Soroti Dugaan Penodongan Senjata ke Santriwati, PERSIS Minta Propam Periksa Polisi

BANDUNG (jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

PERSIS menilai penggeledahan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap santriwati, termasuk mereka yang masih berusia anak, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan pesantren.

Ketua Umum PP PERSIS, KH Jeje Zaenudin, mengatakan kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap mengedepankan profesionalitas dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar KH Jeje saat dimintai keterangan, Jumat (30/10/2026).

Ia menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam penggeledahan tersebut, di antaranya pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, hingga penodongan senjata laras panjang. Terdapat pula dugaan perlakuan yang tidak menghormati kondisi santriwati ketika sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.

“Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat perempuan, anak-anak, pendidik, serta pengasuh yang berhak memperoleh perlindungan,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, KH Jeje mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh personel yang terlibat.

Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup prosedur penggeledahan, penggunaan senjata, pemeriksaan santriwati, hingga penyitaan barang-barang dari lingkungan pesantren.

“PP PERSIS juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, PERSIS meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai barang-barang yang disita, termasuk dasar penyitaan dan status hukumnya. Barang yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.

KH Jeje juga menekankan pentingnya pemulihan hak dan pendampingan psikologis bagi santriwati yang mengalami ketakutan atau tekanan akibat peristiwa tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindakan yang merendahkan martabat santriwati, kepolisian dinilai patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak pesantren dan keluarga santriwati.

Lebih lanjut, ia mengajak ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional.

“Negara harus hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan. Aparat harus melindungi kehormatan rakyat, bukan justru melukai martabat mereka,” tuturnya.

KH Jeje menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang terhadap santri, ustazah, maupun pengasuh pesantren.

Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan keadilan sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah An-Nisa ayat 135.