Dalih Antisemitisme untuk Bungkam Pro-Palestina? Komisi AS Soroti Kebijakan Trump

WASHINGTON (jurnalislam.com)โ€” Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang membekukan miliaran dolar dana federal untuk sejumlah universitas atas tuduhan gagal menangani antisemitisme menuai kritik dari Komisi Hak Sipil AS. Komisi menilai sejumlah langkah pemerintah menyimpang dari prosedur penegakan hukum yang berlaku dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.

Dalam laporan yang dirilis pada 28 September 2026, komisi bipartisan tersebut menyoroti penanganan pengaduan antisemitisme, pemotongan pendanaan universitas, serta berkurangnya kapasitas lembaga pemerintah dalam menyelidiki kasus diskriminasi.

Dikutip dari The New Arab, 2 Oktober 2026, laporan itu mempertanyakan keputusan pemerintahan Trump membekukan dana federal untuk sejumlah perguruan tinggi, termasuk Harvard dan Columbia, dengan alasan tidak melindungi mahasiswa Yahudi dari antisemitisme.

Komisi menemukan bahwa pemerintah telah melewati atau mempercepat sejumlah tahapan prosedur hukum sebelum menjatuhkan sanksi keuangan. Sanksi tersebut juga dinilai memiliki cakupan luas yang melampaui program-program universitas yang sedang diselidiki.

Laporan itu turut menyoroti putusan pengadilan yang mempertanyakan legalitas beberapa tindakan pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa ancaman pemotongan dana digunakan untuk menekan universitas agar membatasi kritik terhadap Israel.

๐—จ๐—ป๐—ถ๐˜ƒ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ป๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ผ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐˜€๐—ฝ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—ถ

Penindakan terhadap universitas memicu kritik dari pembela hak-hak sipil dan pakar hukum yang menilai tuduhan antisemitisme berisiko digunakan untuk menargetkan aktivisme pro-Palestina.

Jonah Rubin, Manajer Senior Pengorganisasian Kampus di Jewish Voice for Peace (JVP), mengatakan sejumlah universitas justru menghukum ekspresi pro-Palestina alih-alih mempertahankan kebebasan berbicara.

Ia menilai mahasiswa Palestina, mahasiswa Yahudi anti-Zionis, dan aktivis lainnya menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pembatasan tersebut.

Rubin juga mengkritik kesepakatan penyelesaian yang dicapai sejumlah universitas dengan pemerintahan Trump. Menurutnya, kebijakan yang lahir dari kesepakatan tersebut tidak hanya berdampak pada aktivisme pro-Palestina, tetapi juga berimbas pada mahasiswa internasional, mahasiswa transgender, mahasiswa kulit berwarna, serta penelitian ilmiah.

โ€œOrang Yahudi menolak untuk menjadi wajah serangan pemerintahan Trump terhadap pendidikan tinggi dan populasi rentan,โ€ kata Rubin kepada The New Arab.

Komisi sendiri menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban melindungi mahasiswa Yahudi dari diskriminasi, pelecehan, dan ancaman nyata. Namun, perlindungan tersebut harus tetap menghormati kebebasan berbicara, hak berkumpul, dan kebebasan akademik.

Laporan komisi juga membedakan diskriminasi terhadap orang Yahudi berdasarkan identitas atau garis keturunan dari kritik terhadap Israel dan Zionisme sebagai ideologi politik. Kritik politik tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum hak sipil.

๐—ง๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ต ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฝ๐—ถ๐—น ๐——๐—ถ๐˜๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ

Sorotan komisi tidak hanya tertuju pada pembekuan dana universitas. Laporan tersebut juga mengkritik pemangkasan sumber daya lembaga pemerintah yang bertugas menyelidiki diskriminasi terhadap mahasiswa.

Pada Maret 2025, tujuh dari 12 kantor regional hak sipil Departemen Pendidikan AS ditutup. Menurut laporan tersebut, kantor-kantor yang terdampak telah menangani 90 persen pengaduan antisemitisme yang diselesaikan departemen itu pada 2024.

Komisi menilai berkurangnya kapasitas penegakan hukum sipil menimbulkan persoalan tersendiri ketika pemerintah menyatakan ingin meningkatkan perlindungan terhadap mahasiswa Yahudi.

Laporan itu juga mengkritik Departemen Pendidikan, Departemen Kehakiman, serta Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan karena tidak memberikan informasi yang diminta selama penyelidikan.

Kurangnya data dan keterbukaan tersebut dinilai menghambat komisi dalam mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pemerintah terhadap dugaan antisemitisme di kampus-kampus.

Dalam laporan resminya, komisi menyebut pemerintah federal menghadapi persoalan transparansi dan kapasitas penegakan hukum. Komisi juga menyoroti risiko bahwa pemotongan dana secara luas dapat mengganggu penelitian, merugikan mahasiswa yang tidak terkait dengan penyelidikan, serta menimbulkan pembatasan terhadap ekspresi yang sah secara hukum.

๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜€๐—ถ: ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐˜€๐˜„๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐—ฆ๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ถ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

Ketua Komisi Hak Sipil AS, Rochelle Garza, menegaskan bahwa perlindungan mahasiswa Yahudi dari antisemitisme merupakan tanggung jawab hak sipil yang harus dijalankan secara serius.

Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berbicara dan berekspresi di perguruan tinggi.

Laporan yang disetujui secara bulat oleh delapan anggota komisi, terdiri atas empat Demokrat dan empat Republikan, merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan mahasiswa, pejabat pemerintah, pengelola universitas, pakar hukum, serta organisasi hak-hak sipil.

Penyelidikan dipimpin oleh Komisioner Peter Kirsanow dari Partai Republik dan Mondaire Jones dari Partai Demokrat. Komisi menyetujui laporan tersebut pada 21 Juli 2026 sebelum dirilis kepada publik pada September.

Meski mendapat persetujuan bulat, terdapat perbedaan pandangan mengenai definisi antisemitisme yang seharusnya digunakan. Komisioner Republik J. Christian Adams, yang ditunjuk Trump, mengkritik laporan karena tidak mendukung definisi kerja antisemitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA).

Definisi IHRA menjadi perdebatan karena sejumlah contohnya terkait Israel dinilai berpotensi digunakan untuk mengategorikan bentuk-bentuk anti-Zionisme dan kritik terhadap kebijakan Israel sebagai antisemitisme.

Komisi, bagaimanapun, menegaskan bahwa penanganan antisemitisme harus tetap berlandaskan hukum, memperhatikan kondisi konkret di setiap kampus, dan tidak mengabaikan hak konstitusional mahasiswa.

Temuan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam kebijakan pemerintahan Trump: bagaimana melindungi mahasiswa dari diskriminasi tanpa menjadikan tuduhan antisemitisme sebagai alasan untuk membatasi kritik politik dan kebebasan akademik.

Bagi para aktivis pro-Palestina, persoalan ini menyangkut hak untuk menyuarakan solidaritas terhadap Palestina tanpa otomatis dicurigai melakukan diskriminasi terhadap orang Yahudi. Sementara itu, komisi menegaskan bahwa universitas tetap harus menindak diskriminasi dan pelecehan yang benar-benar melanggar hukum. (Bahry)

Sumber: The New Arab