Ada Perluasan Kriminalisai Dalam Revisi UU Terorisme, Aktifitas Dakwah Bisa Jadi Sasaran

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Secara teknis, salah satu fokus Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Tinda Pidana Terorisme adalah adanya perluasan kriminalisasi.

Perluasan kriminalisasi maksudnya adalah perbuatan-perbuatan yang sebelum ada revisi undang-undang ini bukan merupakan tindak pidana, dengan adanya revisi itu akan menjadi tindak pidana.

“Jadi artinya perluasan. Perluasan perbuatan yang bisa dihukum, itu yang disebut dengan perluasan kriminalisasi,” kata Direktur Annashr Institute , Munarman SH dalam diskusi public ‘Quo Vadis Revisi UU Terorisme’ di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Munarman menjelaskan, salah satu perbuatan-perbuatan baru yang akan dikriminalisasi itu adalah terkait dengan ujaran kebencian (Hate-Speech).  “Kegiatan dakwah nanti akan menjadi sasaran undang-undang ini,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, ucapan-ucapan yang akan dikriminalisasi dalam revisi UU terorisme itu adalah ucapan-ucapan yang menurut perspektif penegak hukum menimbulkan kebencian dan isu SARA.

“Meskipun mungkin ucapannya netral, tapi kalau menurut perspektif penegak hukum itu menimbulkan kebencian dan SARA, maka itu disebut sebagai tindakan terorisme,” ujarnya.

“Karena dia (revisi UU Terorisme) akan sangat bergantung kepada pelaksananya, kepada penegak hukumnya, dalam hal ini adalah Densus 88 dan polisi,” tandasnya.

Reporter: Zul | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses