Pidato Sugiono di PBB: Palestina dan Ujian Multilateralisme yang Belum Usai

Oleh: Cak Arip

Ada satu bagian dari pidato Menteri Luar Negeri Sugiono di Sidang Majelis Umum PBB ke-81 yang patut dicatat lebih lama daripada rangkaian seremoni diplomatik di New York.

“Palestina tetap menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap prinsip-prinsip ini, sekaligus ujian bagi hati nurani kita,” kata Sugiono dalam Pernyataan Nasional Indonesia, Sabtu, 26 September 2026.

Kalimat itu disampaikan setelah Sugiono berbicara tentang kewajiban menegakkan hukum internasional secara konsisten, menghormati kedaulatan, dan mengakhiri kolonialisme. Ia menyebut apa yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Palestina, menurutnya, bukan sekadar persoalan satu kawasan, tetapi ujian apakah sistem multilateral mampu mempertahankan prinsip yang menjadi dasar pembentukannya. Pernyataan itu penting karena membawa persoalan Palestina keluar dari bahasa solidaritas yang sudah terlalu sering terdengar di forum internasional.

Jika Palestina memang menjadi ujian bagi multilateralisme, maka yang sedang dipertanyakan bukan lagi apakah dunia memiliki hukum untuk menilai pendudukan, permukiman ilegal, atau hak rakyat Palestina menentukan nasibnya sendiri.
Hukum itu sudah ada.

Masalahnya adalah apakah hukum tersebut berlaku ketika berhadapan dengan kekuatan politik yang mampu menghambat pelaksanaannya.

Ketika Hukum Sudah Bicara

Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki bertentangan dengan hukum internasional. Pengadilan menyatakan Israel berkewajiban mengakhiri keberadaan tersebut secepat mungkin, segera menghentikan seluruh kegiatan permukiman baru, serta mengevakuasi para pemukim dari wilayah pendudukan.

Dua bulan kemudian, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menindaklanjuti pendapat hukum tersebut. Sebanyak 124 negara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain. Resolusi itu menuntut Israel mengakhiri keberadaannya yang dinilai melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Dengan kata lain, problem Palestina bukan ketiadaan norma hukum atau minimnya dukungan internasional. Persoalannya justru terlihat ketika keputusan harus melewati struktur kekuasaan di Dewan Keamanan PBB.

Pada April 2024, Palestina gagal memperoleh rekomendasi untuk menjadi anggota penuh PBB. Rancangan resolusi memperoleh 12 suara mendukung, dua abstain, dan satu suara menolak. Namun suara penolakan Amerika Serikat, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, cukup untuk menggagalkannya. Pola yang sama terlihat pada Juni 2025.

Rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza didukung 14 anggota Dewan Keamanan. Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara yang menolak. Karena memiliki hak veto, satu suara itu kembali menggagalkan resolusi.

Di sinilah kritik terhadap multilateralisme tidak bisa berhenti pada tuntutan agar PBB “lebih kuat” atau “lebih efektif”.

Sistemnya memang memberi ruang kepada hampir seluruh negara untuk berbicara. Tetapi pada persoalan yang menyentuh kepentingan kekuatan besar, kemampuan sistem tersebut untuk bertindak bisa berhenti di meja Dewan Keamanan. Palestina memperlihatkan kontradiksi itu dengan sangat terang.

Indonesia Membawa Janji ke Dewan Keamanan

Pidato Sugiono menjadi lebih menarik karena disampaikan berdekatan dengan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2029–2030. Sehari sebelumnya, 25 September 2026, Indonesia resmi meluncurkan kampanye pencalonan tersebut di New York dengan tema Fostering Unity, Advancing Peace.

Pemerintah membawa empat prioritas, termasuk mendorong Dewan Keamanan yang lebih efektif, transparan dan inklusif. Indonesia juga menawarkan pengalamannya sebagai negara yang empat kali pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB, terakhir pada periode 2019–2020.

Sugiono kemudian membawa pencalonan itu ke podium Majelis Umum. Menurutnya, fostering unity berarti membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral dan menjaga saluran dialog tetap terbuka. Sementara advancing peace membutuhkan penegakan hukum internasional serta penggunaan perangkat multilateral secara efektif.

Di atas kertas, rumusannya sulit dibantah.
Tetapi justru dari sinilah ukuran bagi diplomasi Indonesia mulai terbentuk.

Jika Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB 2029–2030, dukungan kepada Palestina tidak lagi hanya dinilai dari pidato di Majelis Umum, pernyataan solidaritas, atau kehadiran dalam forum internasional.

