Mulai Meresahkan, LUIS Kawal Kasus Judi Cap Jie Kia di Sukoharjo

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Solo (LUIS) bersama Komunitas Nahi Munkar Soloraya (Konas) mendatangi Polres Sukoharjo pada Kamis (3/8/2017) untuk mengawal kasus judi dadu dan Cap Jie Kia.

Humas LUIS, Endro Sudarsono mengatakan, pihaknya ingin memastikan kasus perjudian yang dilaporkan warga Grogol itu diproses. Pasalnya, judi Cap Jie Kia sudah mulai meresahkan masyarakat Sukoharjo.

“Kita hanya ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diproses,” kata Endro.

Sementara itu Korlap Konas, Ustadz Dadyo Hasto berharap upaya Konas berkoordinasi dengan aparat berwenang dapat merubah pandangan masyarakat terhadap para aktivis nahi munkar.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tersebut, menangani nahi munkar semaksimal mungkin. Dengan jalur hukum yang benar, saya berharap hal ini mampu mengubah stigma negatif masyarakat terhadap aktivis nahi munkar,” papar Ustadz Dadyo.

Langkah itu pun disambut baik oleh Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, Teguh Sujadi, S.Sos. Teguh berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Laporan kayak gitu (perjudian) teknisnya bisa apa saja. Yang pasti laporan sudah sampai di Polres, nanti tetap kita kawal. Barang buktinya juga sudah komplit,” terang Teguh.

Sementara itu, Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko, SH mengungkapkan, pihanya sedang mengembangkan kasus tersebut. Dia mengaku telah menangkap satu orang penjudi bernama Dodi dan sudah mengeluarkan surat penahanan.

“Kita kalau bekerja sendiri ya nggak bisa, butuh bantuan masyarakat. Makanya kita tunggu 24 jam, kalau unsur terpenuhi kita akan proses. Alhamdulillah ini bandar dan yang pemasang sudah lengkap,” ujar Sarwoko.

Kasus itu terungkap atas laporan seorang warga Grogol bernama Sarjiman kepada LUIS yang mendapati Dono dan Suparno sedang bermain judi Cap Jie Kia di daerah Bacem, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (2/8/2017) malam. Ketika itu Sarjiman sedang berkunjung ke daerah tersebut dan tanpa sengaja melihat dua warga sedang bermain judi Cap Jie Kia.

Tarian Politik Hary Tanoe

Oleh: Faisal Sallatalohy [Penggiat CIIA Bidang Ekonomi Politik & Public Policy]

Manuver politik Hary Tanoe (HT), menarik perhatian publik. Setelah mengevaluasi kinerja pemerintah dalam dialog hampir 5 jam dengan Mendagri, HT memantapkan dukungan politik ke Jokowi. Secara implisit terkandung arti HT mengakui keberhasilan kinerja Jokowi.

Tidak ada yang aneh dan perlu dibingungkan. Politik memang dinamis. Segalanya menjadi mungkin. Termasuk perubahan pendirian seorang HT yang tadinya mengkrtitik habis, lalu balik mendukung.

Pihak Perindo menegaskan, perubahan sikap politik ini sesuai dengan cita-cita partai. Yakni memenangkan Pilpres 2019. Tapi bukan kebetulan juga jika manuver ini terjadi setelah HT menyandang status tersangka.

Meminjam istilah Fadli Zon, “tendensi politik stick and carrot lagi trend”. Ada kecenderungan tekanan politik memukul lemahkan lawan dengan cara-cara preman yang tengah dipraktekan penguasa. Siapa yang berseberangan pandangan politik dengan pemerintah, akan diberi tekanan berbasis kekuasaan.

Bentuk tekanannya macam-macam. Salah satunya lewat tekanan hukum. Hukum dijadikan alat untuk menekan semua musuh termasuk Parpol, juga untuk merangkul mereka. Siapa yang melawan saat ditekan, dikasih stick dan yang nurut diberi carrot.

Pastinya, hukum dan politik adalah entitas yang berbeda. Tidak dibenarkan perkara politik ditukar dengan hukum. Sikap politik HT adalah pilihan bebas yang dalam konteks demokrasi Indonesia, dijamin dalam konstitusi. Tapi Jangan sampai dukungan ini dijadikan alat barter agar terbebas dari kasus hukum yang melilitnya. Apa benar begitu ? Silahkan anda menilai.

