrat-tehnokrat bangsa, birokrat-birokrat bangsa, politikus-politikus bangsa serta para perwira-perwira bangsa yang benar-benar memahami dan setia kepada kitab suci (al-Qur’an) disamping memahami dan setia kepada konstisusi?

Bila hal-hal diatas dapat dengan mudah kita jumpai dalam jumlah yang memadai, kiranya sepanjang era kemerdekaan kita, yang telah berlalu lebih dari tujuh dasa warsa, tidaklah kita akan mengalami krisis kepemimpinan, krisis keadilan, krisis kemanusiaan, krisi ekonomi, bahkan kita juga tidak akan menghadapi krisis toleransi maupun krisis kebhinekaan.

Namun bila yang terjadi sebaliknya, bahwa kita kesulitan untuk menemukan orang-orang sholeh yang “kapabel” dari kalangan birokrat, politisi, tehnokrat, akademisi, pengusaha dan juga TNI dan Polri, ini kiranya menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional kita selama era kemerdekaan belum menunjukkan hasil yang layak dibanggakan atau bahkan sangat memprihatinkan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa kegiatan dakwah dan pendidikan seluruh umat Islam baik secara individu maupun lembaga perlu mendapatkan “koreksi total” baik dari sisi materi, metode pendekatan maupun sasaran. Karena dalam rentang masa 71 tahun belum tampak melahirkan pemimpin-pemimpin yang sholeh, akademisi, tehnisi yang sholeh dan juga belum tampak melahirkan birokrat dan aparat negara yang sholeh dengan prosentase yang memadai.

Bila pola hidup berbangsa dan bernegara yang telah berjalan selama ini dipertahankan dan tidak dibenahi, dan juga bila sistem pendidikan nasional kita tidak ditinjau kembali, demikian juga bila kegiatan dakwah dan sistem kaderisasi umat tidak juga direvisi, sangat dihawatirkan, kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara pada hari-hari depan akan semakin mengundang berbagai krisis dan musibah yang kian menjadi-jadi.[8]

Maka, peristiwa fenomenal yang terjadi pada 2 Desember 2016 (212) yang dikenal dengan nama Jum’ah Kubro, dimana 7 juta lebih umat Islam yang datang dari seluruh penjuru tanah air melaksanakan sholat Ju’mah berjamaah di lapangan Monumen Nasional (Monas) dan juga disebut sebagai Aksi Super Damai Bela Islam III, layak dipandang sebagai peringatan dari Allah bagi bangsa ini agar mengoreksi kembali pola hidupnya dalam berbangsa dan bernegara setelah berlau 7 dasa warsa dg 7 presiden yang berbeda-beda.

Bagi umat Islam sebagai warga negara mayoritas, hendaknya memandangnya fenomena 212 sebagai langkah awal untuk menuju hidup baru berbangasa dan bernegara yang lebih berkah, santun, damai, kuat dan bersyari’ah.

Jihadul Ummah 4 November dan 2 Desember

Aksi Damai 411/ Aksi Bela Islam II

Aksi damai yang terjadi pada tanggal 4 November yang dilakukan oleh umat Islam dari seluruh penjuru Nusantara yang diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI)[9] yang dipimpin oleh Ustadz Bahtiar Nasir dan Habib Rizieq Syihab sebagai penasehatnya adalah sebuah peristiwa fenomenal yang kiranya mengejutkan banyak pihak baik bagi yang ikut berpartisipasi maupun yang sekedar memperhati.

Aksi damai 411 yang dihadiri oleh lebih dari dua juta umat Islam dari seluruh penjuru tanah air itu mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari Panglima TNI Bapak Jendral Gatot Nurmantiyo. Pasalnya, aksi yang dihadiri oleh lebih dari dua juta peserta yang kiranya dapat diprediksi akan menimbulkan kekacauan atau kerusuhan (chaos) luar biasa, ternyata hanya terjadi sedikit kericuan, itupun terjadi satu atau dua jam setelah izin aksi berakhir.

Akibat aksi tersebut seratus lebih sedikit dari peserta terluka atau sakit baik dari pihak peserta aksi maupun pihak keamanan (Polri/TNI) yang secara umum disebabkan oleh semprotan gas air mata, atau berdesak-desakan atau yang yang lain. Dan dua orang dari peserta aksi meninggal dunia (semoga terhitung syahid) karena sesak terkena gas air mata.