Ada medan diplomasi yang jauh lebih rumit: perumusan bahasa resolusi, negosiasi antar anggota Dewan Keamanan, pembentukan koalisi, tekanan negara besar, hingga keputusan apakah sebuah rancangan resolusi terus diperjuangkan atau akhirnya dilunakkan demi memperoleh kompromi.

Indonesia tentu tidak akan memiliki hak veto. Kursi anggota tidak tetap juga tidak memberikan kekuatan yang sama dengan lima anggota tetap.

Tetapi mengatakan anggota tidak tetap tidak memiliki pengaruh juga tidak tepat. Sepuluh anggota terpilih dapat mengajukan dan menjadi sponsor rancangan resolusi, membangun dukungan antarnegara, memengaruhi perundingan, serta menjaga isu tertentu tetap berada dalam agenda Dewan Keamanan.

Rancangan gencatan senjata Gaza pada Juni 2025, misalnya, didukung dan disponsori oleh sepuluh anggota terpilih DK PBB sebelum akhirnya kandas oleh veto Amerika Serikat. Artinya, keterbatasan kekuasaan tidak menghapus tanggung jawab diplomatik.

Menjadi Jembatan, Sampai Sejauh Mana?

Indonesia selama ini menempatkan diri sebagai negara yang berbicara dengan banyak pihak. Pendekatan politik luar negeri bebas aktif memberi ruang bagi Jakarta untuk menjaga komunikasi bahkan dengan negara-negara yang berada pada kubu berbeda.

Dalam pencalonannya ke DK PBB, pendekatan itu muncul kembali melalui gagasan bridge builder: menjaga dialog, mencari titik temu, dan mempertahankan ruang kerja sama. Pendekatan semacam itu dibutuhkan dalam diplomasi.

Namun Palestina memberi batas yang penting. Menjadi jembatan tidak berarti semua posisi harus diperlakukan seolah memiliki dasar hukum yang sama. Dialog juga tidak seharusnya mengaburkan keputusan lembaga hukum internasional yang sudah jelas.

Ketika ICJ menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki melanggar hukum, bahkan menegaskan bahwa negara-negara lain berkewajiban tidak mengakui sebagai sah situasi yang lahir dari keberadaan ilegal tersebut dan tidak membantu mempertahankannya, diplomasi memiliki landasan hukum yang dapat dijadikan pegangan.

Karena itu, tantangan Indonesia kelak bukan memilih antara dialog atau ketegasan.
Yang lebih sulit adalah mempertahankan ruang dialog tanpa mengorbankan prinsip hukum yang sudah dinyatakan Indonesia sendiri di depan Majelis Umum. Di sinilah Palestina benar-benar menjadi ujian. Bukan hanya bagi PBB.

Pidato yang Bisa Ditagih Kembali

Karena itu, pencalonan Indonesia ke Dewan Keamanan 2029–2030 membuat pidato Sugiono di UNGA81 tidak bisa diperlakukan sebagai pernyataan diplomatik yang selesai setelah tepuk tangan di ruang sidang.
Pidato itu meninggalkan janji politik yang kelak bisa ditagih.

Jika Indonesia memperoleh kursi di Dewan Keamanan, ukuran keberpihakannya kepada Palestina tidak lagi cukup dihitung dari seberapa keras kecaman disampaikan di podium, berapa kali delegasi melakukan walk out, atau seberapa sering dukungan terhadap kemerdekaan Palestina diulang dalam pernyataan resmi.

Ujiannya datang ketika sebuah resolusi harus dinegosiasikan, ketika bahasa tentang pendudukan dan pelanggaran hukum internasional hendak diperlemah, ketika kepentingan negara besar mulai menekan, dan ketika Indonesia harus memilih apakah tetap berdiri pada prinsip yang telah diumumkannya sendiri atau ikut mencari kompromi yang mengurangi substansinya.

Indonesia memang tidak akan memiliki hak veto. Tetapi ketidakadaan veto tidak bisa menjadi alasan untuk kehilangan suara.
Sugiono telah menyebut Palestina sebagai ujian bagi multilateralisme dan hati nurani dunia. Jika kelak Indonesia duduk di Dewan Keamanan, pernyataan itu akan kembali menghadap Jakarta.

Pada saat itu, yang dinilai bukan lagi seberapa baik Indonesia berbicara tentang Palestina. “Yang dinilai adalah langkah nyata apa yang Indonesia ambil ketika suaranya tak lagi sekadar terdengar, tetapi memiliki bobot lebih besar di Perserikatan Bangsa-Bangsa.”