JAKARTA (jurnalislam.com)— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, menilai klaim seorang pria berinisial FF yang mengaku sebagai Imam Mahdi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyimpang dari ajaran Islam. Kasus tersebut juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan penipuan dan pemerasan terhadap para pengikutnya dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Dalam keterangannya kepada MUI Digital, Senin (26/10/2026), Cholil menjelaskan tiga hal yang menjadi persoalan dalam praktik tersebut, yakni pengakuan sebagai Imam Mahdi, klaim memiliki kuasa atas takdir dan keimanan orang lain, serta dugaan manipulasi keagamaan untuk memperoleh uang dari pengikut.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,” kata Cholil.
Menurutnya, dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, kedatangan Imam Mahdi merupakan bagian dari perkara akidah yang berkaitan dengan tanda-tanda akhir zaman. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah hadis menyebutkan karakteristik dan garis keturunan Imam Mahdi.
Cholil menegaskan bahwa klaim sepihak sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan pengakuan seseorang.
Klaim Menguasai Takdir dan Keimanan
Penyimpangan kedua yang disoroti Cholil adalah dugaan klaim pelaku seolah-olah memiliki kuasa untuk menentukan umur, nasib, hingga keimanan para pengikutnya.
Berdasarkan keterangan korban yang dimuat dalam laporan tersebut, FF diduga mengancam pengikut yang tidak memenuhi permintaan uang. Ancaman itu disebut berupa kematian dalam jangka waktu tertentu atau hilangnya keimanan karena tidak menaati sang guru.
Cholil menilai klaim semacam itu tidak masuk akal karena manusia tidak memiliki pengetahuan mutlak mengenai takdir orang lain.
“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dugaan Manipulasi Agama untuk Meminta Uang
Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan penggunaan ajaran agama untuk memengaruhi dan menekan para pengikut agar menyerahkan uang.
Dalam laporan tersebut, korban disebut diminta menyetor uang secara bertahap dengan dalih penebusan dosa, memperoleh umur panjang, dan menjamin keselamatan keluarga. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar.
Cholil menyayangkan praktik yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap figur agama untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia menilai penghormatan kepada guru agama tidak semestinya berubah menjadi kepatuhan tanpa sikap kritis, terutama ketika muncul ajaran atau permintaan yang bertentangan dengan prinsip agama.
Ia juga menyoroti latar belakang pelaku yang disebut berasal dari keluarga pengajian yang sebelumnya dirintis orang tua dan kakaknya. Menurut Cholil, tradisi penghormatan masyarakat kepada guru mengaji dan kiai dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi keilmuan memadai.
“Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai,” ungkapnya.
MUI Dorong Literasi Keagamaan
Untuk mencegah kasus serupa, Cholil mendorong peningkatan literasi keagamaan dan pemanfaatan media digital sebagai sarana pendidikan umat. Ia juga menekankan pentingnya memilih lembaga pendidikan Islam yang memiliki kurikulum serta jalur keilmuan yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap orang yang mengklaim memiliki kemampuan luar biasa atau menawarkan keselamatan dengan syarat tertentu, terlebih jika disertai tekanan psikologis maupun permintaan uang.
Bagi masyarakat yang merasa terjebak dalam kelompok dengan ajaran menyimpang, Cholil mengimbau agar mencari bantuan dari ulama yang tepercaya, organisasi keagamaan, dan pihak berwenang.
Kasus di Bangkalan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan otoritas keagamaan. Adapun dugaan penipuan dan pemerasan terhadap FF perlu tetap ditangani melalui proses hukum oleh pihak berwenang.