JAKARTA (jurnalislam.com)— Kementerian Agama menekankan pentingnya fatwa halal dalam penyelenggaraan sertifikasi produk halal di Indonesia. Fatwa tersebut dinilai menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Fuad menegaskan bahwa fatwa halal tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelengkap administrasi dalam proses sertifikasi.
“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad.
Menurutnya, kebutuhan terhadap penetapan kehalalan produk semakin luas seiring berkembangnya industri dan ekosistem halal.
Cakupan produk yang memerlukan jaminan halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman berbahan hewani, tetapi juga meliputi berbagai produk olahan serta barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi.
Fuad menjelaskan, dalam perspektif negara, sertifikasi halal memiliki sejumlah fungsi. Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, sertifikasi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendukung kelancaran perdagangan.
Karena itu, penguatan sistem jaminan produk halal perlu diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi.
Fuad menilai literasi halal harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.
Penguatan literasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami jaminan produk halal sekaligus mendorong pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.