Korban aksi, baik yang sakit sesak atau terluka atau meninggal dunia, prosentasenya sangat sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah peserta yang lebih dari dua juta orang. Apalagi bila dibandingkan dengan aksi-aksi yang serupa yang terjadi diluar negeri seperti di Tunisia, Yaman, dan Mesir misalnya. Berapa korban jiwa dan harta yang harus dibayarkan dalam aksi-aksi di Timur Tengah yang dikenal dengan “Arab Spring” dan apa hasilnya yang mereka petik kini? Berapa pula korban jiwa, tenaga dan harta yang telah dibayarkan dalam aksi damai 411, dan apakah hasil sementara yang dapat dibaca?

Aksi Super Damai 212/Aksi Bela Islam III

Alhasil, Aksi damai 411 yang luar biasa itu ternyata diikuti dengan aksi lanjutan yang jauh lebih dahsyat yang dikenal dengan nama “Aksi Super Damai 212”

Dalam aksi 212 ini, tantangan bagi siapapun yang akan menyertainya terasa semakin berta dibanding aksi damai 411, karena pihak Polri mengeluarkan larangan/himbauan bagi warga di daerah-daerah untuk tidak mengikutinya. Disamping adanya ultimatum mencabut “izin trayek” bagi perusahaan-perusahaan angkutan yang menyediakan jasa angkutannya untuk keperluan aksi.

Namun sambutan massa aksi sungguh di luar dugaan, mereka siap berangkat menuju ibu kota untuk mengikuti Aksi Super Damai 212 dari daerah masing-masing meskipun harus menggunakan kendaraan sepeda motor. Bahkan para Mujahid dari Ciamis bersedia berjalan kaki menuju ibu kota guna mengikuti Aksi Super Damai yang juga dikenal dengan Jum’ah Kubro tersebut.

Pada awalnya Jum’ah Kubro (Sholat jama’ah Jum’ah dalam jumlah besar) direncanakan akan diadakan disekitar bundaran HI, namun pihak Polri tidak memberikan izin, dan fatwa yang menyatakan ketidakabsahan sholat jum’ah yang akan dilaksanakan dijalan pun berseliweran datang dari sana-sini.

Akhirnya dilakukan kesepakatan antara pihak Polri dan pihak GNPF MUI yang dimediasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menghasilkan kesepakatan diantaranya Polri mengizinkan untuk dilakukan sholat Jum’ah di Lapangan Monas, dan Polri tidak akan melarang peserta aksi yang datang dari berbgai daerah dan tidak akan pula melarang perusahaan-perusahaan angkutan untuk menyediakan jasa angkutannya.

Hasilnya, tujuh juta lebih peserta aksi membanjiri lapangan Monas hingga “luber” sampai ke jalan-jalan di sekitarnya termasuk bundaran HI dan sekitarnya.

Kegiatan dimulai dengan sholat subuh berjamaah, kemudian para peserta berdatangan, bersamaan dengan itu, dilakukan doa, dzikir, baca sholawat, taushiyah bergantian disampaikan oleh para Masyayihk, ulama maupun Habaib, hingga menjelang sholat Jum’ah.

Suasana redup, haru dan khusus mewarnai kegiatan aksi meski sewaktu-waktu menggema suara takbir dan yel-yel yang menuntut agar Ahok si Penista Al Qur’an segera dipenjarakan.

Apa arti sebuah nama

Dalam menyebut dua aksi di atas, umat Islam Indonesia berbeda-beda dalam memberi nama. Habib Rizieq misalnya menyebutnya sebagai “Jihad Konsitusional,” sementara Dr Zaitun Rasmin sebagai salah satu dari wakil ketua GNPF MUI menyebutnya sebagai “Jihadul Kalimah.”[10]

Ada juga yang memberi nama aksi tersebut dengan demo atau demontrasi lantas menjatuhkan hukum terhadap aktifitas tersebut dengan vonis “bid’ah”, karena dalam kegiatan tersebut tersirat makna “Khuruj” yang berarti keluar atau memberontak terhadap pemerintahan yang sah.

Bahkan ada yang menilai kegiatan Aksi Damai Bela Islam II dan Aksi Super Damai Bela Islam III sebagai perbuatan Riddah atau Murtad, karena dalam aksi tersebut terkandung maksud menuntut agar penista Al Qur’an diadili berdasarkan hukum yang berlaku. (Hukum Thoghut menurut versi kelompok ini).

Lebih dahsyat lagi, ada yang memandang aksi-aksi tersebut sebagai sebuah usaha “kudeta” yang ingin menggulingkan pemerintahan yang konstitusional.

‘Ala kuli hal, masing-masing pihak menyampaikan “printing penilaian” sesuai dengan ilmu dan motif yang ter “install” dan tersimpan mendalam di benak masing-masing.

Jihadul Ummah 4 November dan 2 Desember 2016 yang penuh berkah.

