SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Wilayah Khusus Solo Raya menyampaikan kecaman atas tindakan aparat kepolisian dalam peristiwa penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sikap tersebut tertuang dalam surat pernyataan Nomor 1210/SP/DD/slry/X/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (31/10/2026) di Kartasura, Sukoharjo.
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Da’wah Solo Raya menyebut peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama terkait dugaan tindakan aparat yang melanggar prosedur hukum, mengintimidasi santri, serta mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak.
“Kami menyatakan ketidaksetujuan terhadap segala bentuk tindakan aparat yang apabila terbukti dilakukan secara sewenang-wenang, melanggar prosedur hukum, mengintimidasi santri, serta mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dewan Da’wah Solo Raya juga menyoroti penyitaan sejumlah barang milik pesantren dan pribadi santri. Berdasarkan keterangan pihak pesantren, sejumlah barang tersebut hingga surat pernyataan diterbitkan belum dikembalikan.
Atas kondisi itu, Dewan Da’wah Solo Raya menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prosedur hukum dan prinsip keadilan.
Kedua, menuntut perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan santriwati, dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Ketiga, mendesak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan dan penyitaan barang, sekaligus melakukan evaluasi terhadap tindakan aparat yang terlibat.
Keempat, menuntut pengembalian barang-barang yang disita apabila tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap disita, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, meminta pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Meski mengecam dugaan tindakan aparat, Dewan Da’wah Solo Raya menegaskan tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, adil, dan sesuai prosedur.
“Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, adil, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara,” tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Dewan Da’wah Solo Raya, Sholahuddin Sutowijoyo, S.Pd.I., dan Sekretaris, Supriyadi, B.Sh., M.H.
Dewan Da’wah Solo Raya menyatakan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan, perlindungan terhadap santri, serta penghormatan terhadap hukum di Indonesia.