Aksi Mahasiswa Surabaya Tolak RUU MD3 Berakhir Ricuh

Aksi Mahasiswa Surabaya Tolak RUU MD3 Berakhir Ricuh

Surabaya (jurnalislam.com) Aksi penolakan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) oleh mahasiswa di DPRD Kota Surabaya berakhir ricuh, Senin (19/2/2018).

Kericuhan ini lantaran Ketua DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji tidak memberikan kepastian mendukung atau tidak. Hal ini yang memperkeruh suasana menjadi memanas ketika politisi dari PDI Perjuangan meninggalkan puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya.

Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi tak terhindarkan. Bahkan beberapa mahasiswa sempat diamankan agar bisa meredam bentrokan. Aksi berlanjut dengan memblokir Jalan Yos Sudarso depan Gedung DPRD Kota Surabaya.

Ketua Pengurus Cabang PMII Surabaya Fathur Rosi dalam orasinya mengatakan bahwa pengesahan revisi UU MD3 adalah suatu bentuk prisai baru untuk para koruptor agar leluasa untuk membuat kebijakan secara sewenang-wenang.

“Kami menolak Keras RUU MD3 karena sudah menyalahi Amanat Demokrasi. Pengesahan ini terkesan sangat cepat, yang kita anggap sebagai alat untuk persiapan menjelang akhir periode atau pun menjelang pesta demokrasi 2019,” teriaknya dihadapan Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Menurutnya, banyak sekali ketimpangan dalam revisi UU tersebut, dan dianggap akan menjadikan DPR sebagai Lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum. Ia melanjutkan, anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa adanya izin Presiden dan pertimbangan dari MKD. Hal itu tertuang dalam Pasal 245.

Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi itu tak dilaksanakan.

Bagikan