ACT Ajak Dermawan Terlibat Perkuat Ekonomi Masyarakat

ACT Ajak Dermawan Terlibat Perkuat Ekonomi Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Di balik dampak kesehatan yang mengintai, pandemi Covid-19 juga menjadi ancaman bagi ekonomi masyarakat.

Banyak masyarakat yang terhimpit akibat pembatasan ruang gerak. Global Zakat – ACT mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam penyediaan  kebutuhan pangan melalui zakat.

Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19.

Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Pengelolaan zakat secara optimal dapat diyakini sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan ekonomi umat. Berdasarkan hal tersebut, optimalisasi pengelolaan zakat dan pemanfaatannya merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan di era modern ini.

Melihat kondisi masyarakat yang sedang tidak stabil, Ustadz Fadlan mengajak para dermawan sekalian untuk segera dalam menunaikan zakat fitrah. Begitu pula sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk menunaikan ibadah zakat fitrah sesegera mungkin.

“Nabi bersabda, orang yang membayar zakat lebih awal waktu itu jauh lebih baik. Saya menyarakankan sebelum berakhir Ramadan mari berzakat,” ujar Ustadz Fadlan saat mengunjungi Humanity Care Line dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melalui Global Zakat – ACT,  zakat fitrah ini akan disalurkan dalam bentuk beras bagi mereka yang membutuhkan di tengah pandemi ini.

Selaras dengan semangat yang digelontorkan oleh yaitu “Tunaikan Zakat, Selamatkan Umat”, Global Zakat – ACT berikhtiar untuk menyampaikan amanah para dermawan kepada para mustahik. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini, di mana makin banyak masyarakat terdampak secara sosial ekonomi.

Nantinya, penyaluran zakat fitrah tidak hanya dibagikan ke sesama masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam delapan golongan asnaf zakat, tetapi juga di negara-negara berpenduduk muslim yang sedang dirundung krisis kemanusiaan.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.