Di sisi yang sama, HT dianggap cerdas membaca situasi politik yang sedang tidak ramah terhadap Jokowi. Mulai dari Polemik Perppu Ormas hingga Revisi UU pemiliu. Jokowi banyak kehilangan dukungan. kehadiran dukungan HT pasti disambut baik. Kesempatan untuk melanggengkan kepentingan diri dan Parpolnya, makin terbuka luas bersama kekuatan kekuasaan. Panggung politik lagi tayang dengan prinsip Simbiosis mutualisme alias politik dagang sapi dan berkelindan strategi politik saling mengunci dan menyandra.

Tapi kalau tujuan utama HT agar Jokowi bisa melepaskannya dari kasus hukumnya itu, sabar dulu. Jokowi mungkin tidak bakal langsung menerima. Sebab hal itu bisa mencoreng namanya sebagai bapak ‘adil’ yang tidak pernah mengintervensi keindependensian lembaga hukum.

But everthing is possible. Pilpres hendak temui momen. HT memiliki akumulasi modal politik yang sulit ditolak. Bukan saja sebagai mesin ATM saat kampanye nanti, juga dukungan media-medianya. Fasilitas corong opini politik pencitraan Jokowi akan bertambah kuat. Bisa jadi duet maut armada media Surya Paloh dan HT siap mengangkat citra Jokowi.

Beginilah politik. Meminjam istilah tepat, “The rights of every man are diminished when the rights of one man are threatened.” Hanya setipis kertas. Harus pandai main peran jika tidak ingin tertinggal. Hitung baik-baik kekuatan. Jika belum cukup, lebih baik sekutu dari pada menjadi sateru.

Pragmatis itu ciri khas juga identitas. Apalagi seorang pebisnis yang berpolitik, tidak ada demarkasi. Dia akan bertindak Bagaimanapun caranya tuk kepentingan bisnisnya dia. Catatan pentingnya, HT darah dagingnya adalah pebisnis/pebandar, bukan politisi. Sifat pragmatis pasti kental. Manuver politiknya ini bisa jadi bahan renungan untuk kalangan publik yang idealis.

Dalam teori, menurut Dan Nimo (2010), pebisnis yang berpolitik disebut sebagai politisi wakil, lawan dari politisi ideolog. Politisi wakil umumnya bersikap pragmatis. Itu adalah tuntutan karakter dasarnya pada saat menjadi pebisnis. Karakter itu tidak akan hilang meski telah hijrah sebagai politisi. Malah makin mengental.

Sedangkan Paduan cocok sikap pragmatis politisi adalah ‘art of possible’. Dari sudut pandang ini, HT dengan darah daging pebisnisnya, sedang bermain politik sebagai seni kemungkinan. Politik praktis adalah pragmatis. Hanya mengenal mana yang mungkin dilakukan dan yang mungkin ditinggalkan. Tidak peduli mana yang benar dan salah. Jika langkah memungkinkan diberi stick, harus tunduk lalu ambil carrot. Shame on you HT.

Sebut NKRI Sesuai Syariat, GP Ansor: Tak Perlu Lagi Negara Islam

CIAMIS (Jurnalislam.com) – Ketua Umum PP Gerakan Ansor, Yaqut Cholil mengatakan, umat Islam tidak perlu lagi menegakkan negara Islam karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sesuai syariat Islam.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sesuai syariat Islam, karena didirikan oleh para ulama, seperti Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, dan lain-lainnya, karena didirikan oleh ulama maka sudah pasti sesuai dengan syariah Islam, maka tidak perlu lagi ada negara Islam atau Khilafah,” katanya dalam acara Kongkow Kebangsaan “Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme” di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017) dilansir Antaranews.

Karena Indonesia didirikan oleh ulama, kata Yaqut, maka bagi warga NU, khususnya santri-santri NU memiliki kewajiban untuk membelanya.

“Indonesia ini warisan dari leluhur, para ulama dan kyai-kyai kita, maka kita wajib membelanya, sampai titik darah penghabisan, ini mati syahid yang sejati, bukan seperti yang dilakukan pelaku bom bunuh diri itu,” kata Gus Yaqut dalam keterangan persnya.

Terkait ancaman radikalisme, Gus Yaqut mengutip hasil survei Wahid Foundation tahun 2016 yang menyebut angka 11 juta orang Indonesia siap melakukan tindakan radikal.

“Indonesia sudah darurat radikalisme, survei Wahid Foundation tahun 2016 melaporkan ada 11 juta orang yang siap melakukan tindakan radikal, ini bahaya sekali,” papar Yaqut.

Yaqut juga menegaskan dukungan GP Ansor dan Banser NU pada Perppu Ormas. Ia mengibaratkan Perppu Nomor 2/2017 sebagai aturan yang melindungi rumah dari pihak-pihak yang ingin merusak.

“Perppu Ormas itu ibarat aturan yang melarang pihak-pihak yang merusak rumah kita, Indonesia ini rumah kita bersama, tidak bisa dibiarkan ada pihak-pihak yang mau merusak,” kata dia.

Mendikbud: Tidak Ada Masalah dengan Lirik Tepuk Anak Soleh

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai tidak ada permasalahan dengan lirik lagu Tepuk Anak Sholeh. Belakangan, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Banyumas mempermasalahakan lagu Tepuk Anak Sholeh.

Alasannya, lagu tersebut dinilai mengajarkan anak untuk intoleran. Sebab, diakhir liriknya berbunyi “Islam yes, kafir no“. “Kalau untuk dirinya sendiri (Islam) benar, kata Mendikbud di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2017) dilansir Republika.

Menurutnya, yang menjadi masalah apabila anak-anak kemudian menunjuk dan menyebut orang sebagai kafir. Sehingga, ia beranggapan harus ada pemahaman dari guru atas lirik tersebut.

“Yang penting (kafir) tidak dialamatkan pada orang lain untuk meyakinkan diri saya harus Islam dan tak boleh kafir, masak tak boleh,” jelasnya.

Habib Rizieq Dikabarkan Pulang Bulan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan kembali Indonesia pada 15 Agustus 2017.

“Kita akan jemput ke sana,” kata Kapitra di Jakarta, Rabu (2/8/2017) dilansir Antaranews.

Kapitra mengatakan Habib Rizieq akan melewati dan menjalani proses hukum berkenaan dengan tuduhan penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi.

Ia menambahkan Habib juga akan menghadiri perayaan Milad FPI yang akan berlangsung dalam bulan ini.

Kapitra berharap Kepala Polda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, bisa menyelesaikan persoalan hukum Habib Rizieq sesuai ketentuan.

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar.

Habib Rizieq dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara terhadap Firza digunakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Sejumlah pakar menegaskan bahwa bukti screenshot chatting HRS dan Firza itu palsu. Namun kepolisian tetap menetapkan HRS sebagai tersangka.

MUI Minta Pemerintah Pindahkan Dana Haji ke Bank Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menganjurkan pemerintah untuk menyimpan dana haji yang dititipkan calon jemaah di bank yang berbasis Syariah.

Asrorun Niam menegaskan, bahwa hukumnya wajib dana itu dikeluarkan dari bank konvensional yang berbasis ribawi. “Dana yang mengendap dari calon jamaah haji yang masih masih ditempatkan dalam bank konvensional yang berbasis ribawi, wajib hukumnya dipindah ke penempatan bank yang sesuai dengan prinsip syariah,” ungkapnya Asrorun Niam di Gedung DPR, Selasa (01/8/2017) dilansir Kiblat.net.

Dana haji yang disimpan sebagai obligasi syariah saat ini baru 40 persen. Menurut Asrorun Niam, sisanya masih tersimpan di empat bank konvensional. Dia menegaskan, banyaknya dana tersimpan di bank konvensional menjadi masalah pokok.

Meski masih ada unsur riba, Asrorun tak menyimpulkan pengelolaan dana haji di Indonesia belum memenuhi unsur syariah. Ia menegaskan, perlu dibedakan antara pengelolaan pelaksanaan haji dengan penempatan kepentingan optimasilasi dana haji.

“Itu lah pentingnya perbaikan-perbaikan terus,” imbuhnya.

Selain penyimpanan, penggunaan dana haji juga sudah lama diperbincangkan. Pembicaraan menghangat ketika Presiden Joko Widodo menyarankan dana haji yang mencapai Rp90 triliun ditanam ke pembangunan infrastruktur yang dinilai minim risiko dan memberi keuntungan bagi negara.

