Adab Bekerja dalam Islam: Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pemberi Kerja

Oleh: Cak Arip

Hampir setiap orang berada dalam hubungan kerja, sebagai pekerja, pemberi kerja, atau keduanya sekaligus.

Seorang karyawan menyerahkan waktu dan keahliannya kepada perusahaan. Pemilik warung menggaji pegawai. Keluarga mempekerjakan pekerja rumah tangga. Seorang pekerja lepas menyelesaikan proyek dengan bayaran tertentu.

Dalam semua hubungan itu ada hak yang harus diberikan dan kewajiban yang harus ditunaikan. Islam tidak membenarkan pekerja menuntut hak sambil mengabaikan amanah. Pemberi kerja pun tidak memperoleh hak untuk memperlakukan orang sesuka hati hanya karena membayar upah.

Al-Qur’an menyebut dua sifat ketika menceritakan usulan agar Nabi Musa ‘alaihissalam dipekerjakan:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS Al-Qashash [28]: 26).

Kuat berkaitan dengan kemampuan menjalankan tugas. Amanah menyangkut kejujuran dan dapat dipercaya. Dua sifat itu menjadi titik berangkat untuk memahami hubungan kerja dalam Islam: pekerjaan harus ditunaikan dengan benar, sementara hak orang yang bekerja juga tidak boleh dikurangi.

Bekerja Bukan Pekerjaan yang Hina

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa para nabi pernah menggembala kambing. Ketika para sahabat bertanya apakah beliau juga pernah melakukannya, beliau menjawab:

مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ … نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ

“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala kambing.” Para sahabat bertanya, “Engkau juga?” Beliau menjawab, “Ya, dahulu aku menggembalakan kambing milik penduduk Makkah dengan upah beberapa qirath.” (HR Bukhari no. 2262).

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidak ada seorang pun yang memakan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR Bukhari no. 2072).

Hadis tersebut kemudian menyebut Nabi Dawud ‘alaihissalam yang makan dari hasil kerja tangannya sendiri.

Pekerjaan halal tidak menjadi hina hanya karena dilakukan dengan tangan, menguras tenaga, atau dipandang sederhana oleh masyarakat.

Buruh, pengemudi taksol/ ojol, petugas kebersihan, pekerja rumah tangga, pedagang kecil, maupun pekerja dengan profesi lainnya tetap mempunyai kehormatan sebagai manusia.

Namun penghargaan Islam terhadap orang yang bekerja berjalan bersama tuntutan tanggung jawab. Mencari rezeki yang halal bukan alasan untuk bekerja sembarangan.

Adab dan Kewajiban Pekerja

Memiliki kemampuan dan menjaga amanah
QS Al-Qashash ayat 26 menggabungkan kemampuan dan amanah.

Kemampuan berarti seseorang sanggup mengerjakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Amanah berarti ia tidak menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Kecakapan tanpa kejujuran dapat merugikan orang lain.

Sebaliknya, niat baik tanpa kemampuan yang memadai juga dapat menimbulkan masalah apabila seseorang tidak mau belajar atau meningkatkan kemampuannya. Seorang Muslim karena itu dituntut terus memperbaiki dua sisi tersebut.

Menunaikan akad kerja

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” (QS Al-Ma’idah [5]: 1).

Hubungan kerja dibangun di atas kesepakatan. Ada pekerjaan atau manfaat yang diminta, waktu atau hasil yang diperjanjikan, dan imbalan yang diberikan.

Dalam pembahasan ijarah, para fuqaha menjelaskan bahwa objek akad adalah manfaat yang diperoleh melalui pekerjaan atau penggunaan sesuatu. Jika pekerjaan ditentukan berdasarkan waktu, masa kerjanya harus diketahui. Jika ditentukan berdasarkan pekerjaan tertentu, pekerjaan tersebut juga harus cukup jelas.

Artinya, pekerja berkewajiban memberikan pekerjaan atau manfaat yang memang telah disepakati.

Karena itu, sengaja datang terlambat, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, memalsukan kehadiran, atau menerima pembayaran atas pekerjaan yang dengan sengaja tidak dikerjakan adalah persoalan amanah.

Tetapi penilaian terhadap penggunaan waktu tetap harus melihat akad dan kebiasaan tempat kerja. Waktu istirahat, fleksibilitas pekerjaan, izin atasan, dan kebutuhan tertentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan mencuri waktu.

Yang menjadi ukuran adalah kejujuran terhadap kesepakatan.

Menjaga harta yang dipercayakan

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Dan seorang pelayan adalah penjaga atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dijaganya.”(HR Bukhari no. 893).

Prinsip amanah ini mudah diterapkan dalam kehidupan kerja sekarang. Uang perusahaan, bahan baku, kendaraan, perangkat kerja, inventaris, hingga data pelanggan tidak berubah menjadi milik pribadi hanya karena berada dalam penguasaan pekerja.

Mengambil barang tanpa izin, memanipulasi laporan biaya, membocorkan data, atau menggunakan fasilitas di luar ketentuan dapat menjadi bentuk pelanggaran amanah.

Mengerjakan tugas dengan sungguh-sungguh

Tidak diperlukan hadis yang diperselisihkan derajatnya untuk menjelaskan bahwa seorang Muslim harus bekerja dengan baik.

Kewajiban memenuhi akad dan menjaga amanah sudah cukup menjadi dasar.
Orang yang menerima suatu pekerjaan dengan sadar wajib berusaha menunaikannya sesuai kemampuan dan kesepakatan. Ia tidak boleh sengaja bekerja asal-asalan sambil tetap menuntut haknya secara penuh.

Tetapi kewajiban ini juga mempunyai batas. Pekerja hanya bertanggung jawab atas pekerjaan yang menjadi kewajibannya, bukan atas segala sesuatu yang kemudian dibebankan kepadanya tanpa batas.

Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja

Dalam banyak hubungan kerja, pemberi kerja mempunyai posisi yang lebih menentukan. Ia dapat menentukan pekerjaan, mengatur jadwal, menilai hasil, dan melakukan pembayaran.
Syariat memberi peringatan keras ketika posisi tersebut digunakan untuk mengambil manfaat dari pekerjaan seseorang tetapi mengabaikan haknya.

Pekerjaan dan upah harus cukup jelas

Dalam akad ijarah, manfaat atau pekerjaan dan imbalannya harus diketahui dengan cukup jelas agar tidak membuka pintu perselisihan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni membahas ijarah berdasarkan manfaat yang menjadi objek akad. Dalam pekerjaan yang dibatasi waktu, waktunya harus diketahui. Upah yang disepakati juga diketahui.

Bentuk hubungan kerja hari ini tentu jauh lebih beragam daripada pembahasan fiqih klasik. Namun prinsip kejelasan tetap penting. Sebelum seseorang mulai bekerja, sebaiknya sudah jelas apa pekerjaannya, berapa imbalannya, bagaimana sistem pembayarannya, dan kapan pembayaran dilakukan.

Kalimat seperti “kerjakan dulu, nanti saya kasih sewajarnya” mudah melahirkan perselisihan apabila tidak ada ukuran yang dipahami kedua pihak. Hal ini semakin penting pada pekerjaan informal yang hanya didasarkan pada kesepakatan lisan.

Jangan menahan upah

Ancaman yang disebut Rasulullah ﷺ terhadap orang yang menahan upah sangat keras.
Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah, Allah menyebut tiga golongan yang Dia menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat. Salah satunya:

وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, telah memperoleh pekerjaan itu secara penuh, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari no. 2227).

Hadis tersebut berbicara mengenai pekerja yang telah memenuhi pekerjaannya tetapi haknya tidak diberikan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Bukhari no. 2287; Muslim no. 1564).

Konteks hadis ini adalah utang. Upah yang telah jatuh tempo dan menjadi tanggungan pemberi kerja juga tidak boleh sengaja ditahan tanpa alasan yang benar.

Keterlambatan karena kesulitan nyata tentu berbeda dengan orang yang mampu membayar tetapi sengaja mempermainkan pembayaran. Bagi pekerja, gaji atau honor sering kali bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Dari uang itulah kebutuhan keluarga dibayar.

Bagaimana dengan hadis “sebelum kering keringatnya”?

Ada hadis yang sangat populer:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR Ibn Majah no. 2443).

Sanad riwayat Ibn Majah ini menjadi pembahasan para ahli hadis karena terdapat perawi yang dinilai lemah. Sebagian ulama menilai sanad jalur tersebut lemah, sementara Al-Albani mensahihkannya dengan mempertimbangkan jalur-jalur penguat.

Karena itu, lebih tepat menyebut adanya perbedaan penilaian daripada menyajikannya seolah tidak pernah dipersoalkan.

Makna menyegerakan pembayaran upah sendiri mempunyai dasar yang kuat dari hadis sahih tentang larangan menahan hak pekerja.

Ungkapan “sebelum kering keringatnya” dapat dipahami sebagai dorongan agar hak pekerja tidak ditunda-tunda setelah pekerjaan selesai dan pembayaran telah jatuh tempo.

Jangan membebani tanpa batas

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai hamba sahaya pada masa itu:

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ

“Hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya, dan ia tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia sanggupi.” (HR Muslim no. 1662).

Dalam hadis Abu Dzar, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

“Janganlah kalian membebani mereka dengan apa yang tidak mereka sanggupi. Jika kalian membebani mereka, bantulah mereka.” (HR Bukhari no. 30; Muslim no. 1661).

Konteks hadis tersebut harus disebut dengan jelas. Yang dibicarakan adalah hamba sahaya dalam masyarakat ketika perbudakan masih ada.

Karena itu, hadis tersebut tidak perlu diubah seolah-olah merupakan aturan teknis ketenagakerjaan modern.

Namun prinsip yang terlihat di dalamnya tetap penting: kekuasaan atas orang lain mempunyai batas, dan beban yang diberikan harus memperhatikan kemampuan manusia.
Dalam hubungan kerja sekarang, persoalan tersebut kembali kepada akad, kemampuan pekerja, sifat pekerjaannya, serta aturan yang berlaku.

Membayar seseorang tidak berarti memperoleh hak atas dirinya tanpa batas. Upah adalah imbalan atas pekerjaan atau manfaat yang disepakati.

Menjaga Martabat Orang yang Bekerja

Hubungan kerja bukan hanya soal pekerjaan selesai dan uang dibayarkan. Cara seseorang memperlakukan pekerja juga bagian dari akhlak.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

خَدَمْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَشْرَ سِنِينَ، فَمَا قَالَ لِي أُفٍّ، وَلَا لِمَ صَنَعْتَ، وَلَا أَلَّا صَنَعْتَ

“Aku melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau tidak pernah mengatakan ‘uf’ kepadaku, tidak pula berkata, ‘Mengapa engkau melakukan ini?’ atau ‘Mengapa engkau tidak melakukan ini?’” (HR Bukhari no. 6038).

Riwayat tersebut tidak berarti setiap kesalahan harus dibiarkan. Ia menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ memperlakukan orang yang berada dalam pelayanan beliau.

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga meriwayatkan:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا

“Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula seorang perempuan dan tidak pula seorang pelayan.” (HR Muslim no. 2328).

Pemberi kerja boleh memberikan arahan, menegur kesalahan, menetapkan standar, dan mengambil tindakan ketika kewajiban tidak dijalankan. Tetapi teguran tidak harus berubah menjadi penghinaan.

Membentak pekerja di depan orang lain, mempermalukan keluarganya, mencela asal-usulnya, atau menggunakan kekerasan bukan bagian dari hak yang diperoleh seseorang karena membayar upah.

Ihsan kepada Pekerja

Ada tingkat yang melampaui kewajiban minimal dalam akad. Rasulullah ﷺ mengisahkan tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Salah seorang di antara mereka pernah mempekerjakan beberapa orang. Seorang pekerja pergi tanpa mengambil upahnya.

Orang tersebut mengatakan:

فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الْأَمْوَالُ

“Lalu aku mengembangkan upahnya hingga darinya menjadi harta yang banyak.” (HR Bukhari no. 2272).

Ketika pekerja itu kembali meminta haknya, hasil pengembangan upah tersebut diserahkan kepadanya. Ia membawa semuanya tanpa menyisakan sedikit pun.
Kisah itu tidak berarti setiap pemberi kerja wajib menginvestasikan upah yang tidak diambil.

Yang tampak adalah kehati-hatian luar biasa dalam menjaga hak orang lain. Uang yang bukan miliknya tidak dianggap bebas digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di sinilah ihsan muncul dalam hubungan kerja.

Seseorang tidak hanya bertanya apakah kewajiban minimal sudah terpenuhi, tetapi juga apakah orang yang bekerja dengannya diperlakukan secara layak.

Pekerja Rumah Tangga Juga Memiliki Hak

Hubungan kerja di dalam rumah sering mempunyai batas yang lebih kabur dibandingkan pekerjaan formal.

Tidak selalu ada kontrak tertulis. Jam kerja dapat melebar. Waktu istirahat kadang tidak jelas. Karena tinggal bersama keluarga pemberi kerja, batas antara pekerjaan rutin dan permintaan tambahan juga mudah bercampur. Justru karena keadaan itu, kesepakatan perlu dibuat seterang mungkin.

Gaji, pekerjaan utama, waktu kerja, istirahat, dan kebutuhan lain sebaiknya dibicarakan sejak awal. Pekerja juga harus mempunyai kesempatan untuk menunaikan kewajiban agamanya.

Keberadaan seseorang di rumah pemberi kerja tidak berarti ia harus tersedia setiap saat. Riwayat tentang cara Rasulullah ﷺ memperlakukan Anas layak menjadi cermin dalam hubungan seperti ini. Orang yang membantu pekerjaan sehari-hari tetap mempunyai kehormatan yang harus dijaga.

Bagaimana dengan Pekerja yang Mencuri Waktu?

Pembicaraan mengenai hak pekerja tidak berarti kewajiban pekerja dapat diabaikan.
Jika seseorang dibayar berdasarkan waktu kerja tertentu, ia wajib menjalankan kewajibannya dalam waktu tersebut sesuai kesepakatan.

Memalsukan absensi, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, sengaja mengabaikan tugas, atau menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang sengaja tidak ditunaikan adalah masalah amanah.

Namun tempat kerja juga tidak boleh berubah menjadi ruang penuh kecurigaan. Waktu istirahat, fleksibilitas yang diberikan perusahaan, kebutuhan darurat, kebiasaan yang telah diterima, dan karakter pekerjaan harus diperhitungkan. Ukuran dasarnya tetap akad dan kejujuran.

Apakah Pekerja Wajib Menuruti Semua Perintah Atasan?

Akad kerja tidak membuat seluruh perintah atasan otomatis menjadi kewajiban agama.
Pekerja wajib menjalankan pekerjaan halal yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.

Ia tidak wajib menaati perintah untuk melakukan maksiat, penipuan, manipulasi, atau tindakan lain yang dilarang syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Apabila diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan menaatinya.” (HR Bukhari no. 7144).

Hadis tersebut berbicara tentang ketaatan kepada penguasa, bukan secara khusus mengenai hubungan antara atasan dan karyawan. Karena itu, ia tidak tepat diperlakukan sebagai dalil teknis kontrak kerja. Namun prinsip bahwa manusia tidak boleh ditaati ketika memerintahkan maksiat berlaku lebih umum.

Adapun perselisihan tentang pekerjaan tambahan, perubahan tugas, atau apakah suatu perintah masih termasuk dalam akad kerja, harus dikembalikan kepada isi kesepakatan, kebiasaan yang berlaku, dan aturan yang sah.

Tidak setiap tugas tambahan otomatis zalim, sebagaimana tidak setiap perintah atasan otomatis wajib diterima.

Pemberi Kerja dan Pekerja Sama-Sama Memegang Amanah

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari no. 893).

Hadis tersebut menyebut penguasa, keluarga, hingga orang yang menjaga harta tuannya.
Dalam hubungan kerja, tanggung jawab berjalan pada kedua sisi.

Pekerja menerima upah karena ada kewajiban yang harus dikerjakan. Pemberi kerja menerima manfaat dari pekerjaan karena ada hak pekerja yang harus diberikan. Karyawan tidak dapat membenarkan kelalaian hanya karena perusahaan memperoleh keuntungan besar.

Pemilik usaha juga tidak dapat menjadikan pembayaran gaji sebagai alasan untuk menahan hak, menghina, atau membebani pekerja tanpa batas. Islam meletakkan hubungan kerja dalam kerangka akad dan amanah.

Pekerja yang menerima upah tetapi sengaja mengabaikan tugasnya harus mempertanggungjawabkan amanahnya. Begitu pula pemberi kerja yang telah mengambil manfaat pekerjaan seseorang tetapi mengurangi atau menahan haknya.
Keduanya kelak ditanya tentang apa yang berada dalam tanggung jawab masing-masing.

Wallahu a’lam bish-shawab.