Perkataan Jihad sudah disebutkan dalam Al Qur’an sejak Rasulullah SAW dan para sahabat RA masih di Makkah dalam suasana perjuangan Dakwah Ilallah, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: ”Maka janganlah engkau taati orang-orang kafir dan berjihadlah/berjuanglah untuk menghadapi mereka dengannya (Al Qur’an) Jihad yang besar.[11]

Dr. Abdullah Azzam, seorang ulama Mujahid yang ikut serta bersama para Mujahidin Afganistan dalam mengusir penjajah komunis Uni Soviet (Rusia) dari bumi Khurosan (Afganistan) memberikan definisi Jihad sebagai berikut[12]:

Kata Jihad secara bahasa mengandung arti : “Mengerahkan kemampuan dan kekuatan guna mendapatkan sesuatu yang disukainya, atau guna menolak sesuatu yang tidak disukainya” (استفراغ الوسع والطاقة لنيل محبوب او لدفع مكروه)

Sementara dalam pengertian terminologis/istilah beliau menyebutkan yang maknanya : “Telah bersepakat Imam-imam yang empat bahwa Jihad adalah Perang/qital dan memberikan pertolongan untuk hal tersebut.”

(اتفق الائمة الاربعة الجهاد هو القتال والعون فيه)

Ini berarti bahwa kata jihad menurut bahasa mengandung makna berjuang atau berusaha bersungguh-sungguh untuk meraih suatu tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan yang hendak dicapai bisa jadi sesuatu yang diinginkan dan bisa jadi sesuatu ingin dihindari.

Namun ketika kata Jihad sudah menjadi kata baku/istilah dalam fiqih maka pengertiannya dibatasi kepada “setiap usaha/kesungguhan/pengerahan kemampuan yang dilakukan dalam kerangka perang di jalan Allah disebut dengan jihad”, sementara pengerahan kemampuan itu di luar bingkai perang di jalan Allah tidak disebut dengan Jihad. Wallohu a’lam.

Bingkai “Perang di Jalan Allah” atau Jihad fi sabilillah

Mari kita cermati pengertian dan maksud qital (perang) di jalan Allah secara lebih luas yang pengertian tersebut pada waktunya nanti (fase kehidupan Rasulullah di Madinah) sering disebut dengan Jihad fi sabilillah dan para pelakunya disebut dengan Mujahid-mujahid (Mujahidun) fi sabilillah sementara yang tidak mengikutinya disebut “Qo’idun”[13]

Contoh ayat yang menyebut kata Jihad yang berarti perang sebagaimana yang termaktub dalam surat At-Tawbah ayat 41 yang artinya: ”Berangkatlah kalian baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta kalian dan jiwa kalian di jalan Alloh, hal itulebih baik bagi kalian, apabila kalian mengetahui”

Kontek ayat ini berkaitan dengan Perang Tabuk yang terjadi pada th 9 H, di mana Rasulullah dan para sahabat yang berangkat dari Madinah menuju Tabuk harus menempuh jalan lebih kurang 700 km dan perjalanan perang tersebut secara keseluruhan memakan waktu 50 hari.

Perlu dicermati juga bahwa peperangan pada zaman Rasulullah selama sepuluh tahun di Madinah berjumlah antara 82 kali atau 83 kali. Bila peperangan tersebut diikuti langsung oleh Rasulullah maka disebut dengan Ghozwah, yang secara keseluruhan berjumlah 27 kali. Sementara apa bila Rasulullah tidak mengikutinya dan cukup dengan mengirim pasukan beserta komandannya atau panglimanya maka disebut dengan “Sariyah”.

Namun dalam kenyataannya tidak setiap perjalanan perang baik yang disebut dengan “Sariyah” maupun “Ghozwah” terjadi kontak fisik atau kontak senjata, atau bunuh-membunuh. Bahkan cukup banyak operasi peperangan baik ghozwah maupun sariyah yang di dalamnya tidak terjadi bentrok fisik, tidak terjadi atau tidak sempat terjadi bunuh-membunuh.

Meski demikian, peperangan tersebut tetap disebut dengan ghozwah atau sariyah dan tetap disebut dengan perang di jalan Allah dan tetap disebut dengan Jihad fi sabilillah.

Lantas dalam realitasnya seperti apakah yang disebut dengan perang di jalan Allah atau Jihad fi sabillah ?

Ayat di dalam kitab suci Al-Qur’an yang dikenal sebagai ayat yang pertama turun yang membahas tentang Jihad adalah surat al Haj ayat 39 yang berbunyi:”

“أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ “

Artinya : “Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi untuk (membalas memerangi) karena mereka telah didzolimi dan sungguh Alloh maha mampu untuk menolong mereka.”