306 Jamaah Calon Haji Jabar Batal Berangkat

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 306 jamaah calon haji asal Jawa Barat batal berangkat untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci, Arab Saudi. Kebatalan para jamaah calon haji ini dikarenakan berbagai faktor mulai dari meninggal dan kondisi kesehatan yang terganggu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrab Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Ajam Mustajam mengatakan ada 360 calon jamaah haji yang tidak bisa pergi ke tanah suci. Jumlah ini tersebar di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.
“Iya yang batal banyak. Data terakhir ada 306 calon jamaah haji yang batal berangkat,” kata Ajam kepada Republika.co.id, Rabu (2/8/2017).
Ajam mengatakan jumlah tersebut tercatat sejak pelunasan biaya haji pada Juni lalu. Sementara jika dihitung dari awal pemberangkatan haji pada akhir Juli lalu, tercatat sekitar 20 calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat.
Menurutnya, faktor sakit menjadi alasan sebagian besar dibatalkannya keberangkatan calon jamaah haji. Di samping ada yang meninggal dan dalam kondisi hamil sehingga tidak diizinkan untuk berangkat.
“Sebagian besar karena sakit. Seperti sakit ginjal, jantung yang memang sakit kronis,” ujarnya.
Menurutnya belum ada jamaah calon haji yang gagal berangkat karena permasalahan visa. Ia mengatakan visa jamaah haji di Jawa Barat sudah tuntas diurus.
Ia menyebutkan jamaah calon haji yang batal berangkat akan digantikan calon lain yang merupakan cadangan. Keberangkatannya pun menyesuaikan dengan yang digantikan.
“Yang batal akan digantikan jamaah haji cadangan. Sekarang sudah diproses usulan cadangannya,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada calon jamaah haji untuk menjaga kesehatannya. Hal ini mengatisipasi suhu di Arab Saudi sedang tinggi yang berbeda dengan Indonesia. Jawa Barat mendapat jatah 38.852 calon jamaah haji yang berangkat. Pemberangkatan kloter pertama dilakukan pada 28 Juli lalu.

Kawal Kasus Penistaan Agama, Forum Umat Islam Sragen Sambangi Kejari

(Jurnalislam.com) – Puluhan Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Sragen (FUIS), mendatangi Kejaksaan Negeri Sragen, Jalan RY Sukowati No.23, Sine, Sragen, Rabu (2/8/2017). Mereka menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sutoto warga Sambirejo, Sragen.

“Kita kesini tidak akan melakukan anarkis dan tidak akan melawan pemerintahan ataupun aparat, kita hanya mengawal kasus tersebut. Kita akan mengecek bahwasanya kasus tersebut sudah sampai di Kejaksaan tapi malah dikembalikan kepada penyidik Polres Sragen, dengan alasan kurang cukup bukti yaitu saksi,” papar Ustadz Mala Kunaefi mewakili FUIS kepada Kajari Sragen, Herus Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Sragen, Herus Batubara membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara tersebut dari Polres Sragen. Ia juga tak membantah bila telah mengembalikan berkas tersebut kepada Polres dikarenakan masih adanya beberapa kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik, yaitu terkait saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya tegaskan dalam kasus ini, saya jamin tidak ada permainan dan kita nanti terima semua keputusan pengadilan. Saya pilih jaksa ibu-ibu, karena perempuan lebih memiliki perasaan, mari kita jaga kondusifitas Sragen untuk selalu guyub rukun, “ terang Herus.

Diketahui, seorang kepala SD di Kecamatan Sambirejo bernama Sutoto telah dilaporkan oleh umat islam Sambirejo ke Polres Sragen pada Selasa (24/5/2017) atas dugaan penistaan agama. Sutono dengan sengaja mempublikasikan denan cara mengirim screenshot di facebook yang berisi kebencian terhadap umat muslim.

Inilah Empat Syarat Pemanfaatan Dana Haji yang Ditetapkan MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan empat syarat pemanfaatan keuangan haji untuk kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan hal itu pada diskusi “Investasi Infrastruktur dari Dana Haji” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

“MUI sejak jauh hari sudah melakukan kajian, pembahasan, dan penetapan fatwa, terkait pemanfaatan dana haji. Penetapan fatwa MUI ini agar tidak ada tarik-menarik kepentingan politik sehingga memunculkan pro-kontra,” kata Asrorun dilansir Antaranews.

