FORMAQIN: Penegakan Hukum Tidak Boleh Abaikan Martabat Santri
KLATEN (jurnalislam.com) – Forum Ma’ahid dan Madaris Qur’an Indonesia (FORMAQIN) menyampaikan pernyataan sikap terkait penggeledahan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Melalui surat pernyataan Nomor 101/FORMAQIN/10/26 tertanggal 31 Oktober 2026, FORMAQIN menyampaikan keprihatinan sekaligus mengajak seluruh pihak menyikapi peristiwa tersebut secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab.
FORMAQIN menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat manusia, terlebih ketika menyangkut perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan pesantren.
Dalam pernyataannya, FORMAQIN menegaskan, “Perlakuan yang menimbulkan ketakutan, trauma, atau membahayakan perempuan dan anak patut menjadi perhatian serius dan, apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang semestinya.”
Terkait peristiwa tersebut, FORMAQIN menyampaikan tujuh poin sikap. Di antaranya mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, menolak perlakuan yang tidak patut dan tidak maslahat, serta meminta pemeriksaan objektif dan transparan apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam penggeledahan maupun penyitaan.
FORMAQIN juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak santri, khususnya perempuan dan anak-anak. Dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai.
Selain itu, forum tersebut meminta kejelasan mengenai status barang-barang yang dilaporkan telah disita dari lingkungan pesantren. Barang yang menurut ketentuan hukum dapat dikembalikan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, FORMAQIN mengimbau seluruh pondok pesantren, khususnya lembaga yang tergabung di dalamnya, serta seluruh elemen umat agar senantiasa menaati hukum, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan persoalan melalui cara-cara damai, bermartabat, serta konstitusional.
“FORMAQIN menolak tindakan anarkisme, terorisme, intimidasi, dan segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum serta mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut.
FORMAQIN juga mengajak aparat penegak hukum, pemerintah, pengelola pesantren, tokoh agama, dan masyarakat untuk mengedepankan klarifikasi, komunikasi, serta penyelesaian yang berkeadilan. Masyarakat diimbau tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam penutup pernyataannya, FORMAQIN menegaskan bahwa kebenaran, keadilan, ketaatan terhadap hukum, dan kemaslahatan harus berjalan beriringan.
“FORMAQIN meyakini bahwa kebenaran, keadilan, ketaatan terhadap hukum, dan kemaslahatan harus berjalan beriringan. Tidak ada kepentingan yang patut dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum, merendahkan martabat manusia, atau menimbulkan mudarat yang tidak diperlukan.”
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua FORMAQIN, Dr. Umarulfaruq Abubakar, Lc., M.H.I., dan Sekretaris, Surya Andikusumo, S.Pd.I., di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).