AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

WASHINGTON (jurnalislam.com)– Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis (5/6) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas peran mereka dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer AS dan Israel.

Dalam pernyataan resminya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa sanksi tersebut mencakup pembekuan seluruh aset milik para hakim di wilayah AS, serta larangan melakukan transaksi dengan warga negara atau lembaga AS. Hal ini secara efektif memutus hubungan para hakim dari sistem keuangan dan hukum AS, termasuk kerja sama melalui badan internasional mana pun.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, yang mengumumkan sanksi tersebut dalam sebuah pernyataan tertulis, menuding ICC telah bertindak di luar kewenangannya dan mengancam kedaulatan AS dan Israel.

Pihak ICC langsung merespons dengan keras, mengutuk langkah AS sebagai serangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional tersebut.

“Menargetkan mereka yang bekerja untuk akuntabilitas tidak akan membantu warga sipil yang terjebak dalam konflik. Itu hanya akan memberanikan mereka yang percaya bahwa mereka dapat bertindak tanpa hukuman,” demikian pernyataan ICC.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, juga mengecam tindakan AS. Ia menyatakan bahwa “serangan terhadap hakim bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan perlindungan hukum yang setara, nilai-nilai yang selama ini diklaim dijunjung tinggi oleh AS”.

Empat hakim yang dikenai sanksi adalah Solomy Balungi Bossa, Luz del Carmen Ibanez Carranza, Reine Alapini Gansou, dan Beti Hohler. Menurut Departemen Luar Negeri AS, Bossa dan Carranza dikenai sanksi karena menyetujui penyelidikan pada tahun 2020 terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS dan petugas CIA di Afghanistan dan penjara rahasia.

Sementara itu, Alapini Gansou dan Hohler disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Mereka didakwa atas tuduhan membuat warga sipil kelaparan dan menyerang warga sipil di Gaza. Putusan tersebut langsung ditolak keras oleh pemerintah AS dan Israel.

Sanksi ini menyusul tindakan sebelumnya pada 13 Februari 2025, ketika AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Jaksa ICC, Karim Khan. Ia dituduh telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan secara prematur dalam kasus Palestina, yang dianggap mengganggu proses pengadilan.

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Presiden Donald Trump memperkuat tekanannya terhadap ICC. Hanya beberapa hari setelah pelantikannya, ia menandatangani perintah eksekutif yang mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang oleh AS atau Israel. Perintah ini kini dijadikan dasar untuk memberikan sanksi terhadap keempat hakim ICC tersebut. (Bahry)

Sumber: Cradle

Bagikan