Asrorun menjelaskan, Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih “waiting list”.

Forum ijtima tersebut, menurut dia, diikuti oleh Komisi Fatwa MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, lembaga-lembaga fatwa dan ormas Islam tingkat pusat, serta pimpinan pondok pesantren dan perwakilan perguruan tinggi se-Indonesia.

Dari forum ijtima tersebut, menurut dia, dicapai empat kesepakatan, yang pada prinsipnya menjawab pertanyaan, dana calon jamaah haji yang belum mencapai Rp25 juta dan belum mendapat nomor porsi.

Dalam kondisi ini, menurut dia, hubungannya antara calon jamaah dengan bank penerima setoran, akadnya ada dua opsi.

Pertama, akad wadiah. Artinya, dana itu nitip saja sehingga tak ada faidah, tidak ada bagi hasil.

Kedua, akad mudhorobah, yakni saat tabungan calon jamaah haji mencapai Rp25 juta, maka mendapat nomor porsi dan masuk dalam “waiting list”.

“Sebelum maupun setelah mencapai Rp25 juta, statusnya belum billing karena belum tahu berapa biaya hajinya. Uang setoran itu statusnya masih milik calon jamaah haji,” katanya.

Menurut Asrorun, pertanyaan berikutnya, dana jamaah haji yang terkumpul, apakah ditidurkan saja atau diproduktifkan.

“Dana tersebut kalau ditidurkan kan menyusut karena inflasi, sehingga kemudian diproduktifkan,” katanya.

Menurut dia, setelah disepakati dana calon jamaah haji tersebut boleh diproduktifkan, tapi harus memenuhi empat syarat yang tertuang dalam Fatwa MUI.

Keempat syarat tersebut, pertama, boleh ditasarufkan tapi harus dipastikan jenis usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Kedua, terkait dengan prudensialitas atau aman. Logikanya seperti pengelolaan dana wakaf, yakni tidak boleh berkurang, tapi harus dikembangkan dan memiliki nilai manfaat.

Ketiga, adalah manfaat. Kalau ada manfaatnya baik kepada jamaah haji untuk kepentingan kemaslahatan jamaah dan kemaslahatan umat Islam.

“Bukan Investasinya tapi hasil investasinya, bisa saja diinvestasikan untuk pembangunan gedung, hasilnya baik untuk kemaslahatan sepanjang ketentuannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” katanya.

Keempat, adalah liquid, artinya dana ini dibutuhkan dalam waktu terus-menerus, rata-rata kebutuhan jamaah haji Rp3,5 triliun per tahun.

“Ini harus ada bapernya, artinya ada prinsip likuiditas. Kalau kepentingannya untuk infrastruktur dan sebagainya, disinilah kecerdasan BPKH,” katanya.

MUI: Imunisasi Mubah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa imunisasi dalam hukum Islam hukumnya mubah, artinya jika dilakukan maka akan mendapatkan manfaat kesehatan. Sementara, jika ditinggalkan juga tidak apa-apa atau boleh. Hal itu mempertegas pernyataan Presiden Joko Widodo terkait imuniasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’ am Sholeh mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait imunisasi pada 2016 lalu. Menurut dia, imunisasi hukumnya mubah.

“Ya berdasarkan fatwa nomor 4 tahun 2016 imunisasi pada prinsipnya dibolehkan atau mubah di dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. Poinnya itu,” ujar Asrorun kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2017).

Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa imunisasi hukumnya mubah dalam Islam. Menurut Jokowi, MUI juga siap menjelaskan terkait hukum tersebut.

“Fakta MUI juga siap menyampaikan bahwa ini mubah, artinya juga bahwa imunisasi ini manfaatnya jauh lebih banyak daripada mudaratnya,” kata Presiden menghadiri Kampanye Imunisasi Measles-Rubella (MR) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 10 Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/8/2017).

Hal ini dikemukakan Jokowi guna merespon adanya sekolah di Yogyakarta yang menolak untuk dilakukan imunisasi. Pasalnya, imunisasi yang dilakukan dinilai mengandung unsur haram, khususnya dalam vaksin yang diberikan untuk progran MR.

Namun, Jokowi memastikan bahwa hal itu tidak benar. Karena itu, dalam waktu dekat ini Jokowi pun akan meminta jajarannya untuk turun ke masyarakat menjelaskan perihal imunisasi MR.