Aliansi Cinta Keluarga Kecam Penganiayaan Remaja Putri di Pontianak

Aliansi Cinta Keluarga Kecam Penganiayaan Remaja Putri di Pontianak

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual terhadap remaja putri yang dianiaya oleh temannya sendiri di Potianak, Kalimantan Barat. Ketua Umum AILA, Rita Hendrawati Subagio menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 353 tentang tindak penganiayaan berat berencana.

“Sebagai organisasi yang peduli pada keluarga Indonesia, AILA Indonesia menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (10/4/2019).

Berikut keterangan selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP AILA INDONESIA

1. Sebagai organisasi yang peduli pada keluarga Indonesia, AILA Indonesia menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya.

2. Penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pontianak, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya. Para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2) pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku. AILA Indonesia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke meja hukum (sumber : https://www.viva.co.id/gaya-hidup/parenting/1138211-kasus-audrey-kpai-sebut-tak-ada-kata-damai) .

Karena korban dan para pelaku adalah anak perempuan di bawah umur, maka AILA Indonesia berharap mereka dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. AILA Indonesia berharap pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban atau pun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerjasama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini.

Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri dll) dan identitas pribadi (foto, nama, media sosial dll) para pelaku.

3. AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan , tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut.

4. Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan.

Rita Hendrawati Subagio
Ketua AILA Indonesia

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.