Ayat ini menggambarkan bahwa sikap kaum Quraisy dalam menghambat dan memusuhi dakwah pada fase Makkah baik dengan menistakan Rasulullah, menistakan Al-Qur’an, menghina, mencela sampai kepada menindas dan menyiksa sebagian sahabat, disebut sebagai “ memerangi “ kaum muslimin. Meskipun secara umum bisa dikatakan tidak terjadi kontak senjata atau bunuh-membunuh antara kaum muslimin dan kaum musyrikin.

Ini berarti bahwa perang yang dimaksud dalam ayat di atas adalah berbagai usaha kaum musyrikin dalam rangka mengalahkan Islam (Dakwah Islam) dan kaum muslimin.

Sebaliknya apabila berbagai aktifitas atau usaha itu dilakukan oleh kaum muslimin dengan tujuan untuk mengalahkan kekufuran dan orang-orang kafir, maka layak juga disebut sebagai “Perang di jalan Allah” atau “Jihada fi sabilillah,” meskipun tidak terjadi kontak senjata dan tidak ada yang terbunuh, sebagaimana perkataan: Perang melawan hawa nafsu, perang melawan kemiskinan, perang melawan kebodohan dan perang melawan ketidakadilan, maka tidak mesti ada yang terbunuh dan tidak harus terjadi bunuh-membunuh.

Maka wajarlah jika Rasulullah menyebut perlawanan atau perjuangan untuk menghadapi berbagai penyimpangan dari “Syari’ah” dengan kata “JAAHADA” yang berarti “berjihad.”

Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ نَبِىٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِى أُمَّةٍ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ »

Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seorang nabipun yang diutus kepada suatu umat sebelumku kecuali ia mempunyi pembela-pembela dan sahabat-sahabat dari kalangan umatnya, mereka itu mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang setelah mereka pengganti-pengganti (generasi) yang mereka itu mengatakan apa-apa yang mereka tidak lakukan dan melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan. Maka siapapun yang berjihad menghadapi/melawan mereka dengan tangannya maka ia mukmin, dan siapa yang berjihad melawan mereka dengan lidahnya, maka ia mukmin, dan siapa yang berjihad melawan mereka dengan hatinya maka ia mukmin. Dan di balik itu tidak ada keimanan meskipun sebiji sawi.

Berarti, berdasarkan hadis ini, berbagai aksi yang dilakukan oleh umat Islam terutama Aksi Damai 411 atau Aksi Bela Islam II dan juga Aksi 212 atau Aksi Super Damai Bela Islam III dan yang semisalnya yang tujuannya untuk memerangi kedzaliman dan melawan ketidakadilan serta meluruskan berbagai penyimpangan dari Syari’ah, sangat tepat untuk disebut sebagai Jihad di jalan Allah.

Dan bagus kiranya kita umat Islam bangsa Indonesia sebagi warga negara mayoritas untuk lebih akrab dengan kata-kata atau istilah-istilah yang merupakan bagian dari produk peradaban Islam seperti : berinfak di jalan Allah, berjihad di jalan Allah, mencari ridho Allah, mati syahid di jalan Allah, dengan niat li i’lai kalimatillah dst.

Demikian wallohu a’lamu bis showab wal hamdulillah bini’matihi tatimus sholihat.

Ngruki, 16 Desember 2016

(Penulis adalah Qoid Mahkamah Syariah Jamaah Ansharusy Syariah)

 

[1] Koordinator Majlis Kiyai Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoarjo Surakarta

[2] Pembukaan UUD 45 alenea ketiga

[3] “Kalau penduduk suatu kampun beriman dan bertakwa niscaya kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi……..” al A’rof 96

[4] “……….Sungguh jika kalian bersyukur pasti Aku tambahkan (nikmatKu) dan jika kalian kufur, sungguh adzabKu itu amat pedih” Ibrohim 7

[5] Hal ini sejalan dengan Pembukaan UUD 45 alenea ke 4

[6] “Katakanlah ini jalanku, aku menyeru kembali kepada Alloh berdasarkan ilmu dan keyakinan, Aku dan siapapun yang mengikutiku……..” Yusuf 108.

