JAKARTA (jurnalislam.com)– Daftar merek yang disebut terkait Israel beredar luas sejak perang Gaza pecah pada Oktober 2023. Ada yang mencantumkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatasnamakan gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS), hingga disebut sebagai “daftar PBB”.
Padahal sumber dan parameternya berbeda.
MUI tidak pernah menerbitkan daftar merek yang harus diboikot.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menetapkan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina sebagai kewajiban dan mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel. Dalam bagian rekomendasi, MUI mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme. Fatwa itu tidak mencantumkan nama perusahaan.
Nama-nama perusahaan justru ditemukan dalam beberapa sumber lain, terutama basis data Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), panduan BDS, dan laporan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese. Ketiganya tidak bisa digabungkan menjadi satu “daftar resmi”.
Basis Data OHCHR Bukan Daftar Boikot PBB
Pada 25 September 2026, OHCHR memperbarui basis data perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu terkait permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Versi terbaru memuat 214 perusahaan dari 11 negara. Sebanyak 61 perusahaan ditambahkan dan lima dikeluarkan setelah aktivitas yang menjadi dasar pencantuman dinilai telah berhenti.
Cakupannya berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di permukiman, seperti transportasi, layanan penunjang, pembiayaan, pembangunan, perhotelan, serta penggunaan tanah dan sumber daya alam. Karena itu, basis data tersebut tidak tepat disebut “daftar boikot PBB”.
Airbnb, Booking Holdings dan Booking.com, Expedia, Tripadvisor, RE/MAX Holdings serta Heidelberg Materials termasuk nama yang tercantum dan dikenal atau mempunyai hubungan bisnis dengan Indonesia.
Heidelberg Materials, misalnya, merupakan pemegang saham pengendali PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan kepemilikan 53,40 persen per 31 Desember 2025. Namun Indocement sendiri tidak tercantum sebagai entitas dalam basis data OHCHR. Menyebut Indocement “masuk daftar PBB” karena itu tidak tepat.
BDS Memiliki Beberapa Kategori
BDS menggunakan sistem berbeda.
Dalam panduan resminya terdapat kategori consumer boycott priority targets, yang antara lain mencantumkan Chevron, Intel, Dell Technologies, HP/HPE, Microsoft dan RE/MAX.
Ada pula grassroots organic boycott targets, seperti McDonald’s, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Domino’s Pizza dan Wix. BDS menjelaskan kampanye terhadap merek-merek tersebut berkembang dari gerakan akar rumput dan bukan dimulai oleh BDS sendiri.
Kategori lain adalah pressure targets. Google dan Amazon masuk kelompok ini terkait Project Nimbus, sementara Booking.com, Airbnb dan Expedia juga menjadi sasaran tekanan. Perbedaan tersebut sering hilang ketika seluruh nama disalin ke dalam satu poster “produk pro-Israel”.
Laporan Albanese Juga Berbeda
Laporan From Economy of Occupation to Economy of Genocide yang disusun Francesca Albanese membahas sejumlah korporasi di sektor teknologi, energi, alat berat, keuangan, logistik dan persenjataan.
Microsoft, Alphabet/Google, Amazon, IBM, Caterpillar, Heidelberg Materials, Chevron dan BP termasuk nama yang dibahas. Albanese menyusun laporan tersebut sebagai Pelapor Khusus PBB, seorang pakar independen dalam mekanisme Dewan HAM.
Karena itu, perusahaan yang disebut harus diatribusikan kepada laporan Albanese, bukan ditulis sebagai perusahaan yang “ditetapkan PBB terlibat genosida”.

Catatan: Kehadiran sebuah merek di Indonesia tidak berarti badan usaha yang mengoperasikannya di Indonesia ikut tercantum dalam sumber yang sama.
Agar Boikot Tidak Salah Sasaran
Nama perusahaan dalam berbagai daftar diatas dapat berubah seiring waktu. Perusahaan juga dapat menghentikan kegiatan tertentu, mengubah kebijakan atau memberikan klarifikasi baru.
Struktur perusahaan perlu diperhatikan. McDonald’s Indonesia, misalnya, dioperasikan PT Rekso Nasional Food, sedangkan keputusan pewaralaba McDonald’s di Israel tidak otomatis menjadi keputusan badan usaha Indonesia. Hal serupa berlaku pada hubungan Heidelberg Materials dengan Indocement.
Sebelum sebuah nama disebarkan sebagai sasaran boikot, setidaknya perlu diperiksa siapa sumbernya, alasan pencantumannya, kapan datanya diperbarui, dan apakah perusahaan yang disebut sama dengan badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Bagi umat yang menjadikan pilihan konsumsi sebagai bagian dari solidaritas terhadap Palestina, ketepatan informasi menentukan apakah boikot mengenai sasaran atau menyeret pihak yang tidak disebut dalam sumber. Boikot membutuhkan sikap. Sikap itu tentunya juga membutuhkan data yang akurat.