Aksi #BengawanMelawan Depan DPRD Solo Berakhir Ricuh

Aksi #BengawanMelawan Depan DPRD Solo Berakhir Ricuh

SOLO (Jurnalislam.com) – Aksi unjuk rasa bertajuk #BengawanMelawan yang dilakukan ribuan mahasiswa Solo di depan kantor DPRD Solo pada Selasa, (24/9/2019) berakhir ricuh. Polisi menembakan gas air mata untuk membubarkan ribuan mahasiswa yang berhasil menjebol pintu kantor DPRD Solo.

Sebelumnya, massa mahasiswa melakukan berkumpul di depan Patung Soekarno, Manahan Solo sejak pagi kemudian melakukan longmarch menuju kantor DPRD Solo kemudian melakukan orasi.

Selain dari arah timur, DPRD Solo juga dikepung mahasiswa Soloraya yang sebelumnya melakukan longmarch dengan membawa sejumlah baliho dan poster penolakan sejumlah RUU yang dianggap bermasalah.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diikuti oleh gabungan mahasiswa dari berbagai universitas di Soloraya. Mereka berorasi hingga membentangkan spanduk dan poster.

“Bahwa Hari ini membuktikan bahwa gerakan mahasiswa tidak bisa dibendung, perlu kita ketahui bahwa RUU KPK yang telah disahkan semua itu memiliki kerangka besar yang kita sebut dengan investasi,” kata salah seorang orator.

“Atau kedigdayaan modal, dan kedigdayaan modal itu menyandera pemerintah yudikaif dan legislatif,” imbuhnya.

Kericuhan terjadi setelah setelah terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian dengan mahasiswa. Mahasiswa yang berhasil menerobos kawat berduri akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata.

Masa mahasiswa pun berlarian membubarkan diri menuju jalan Adi Sucipto. Mahasiswa yang mengikuti aksi ini sendiri berasal dari UNS, UMS, Unisri, Uniba, IIM, IAIN dan lainnya.

Mereka menolak segala bentuk perundang-undangan yang merugikan rakyat. Antara lain Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.