[7] “Dan siapa yang lebih baik pembicaraannya dibanding dengan orang yang menyeru untuk kembali kepada agama Alloh…….” Fushilat 33

[8] “Dan berikan keputusan antara mereka berdasarkan apa yang Alloh turunkan dan jangan mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka yang akan menfitnah/menyimpangkanpun dari sebagain apa yang Alloh turunkan, Maka apabila mereka berpaling, ketahuilah bahwa Alloh akan menimpakan kepada mereka “mushibah” yg disebabkan oleh sebagian dosa mereka……..” al Maidah 49

[9] Majlis Ulama sebagai sebagai piha yang mempunyai “otoritas” fatwanya mengikat umat Islam untuk mengikutinya. Firman Alloh :”Maka bertanyalah kepada Ahlu dziki jika kalian tidak tahu…”

[10] Dalam sebuah pertemuan konsolidasi yang dilakukan oleh Kenap (Komite Nasional Anti Pemortadan) pada tgl 1 Nov 2016 , Dr Zaitun Rasmin datang sebagai salah satu Nara sumber menyebutkan bahwa aksi 4 Nov adalah Jihad, Jihadul Kalaimah, kemudian beliu membacakan hadis :”افض الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر”

(penulis hadir sebegai peserta undangan dalam pertemuan tsb)

[11]فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)””

[12] Penulis adalah murid/mahasiswa beliau di tahun antara 1986 s.d 1990 an.

[13] “Tidak sama orang-orang yang duduk (tidak ikut berangkat berperang) tanpa udzur dari kalangan orang-oarang yang beriman dengan para Mujahidin fi sabilillah…….” An Nisa’ 95

Ranu Muda: ‘Teruslah Berjuang Lindungi Generasi dari Narkoba dan Miras’

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang perdana kasus penangkapan jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda dan 11 tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) hari ini, Selasa (21/3/2017) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang.

Ranu Muda, yang juga anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), ditangkap usai meliput kedatangan LUIS ke Restoran Social Kitchen Solo untuk memberikan somasi karena telah menjual miras.

Jelang persidangan, Ranu Muda mengaku dirinya tetap semangat menjalani sidang hari ini.

“Kami berharap sidang hari ini menghasilkan hal yang terbaik. Dari awal kami melihat ada banyak tuntutan yang tidak sesuai kenyataan,” jelasnya kepada Islamic News Agency (INA) dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut dia, pemenjaraan dirinya pasca liputan Social Kitchen adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers. Ia beharap kriminalisasi terhadap wartawan dapat dihentikan. Ia juga berpesan agar para wartawan terus mengangkat maraknya peredaran narkoba dan miras yang menyerang para remaja.

“Ayo kita berjuang untuk bangsa ini. Melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba dan miras yang dibungkus tempat makan yang marak di kota Solo, akhir-akhir ini,” tegas Ranu.

Ditanya kabar terkini jelang sidang, Ranu mengatakan dirinya bersama tokoh-tokoh Islam baik-baik saja. Ranu bersyukur bersama yang lainnya masih diberikan perlindungan oleh Allah.

“Allah masih memberikan perlindungan. Tokoh-tokoh seperti Bapak Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberikan dukungan. Perjuangan ini bukan pelanggran,” jelas dia.

Untuk menjelaskan kasus yang memimpanya, Ranu berencana untuk menerbitkan buku.

“Alhamdulillah di dalam saya masih bisa menulis buku. Walau raga dipenjara, tapi jiwa saya tidak bisa dipenjara. Buku tersebut ditulis untuk kejujuran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono meminta Social Kitchen, di Solo agar ditutup. Pihaknya sudah meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk menutup restoran yang sempat dirusak pelaku sweeping tersebut.
Kapolda menegaskan, Social Kitchen telah menyalahi jam operasional dan menjual miras.

Reporter: Muhammad | INA

Ketika Hukum Menjadi Mainan Para Oknum

PASCA runtuhnya rezim orde baru, semangat reformasi menjadi pelipur lara bagi masyarakat yang hampir 3 dekade mengalami trauma mendalam akibat dampak dari praktek politik kekuasaan yang disuguhkan oleh rezim orde baru. Wajah reformasi yang disuguhkan melahirkan optimisme besar bagi bangsa Indonesia yang saat itu mengalami frustasi sosial akibat muramnya penegakan hukum negeri ini yang mengalami ketimpangan luar biasa dahsyat.

Runtuhnya rezim orba dan lahirnya reformasi diharapkan menjadi obat penenang dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya reformasi dalam bidang penegakan hukum yang selama ini menjadi dambaan rakyat.

Namun, 17 tahun bergulirnya reformasi, wajah negeri ini masih belum begitu berdaya memikul harapan rakyat. Sebab, pada kenyataannya perahu besar Indonesia yang kita tumpangi ini sudah berhasil disusupi bahkan dikendalikan oleh para gajah besar yang begitu gigih untuk menghancurkan dan menenggelamkan perahu besar ini kedasar lautan.

Negara amanah Sang Rahman bernama Indonesia ini merupakan negara hukum seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip equality before the law (seseorang memilki derajat yang sama di mata hukum) yang selalu digembar-gemborkan hanya kalimat kaya makna tetapi miskin pada tataran aksi. Meminjam kalimat dalam buku Negeri di Ujung Tanduk; hukum ditegakan kokoh, menjulang tinggi tanpa tawar-menawar, tanpa pandang bulu, tanpa tunggu nanti esok atau lusa. Hukum harus menjadi panglima untuk menjaga marwah bangsa.

Ungkapan manis di atas terasa begitu pahit ketika dihadapkan pada tataran realita. Dalam patahan sejarah berdirinya bangsa ini melintasi zaman sejak zaman orla sampai detik ini umat Islam merupakan pemilik saham terbesar negeri. Tetapi selalu menjadi korban dari penegakan hukum yang dijalankan oleh penguasa melalui tangan aparat para penegak hukumnya.

Tercatat dalam sejarah, banyak peristiwa kriminalisasi terhadap umat Islam mulai dari umat Islam kalangan bawah sampai ke tingkatan ulama. Dan kondisi ini masih relevan sampai detik ini dimana umat Islam menjadi target utama yang akan terus dikriminalisasi oleh para penegak hukum atas titah sang majikannya. Siapa saja umat Islam yang bersuara lantang dan dianggap merongrong terhadap kekuasaan, tanpa tendeng aling-aling aparat penegak hukum bergerak cepat merancang skenario jebakan untuk menyeret umat Islam menuju meja pesakitan. Bahkan yang memilukan, dengan sadisnya mereka mengeksekusi umat Islam melalui pengadilan jalanan yang represif dengan mengesampingkan azas praduga tak bersalah.

Fakta diatas bertolak belakang dengan penegakan hukum yang dilakukan kepada para korporasi serta antek-antek penguasa. Masih lekat dalam memori kolektif publik akan melenggang bebasnya kasus-kasus besar yang begitu jelas merugikan negara. Mereka melenggang bebas dari dakwaan kasus yang menjeratnya, mereka mendapatkan perlakuan khusus bahkan yang lebih menggelikan para penyamun itu mayoritas non pribumi yang diberikan keleluasaan akses oleh para oknum untuk menjarah bangsa ini. Mereka diarak bak pahlawan yang selesai berlaga di medan perang. Ini mengindikasikan bahwa hukum sudah tidak berdaulat, runtuh oleh prilaku oknum berbaju negara yang terjebak virus uangisme.

Oknum inilah yang mengakibatkan hukum menjadi hilang wibawa. Hukum kehilangan kepercayaan serta hukum mengalami pembusukan. Klaim para elit bahwa negara ini negara hukum hanya pemanis bibir, hukum dijadikan alat untuk melindungi kekuasaan dan moda. Yang begitu menyayat hati adalah ketika hukum dijadikan sebagai alat untuk mengakumulasi harta dan kekayaan para penegak hukum.

Nabi akhir zaman, Muhammad SAW mengingatkan bahwa ketidakadilan hukum bisa menjadi penyebab utama runtuhnya sebuah negara. Ketika hukum hanya membela kelompok elit dan menindas kelompok bawah, maka sejatinya negara sedang berada di gerbang kehancuran. Sebab keadilan adalah salah satu pilar utama dari bangunan sebuah negara. Pancasila sila ke 5 yang mengamanatkan akan nilai-nilai keadilan, hanya fasih dibaca ketika upacara bendera dan perayaan kenegaraan.

1400 tahun yang lalu Islam membuktikan akan penegakan hukum yang sangat adil bagi seluruh manusia yang hidup dibawah kekuasaannya, tidak ada kesan diskriminatif. Masyarakat hidup dengan tentram, damai dalam naungan Islam. Sebab sejatinya Islam datang untuk menghadirkan keadilan dalam realitas kehidupan manusia.

Penulis: Feishal Kartapermana | Jurniscom

DDII Bantah Keluarkan Fatwa Larangan Menshalatkan Jenazah Pendukung Pemimpin Kafir

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) membantah telah mengeluarkan fatwa resmi larangan menshalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemimpin non-muslim. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian DDII, Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA. Ia menegaskan bahwa teks fatwa yang telah menyebar itu merupakan draft mentah hasil tulisan pribadi.

“Saya klarifikasi supaya tidak ada salah paham bahwa itu (teks fatwa) belum resmi dari Dewan Dakwah,” kata Dr. Zain dilansir Kiblat.net, Selasa (14/3/2017).

“DDII tidak bertanggung jawab terhadap penyebaran itu. Itu hanya tulisan pribadi atau draft yang belum matang,” tegasnya.

Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam ini menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rapat, musyawarah atau kajian resmi dari DDII membahas hal itu. Ia mengungkapkan teks tersebut sebenarnya tulisan pribadi yang akan diajukan ke majelis fatwa untuk dikaji.

Akan tetapi, imbuhnya, draft mentah itu sudah disebarkan. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa DDII tidak bertanggung jawab atas penyebaran teks fatwa tersebut.

Seperti diketahui, di media sosial telah tersebar teks fatwa yang mengatasnamakan Dr Ahmad Zain An-Najah selaku Ketua Majelis Fatwa DDII dan sekretarisnya, Drs. H. Syamsul Bahri Ismaiel, MH. Teks tersebut melarang menyalatkan jenazah pemilih pemimpin nonmuslim dan pendukung penista agama.

Jenazah mereka tidak dishalatkan karena dianggap munafik. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi yang tidak mengetahui kemunafikan si pendukung.

Sumber: Kiblat.net

Ini Alasan Gontor Datangkan Dr Zakir Naik

PONOROGO (Jurnalislam.com) – Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, memiliki sejumlah alasan untuk mendatangkan cendekiawan Muslim dunia, Doktor Zakir Abdul Karim Naik atau yang akrab dipanggil Dr Zakir Naik ke Gontor. Karena itu sejak setahun lalu, melalui acara “Peringatan 90 Tahun Gontor”, pihak Gontor telah berusaha untuk mengundang ahli perbandingan agama dari India itu untuk menyampaikan kuliah umum.

“Kedatangan Dr Zakir Naik diyakini Gontor bisa memberikan wawasan dan cakrawala baru serta dapat membangun pola pikir umat yang lebih global dan terbuka,” ungkap Ketua Pelaksana International Public Lecture UNIDA Gontor, Dr. Muhammad Kholid Muslih, M.A, saat ditemui di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Ahad (12/3/2017).

Gontor juga menilai, peraih penghargaan tertinggi dari Kerajaan Saudi Arabia, King Faisal International Prize (KFIP) itu juga merupakan tokoh Islam dunia yang mampu menjelaskan Islam secara sistematis, gamblang, ilmiah, santun dan damai.

“Hal ini sangat penting untuk menjawab berbagai tuduhan miring tentang Islam yang diarahkan oleh media-media mainstream dunia,” ungkap Kholid.

Secara internal, lanjut Kholid, bagi santri dan mahasiswa Gontor kedatangan tokoh berkelas dunia akan memberikan inspirasi kuat, bahwa -dengan kesungguhan, ketekunan serta potensi yang dimiliki serta izin Allah- dari rahim bumi Indonesia dan juga pesantren bisa terlahir tokoh berkaliber dunia, untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi dunia.

Hal lain yang dianggap penting bagi Gontor adalah terbangunnya kesatuan pemikiran, rasa, dan perasaan dalam diri umat Islam di Indonesia terkhusus santri dan mahasiswa, bahwa umat Islam dimanapun saja berada merupakan satu kesatuan yang saling terkait, tersambung dan terhubung yang tidak terpisah satu sama lain. “Bagaikan satu jasad yang tidak bisa dipisahkan,” imbuh Ketua Program Studi Ilmu Akidah Program Pascasarjana UNIDA itu.

Secara keilmuan, kajian tentang Kristologi serta Studi Agama-agama selain ada di Prodi Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin, juga ada di dalam Program Kaderisasi Ulama (PKU) serta bagian dari kajian Center for Islamic and Occidental Studies UNIDA. Bahkan merupakan prodi pertama dalam sejarah Perkembangan Perguruan Tinggi Darussalam Gontor.

“Kedatangan Zakir Naik ke Gontor -diyakini- akan memberikan spirit dan semangat serta pencerahan baru untuk pengembangan Studi dan kajian-kajian bidang ini dimasa yang akan datang,” kata Kholid yang juga pengajar pada Program Doktor Akidah dan Filsafat Islam UNIDA itu.

Lebih lanjut Kholid memaparkan, sejak berdirinya Gontor telah bercita-cita agar menjadi Universitas Islam bertaraf internasional yang berarti dan bermutu. Karenanya, visi dan orientasi serta kegiatan Universtas Darussalam selalu ke arah internasionalisasi ini.

Untuk mereliasisasikan cita-cita tersebut, kata Kholid, ada dua hal yang dilakukan UNIDA Gontor. Pertama, menjalin hubungan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga bereputasi Internasional. Kedua, mendatangkan tokoh-tokoh bereputasi dunia. Dr Zakir Naik adalah salah satunya.

“Karena maksud terkhir ini Gontor dalam rangka peringatan 90 Tahun Pondok Modern Gontor mengundang Grand Syeikh al-Azhar, Imam Masjidil Haram Syeikh Dr. Abdurrahman as-Sudais serta Dr. Zakir Naik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, UNIDA Gontor akan menggelar International Public Lecture bertema “Religion in the Right Perspective” dengan narasumber Dr Zakir Naik. Kuliah umum yang akan dihadiri 10 ribu peserta dari kalangan mahasiswa, dosen dan masyarakat umum itu akan digelar di Depan Balai Pertemuan Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, pada Rabu, 05 April 2017 pukul 08.00-12.00 WIB. []

 

2000 Peserta Sudah Daftar Kuliah Umum Zakir Naik di Gontor

PONOROGO (Jurnalislam.com) – Panitia International Public Lecture Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor menyatakan kesiapannya untuk menggelar even internasional yang akan menghadirkan cendekiawan Muslim dunia, Dr Zakir Abdul Karim Naik, pada 5 April mendatang.

“Panitia telah terbentuk semenjak akhir bulan lalu, sudah mengadakan dua kali rapat koordinasi,” ungkap Ketua Panitia International Public Lecture UNIDA Gontor, Dr. Muhammad Kholid Muslih, M.A, saat ditemui di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Ahad (12/3/2017).

Kholid menjelaskan, panitia telah membuka pendaftaran secara resmi sejak tiga hari yang lalu melalui website maupun pesan singkat (SMS) dan WhatsApp. Sejak dibuka hingga hingga Ahad malam (12/3/2017), calon peserta yang mendaftar mencapai 2000 peserta. Bahkan, perkembangan pada Senin (13/3/2017) pukul 16.45 WIB, pendaftar telah mencapai 2.417 peserta.

Menurut Kholid, Tim Panitia yang berkantor di Gedung CIOS UNIDA Gontor saat ini terus bekerja keras hingga larut malam agar bisa menyukseskan perhelatan akbar yang direncanakan akan menampung 10.000 peserta.

“Kami mohon doa semua pihak untuk kesuksesan acara ini,” pinta Ketua Program Studi Ilmu Akidah, Program Pascasarjana UNIDA itu.

International Public Lecture UNIDA Gontor merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian safari dakwah Dr Zakir Naik yang bertajuk “Zakir Naik Visit Indonesia 2017.” Di Gontor, Zakir Naik akan menyampaikan kuliah umum bertema “Religion in the Right Perspective”.

Kuliah umum yang akan dihadiri 10 ribu peserta dari kalangan mahasiswa, dosen dan masyarakat umum itu akan digelar di Depan Balai Pertemuan Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, pada Rabu, 05 April 2017 pukul 08.00-12.00 WIB. Kuliah umum Zakir Naik disampaikan dalam bahasa Inggris, dan akan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti acara ini dapat mendaftar dengan mengisi Form Pendaftaran Online (http://unida.gontor.ac.id/registration/public-lecture/) atau melalui pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA) 05768089735 (Indosat), 087759225253 (XL) serta 081357640340 (Telkomsel).

HRS: Memilih Pemimpin Muslim Bagian dari Taqwa, Bukan Politisasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengatakan, memilih pemimpin muslim adalah bagian dari ketaqwaan. Sebab, perintah merupakan salah satu perintah Allah yang tercantum dalam Al Qur’an.

“Allah perintahkan solat ya solat dong, Allah perintahkan haji ya haji dong, Allah memerintahkan menghormati dan memuliakan ulama ya lakukan dong, Allah perintahkan memilih pemilih Muslim ya pilih dong,” ujarnya.

“Kalau ada orang yang mengaku taqwa tapi memilih kafir itu taqwa bukan? Jangan sekali-kali kita melanggar Allah punya aturan,” sambungnya.

Habib Rizieq membantah anjuran memilih pemimpin muslim sebagai bentuk politisasi. Ia hanya menyampaikan perintah Allah melalui firman-Nya yang merupakan tugasnya sebagai mubaligh.

“Ini bukan Politisasi, saya tanya ayat Al Qur’an punya siapa? Masjid itu punya siapa? Bagus gak kalau Al Qur’an disampaikan di Masjid? Gagal paham, yee,” tukasnya.

Menurutnya, larangan Allah kepada umat Islam untuk tidak memilih pemimpin kafir adalah sesuatu yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Tidak bisa untuk masalah ini. Yang benar disampaikan dan yang bathil juga disampaikan, mau saya dibunuh, ditangkap, dipenjara saya tidak takut. Ini masalah agama, tidak bisa dinego,” tegasnya.

“Dalam UUD tepatnya pasal 28 dan 29 diperbolehkan memilih pemimpin Islam. Berhak menjalankan agama dan tidak melanggar konstitusi,” kata Habib.

Reporter: M Fajar